Ditemukan 6110 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
280613679 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 44 P/HUM/201912.Penetapan Pasangan Calon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursidan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum telahmelanggar dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Pasal 3 ayat (7) PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilin dalam PemilihanUmum, yang berbunyi:Dalam hal hanya
    Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perluasan tafsirterhadap Pasal 416 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum.
    Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum;2.
    proses rancanganpembentukan peraturan hukum a quo antara ketentuan mengenaiPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum denganUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Bahwa Termohon diberikan tugas dan wewenang dalamPenyelenggaran Pemilihan Umum khususnya terkait denganPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum;Bahwa secara formil maupun secara materiil
    Umum, bertentangan atau tidak dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi yaitu UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Halaman 49 dari 58 halaman.
Putus : 06-02-2008 — Upload : 08-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1P/KPUD/2008
Tanggal 6 Februari 2008 — Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
9335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
    Dengandemikian, isi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara Nomor : 54 tahun 2007 tanggal 13 Desember 2007 berbedadengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara Nomor : 52 tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007..
    P57 Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan PenghitunganSuara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Hal. 60 dari 180 hal. Put.
    P63 Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan PenghitunganSuara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Hal. 61 dari 180 hal. Put.
    P69 Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan PenghitunganSuara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Hal. 62 dari 180 hal. Put.
    T6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi /SulawesiAsli Tenggara Nomor 54 tahun 2007 tentang pasangan CalonTepilin dalam Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Tenggara7. T7 Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Rapat PlenoAsli Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, No.278/53/BS/KPU/20078.
Putus : 08-05-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 268/Pid.Sus/2014/PN.PSP
Tanggal 8 Mei 2014 — IRSAN SIREGAR
443
  • Utara, atausetidaktidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Padangsidimpuan, Setiap orang, yang dengan sengaja pada saat pemungutansuara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih darisatu kali di satu TPS atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 08.30 Wib terdakwadatang ke TPS 3 Desa Lantosan Kecamatan Portibi Kabupaten Padanglawas Utara untukmelakukan Pemilihan
    Umum DPR, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten / Kotadengan membawa formulir C6 atas nama terdakwa, setelah terdakwa selesai melakukanpencoblosan di TPS 3 Desa Lantosan, lalu terdakwa kembali kerumah, sesampainya dirumah, terdakwa mencuci bekas tinta tanda memilih di jari kelingking tangan kanannyasampai bersih, kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Gunung Tua tepatnya diLingkungan V Kecamatan Padangbolak dengan tujuan untuk bermain billiard, setelahterdakwa sampai di tempat biliar tersebut, terdakwa
    KecamatanPadangbolak, selanjutnya Panitia Pengawas Pemilu mengamankan terdakwa ke KantorPanwas Paluta, lalu Panwas Paluta melakukan Introgasi kepada terdakwa, kemudianterdakwa mengakui telah melakukan pencoblosan di TPS 19 Lingkungan V PasarGunung Tua dengan mengaku dirinya seolah olah pemilih atas nama TOGAR (sesuaidengan formulir C6 nomor urut 116 dalam DPT (daftar Pemilih Tetap pada TPS 19Lingkungan V Pasar Gunung Tua) ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 UndangUndang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan
    Umum DPR, DPD DAN DPRD ;
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/PAP/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
19783450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Bawaslu) Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019tanggal 15 Mei 2019, yang pada inti amar penetapannya berbunyisebagai berikut: Menyatakan laporan dengan dugaan PelanggaranAdministratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidakdapat diterima;2. Tindakan Pemerintahan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU NomorHalaman 2 dari 101 halaman.
    Umum; Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo adalah Jenderal TNI(Purn.)
    Objek Permohonan: Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianPelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung,pada pokoknya menyatakan: objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilinan Umum adalah Keputusan KPU tentangsanksi administratif pembatalan Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden yang diambil berdasarkan keputusan Bawaslu,sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Putusan Nomor 2 P/PAP/2019Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Amar Putusan Mahkamah AgungNomor 1 P/PAP/2019, tanggal 26 Juni 2019 tersebut di atas, yang manaputusan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka selanjutnyaPemohon dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenPrabowoSandi sebagai Principal yang mempunyai /egal standing,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 1131/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Umum
    Umum Republik Indonesia(Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PenyelesaianHalaman 7 dari 101 halaman.
Register : 27-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2020
Tanggal 26 Maret 2020 — MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
253112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536), dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
    Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2019, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi PemilihanHalaman 18 dari 44 halaman.
    Penjelasan terkait kewenangan Termohon menyusun PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan Komisi Pemilinan UmumNomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil
    Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
    Fotokopi surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669/HK.02$D/03/SJ/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, Perihal PermohonanHalaman 38 dari 44 halaman.
Putus : 16-06-2005 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2005
Tanggal 16 Juni 2005 — Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
4612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2019
Tanggal 4 April 2019 — WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9686 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egal standing) untukmengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf bPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota;3.
    Umum sebagaimana penjelasanpada angka 1 dan 2;Halaman 25 dari 54 halaman.
    Bahwa Pengajuan Permohonan Uji Materiil yang diajukan olehPemohon telah melebih tenggang waktu yang telah diatur dalamketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwaPermohonan Pengujian Peraturan KPU ke Mahkamah Agungdiajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan KPUdiundangkan;2.
    Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota yang telah diotentikasi (Bukti T6);7. Fotokopi Screen shoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanDaerah (Bukti T7);8.
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihnan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengalamibeberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Komisi PemilihanUmum 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KomisiPemilinan
Register : 17-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/TUN/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI vs EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
7331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI vs EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan selama proses persidangan berlangsung sampai adanyaputusan yang berkekuatan hukum tetap; Dalam Pokok Perkara/Sengketa:1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;2.
    Keputusan Badan Pengawas Pemilihaan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3.
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilinan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
    Menyatakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.Bawaslu/HK.01.01.VIII/2018, tentang Pengangkatan AnggotaBadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seProvinsiLampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan adalah sahsecara hukum:4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANPENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 600 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.2.
Register : 18-01-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019calon anggota Komisi Pemilihaan Umum Propinsi SumateraSelatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang;3.
    Nomor 7Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi syarat untukmenjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota adalah:a.
    ) dan (b) PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentangseleksi anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan KomisiPemilinan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi tentangTim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus penelitianadministrasi sebagaimana pada ayat (2) sejumlah a.
    Paling banyak 40 (empat puluh)calon untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota bertentangan denganUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal;21 ayat (1) dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 20 ayat(3) huruf (a) dan (b);Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;Apabila Mahkamah Agung berpendapat lain
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan tidak lulusnya Pemohonsebagai salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum PropinsiSumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, sehinggaPemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepadaMahkamah Agung agar Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) PeraturanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2018, tentang Seleksi Anggota
Register : 13-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/TUN/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
8532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
    PUTUSANNomor 163 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.H. ThamrinNomor 14, Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Drs.
    /K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus2018 khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan selamaproses persidangan berlangsung sampai adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara/Sengketa:1.2.
    Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3. Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut:Halaman 2 dari 7 halaman.
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 November 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 21-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2005
Tanggal 3 Maret 2009 — PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
6332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATENSUKOHARJO
Register : 11-11-2022 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2022
Tanggal 12 Oktober 2023 — PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
1680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
Register : 26-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
163108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Register : 07-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 P/HUM/2022
Tanggal 12 Januari 2023 — PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
15262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
Putus : 23-07-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2015
Tanggal 23 Juli 2015 — RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
6520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
    Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentakTahun 2015 ini, Pemohon bermaksud akan maju mencalonkan dirisebagai Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)di Provinsi Sumatera Selatan untuk Periode 2015 2020;Bahwa pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentakTahun 2015 ini, sebelum memasuki masa tahapan pendaftaranpasangan calon yakni pada tanggal 26 28 Juli 2015 (sesuailampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihnan Gubernur
    Rachman Djalili,dengan Nomor Induk Kependudukan 1674020708480006 (Bukti P1);Foto Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P2);Halaman 15 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/20153.
    Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum, Termohon telah diberikankewenangan atribusi oleh undangundang untuk menyusunPeraturan KPU guna mengatur secara teknis terkait denganpelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota khususnya tahapanpencalonan;Halaman 23 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/2015b.
    Kementerian Dalam Negeri;v) Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan parapakar hukum dan ahli di bidang pemilihan umum;vi) Menyusun perumusan akhir dan pembahasan finalpersetujuan Anggota KPU dalam Rapat Pleno KPU;vii) Penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;viii) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum danHAM RI;c.
    Umum jo.
Register : 10-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
168128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 25-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
27091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    KetentuanPasal 7 ayat (2) huruf e tersebut pada dasarnya telah jelas dan tidakdapat disimpangi oleh suatu frase apapun dalam Peraturan atauketetapan KPU yang dapat merugikan hak bagi Pemohon, hal initelah sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam penjelasan pasaltersebut yang dinyatakan cukup jelas (Bukti P8);Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan
    Umum (KPU) untuk membatalkan pemberlakuanPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikotasampai permohonan ini diputus oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Primatr:1) Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/hak uji materi yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;2) Menyatakan PKPU Nomor
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 11 Tahun 2018tentang Penyusunan Daftar Pemilin di Dalam Negeri DalamPenyelenggaraan Pemilihan Umum (bukti P13);16.
    Fotokopi Screenshoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota (bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan
    Umum Kabupaten dan dinyatakan memenuhi syaratsebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berdasarkan hasilverifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menjadipasangan calon Peserta Pilkada.
Register : 15-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 P/HUM/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
459565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 78 P/HUM/2019tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan PerolehanKursi, dan Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum (untukselanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019)yang dianggap bertentangan terhadap UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017) dan UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (untukselanjutnya disebut dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun
    Umum (Bukti T3);Fotokopi Kumpulan Dokumen Harmonisasi dan PengundanganRancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan PenetapanCalon Terpilin dalam Pemilihan Umum (Bukti T4);Fotokopi Peraturan Komisi Pemilinan Umum Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum(Bukti T5.)
    Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 998/PY.01.9SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 PerihalPenjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih (Bukti T6):7.
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telahmendalilkan halhal sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 78 P/HUM/2019sebagaimana dinormakan dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya KPUmengambil tindakan berupa pembatalan dan penggantian calon terpilih,kemudian normanorma tersebut menjadi dasar diterbitkannya objekpermohonan keberatan hak uji materiil, sehingga dengan demikiannorma yang dimuat dalam objek permohonan keberatan hak uji materiilselaras dengan norma yang dimuat dalam UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa
Register : 19-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
209434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
    PUTUSANNomor 65 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin Dalam Pemilihan Umum,pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:H.
    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Imam BonjolNomor 29 Jakarta;ll.
    Umum bertentangan dengan norma Pasal 426UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan olehkarena itu PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tersebut harus dinyatakantidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Teprpilih,Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin DalamPemilinan Umum atau setidaktidaknya memerintahkan kepadaKomisi Pemilihan Umum untuk menambahkan = dan/ataumemasukkan
    Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih tersebut harusdinyatakan tidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untukmencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih atausetidaktidaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan untukmenambahkan dan/atau memasukkan norma Pasal 240 ayat (2)huruf
    Umum)sebagaimana pada penjelasan angka 1 sampai dengan 11menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2)Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursi, danPenetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum secarakeseluruhan telah sesuai dengan Pasal 426 UndangUndangNomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memilikikepastian hukum, serta tidak bertentangan denganketentuan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum dan UndangUndang
Register : 02-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 09-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
20395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;