Ditemukan 42 data
106 — 43
Bahwa dalam Pasal 127 ayat (3) UU No 35 Tahun 2009 yangmenyatakan dalam hal penyalahguna sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagaiKorban penyalahguna narkotika rehabilitasi medis danrehabilitasi social.
SALOMO SAING, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ANDY Alias BANTUT Anak JADA Alm
127 — 50
Bengkayang Kab.Bengkayang; bahwa selama saksi mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tidak pernahmenjadi pasien ketergantungan narkotika (rehabilitasi medis) di rumahsakit pemerintah yang telah di tunjuk sesuai dengan undang undang; bahwa maksud dan tujuan saksi mengkonsumsi sabu adalah untuk dopingsaksi dalam bekerja yaitu sebagai kepala tukang bangunan karena jikasaksi mengkonsumsi sabu tidak mudah mengantuk, Rajin (Semangat), danbadan tidak mudah capek dan perlu saksi jelaskan disini efek jika saksitidak