Ditemukan 1145 data
FIRDAUS
59 — 4
MENETAPKAN:
- Menyatakan sah secara hukum terhadap perbaikan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 896/D/2004-Bks., a.n.
FIRDAUS, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 9 Juli 2004, dari yang semula tempat lahir Pemohon tertulis dan terbaca Pangkalan Batang, diperbaiki sehingga tertulis dan terbaca Pengkalan Batang (sesuai Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut kepada UPT. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec.
KEZIA RACHELIANCE
43 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan nama Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 0418/1999, tertanggal 02 Februari 2018, atas nama KEZIA RACHELIANCE yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, yang semula tertulis lahir di JAKARTA, seharusnya yang benar di BEKASI dan nama Ayah Pemohon semula tertulis
EDISON PANDAPOTAN SIAGIAN, seharusnya yang benar EDISON SIAGIAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dan nama Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
NURYANI
37 — 25
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan tempat lahir pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3521-LT-10082016-0015 yang semula tertulis lahir di Ngawi tanggal 17 Oktober 2015 diperbaiki menjadi Lahir di Ponorogo tanggal 17 Oktober 2015;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis lahir
SYAIFUL ANWAR
16 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tempat lahir dalam akta kelahiran anak Pemohon atas nama Marsya Putra pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 477/2562/Ist/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Pagar Alam tanggal 1 April 2004 tertulis tempat lahir Lahat menjadi Pagar Alam;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai
perubahan/perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut paling lambat 30 hari sejak di terimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk di buat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
To'at Salimin
15 — 2
- Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan tempat lahir Pemohon dari Semarang menjadi Kendal.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal untuk perbaikan nama Pemohon Toat Salimin menjadi Toat Salimin dan untuk perbaikan tempat lahir Pemohon dari Semarang menjadi Kendal pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5501/TP/2002 tanggal 20 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada
WIRA PUSPITA SARI
20 — 18
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan/perbaikan Tempat Lahir Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor 0876/Ist/2008, tanggal 05 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu atas nama WIRA PUSPITA SARI yang semula tercantum PADANG GUCI menjadi SELIKA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan
mengenai perubahan/perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
pada Akta Kelahiran No.0876/Ist/2008, tanggal 05Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KotaBengkulu dari PADANG GUCI menjadi SELIKA;Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapanperubahan /perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan NegeriKepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untukdibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan AktaKelahiran pemohon;Membebankan
Tempat Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon, agartidak terjadi perbedaan dengan dokumen lainnya milik Pemohon danuntuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dikemudian hari;Bahwa benar dengan perubahan/perbaikan Tempat Lahir pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tidak ada yang keberatan melainkan adalahkemauan dari Pemohon sendiri;Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, Pemohonmenyatakan tidak berkeberatan;2.
Tempat Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon, agartidak terjadi perbedaan dengan dokumen lainnya milik Pemohon danuntuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dikemudian hari;Bahwa benar dengan perubahan/perbaikan Tempat Lahir pada AktaKelahiran Pemohon tersebut tidak ada yang keberatan melainkan adalahkemauan dari Pemohon sendiri;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim, Pemohonmenyatakan
Menyatakan sah perubahan/perbaikan Tempat Lahir Pemohon yang tertulisdalam Akta Kelahiran Nomor 0876/Ist/2008, tanggal 05 Maret 2008 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu atas namaWIRA PUSPITA SARI yang semula tercantum PADANG GUCI menjadiSELIKA;3.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenaiperubahan/perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuatcatatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta KelahiranPemohon;4.
Ihsan Mahabayu
11 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1671-LU-14112014-0005, yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satu diperbaiki menjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dan pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagaiPemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat berkas perkara yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Pemohon serta memeriksa Suratsuratbukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal08 Desember 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriCibinong dibawah Register Nomor: 767/Pdt.P/2020/PN Cbi tanggal 08Desember 2020;Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan tempat lahir
Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan tempat lahir dan urutanlahir anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor : 1671LU141120140005 yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satu diperbaikimenjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua.
Aydin Musyaffa Imadika, lakilaki, lahir di Bekasi, padatanggal 05 Mei 2017;e Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena ingin memperbaikitempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anakPemohon tersebut yang semula tertulis lahir di Palembang dan anak ke Satudiperbaiki menjadi lahir di Bekasi dan anak ke Dua, sesuai dengan kenyataansebenarnya;Menimbang, bahwa dari fakta diatas, Pemohon dalam mengajukanpermohonan perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada AktaKelahiran
anak Pemohon tersebut bukan disebabkan adanya sesuatuperbuatan melawan hukum, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut maka permohonan Pemohon tidaklahn melawan hukum dan tidakbertentangan dengan asas kepatutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangundangNomor 23 Tahun 2006, perbaikan tempat lahir dan urutan lahir yang terterapada Akta Kelahiran anak Pemohon dimaksud menjadi wewenang PengadilanNegeri untuk memberikan penetapan;Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dan pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkantentang perbaikan tempat lahir dan urutan lahir anak Pemohon pada AktaKelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlakumemberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;4.
BAHRUDIN
29 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 751/UM/KCS/2003 tanggal 21 Februari 2003, atas nama WIDYA NINGSIH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Makassar, yang semula tertulis lahir di MAKASSAR, seharusnya yang benar di MAKASAR dan tahun lahir anak Pemohon
semula tertulis tahun 2003, seharusnya yang benar tahun 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Fatieli Telaumbanua
21 — 3
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatat perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut dalam surat kartu keluarga (KK) dengan nomor : 1204012301080006 dan di surat akta kelahiran dengan nomor : 1278-LT-24032011-0031 anak pemohon tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon yang hingga
DIDIANSA
20 — 8
MENETAPKAN
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran No.3594/10/DP/BS/2003/2002 tertanggal 10 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan , atas anak ke-1 Pemohon yaitu Tasya Nur Ramadania yaitu yang semula tertulis tempat lahirnya di Air Kering Kecamtan Kaur Utara Kabupaten Kaur menjadi Air
Kering Kabupaten Kaur;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas KIependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkuluuntuk dibuat catatan pinggir pada registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.151.000.00 (sertus lima puluh satu ribu
Bahwa perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebut sangat diperlukan saat ini.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,;maka pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu berkenan untuk memeriksapermohonan ini dalam suatu persidangan yang akan Bapak tentukan Kemudiandan akan memberikan penetapan sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;2.
Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan tempat lahir dalam Kutipan Akta KelahiranNo.3594/10/DP/BS/2003/2002 tertanggal 10 Oktober 2003 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipillKabupaten Bengkulu Selatan, atas nama anak ke1 Pemohon yaituTasya Nur Ramadania yaitu yang semula tertulis tempat lahirnya di AirKering Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaurmenjadi di Air KeringKabupaten Kaur;3.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapanmengenai perubahan/perbaikan tempat lahir anak pemohon tersebutpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanPengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada registrasi akta kelahiran dankutipan akta kelahiran pemohon;4.
DAFROSA AGNES GELLU
9 — 7
tempat lahir dan nama ibu pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1014/2000 yang semula tertulis tempat lahir BOGOR diperbaiki menjadi tempat lahir JAKARTA dan nama Ibu , yang semula tertulis nama ibu SRI CHANASTUN menjadi nama ibu SRI CHANATUN;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkan tentang perbaikan
tempat lahir dan nama ibu pada Akta Kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan berlaku itu dan membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut karena ada perbaikan tempat lahir dan nama ibu Pemohon tersebut;
- Membebani Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
ERNI YULIA
6 — 0
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor AL.638 0086531 tanggal 2 Juni 2009 tercatat atas nama KANG JEONGWOO, tanggal lahir 26 Juni 2006, tempat lahir Kota Bekasi, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perbaikan tempat lahir pada Ijazah anak Pemohon di Sekolah Dasar Swasta TRINITAS Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi dengan nomor DN- Dd02Dd/06 2315793 Tertanggal 4 Juni 2018 atas nama KANG JEONGWOO dengan tempat dan tanggal lahir KOTA BEKASI, 26 Juni 2006, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan kepada instansi yang berwenang untuk itu.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perbaikan tempat lahir pada Ijazah anak Pemohon di Sekolah Menengah Pertama Swasta TRINITAS Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi dengan nomor DN-02/D-SMP/K13/ 0358203 Tertanggal 23 Juli 2021 atas nama KANG JEONGWOO dengan tempat dan tanggal lahir KOTA BEKASI, 26 Juni 2006, tempat lahir diperbaiki menjadi Pyeongtaeksi, propinsi Gyeonggido Korea Selatan kepada instansi yang berwenang untuk itu.
RODI HARTONO
20 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon Nomor 477/3268/Ak/D/BU/2007, Tertanggal 12 Nopember 2007 atas nama ELSYIE DAMAYANTI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kpendudukan Kanupaten Bengkulu Utara dari semula bernama Desa Sunda Kelapa <
/strong>diubah menjadi Sunda Kelapa ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp
sehinggapemohon mengajukan penetapan perubahan/perbaikan nama anakpemohon ini di pengadilan negeri Bengkulu;Bahwa perubahan/perbaikan nama anak pemohon tersebut sangatdiperlukan saat ini;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu semoga berkenanmemeriksa permohonan ini dalam suatu Persidangan yang akan Bapaktentukan kemudian dan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan sah perbaikan
tempat lahir anak pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran Nomor 477/3268/AK/D/BU/2007 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Catatan Sipil dan Kependudukna Kabupaten Bengkulu UtaraHal. 2 dari 9 Hal.
tempat lahir anak pemohondalam akta kelahiran anak pemohon adalah agar terdapatkeseragaman tempat lahir dalam dokumendokumen kependudukanmilik anak pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;2.
Penetapan Nomor226/Pdt.P/2019/P N.Bgl Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu; Bahwa yang saksi tahu tempat lahir anak Pemohon adalahSundaKelapa ; Bahwa Pemohon mengajukan Perbaikan/Perubahan akta kelahirananak Pemohon yang bernama ELSYIE DAMAYANTI karenaterdapat kesalahan tempat lahir anak pemohon pada akta kelahirananak Pemohon dalam akta kelahiran anak pemohon adalah DesaSunda Kelapa dan hendak diubah menjadi Sunda Kelapa ; Bahwa tujuan dilakukan perbaikan tempat lahir anak pemohondalam akta
Penetapan Nomor226/Pdt.P/2019/P N.BglDAMAYANTI yang semula tercantum atas nama Desa Sunda Kelapamenjadi Sunda Kelapa ; Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan tempat lahir anak Pemohondalam Akta Kelahiran Anak Pemohon karena ada perbedaan tempat lahiranak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan dokumendokumen kependudukan yang dimiliki oleh anak Pemohon; Bahwa Pemohon khawatir dengan adanya perbedaanperbedaan dalamdokumendokumen anak Pemohon akan berpengaruh
RUSMAN BUDIATMAJA
26 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk mengganti tempat lahir anak yaitu Jakarta menjadi Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir pada Akte Kelahiran anak yang bernama Marcellia Nurman Atmaja tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatatkan dalam register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dan Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tempat lahir pada Akte Kelahiran anak yang bernama Marcellia Nurman Atmaja tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan
WD. ARIANTI
32 — 18
MAGINTI;
- Mewajibkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan tempat lahir anak Pemohon dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan penetapan ini, kepada Pegawai pencatat pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau untuk mencatatkan perubahan perbaikan tempat lahir anak Pemohon kedalam register/catatan yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Baubau, untuk segera mencatatkan perubahan/perbaikan tempat lahir anak Pemohon kedalam register/catatan yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
12 — 1
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula MENTAYA SEBERANG yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/1701/C.Sip/2005.- tanggal 16 Juni 2005 diperbaiki menjadi menjadi SAMPIT;3.Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
berdasarkan bukti P3 dan P4 sudah benar tempatlahir anak Pemohon adalah Sampit;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakimberpendapat bahwa pemohonan Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anakPemohon di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon semula Mentaya Seberangmenjadi Sampit adalah untuk kejelasan mengenai identitas anak Pemohon sertauntuk kelancaran administrasi kependudukan serta suratsurat lain yangberkaitan dengan kepentingan anak Pemohon di masa yang akan datang makapenetapan perbaikan
tempat lahir tersebut dilakukan berdasarkan PenetapanPengadilan sebagaimana yang terkandung di dalam Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 Jo Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang mewajibkan setiap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang harusdicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil dan mengenai adanya perubahan dalamHalaman 6 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 60/Pdt.P/2018/PN.Sptsuatu Akta yang telah
Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohonsemula MENTAYA SEBERANG yang tertera dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 474.1471.1/1701/C.Sip/2005. tanggal 16 Juni 2005diperbaiki menjadi menjadi SAMPIT;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesarRp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari RABU, tanggal 14 Februari 2018, olehkami IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H.
CASLAN
24 — 6
Sambas pada tanggal 07 Maret 2014, dari semula tertulis dan terbaca SEBURING diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUNGAI ASAM;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon di dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sejak Pemohon menerima Penetapan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan
pada 10 Juli 1999;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 240/Pdt.P/2019/PN SbsBahwa tempat lahir Anak Pemohon tersebut di dalam akta kelahirannyatertulis SEBURING namun seharusnya adalah SUNGAI ASAM, sepertiyang tercantum pada ljazah SD Anak pemohon tersebut;Bahwa Anak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 27 November 2005;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon tersebuttujuannya adalah untuk keseragaman identitas Anak Pemohon agar tidakterjadi kekeliruan di kemudian hari;Bahwa mengenai perbaikan
tempat lahir Anak Pemohon tersebut tidak adakeluarga yang keberatan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
Pemohon dan istrinya yang bernama Tursina telah menikah pada10 Juli 1999;Bahwa tempat lahir Anak Pemohon tersebut di dalam akta kelahirannyatertulis SEBURING namun seharusnya adalah SUNGAI ASAM, sepertiyang tercantum pada ljazah SD Anak pemohon tersebut;Bahwa Anak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 27 November 2005;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tempat lahir Anak Pemohon tersebuttujuannya adalah untuk keseragaman identitas Anak Pemohon agar tidakterjadi kekeliruan di kemudian hari;Bahwa mengenai perbaikan
tempat lahir Anak Pemohon tersebut tidak adakeluarga yang keberatan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat penetapan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 240/Pdt.P/2019/PN SbsMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir AnakPemohon di dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sejak Pemohonmenerima Penetapan perbaikan tempat lahir Anak Pemohon tersebut untukdibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil Anak Pemohon oleh Petugas Pencatatan Sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;4.
24 — 5
Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yang pertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anak Pemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT; 3.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
26 — 4
Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yang pertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anak Pemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT; 3.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Bahwa anak Pemohon yang pertama yang bernamaDANANG NUR ATMIKO tersebut telah memiliki Akta Kelahiran tetapi karena adakesalahan penulisan tempat lahir anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran anakPemohon sehingga Pemohon bermaksud untuk memperbaiki tempat lahir anakPemohon dan mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Sampit karenauntuk perubahan/perbaikan tempat lahir memerlukan Penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti
tempat lahir anakPemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terlebih dahulu yaitu bahwatempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor :6207CLT1606201110229 tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tempat lahiranak Pemohon adalah di SRAGEN dirubah / diperbaiki menjadi KOTAWARINGINBARAT;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang dihubungkan denganketerangan Saksisaksi bahwa Pemohon telah menikah dengan Sukadi
tempat lahir anak Pemohon yangsemula tempat lahir anak Pemohon di SRAGEN diperbaiki menjadi diKOTAWARINGIN BARAT sehingga untuk itu Hakim memerintahkan kepadaKantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untukmelakukan perubahan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anakPemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada register Akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa untuk keperluan tersebut Hakim memandang perluuntuk
Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon yangpertama bernama DANANG NUR ATMIKO yang tertera / tertulis dalam AktaKelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT1606201110229tertanggal 16 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang semula tempat lahir anakPemohon tertulis di SRAGEN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN BARAT;3.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSeruyan untuk melakukan pencatatan perbaikan tempat lahir anak Pemohondalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan membuat catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan;5.
20 — 3
Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula KOTAWARINGIN TIMUR yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 286/U/KOTIM/2009, tanggal 25 Maret 2009 diperbaiki menjadi SAMPIT;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);