Ditemukan 5465 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemilu
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PT PALU Nomor 95/Pid.Sus/2015/PT PAL
Tanggal 21 Desember 2015 — IMRAN S LABENTE alias IM ; dkk vs Jaksa
18776
  • calon selama masa kampanye,dengan cara sebagaiberikut :Halaman 2 dari 8 halamanPutusan Nomor 95/Pid.Sus/2015/PT PALBahwa pada hari Rabu tanggal 11 November tahun 2015 sekitarpukul 21.00 wita bertempat di Lapangan Dondo Kelurahan Dondo KecamatanRatolindo Kabupaten Tojo UnaUnapada saat pelaksanaan kampanyepertemuan terbatas/sosialisasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil BupatiNomor Urut 2 (dua) (Mohammad Lahay, SE dan Admin Lasimpala, SIP) atausetidaktidak pada masa waktu pelaksanaan kampanye Pemilu
    KANING Alias KOBUS dan Terdakwa Ill SAIFUL SOFYANAlias SAIFUL, bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 ayat (1)Jo. Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap masingmasing Terdakwa, Terdakwa I.IMRAN S.
    Terdakwa masingmasing tanggal 14 Desember2015, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah sependapatatau bersesuaian dengan apa yang telah kami kemukakan dalam SuratTuntutan, akan tetapi dalam penjatuhan hukuman (pidana) terhadap paraterdakwa ternyata terlalu ringan ; Bahwa hukuman yang dijatunkan kepada para terdakwa selain untukmembuat jera dan membina para terdakwa juga untuk mencegah agarorang lain tidak melakukan perbuatan pidana pemilu
Putus : 06-01-2021 — Upload : 24-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 322/PID-PEMILU/2020/PT SMR
Tanggal 6 Januari 2021 — 1. Nama lengkap : Moes Santoso Bin Alm Oesman; 2. Tempat lahir : Surabaya; 3. Umur/Tanggal lahir : 64/25 Desember 1955; 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Diponegoro Rt.01 No.53, Kelurahan Pamusian, Kec.Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta (Pelatih Catur) Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan;
8442
  • 322/PID-PEMILU/2020/PT SMR
    dan seluruhundangan yang hadir.Bahwa maksud terdakwa membagikan uang Rp. 50.000, (lima puluhribu) rupiah kepada saksi Ignatius Nasu Weking, saksi Saniah BintiImran, saksi Chandra Rahman Dony Bin Jamain, saksi Saiful Bahri danpeserta kampanye yang hadir di rumah terdakwa untuk mempengaruhisupaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utarapada tanggal 09 Desember 2020 memilih pasangan Zainal dan Yansen.Bahwa terdakwa melakukan kampanye tidak memiliki ijin dari pihakBadan Pengawas Pemilu
Register : 21-05-2014 — Putus : 23-05-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PT BANDUNG Nomor 148/PID.SUS/2014/PT.BDG
Tanggal 23 Mei 2014 — Godjali Basah Nasirin Bin Suarta
5326
  • Menyatakan terdakwa Godjali Basah Nasirin bin Suarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak kertas suara yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai, perolehan peserta pemilu menjadi berkurang juga perolehan suara peserta lainnya menjadi bertambah; --------------------------------------------------------2.
    bulan April 2014 bertempat di TPS (Tempat PemungutanSuara) 5 (lima) Kampung Sukamaju Rt.11 / Rw 06 Desa Pasawahan KecamatanPasawan Kabupaten Purwakarta, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yangHalaman dari 9 halaman putusan Nomor 148/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja,melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjaditidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu
    tertentu mendapattambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadiberkurang.Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiLEER emma am a a aPada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya padahari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 16.00 Wib di TPS (TempatPemungutan Suara V) yang sudah selesai dilaksanakan pemilihan ataupencoblosan Surat Suara dan akan dilakukan penghitungan surat suara akantetapi pada saat itu turun hujan sehingga penghitungan surat suara yang
    AHMAD Suara Caleg Partai GARINDRA Atas Nama DINIYULIANI sebanyak 1 (satu) lembar, Suara Caleg PDIP atas nama LINAsebanyak 1 (satu) lembar dan Surat suara Caleg Partai GOLKAR AtasNama MABEBA AMIRLHAQ sebanyak 1 (satu) lembar, dan adapunpeserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2014 yangbertambah suaranya adalah Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan Atasnama H.
    tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadiberkurang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 309 UndangundangRl No. 08 Tahun 2012 tentang Pemilinhan Umum;2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GODJALI BASAH NASIRIN BinSUARTA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintahuntuk segera masuk dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;Halaman 3 dari 9 halaman putusan Nomor 148/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.3) Menyatakan Barang Bukti berupae
    Menyatakan terdakwa Godjali Basah Nasirin bin Suarta telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusakkertas suara yang menyebabkan suara pemilin menjadi tidak bernilai,perolehan peserta pemilu menjadi berkurang juga perolehan suarapeserta lainnya menjadi bertambah;2.
Putus : 23-01-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 K/TUN/2013
Tanggal 23 Januari 2014 — SIMON, SH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. MAMASA
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melanggar Asas Kepastian Hukum karena KPU Kabupaten Mamasadan Panwaslu Kabupaten Mamasa sebagai Pejabat Penyelenggaradan Pengawas Pemilu dalam menangani Usulan PencalonanPenggugat tidak dilandaskan pada perundangundangan, KepatutanHalaman 6 dari 16 halaman.
    Putusan Nomor 523 K/TUN/20139.2.9.3.9.4.25,9,5.dan Keadilan dalam menjalankan setiap Tahapan dan JadwalPencalonan DPRD Kabupaten Mamasa;Melanggar Asas Kepentingan Umum karena KPU Kabupaten Mamasadan Panwaslu Kabupaten Mamasa sebagai Pejabat Penyelenggaradan Pengawas Pemilu dalam menangani Usulan PencalonanPenggugat tidak mendahulukan Kepentingan dan Kebesaran PartaiDemokrat dengan tidak mencantumkan nama Penggugat pada DCTAnggota DPRD Kabupaten Mamasa Tahun 2014 dari Partai Demokratsehingga DCT Partai
    karena karena KPU KabupatenMamasa dan Panwaslu Kabupaten Mamasa sebagai PejabatPenyelenggara dan Pengawas Pemilu dalam menangani UsulanPencalonan Penggugat tidak mengutamakan keseimbangan antarahak, Kewenangan dan kewajibannya sebagai Pejabat penyelenggarapemilu;Melanggar Asas Profesionalisme karena KPU Kabupaten Mamasadan Panwaslu Kabupaten Mamasa sebagai Pejabat Penyelenggaradan Pengawas Pemilu dalam menangani Usulan PencalonanPenggugat tidak bertindak cermat dan penuh kehatihatian sesualkeahliannya
    berdasarkan Kode Etik dan perundangundanganmengenai Pejabat Penyelenggara Pemilu;Melanggar Asas Akuntabilitas karena KPU Kabupaten Mamasa danPanwaslu Kabupaten Mamasa sebagai Pejabat Penyelenggara danPengawas Pemilu dalam menangani Usulan Pencalonan Penggugatsebagai pihak yang berhak menggantikan Djidon Pampang pada DCTAnggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Partai Demokrat DaerahPemilinan Mamasa 1 (Satu) tidak mampu mempertanggungjawabkanHalaman 7 dari 16 halaman.
    Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Penggugat;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 268 UndangUndang Nomor 8Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak dalam sengketaTata Usaha Negara Pemilu, mengingat Penggugat tidak pernah tercantummenjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa untuk Pemilu tahun2014, baik dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamasa yangdiajukan oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa
Register : 27-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PT PALU Nomor 38/Pid.Sus/2019/PT PAL
Tanggal 29 Maret 2019 — Pidana - RIDWAN TAWALILI Alias IDU
12350
  • 30Desember 2018 dan pada awal bulan januari 2019 atau setidaktidaknya padawakiu lain antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019,bertempat di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna dan diDesa Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna atau setidaktidaknya ditempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Poso yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan Sengaja membuat keputusandan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satupeserta pemilu
    Menyatakan Terdakwa RIDWAN TAWALILI Alias IDU, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SetiapKepala Desa Dengan Sengaja Melakukan Tindakan MenguntungkanSalah Satu Peserta Pemilu Dalam Masa Kempanye2.
Putus : 31-03-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 01/PID.PEMILU/2009/PT.BTN
Tanggal 31 Maret 2009 — H. DEDI RUSTANDI bin M. NOCH
3525
  • PU T U S A NNomor : 01/PID.PEMILU/2009/PT.BTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkaraperkara pidana pemilu dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkaraTerdakwa; Nama Lengkap : H.
    Noch sebagaiCalon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional.Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2009 berangkatmenuju Kampung Jengkol RT.03/01 Desa Jengkol KecamatanKresek Kabupaten Tangerang untuk kampanye Pemilu denganmenggunakan kendaraan dinas merk Toyota Kijang, modelminibus dengan No.Pol B 7411 CQ dasar plat warna merahpadahal Terdakwa H.
    Noch sebagai calon Legislatif DPRRI dari Partai Amanat Nasional dengan Nomor urut' 12telah melakukan kampanye Pemilu di Musholla Nurul Imanyang merupakan tempat ibadah, dengan menggunakanpengeras suara yang isinya menyampaikan ajakan untukmemilih calon legislatif DPR RI No.12 atas namaTerdakwa H. Dedi Rustandi Bin M.
    NOCHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu' sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 270 Undang UndangRI Nomor 10 Tahun 2008 Jo. Pasal 84 ayat (1) huruf hUndang Undang RI Nomor 10 Tahun 2008 ;2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa H. DEDIRUSTANDI BIN M.
    DEDI RUSTANDI' BIN M.NOCH tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana : PELANGGARAN PEMILU DENGAN MENGGUNAKANFASILITAS PEMERINTAH DAN TEMPAT IBADAH ,sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut ;2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana Penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.6.000.000, (enam juta rupiah) dan bilamanadenda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan kurungan selama 3 (tiga)VI.bulan ; 3.
Putus : 14-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 201/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 14 Agustus 2018 — AH. FAIQ ALFATHONI Bin (Alm) DJOYO KASAN
10947
Register : 19-12-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/TUN/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DRS. LUKMAN ASYIEK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU;
9073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LUKMAN ASYIEK) dicoret sebagai CalonTetap Peserta Pemilu Anggota DPRD Propinsi Bengkulu oleh Tergugat dariPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Bukti P1);ll. DASAR GUGATAN.Halaman 1 dari 22 halaman. Putusan Nomor 545 K/TUN/2013A.
    Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara1:Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyatakan :Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau partai politikcalon peserta pemilu dengan KPU, KPU Propinsi dan KPUKabupaten/Kota;Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung RI tetang TataCara Penyelesaian
    Dalam hal ini Penggugat telah mengajukan keberatankepada Bawaslu Propinsi Bengkulu yang telah mengeluarkanKeputusan Sengketa No. 03/SP2/SetBawaslu/IX/2013 tertanggal 18September 2013 ( Bukti P2);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu,kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medanberwenang mengadili dan memutus sengketa TUN Pemilu untukmengajukan gugatan ke Pengadilan
    Putusan Nomor 545 K/TUN/20136.Bahwa oleh karena itu, objek sengketa merupakan objek gugatanTUN Pemilu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medanberwenang memeriksa dan mengadili;B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.7.10.11.Bahwa ketentuan pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyebutkan: Penggugatadalah Calon Anggota DPR, DPD.
    Putusan Nomor 545 K/TUN/2013 UU No. 10 Tahun 2008 Tentang UU No. 8 Tahun 2012 TentangPemilu Anggota DPR, DPD Pemilu Anggota DPR, DPDdan DPRD. dan DPRD.
Register : 30-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/TUN/2014
Tanggal 12 Agustus 2014 — H. ABD. RAHMAN, DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TOLI-TOLI;
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemilihan Umum (KPU) ProvinsiSulawesi Tengah Nomor 270/1208/KPU tentang Pemberhentian DanPengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli tanggal21 Juni 2008 maka Tergugat adalah lembaga penyelenggara PemilihanUmum (PEMILU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilu tahun 2009di Tolitoli;2.
    Putusan Nomor 230 K/TUN/2014menerima surat dari Kejaksaan Tinggi tertanggal 1 September 2012 perihalPelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. dan selanjutnya pada hari itujuga diberitahukan kepada Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dariPartai HANURA dan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tolitolidan merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli PEMILU2009. Atas nama MOH.
    ,dalam selaku calon tetap anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berdasarkanSurat Keputusan Nomor 270/39KPU.KT/2008 tentang Penetapan DaftarCalon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dalam Pemilu Tahun 2009tanggal 30 Oktober 2008 maka ketika pelaksanaan PEMILU tahun 2009H. Azis Bestari, S.T.
    ., selaku anggota Partai Politik dari PKPB berhasilmemperoleh suara sejumlah 5.173 dengan menetapkan perolehan 2 (dua)kursi;Bahwa Para Penggugat selaku Partai Politik Peserta PEMILU tahun 2009mengajukan daftar nama bakal calon serta daerah pemilinan calon disertaidengan berkas serta persyaratan masingmasing bakal calon anggotaHalaman 3 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 230 K/TUN/201412.13.Pemilu Tahun 2009 tanggal 30 Oktober 2008 yang menetapkan H.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 3/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — FELIUS LAIA
4612
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
Register : 11-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Tanggal 23 September 2014 — I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
476
  • Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
    Muraberdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihaan Umum Kab Musi rawastahun 2014 nomor : 270/ 003/ KPTS / KPU MURA/ 1/ 2014 tenangpenetapan Anggota Panitia pemilhan Kecamatan ( PPK ) sekabupatenMusi Rawas Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presidendan Wakil Presiden tahun 2014.Bahwa Tugas dan wewenang PPK sesuai dengan pasal 42 UU RINo.15 Tahun 2011 tentangpenyelenggaraan Pemilu sebagai berikut :Diantara sebagaimana tercantum dalam huruf i. adalah membuat beritaacara penghitungan suara serta
    ALI KASIM BIN SOMAD di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selakupengawas pemilu tingkat Kecamatan Sumber Harta adalah mengawasijalannya pemilu ditingkat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas sertasaksi memiliki SK Pengangkatan dari pengawas Pemilu tingkatKabupaten.Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dilaksanakanpada tanggal 09 April 2014.Bahwa saksi menjelaskan formulir C1 Plano adalah formulir yangdipergunakan
    Maka tahapan dalampenyelenggaran pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRDtahun 2014 ditetapbkan bahwa tahapan pelaksanaan pemungutan danpenghitungan suara dilakukan pada tanggal 09 April 2014 dan tahapanrekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu. secaranasionaldilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2014.
    Selanjutnya kotak di buka di saksikan oleh saksi peserta pemilu,saksi DPD, Panwaslu Kab. Musi Rawas.
    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalahlembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, danmandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPUProvinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugasmelaksanakan Pemilu di provinsi.3. Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkatKPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yangbertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.4.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 8/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — INSPEKSI GAHO
308
  • Menyatakan Terdakwa INSPEKSI GAHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
    diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum tertanggal 06 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan sebagai berikut :IsMenyatakan bahwa Terdakwa INSPEKSI GAHO secara syah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, sertasertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu
Register : 15-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 K/TUN/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. KEPULAUAN RIAU VS MULKAN SIREGAR, SH;
94102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (DKPP) sebanyak 3 (tiga) Pengaduan yaituperinal Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilu dalam Pemilu Legislatif 2014;Bahwa pada Pengaduan 1 (satu) ke Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) yaitu:a.
    Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)dengan laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Nomor 168/IHalaman 4 dari 27 halaman.
    Bahwa pada Pengaduan 2 (dua) ke Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu :6.
    masyarakat terkait dokumen pemilu yang sah yangdapat dijadikan pegangan untuk menentukan calon anggota legislatifterpilin.
    pemilu, peserta pemilu, tim kampanye,masyarakat, dan pemilin selanjutnya terdapat mekanisme yang harusditempuh terlebih dahulu oleh Tergugat berdasarkan Pasal 9 ayat (1)huruf (I) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangHalaman 20 dari 27 halaman.
Putus : 13-01-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — HARIANA H. LAODI VS KPU KABUPATEN MAROS
5626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • halaman Putusan Nomor 500 K/TUN/2013Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:Obyek GugatanKeputusan KPU Kabupaten Maros, Tanggal 22 Agustus 2013, Nomor :48/Kpts/KPUKab.025433319/VIII/2013, Tentang Penetapan Daftar CalonTetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu
    ,pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, setelah pihakBawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dalam Keputusan Sengketa Nomor :003/SP2 Set.BawasluSulsel/VIII/2013, dalam Rapat Pleno, padatanggal 13 September 2013, menyatakan Menolak Permohonan ParaPemohon, atas Gugatan Pengggugat yang ditujukan pada KPUKabupaten Maros, atas Keputusan KPU Kabupaten Maros, tanggal 22Agustus 2013, Nomor : 48/KPTS/KPUKab.025433319 /VIII/2013Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRDKabupaten Maros Pemilu
    Bahwa Penggugat berkeyakinan bahwa Keputusan KPU KabupatenMaros, tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 48/KPTS/KPUKab.025433319 /VIII/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu 2014, adalah keliru, makaPenggugat mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu kepada BawasluProvinsi Sulawesi Selatan, namun akhirnya lahir Keputusan Bawasluatas Sengketa Nomor : 002/SP2 Set.BawasluSulsel/VIII/2013, dalamRapat Pleno, pada tanggal 13 September 2013, dengan menyatakanMenolak Permohonan
    /sah untuk dapat ditetapkandalam Daftar Calon Tetap(DCT), .DPRD Kabupaten Maros, Pemilu2014 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusansebagai berikut:Primair :Ts2.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maros, tanggal 22 Agustus 2013,Nomor : 48/Kpts/KPUKab.025433319/VIII/ 2013, Tentang PenetapanDaftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu
    Pasal 1 ayat (2) huruf (a) berbunyi : KPU dan Partai Politikcalon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan KPU tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 sedangkanPenggugat/Pemohon Kasasi telah lolos verifikasi sesuai dengan bukti P2berupa Berita Acara Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal calonAnggota DPRD Kabupaten Maros, tanggal 12 Juni 2013 dan (b) KPU, KPUProvinsi dan
Putus : 27-02-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/TUN/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — IR. ALI BERTI., M.M IR. ALI BERTI., M.M VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BENGKULU
8644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALI BERTI, MM.) dicoretsebagai Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota DPRD Propinsi Bengkulu olehTergugat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Bukti P1);Il. DASAR GUGATAN.A. Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara1.
    Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyatakan:Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara Calon Anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau Partai PolitikCalon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Propinsi dan KPUKabupaten/Kota;2.
    Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyatakanSengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbulantara: KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan CalonAnggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yangdicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana dalam Pasal 65 dan Pasal75 UndangUndang Nomor: 8 Tahun 2012;3.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang mengadili danmemutus sengketa TUN Pemilu) untuk mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara a quo diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;.
    Bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 269 ayat (2)UndangUndang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang PEMILU Anggota DPR,DPD dan DPRD berbunyi; Pengajuan gugatan atas sengketa Tata UsahaNegara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan palinglama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu;13.
Register : 31-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PT PALU Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL
Tanggal 7 Februari 2019 — Pidana - Dr. Chalarce Totanan, SE.,Ak.
9055
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
    SALINANPUTUSANNomor 15/Pid.Sus/2019/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pemilu dalam tingkat banding dan Terakhir, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Dr. Chalarce Totanan, SE.
    Jl.Pelita Air Petani Permai No.7 PaluKel.Birobuli Selatan Kec.Palu Selatan Kota PaluAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : DosenTerdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelan membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi SulawesiTengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;Setelan membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri PaluNomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu
    sebagai Lektor dalam mata kuliah AkuntansiKeuangan pada Universitas Tadulako pada hari selasa tanggal 03 Desember2018 sekitar jam 19.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Desember 2018 bertempat di Jalan Setia Budi tepatnya di Halaman LabSchool Universitas Tadulako, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur,Kota Palu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negen Palu Setiap Pelaksana, Peserta,Petugas dan atau tim kampanye pemilu
    tersebut disampaikan setelah terdakwa bertemu dan menerimatawaran dari saya FREDERIK MAIRI untuk memberikan bantuan tambahansouvenir hingga kemudian pada han kegiatan dilaksanakan, terdakwamemerintahkan mahasiswanya yang juga tergabung dalam kepanitiaan untukmengambil souvenir tersebut dan membawanya dan membagikannya di tempatkegiatan natal oikumene.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494jo Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undangundang No 07 Tahun 2017 tentang tindakpidana Pemilu
    ,Ak, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Setiap Pelaksana,Peserta, Petugas dan atau Tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksuddalam Pasal 280 ayat (2) huruf f, yakni Aparatur Sipil Negara(ASN)Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PALsebagai pelaksana kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UURI Nomor 7 tahun 2017Tentang Tindak Pidana Pemilu
Putus : 05-06-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 3/Pid.S/Sus/2010 /PN.Kdi.
Tanggal 5 Juni 2010 — IKWANUL MUSLIMIN Als BAWANG Bin SUHADI
219
  • Bin IMAM RUPINGI Bahwa saksi adalah ketua panitiaPengawas Pemilu Kecamatan GurahKabupaten Kediri; Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Mei 2010sekira pukul 08.00 Wib menerima laporantelah terjadi pelanggaran Pemilu; Bahwa yang melaporkan kepada saksiadalah Yohanes Miradi dan Bombok TrubusPibowo ; Bahwa kedua orang tersebut melaporkanbahwa Terdakwa Ikhwanul Muslimin aliasBawang telah memberikan uang kepadawarga melalui Sdri.
Register : 25-01-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/TUN/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. PANIAI vs 1. SALMON PIGAI, S.Sos., M.Si., 2. WILLEM KAYAME;
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Sportif Telaumbanua
464
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;----------------------------------------------- 2.
    Menyatakan Terdakwa Sportif Telaumbanua, tebrukti bersalahmelakukan tindak Pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikansalinan berita acara Pemungutan dan Perhitungan suara sertaSertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No.8 Tahun2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam surat dakwaan;2.
    Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya, Dengansengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acaraPemungutan dan Perhitungan Suara, serta serifikat hasil perhitungansuara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan ataupengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS padahari yang sama, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut
    C1) kepada saksi BAHARUILATURE selaku saksi daei Partai Hanura dan kepada saksi EFELINUS LAIAselaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara RapatPleno Panwaslu Kec.
    saksidari Partai HANURA sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu ;Bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Pemilu terjadi di TPSVHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam dalam pelaksanaan proses pemungutansuara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab.Nias Selatantanggal 9 April 201 4;nnnennnnn nn nn nnn nn nnnnnnnnnnBahwa Jabatan saksi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR,DPD danDPRD adalah sebagai Pengawas Pemilu Lapangan di TPS V DesaHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam Kab.Nias Selatan;Bahwa yang mengangkat saksi
    Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadapPenyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf(Gh) pee cessMeneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaranterhadap tahapan penyelengaraan Pemilu sebagaimanadimaksud pada huruf b kepada instansi yangberwenanQq;.