Ditemukan 1145 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 767/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
Ihsan Mahabayu
1110
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1671-LU-14112014-0005, yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satu diperbaiki menjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dan pegawai Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
  • Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagaiPemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat berkas perkara yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Pemohon serta memeriksa Suratsuratbukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal08 Desember 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriCibinong dibawah Register Nomor: 767/Pdt.P/2020/PN Cbi tanggal 08Desember 2020;Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan tempat lahir
    Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan tempat lahir dan urutanlahir anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor : 1671LU141120140005 yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satu diperbaikimenjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua.
    Aydin Musyaffa Imadika, lakilaki, lahir di Bekasi, padatanggal 05 Mei 2017;e Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena ingin memperbaikitempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anakPemohon tersebut yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satudiperbaiki menjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua, sesuai dengan kenyataansebenarnya;Menimbang, bahwa dari fakta diatas, Pemohon dalam mengajukanpermohonan perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada AktaKelahiran
    anak Pemohon tersebut bukan disebabkan adanya sesuatuperbuatan melawan hukum, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut maka permohonan Pemohon tidaklahn melawan hukum dan tidakbertentangan dengan asas kepatutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangundangNomor 23 Tahun 2006, perbaikan tempat lahir dan urutan lahir yang terterapada Akta Kelahiran anak Pemohon dimaksud menjadi wewenang PengadilanNegeri untuk memberikan penetapan;Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dan pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkantentang perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada AktaKelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlakumemberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;4.
Register : 04-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pdt.P/2019/PN Bjm
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD ALZI MAULANA
129
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan tempat lahir Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1032/AKI-CS/2002 dari Banjarmasin menjadi Batu Kajang.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang - undangan yang berlaku
  • Membebankan biaya permohonan Pemohon ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 181.000,00 (Seratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Register : 09-03-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 22/Pdt.P/2022/PN Bgl
Tanggal 14 Maret 2022 — Pemohon:
SYAIFUL ANWAR
163
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perbaikan tempat lahir dalam akta kelahiran anak Pemohon atas nama Marsya Putra pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 477/2562/Ist/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Pagar Alam tanggal 1 April 2004 tertulis tempat lahir Lahat menjadi Pagar Alam;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai
    perubahan/perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut paling lambat 30 hari sejak di terimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk di buat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 21-10-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 318/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 29 Oktober 2019 — Pemohon:
To'at Salimin
152
  • Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan tempat lahir Pemohon dari Semarang menjadi Kendal.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal untuk perbaikan nama Pemohon Toat Salimin menjadi Toat Salimin dan untuk perbaikan tempat lahir Pemohon dari Semarang menjadi Kendal pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5501/TP/2002 tanggal 20 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada
Register : 22-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 48/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 1 Maret 2021 — Pemohon:
KEZIA RACHELIANCE
437
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan nama Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 0418/1999, tertanggal 02 Februari 2018, atas nama KEZIA RACHELIANCE yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, yang semula tertulis lahir di JAKARTA, seharusnya yang benar di BEKASI dan nama Ayah Pemohon semula tertulis
    EDISON PANDAPOTAN SIAGIAN, seharusnya yang benar EDISON SIAGIAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dan nama Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 02-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN PONOROGO Nomor 116/Pdt.P/2023/PN Png
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
NURYANI
3725
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan perbaikan tempat lahir pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3521-LT-10082016-0015 yang semula tertulis lahir di Ngawi tanggal 17 Oktober 2015 diperbaiki menjadi Lahir di Ponorogo tanggal 17 Oktober 2015;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis lahir
Register : 06-01-2020 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Bgl
Tanggal 13 Januari 2020 — Pemohon:
WIRA PUSPITA SARI
2018
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Tempat Lahir Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor 0876/Ist/2008, tanggal 05 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu atas nama WIRA PUSPITA SARI yang semula tercantum PADANG GUCI menjadi SELIKA;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan
    mengenai perubahan/perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • pada Akta Kelahiran No.0876/Ist/2008, tanggal 05Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KotaBengkulu dari PADANG GUCI menjadi SELIKA;Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapanperubahan /perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan NegeriKepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untukdibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan AktaKelahiran pemohon;Membebankan
    Tempat Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon, agartidak terjadi perbedaan dengan dokumen lainnya milik Pemohon danuntuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dikemudian hari;Bahwa benar dengan perubahan/perbaikan Tempat Lahir pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tidak ada yang keberatan melainkan adalahkemauan dari Pemohon sendiri;Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, Pemohonmenyatakan tidak berkeberatan;2.
    Tempat Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon, agartidak terjadi perbedaan dengan dokumen lainnya milik Pemohon danuntuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dikemudian hari;Bahwa benar dengan perubahan/perbaikan Tempat Lahir pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tidak ada yang keberatan melainkan adalahkemauan dari Pemohon sendiri;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim, Pemohonmenyatakan
    Menyatakan sah perubahan/perbaikan Tempat Lahir Pemohon yang tertulisdalam Akta Kelahiran Nomor 0876/Ist/2008, tanggal 05 Maret 2008 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu atas namaWIRA PUSPITA SARI yang semula tercantum PADANG GUCI menjadiSELIKA;3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenaiperubahan/perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuatcatatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta KelahiranPemohon;4.
Register : 15-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 72/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 23 Maret 2021 — Pemohon:
BAHRUDIN
295
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 751/UM/KCS/2003 tanggal 21 Februari 2003, atas nama WIDYA NINGSIH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Makassar, yang semula tertulis lahir di MAKASSAR, seharusnya yang benar di MAKASAR dan tahun lahir anak Pemohon
    semula tertulis tahun 2003, seharusnya yang benar tahun 2004;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 17-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 266/Pdt.P/2018/PN Bgl
Tanggal 28 September 2018 — Pemohon:
DIDIANSA
208
  • MENETAPKAN

    1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;

    2.Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran No.3594/10/DP/BS/2003/2002 tertanggal 10 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan , atas anak ke-1 Pemohon yaitu Tasya Nur Ramadania yaitu yang semula tertulis tempat lahirnya di Air Kering Kecamtan Kaur Utara Kabupaten Kaur menjadi Air

    Kering Kabupaten Kaur;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas KIependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkuluuntuk dibuat catatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;

    4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.151.000.00 (sertus lima puluh satu ribu

    Bahwa perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebut sangat diperlukan saat ini.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,;maka pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu berkenan untuk memeriksapermohonan ini dalam suatu persidangan yang akan Bapak tentukan Kemudiandan akan memberikan penetapan sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;2.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan tempat lahir dalam Kutipan Akta KelahiranNo.3594/10/DP/BS/2003/2002 tertanggal 10 Oktober 2003 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipillKabupaten Bengkulu Selatan, atas nama anak ke1 Pemohon yaituTasya Nur Ramadania yaitu yang semula tertulis tempat lahirnya di AirKering Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaurmenjadi di Air KeringKabupaten Kaur;3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapanmengenai perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebutpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanPengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada registrasi akta kelahiran dankutipan akta kelahiran pemohon;4.
Register : 15-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 177/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
DAFROSA AGNES GELLU
97
  • tempat lahir dan nama ibu pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1014/2000 yang semula tertulis tempat lahir BOGOR diperbaiki menjadi tempat lahir JAKARTA dan nama Ibu , yang semula tertulis nama ibu SRI CHANASTUN menjadi nama ibu SRI CHANATUN;;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkan tentang perbaikan
    tempat lahir dan nama ibu pada Akta Kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan berlaku itu dan membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut karena ada perbaikan tempat lahir dan nama ibu Pemohon tersebut;
  • Membebani Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
Register : 26-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 226/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
RODI HARTONO
206
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon Nomor 477/3268/Ak/D/BU/2007, Tertanggal 12 Nopember 2007 atas nama ELSYIE DAMAYANTI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kpendudukan Kanupaten Bengkulu Utara dari semula bernama Desa Sunda Kelapa <
    /strong>diubah menjadi Sunda Kelapa ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp
    sehinggapemohon mengajukan penetapan perubahan/perbaikan nama anakpemohon ini di pengadilan negeri Bengkulu;Bahwa perubahan/perbaikan nama anak pemohon tersebut sangatdiperlukan saat ini;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu semoga berkenanmemeriksa permohonan ini dalam suatu Persidangan yang akan Bapaktentukan kemudian dan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan sah perbaikan
    tempat lahir anak pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran Nomor 477/3268/AK/D/BU/2007 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Catatan Sipil dan Kependudukna Kabupaten Bengkulu UtaraHal. 2 dari 9 Hal.
    tempat lahir anak pemohondalam akta kelahiran anak pemohon adalah agar terdapatkeseragaman tempat lahir dalam dokumendokumen kependudukanmilik anak pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;2.
    Penetapan Nomor226/Pdt.P/2019/P N.Bgl Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu; Bahwa yang saksi tahu tempat lahir anak Pemohon adalahSundaKelapa ; Bahwa Pemohon mengajukan Perbaikan/Perubahan akta kelahirananak Pemohon yang bernama ELSYIE DAMAYANTI karenaterdapat kesalahan tempat lahir anak pemohon pada akta kelahirananak Pemohon dalam akta kelahiran anak pemohon adalah DesaSunda Kelapa dan hendak diubah menjadi Sunda Kelapa ; Bahwa tujuan dilakukan perbaikan tempat lahir anak pemohondalam akta
    Penetapan Nomor226/Pdt.P/2019/P N.BglDAMAYANTI yang semula tercantum atas nama Desa Sunda Kelapamenjadi Sunda Kelapa ; Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan tempat lahir anak Pemohondalam Akta Kelahiran Anak Pemohon karena ada perbedaan tempat lahiranak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan dokumendokumen kependudukan yang dimiliki oleh anak Pemohon; Bahwa Pemohon khawatir dengan adanya perbedaanperbedaan dalamdokumendokumen anak Pemohon akan berpengaruh
Register : 10-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN BAUBAU Nomor 4/Pdt.P/2019/PN Bau
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon:
WD. ARIANTI
3218
  • MAGINTI;
  • Mewajibkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan tempat lahir anak Pemohon dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan penetapan ini, kepada Pegawai pencatat pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau untuk mencatatkan perubahan perbaikan tempat lahir anak Pemohon kedalam register/catatan yang tersedia untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Baubau, untuk segera mencatatkan perubahan/perbaikan tempat lahir anak Pemohon kedalam register/catatan yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 10-01-2019 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 21/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 29 Januari 2018 — RABIATUL ADAWIYAH
245
  • Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yang pertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anak Pemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT; 3.
    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 10-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 20/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 29 Januari 2018 — NGADIYEM
264
  • Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yang pertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anak Pemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT; 3.
    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
    Bahwa anak Pemohon yang pertama yang bernamaDANANG NUR ATMIKO tersebut telah memiliki Akta Kelahiran tetapi karena adakesalahan penulisan tempat lahir anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran anakPemohon sehingga Pemohon bermaksud untuk memperbaiki tempat lahir anakPemohon dan mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Sampit karenauntuk perubahan/perbaikan tempat lahir memerlukan Penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti
    tempat lahir anakPemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terlebih dahulu yaitu bahwatempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor :6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tempat lahiranak Pemohon adalah di SRAGEN dirubah / diperbaiki menjadi KOTAWARINGINBARAT;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang dihubungkan denganketerangan Saksisaksi bahwa Pemohon telah menikah dengan Sukadi
    tempat lahir anak Pemohon yangsemula tempat lahir anak Pemohon di SRAGEN diperbaiki menjadi diKOTAWARINGIN BARAT sehingga untuk itu Hakim memerintahkan kepadaKantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untukmelakukan perubahan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anakPemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada register Akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa untuk keperluan tersebut Hakim memandang perluuntuk
    Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yangpertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam AktaKelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anakPemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT;3.
    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSeruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohondalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan;5.
Register : 24-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 240/Pdt.P/2019/PN Sbs
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
CASLAN
246
  • Sambas pada tanggal 07 Maret 2014, dari semula tertulis dan terbaca SEBURING diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUNGAI ASAM;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon di dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sejak Pemohon menerima Penetapan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan
    pada 10 Juli 1999;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 240/Pdt.P/2019/PN SbsBahwa tempat lahir Anak Pemohon tersebut di dalam akta kelahirannyatertulis SEBURING namun seharusnya adalah SUNGAI ASAM, sepertiyang tercantum pada ljazah SD Anak pemohon tersebut;Bahwa Anak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 27 November 2005;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon tersebuttujuannya adalah untuk keseragaman identitas Anak Pemohon agar tidakterjadi kekeliruan di kemudian hari;Bahwa mengenai perbaikan
    tempat lahir Anak Pemohon tersebut tidak adakeluarga yang keberatan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    Pemohon dan istrinya yang bernama Tursina telah menikah pada10 Juli 1999;Bahwa tempat lahir Anak Pemohon tersebut di dalam akta kelahirannyatertulis SEBURING namun seharusnya adalah SUNGAI ASAM, sepertiyang tercantum pada ljazah SD Anak pemohon tersebut;Bahwa Anak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 27 November 2005;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon tersebuttujuannya adalah untuk keseragaman identitas Anak Pemohon agar tidakterjadi kekeliruan di kemudian hari;Bahwa mengenai perbaikan
    tempat lahir Anak Pemohon tersebut tidak adakeluarga yang keberatan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat penetapan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 240/Pdt.P/2019/PN SbsMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir AnakPemohon di dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sejak Pemohonmenerima Penetapan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut untukdibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil Anak Pemohon oleh Petugas Pencatatan Sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;4.
Register : 01-08-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 84/Pdt.P/2018/PN Gst
Tanggal 6 Agustus 2018 — Pemohon:
Fatieli Telaumbanua
213
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatat perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut dalam surat kartu keluarga (KK) dengan nomor : 1204012301080006 dan di surat akta kelahiran dengan nomor : 1278-LT-24032011-0031 anak pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon yang hingga
Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 406/Pdt.P/2023/PN Ckr
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
ERNI YULIA
60
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor AL.638 0086531 tanggal 2 Juni 2009 tercatat atas nama KANG JEONGWOO, tanggal lahir 26 Juni 2006, tempat lahir Kota Bekasi, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan.
3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perbaikan tempat lahir pada Ijazah anak Pemohon di Sekolah Dasar Swasta TRINITAS Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi dengan nomor DN- Dd02Dd/06 2315793 Tertanggal 4 Juni 2018 atas nama KANG JEONGWOO dengan tempat dan tanggal lahir KOTA BEKASI, 26 Juni 2006, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan kepada instansi yang berwenang untuk itu.
4.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perbaikan tempat lahir pada Ijazah anak Pemohon di Sekolah Menengah Pertama Swasta TRINITAS Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi dengan nomor DN-02/D-SMP/K13/ 0358203 Tertanggal 23 Juli 2021 atas nama KANG JEONGWOO dengan tempat dan tanggal lahir KOTA BEKASI, 26 Juni 2006, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan kepada instansi yang berwenang untuk itu.
5.
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 162/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Maret 2023 — Pemohon:
RUSMAN BUDIATMAJA
261
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk mengganti tempat lahir anak yaitu Jakarta menjadi Bogor;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir pada Akte Kelahiran anak yang bernama Marcellia Nurman Atmaja tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatatkan dalam register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dan Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tempat lahir pada Akte Kelahiran anak yang bernama Marcellia Nurman Atmaja tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan
Register : 07-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 180/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 15 Mei 2018 — SETIYA NUGROHO WAHYUNINGSIH
203
  • Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula KOTAWARINGIN TIMUR yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 286/U/KOTIM/2009, tanggal 25 Maret 2009 diperbaiki menjadi SAMPIT;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 12-09-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 350/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 17 September 2018 — DWI AYU JANUATI
1254
  • Menyatakan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir Pemohon semula CEMPAKA MULIA BARAT menjadi JEMARAS yang tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/43/C.Sip/92 tanggal 30 Januari 1992;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sejumlah Rp.191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);