Ditemukan 15609 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 118/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 29 Juni 2016 — LIE KHIN KHIONG Alias AKHIONG
4617
  • Menyatakan terdakwa LIE KHIN KHIONG alias AKHIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Menyatakan terdakwa LIE KHIN KHIONG Alias AKHIONG, bersalahmelakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi, menyimpan, mengangkut, dan atau peredaran Pangan yangtidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana diatur dalam pasal pasal135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;2.
    yang tidakmemenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentukgambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan padapangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah inidisebutLabelIklan Pangan adalah setiap keterangan atau
    jelaskan bahwa untuk barangbarang jenis pangan khususnya pangan olahan/kemasan baik dari Luarnegeri maupun lokal/dalam negeri yang dimasukan ke dalam pasaranHalaman 19 dari 38 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Skwwilayah Indonesia tanpa didaftarkan ke BPOM tidak di perbolehkan untuk diedarkan, sesuai dengan pasal 135 undangundang No. 18 tahun 2012tentang Pangan Jo pasal 42 Ayat (1) s/d Ayat (6) UndangUndang No. 28tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
    UnsurMenyelenggarakankegiatanatauprosesproduksi,menyimpan, mengangkut, dan atauperedaran Pangan yangtidakmemenuhi sanitasi pangan;Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal ini bersifat Alternative apabilasalah satu unsure terbukti maka unsure lain tidak perlu dibuktikan lagiMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun2012 tentang Pangan menyatakan Setiap Orang yang memproduksi danmemperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan danMutu Pangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal
Putus : 28-04-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 19/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 28 April 2016 — Pidana - JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR
3012
  • FAJAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    JERY Bin.FAJARsecara sah dan meyakinkan' bersalah melakukan tindak pidana"menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Sanitasi pangan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 undangundang RI Nomor 18 tahun2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami;2 Menyatakan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 10(sepuluh) bulan, dikurungi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa
    MAULUDIN S PKP BinMUNZIRI (Alm) NIP. 19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, DistribusiKetersediaan dan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian KabupatenBengkayang, ketentuan standarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :1 Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.2 Memiliki SOP (Standar Operasional Procedure).3 Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus dipenuhi yaitu :1 Untuk
    (satu)kotak minyak goring merk Tiara yang telah diamankan oleh Polisi dalamperkara ini merupakan bahan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:a Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,bHarus ada izin merk Luar Negeriyang
    FAJAR tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhipersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 07-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 September 2015 — ABU BAKAR
13242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 145 K/Pid.Sus/2015digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai dimaksud Pasal 75 ayat(1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitumenggunakan formalin dalam produksi mie basah, perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut ;Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2013, Terdakwa membuka usahaproduksi mie basah yang terletak di rumah Terdakwa di Lingkungan SaraeRT. 05/RW. 002, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bimadan mie basah yang diproduksi
    Bahwa karena mie produksi Terdakwatersebut cepat basi sehingga mendatangkan kerugian maka sewaktuTerdakwa merebus mie tersebut, Terdakwa menambahkan bahan yangdilarang digunakan sebagai tambahan pangan berupa formalin dalam airrebusan mie basah yang diproduksi Terdakwa tersebut dan perbuatanTerdakwa tersebut sudah pernah diperingatkan oleh petugas dari BalaiPOM Mataram dan dengan adanya peringatan tersebut Terdakwa sempatberhenti menggunakan formalin, namun karena Terdakwa merugi terusakibat mie
    basah produksinya cepat membusuk maka Terdakwa kembalimenambahkan formalin dalam air rebusan mie basah produksinya.Bahwa perbuatan Terdakwa menambahkan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan berupa formalin dalam mie basahproduksinya tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul10.00 WITA diketahui oleh Petugas dari BBPOM Mataram dan Polres Bimayang melakukan operasi gabungan di daerah Bima dan melakukanpemeriksaan terhadap air rebusan mie dan mie basah produksi
    No. 145 K/Pid.Sus/2015basah kemasan plastik sebanyak 12 kg dari Terdakwa untuk pemeriksaanlebih lanjut.Berdasarkan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan BerbahayaLaboratorium Pangan dan Badan Berbahaya Badan POM RI Nomor :3/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013, Nomor4/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013, Nomor5/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013 yang ditandatanganioleh Manajer Teknis atas nama Dra.
    SaatTerdakwa ditangkap, Terdakwa memproduksi mie basah denganmenggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan ;Bahwa menurut keterangan ahli Nanang Suryana Harahap, formalintujuannya untuk membunuh bakteri dan tidak dapat digunakan untukcampuran makanan hanya berguna untuk bahan pembersih pakaian,lantai dsb ;Bahwa formalin sangat dilarang digunakan untuk makanan sebagaimanadiatur dalam PP No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan ;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 32/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 18 Mei 2016 — Pidana - MANSUR KASIM Bin KASIM (Alm)
34927
  • Menyatakan Terdakwa MANSUR KASIM Bin KASIM (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    untuk mengetahui kelayakan produktersebut ;e Bahwa ketentuan standar yang harus dipenuhi oleh sesorang yang akan menjualpangan khususnya gula pasir dan beras adalah Produk tersebut harus lolos ujikeamanan pangan melalui labolatorium pengujian, Memiliki SOP (StandarOperasional Prosedur) tentang keamanan pangan, Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangan ;e Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh importer adalah Izin usaha industri/tanda daftar industri atau izin usaha lainnya
    berbentuk gambar, tulisan , kombinasi, keduanya, atau bentuk lain yangsertakan pada pangan dimasukan kedalam, ditempatkan pada atau bagiankemasan pangan ;e yang di maksud keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang di perlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatanmanusia ;Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;2MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm)., Ahli tidak hadir dipersidangan
    MANSUR KASIM tidak ada memiliki izin importer terdaftar (IT)beras yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan KabupatenBengkayang ;Bahwa pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat laindengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredarandan atau perdagangan pangan ;Bahwa yang dimaksud dalam perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka penjualan pangan
    Undangundang no. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksud16dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan
    ke2 : Dengan SengajaMenyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan telah terpenuhi;Ad. 3.
Putus : 19-12-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 160/PID.B/2013/PN.SKW
Tanggal 19 Desember 2013 — JAIMA Anak NIPON
739
  • Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan.5.
    Menyatakan Terdakwa JAIMA Anak NIPON, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAIMA Anak NIPON, denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan.3.
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2),Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pihakKepolisian Resort Singkawang sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) Tahun 2013, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adayang memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman kerasjenis arak putih, arak hitam (tajuk
    Yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan;Ad.1.
    Bahwa terdakwa JAIMA Anak NIPON dalam hal memproduksi dan/atau memperdagangkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) danminuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansiyang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai Label SNI (StandarNasional Indonesia).Oleh karena itu unsur menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan telah terpenuhi.Dengan
    Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 140/PID.SUS/2013/PN.SKW
Tanggal 18 Desember 2013 — RACHMANSYAH Als YUYU Bin MARIANIS
417
  • Menyatakan terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengangkutan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3.
    Menyatakan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU Bin MARIANIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagai orang yang melakukan yaitu menyelenggarakan kegiatanpengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan, melanggarpasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.2.
    atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.o Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
    Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b. Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia. Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a.
    Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b. Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c. Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segikeamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Putus : 04-03-2014 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 2555 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Tanggal 4 Maret 2014 — FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI
6713
  • tersebut ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Tangerang atas diri para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan
    perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADIKHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumattanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan VillaMelati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatanatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa danmengadili, memproduksi dan memperdagangkan pangan
    MARIA MAY, Plih Kepala BadanPengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakartabahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka danMinuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN :TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).wannnn nnn Perbuatan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan NELFI DESIRINA Bin(alm) BASRI JASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN,MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkaraterpisah) sebagaimana diatur dan diancam
Putus : 05-08-2021 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — SOEDI bin SUEB
7821
Register : 13-03-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 58/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 3 Juni 2014 — TJIU THI PHIN Als APHIN
578
  • Menyatakan terdakwa TJIU THI PHIN Als APHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan produksi pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 hari;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;5.
    APHIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana yang terurai dalam dakwaan KesatuPasal 135 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TJIU THI PHIN Als.APHIN, dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan.3.
    Sedau Kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang,Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TJIU THI PHIN Als.
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpananpengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasipangan.an Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu subunsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makananatau minuman.26o Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upayauntuk
    menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.o Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atauproses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 20/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 4 April 2013 — LEONARD NAINGGOLAN
265
  • Menyatakan Terdakwa LEONARD NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana PERCOBAAN MENGEDARKAN DI WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG UNDANG NOMOR : 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEONARD NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5.
    ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan PeraturanPelaksanaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
    ST, memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini oleh karena adanyapenangkapan dalam tindak pidana Pangan;e Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baikyang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia termasuk tambahan pangan, bahan baku pangan,dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan ataupembuatan makanan
    ke dalam WilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia tidak terpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidak diperiksa serta dinyatakan tidaklulus dari segi keamanan, mutu
    Adapun Dakwaan Subsidair Subsidair Pasal 58 huruf k UU RI No. 7Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    tersebut serta membahayakan kesehatan bagiyang mengkonsumsinya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mencoba memasukkan pangan ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia telah terpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalamPasal
Putus : 30-10-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2911 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — PHANG RIDWAN WIJAYA;
8362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KecamatanTambora, Jakarta Barat;Budha;Wiraswasta;Terdakwa tersebut berada dalam Tahanan Kota sejak tanggal 1November 2018 sampai dengan tanggal 10 Februari 2019;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri JakartaBarat karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan Kesatu : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 KUHP;Atau;Dakwaan Kedua~ : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf adan b juncto Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    ;Atau;Dakwaan Ketiga =: Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 junctoPasal 86 Ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan;Atau;Dakwaan Keempat : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 junctoPasal 91 Ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal.
    Menyatakan Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal Alternatif Keempat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa dalam tahanan kota dengan perintah agarTerdakwa ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajatidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1) yaitu dalam halpengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yangdibuat di dalam negeri atau impor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar
    Putusan Nomor 2911 K/Pid.Sus/2019Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas terbuktinya dakwaanPenuntut Umum Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UndangUndangNomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan penjatuhan pidananya yaitupidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebutpidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain, yaitu. karena Terdakwadipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masapercobaan selama 2 (dua
Register : 23-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 14 April 2016 — MARIYANTO ALIAS YANTO
237
  • Menyatakan terdakwa MARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ilmu bidang yangtelah ahli miliki adalah : Mengikuti pelatihan DFI (distrid foodInsfection) di Pontianak, Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak;Halaman 17 dari 33 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Skwe Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan
    ,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentukgambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan padapangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutLabel.Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalambentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai carauntuk pemasaran dan atau
    berupa Nomor pendaftaran denganKode BPOM MUL, kode dan nomor yang tertera tersebutmenunjukan bahwa produk telah memenuhi jaminan keamanan,mutu, dan gizi pangan, oleh Pemerintah RI, dalam penangananKeamanan Pangan di Dinas Kesehatan untuk produk pangan berasaldari luar negeri maupun dari dalam negeri lebih mengutamakanmutu dan keamanan dari produk pangan itu sendiri, sebagaimanadiatur dalam pasal 29 s/d pasal 31 No. 28 tahun 2004 tentangKeamanan, Mutu dan Gizi Pangan;Bahwa terdakwa tidak dapat dibenarkan
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidakdiolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakandalam
    proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antaralain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal.b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau
Register : 18-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
Tanggal 28 April 2015 — - ANAS Panggilan ANAS
288
  • Menyatakan Terdakwa Anas Panggilan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
    Tan Malaka RT. 001 RW. 001 NaparPayakumbuh Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat di manaPengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edarterhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalamPasal 91 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, dengan caracara antara lain sebagai berikut
    B/2015/PN Pyh.e Bahwa dampak mengedarkan pangan tanpa izin edar adalah : 1.Merugikan negara, 2.
    Pelaku Usaha Pangan;2. Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.Ad.1.
    Pelaku Usaha Pangan; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Pelaku Usaha Panganberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalahSetiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan,yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran,perdagangan, dan penunjang;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalahberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan adalahorang perseorangan atau korporasi, baik
    Pangan telah terpenuhi oleh Terdakwa;Ad.2.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 686/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 8 Nopember 2018 — KASMAN Bin ABDUL HAMID
12434
  • Menyatakan terdakwa KASMAN Bin ABDUL HAMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja mengguna kan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    :Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan;Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2018sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi SUBLI Als DOBLENG di Kp. Bendung Rt.013 Rw. 004 Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    SUBLI Als DOBLENG:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangantersebut sudah benar;Bahwa benar telah terjadi tindak pidana melakukan produksi pangan untudiedarkan yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan pada hari Sabtu tanggal 28 Juli2018 sekitar jam 14.30 Wib dirumah saksi di Kp. Bendung Rt. 013 Rw. 004Desa Bendung Kec. Tanara Kab.
    pasal 186 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1.
    Sebagai orang yang menyuruh melakukan produksi pangan untuk diedarkan.3. Yang dengan sengaja menggunakan barang yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan.1.
    ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan tunggalmelanggar pasal 136 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan terpenuhi maka Terdakwa terbukti melakukan tindakpidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan*;Menimbang, bahwaTerdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan di persidangan tidak adaseorang
Register : 13-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 25 April 2017 — BASARI Bin MEMED
9315
  • Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana : Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan3.
    Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan;Telah mempelajari tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal : 18 Maret 2017 yangpada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :Hal 1 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.1) Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan
    untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75(1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.2) Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa : BASARI Bin MEMED dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, denganperintah Terdakwa tetap didalam tahanan.3) Menyatakan barang bukti berupa : Me basah positip mengandung formalin
    Ngalian Kota Semarang atau setidak tidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Neged Semarang melakukan produksi panganuntuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan , yang dilakukan dengan cara: Bahwa pads hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 petugas dad BPOM yaitu saksi RetnoWarsiningsih, SKM dan saksi Taufan Adi Wibowo , SH, telah melakukan penindakandisebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mie basah yang beraiamat di Jl.Plumbon Ill RT 07
    Unsur melakukan produksi npangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan ;Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangHal 9 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulanMenetapkan masa penangkapan dan
Register : 08-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 18 September 2014 — FERRIUS Als AFUK
5612
  • Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    AFUK, terbukti dan bersalah melakukantindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuaidengan dakwaan Kesatu kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERRIUS Alias AFUK berupa pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara.3.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.o Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b.
    Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.o Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;21c.
Register : 07-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 141/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 11 Januari 2018 — Pidana - EGO PEPTRI ELWARDUS PUTRA Anak ALOYSIUS
10437
  • Menyatakan Terdakwa EGO PEPTRI ELWARDUS PUTRA Anak ALOYSIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    , sayurmayur termasuk dalam kategoripangan;Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau
    merupakan bagian kemasan pangan.Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harus dipenuhi yaitu: Produk tersebut harus lulus uji kKeamanan pangan melalui laboratoriumpengujian Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentang keamanan pangan Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya,apakah layak dikonsumsi atau tidak (Sesuai standar BPOM).b. Pangan. dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian ataupemeriksaan untuk menunjukan produk tersebut telah dinyatakanlayak dikonsumsi.c.
    yang diangkut oleh Terdakwa tidak diperhatikan sanitasipengangkutannya, hal tersebut dikaitkan dengan pendapat ahli diatas,bahwa pengangkutan Pangan harus menggunakan saranapengangkutan pangan khusus dengan tujuan untuk tetap menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yangbebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain sehinggatidaklah tepat apabila mobil Bis diperuntukkan unutuk melakukanpengangkutan Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Putus : 24-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 79/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - AGUSTIAN BASTIAN Als AGUS Bin SALEH (Alm);
9033
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
    melakukan perbuatan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana JoPasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa PenuntutUmum;2.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknyaberpendapat sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatuyang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, giZzidan mutu yang standar;Bahwa gula merk INTI MANIS adalah produk Malaysia diamankan olehPolisi karena termasuk bahan pangan tanpa dilengkapi Dokumen;Bahwa sepengetahuan Ahli, persyaratan yang wajib dipenuhi jika adabahan pangan yang akan masuk ke wilayah indonesia adalah: Harusdilengkapi Surat
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016./PN.Bek3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang rutut sertamelakukan tindak pidana ituMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiasedangkan saksi URAY untuk mengangkut pangan berupa gula merkINTI MANIS asal Malaysia menggunakan 1 (satu) unit bus penumpangnomor Polisi KB 7246 C tidak dilengkapi dengan Dokumen persyaratanpengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
Register : 19-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 15-05-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 6 Agustus 2015 — TULUS SUSETYO BIN SURIPTO
3315
  • Menyatakan Terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;3.
    Mertoyudan Kab.Magelang, setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, melakukanproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakanbahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangansebagaimana dimaksud dalam 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012tentang Pangan yang berbunyi yang melakukan produksi Pangan untukdiedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan, yang dilakukan dengan cara :Halaman 5 dari42 Putusan
    adalahbahan yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan karena Formalinbukan untuk bahan tambahan pangan, tapi untuk keperluan industri.Dalam industri Fotografi formalin biasanya digunakan untukpengeras lapisan gelatin pada kertas.
    ,bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, adapunpengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,Halaman 33 dari42 Putusan Nomor 148 /Pid.Sus/2015/PN Mkdmengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,sedangkan SesuaiPermenkes No. 033 tahun 2012 bahan tambahan
    pangan yang selanjutnyadisingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untukmempengaruhi sifat atau bentuk pangan, dimana tidak termasuk cemaran ataubahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mepertahankan ataumeningkatkan nilai gizi;Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan No.18tahun 2012 Pasal 136 dan di jelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012Formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai BahanTambahan Pangan, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan
Register : 02-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 158/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 8 Oktober 2015 — BONG MIAU SAN Als ASAN
317
  • Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Singkawang Timur Kota Singkawang , Terdakwa telahditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Singkawang karena dugaanmelakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pangan yaitu MinumanKeras;.
    Bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaranbarang berupa minuman keras berakohol yang merupakan hasil produksiluar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir danperedaran produk pangan.. Bahwa berdasarkan dengan undangundang pangan maupun peraturanmenteri perdagangan setiap minuman yang berakohol tidakdiperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dariDeperindag dan apabila tidak ada ijin diangggap barang ilegal;.
    Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012Tentang pangan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau. peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 UU RINomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18Tahun 2012 Tentang pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, yaitu Menyelenggarakankegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan SanitasiPangan.Menimbang, bahwa sedangkan mengenai