Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 — Ir. H. BAHRUM DAIDO, M.Si (Bupati Luwu) vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada tanggal 14 Oktober 2008 dandidaftar dibawah register No. 29 P/HUM/2008 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan alasanpada pokoknya atas dalil dalil sebagai berikut. LATAR BELAKANG DAN MATERI PERMASALAHANBahwa sehubungan dengan ditetapkannya PeraturanHal. 1 dari 10 hal. Put. No. 29P/HUM/2008.Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan PemberhentianKepala Daerah.
    Organisasi Dan TataKerja Kecamatan Dan Kelurahan ; Bukti P.7 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Bukti P.8 : Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah ; Bukti P.9 : UndangUndang Republik Indonesia No. 32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah ; Bukti P.10: Permintaan Rekomendasi/Persetujuan Mutasi ; Bukti P.11: Permohonan Izin Tertulis Untuk Mutasi PNSPengisian Jabatan Perangkat Daerah ;Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Hak Uji Materiil aquo pihak Termohon tidak mengajukan jawaban sampai bataswaktu untuk menjawab telah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentangsubstansi permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebihdahulu) perlu) dipertimbangkan apakah permohonan keberatanyang diajukan memenuhi persyaratan formal, yaitu) apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggangwaktu). yang ditentukan serta adanya kepentingan dankedudukan hukum (legal standing) pada
    No. 29P/HUM/2008.Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, TentangPemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, sehinggaPemohon Keberatan mempunyai kwalitas atau legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan a quo ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukantanggal 14 Oktober 2008 sedangkan objek Permohonan Hak UjiMateriil in litis ditetapkan tanggal 4 Juli 2008 sehinggapermohonan tersebut masih memenuhi tenggang waktu yangditentukan
Putus : 21-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 45 P/HUM/2010.-
Tanggal 21 April 2011 — I WAYAN SUKAJA, S.sos, vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN,
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 45 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan No. 41/KPU Kab.
    Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban dengan No. 529/KPU Kb016.433795/VII/2010, tanggal 21Juli 2010 sebagai berikut :A.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 2 Juli 2010sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal 10 Mei 2010, olehHal. 17 dari 21 hal.
    No. 45 P/HUM/2010.18karena itu Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan masih dalam tenggang waktuyang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan, maka secara formal prosedural permohonanmana dapat diterima ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa objek Hak Uji Materiil yaitu Keputusan KPU Tabanan No.41/KPU
    Alasan tersebut tidak terbukti menuruthukum, dalam permohonan Pemohon hanya menguraikan secara umum fakta tentangpenghitungan perolehan suara serta kemungkinan adanya penyimpangan (perbuatanfaktual), bukan merupakan substansi Pengujian Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon : I WAYAN SUKAJA, S.Sos. harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil dariPemohon ditolak, maka Pemohon dihukum untuk membayar
Register : 20-11-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED VS 1. BUPATI MALANG., 2. DPRD KABUPATEN MALANG;
5438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengajuan permohonan hak uji materiil ini adalah salah satuupaya Pemohon dalam rangka memperjuangkan haknya sebagaimanadimaksud Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkanhaknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dannegaranya:11.
    Berdasarkan argumentasiargumentasi yang telah Pemohon sampaikandengan terang dari angka 1 s/d 10 di atas, maka Pemohon mempunyaikualitas hukum (/egal competence) dan kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini:Ill. POSITA/EUNDAMENTUM PETENDI:A.
    hak uji materiil ini turut dijadikan pihak, untukmemberikan kesempatan menguraikan penjelasan atas persetujuan danhasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah a quo;PERMOHONAN PEMOHON KURANG TEPAT:Bahwa terhadap objek Permohonan Hak Uji Materiil yaitu Peraturan DaerahKabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diuraikansendiri oleh Pemohon pada halaman 5 angka 8 dan 9 surat permohonanhak uji materiil, banhwasannya Peraturan
    Hak Uji Materiil hal. 78);Bahwa Pemohon telah melakukan kesalahan fatal dalam pengajuanpermohonan ini karena terbukti telah salan mendalilkan dasar hukumpengajuan permohonan hak uji materiil ini;Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan ini mendasarkanpada ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Dengan demikian apabila permohonan Pemohon tersebut dikabulkanmaka putusan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan, oleh karenanyadimohon agar permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon a quoselayaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);H.
Register : 08-03-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — JONIAS RIRIHENA VS Pj. KEPALA PEMERINTAH NEGERI WASSU;
157512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL YANG DIAJUKAN OLEHPEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM;1. Bahwa permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohontertanggal 27 Februari 2019 adalah cacat hukum karena dalampermohonan Pemohon tersebut berulangulang kali disebutkanPeraturan Negeri Wassu Nomor 01/08/PNW/2014 tanggal 14Agustus 2014 dan pada Il.
    Penyebutan tanggalkeputusan sengketa oleh Pemohon adalah tidak benar (bukti 11).Dengan demikian keputusan sengketa yang dijadikan dasar hak ujimateriil oleh Pemohon adalah tidak mengandung kebenaran danmenurut hukum harus tidak diterima atau ditolak;Bahwa permohonan hak uji materiil oleh Pemohon adalah tumpangtindin dengan proses hukum yang telah dilaksanakan, sehinggamenimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum terhadapperkara sengketa a quo.
    hak uji materiil tersebut;Jadi berdasarkan apa yang telah Termohon uraikan, dapat disimpulkanbahwa permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohon (JoniasRirihena) terhadap Peraturan Negeri Wassu Nomor 01/08/PNW/2014,tanggal 18 Agustus 2014, telah dipertimbangkan dalam putusanHalaman 24 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 26 P/HUM/2019Pengadilan Negeri Ambon Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 28Mei 2015, dikuatkan dengan Putusan Judex Facti Pengadilan TinggiAmbon Nomor 23/PDT/2015/PT.AMB, tanggal 29 September 2015, yangtelah dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1359K/PDT/2016, tanggal 9 November 2016, tidak beralasan demi hukumsehingga sudah sepantasnya permohonan hak uji materiil yang diajukanoleh Pemohon (Jonias Ririhena) ditolak dan tidak diperiksa olehMahkamah Agung RI;.
    Menolak seluruh permohonan hak uji materiil oleh Pemohon JoniasRirihena;2. Pemohon tidak memiliki Kedudukan hukum (/ega/ standing) untukmengajukan permohonan a quo;3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum:;Halaman 37 dari 47 halaman. Putusan Nomor 26 P/HUM/20194.
Register : 20-02-2006 — Putus : 02-06-2009 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2006
Tanggal 2 Juni 2009 — GUBERNUR JAWA TENGAH vs MENTERI DALAM NEGERI RI;
18194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 04 P/HUM/2006.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap KeputusanMenteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2006 Tentang Pembatalan Perda No. 06 Tahun2002 Tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air BawahTanah) pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkara :GUBERNUR JAWA TENGAH, beralamat di Jalan Pahlawan No. 9Semarang, dalam hal ini memberi
    Bukti P.6 : Peta Cengkungan Air Tanah Provinsi Jawa Tengah Dan Daerah IstimewaYogyakarta.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban pada tanggal 29 Maret 2006 sebagai berikut :1.
    Tengah yang dapat mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil atas suatuperaturan perundangundangan yang juga mempunyai kepentingan (Interest) baiklangsung maupun tidak langsung terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12Tahun 2006 Tentang Pembatalan Perda No. 06 Tahun 2002 Tentang Pengambilan AirBawah Tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) tersebut, oleh karenanyaPemohon Keberatan mempunyai kwalitas atau legal standing untuk mengajukanpermohonan keberatan a quo ;Menimbang, bahwa Permohonan
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 13 Pebruari2006 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkan tanggal 9 Januari2006 sehingga permohonannya masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalampasal 2 Perma Nomor tahun 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan, maka secara formal prosedural permohonantersebut dapat diterima ;Menimbang bahwa pada pada pokoknya Pemohon merasa keberatan atasdiberlakukannya Keputusan
Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 P/HUM/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — TONI LAYITNO VS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI ;
5472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 04 P/HUM/2012Menimbang bahwa dalam permohonan Hak Uji Materiil a quo,ternyata Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yangmerasa dirugikan atas berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor KEP158/D.P2TKLN/III/2005 tentang Komponen danBesarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Taiwan ;Menimbang bahwa dengan demikian kedudukan hukum ataukapasitas Pemohon untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dapatditerima ;Menimbang bahwa mengenai alasanalasan dari permohonankeberatan
    Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :e Bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang sama telahpernah disampaikan dan diputus dibawah Register No. 07 P/HUM/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan amar putusan :Menyatakan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) dari Pemohon ToniLayitno tersebut tidak dapat diterima.e Bahwa permohonan tersebut diputus berdasarkan PERMA No. 1Tahun 2004 karena berkaitan dengan tenggang waktu.e Bahwa In casu permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukanoleh
    Pemohon sekarang ini diajukan agar di periksa berdasarkanPERMA No. 1 Tahun 2011 yang tidak mengenal tenggang waktupengajuannya.e Bahwa permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukan olehPemohon ini disamping terkena asas nebis in idem, juga dalampenerapan PERMA No. 1 Tahun 2011 tidak berlaku retro aktif(berlaku surut), sehinga ketentuan bebas tenggang waktu uji materiiltersebut hanya berlaku bagi peraturan perundangundangan yanglahir setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2011 tersebut.Menimbang,
Putus : 11-05-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2009
Tanggal 11 Mei 2010 — Tgk. SYAHRON LUBIS; dkk VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.32 P/HUM/2009diusulkan Hak UjiMateriil oleh 21para Alim Ulamayang tergabungdalamKepengurusan MPUKabupaten AcehTamiang khususnyaterhadap Bab IllPersyaratan,Pasal 30 point Fyang menyatakansyarat menjadiPimpinan danAnggota MPU Acehdan MPUKabupaten/Kotaharus berusiapaling rendah 40tahun ;Undang Undang dan Qanun yang para Pemohonsebutkan di atas turut para Pemohon lampirkanbersama dengan permohonan Hak Uji Materiil iniuntuk dapat dijadikan bahan dalam persidangannanti nya, dan turut juga para Pemohon
    No.32 P/HUM/2009persyaratan formal, yaitu) adanya kepentingandan kedudukan hukum (legal standing) pada paraPemohon untuk mengajukan permohonan sertaapakah permohonan yang diajukan masih dalamtenggang waktu)= yang ditentukan sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung No.1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak UjiMateriil diajukan tanggal 24 September 2009,sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil inlitis ditetapkan tanggal 28 Mei 2009, dengandemikian permohonan a quo
    2009diajukan para Pemohon tidak beralasan, makaharuslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonanHak Uji Materiil ditolak, maka biaya perkaradibebankan kepada para Pemohon ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No.48 Tahun 2009, UndangUndang No.14Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan Undang Undang No.5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undang Undang No.3 Tahun2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun2004 serta peraturan perundang undangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan
    Hak Uji Materiil daripara Pemohon : 1.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
5215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 30 P/HUM/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan KPU Pusat No.02 Tahun 2007, Tanggal 28 Juni 2007 TentangPenetapan Jumlah Tata Cara Pengisian Ke Anggotaan DPRD Propinsi danDPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, danKeputusan KPU Kabupaten Ketapang No.36 Tahun 2007, Tanggal 1 Nopember2007, Tentang Penetapan Perolehan Suara sah, Bilangan Pembagi Pemilih(BPP) dan
    No. 30 P/HUM2007.telah mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut : KRONOLOGIS ATAU FAKTAFAKTA HUKUM :Adapun kronologis atau Faktafakta Hukum yang berhubungan dengan TataCara Pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelahPemilihan Umum Akibat dari Pemekaran Kabupaten Yaitu KabupatenKayong Utara (KKU) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 tersebut adalah :a.
    Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;Hal. 12 dari 14 hal.
    dan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuksetelah Pemilu Tahun 2004, dan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang No.36Tahun 2007, Tanggal 1 Nopember 2007, Tentang Penetapan Perolehan Suarasah, Bilangan Pembagi Pemilin (BPP) dan kursi masingmasing Partai Politikdalam angka rangka Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Kayong UtaraPropinsi Kalimantan Barat tersebut, sehingga Pemohon Keberatan tidakmempunyai kwalitas atau legal standing untuk mengajukan permohonankeberatan a quo ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
    Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon : KOALISI PARTA PENEGAK HUKUM DANDEMOKRAS!
Register : 03-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FORKAB) VS 1. PEMERINTAH RI CQ. PEMERINTAH PROVINSI ACEH., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH;
11241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 6 P/HUM/2018Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal20 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 3 Januari 2018 dan di register dengan Nomor 6 P/HUM/2018 telahmengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 44 ayat (1) danayat (4) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Reintegrasi Aceh,dengan dalildalil yang isi selengkapnya
    Putusan Nomor 6 P/HUM/2018Peralihan Aceh niet van rechtsgrond UndangUndang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh,Peraturan Gubernur Aceh dan Keputusan Gubernur Aceh.Sehingga er is geen relevantie tussen kedua lembaga tersebutdari perspektif organisasi, karena BRA dibentuk dengan QanunAceh;Bahwa berdasarkan halhal yang telah dikemukakan di atas, makaTermohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI Cq Majelis Hakimyang memeriksa Permohonan Hak Uji Materiil ini berkenan memutuskansebagai
    Hak Uji Materiil,Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan:a.
    hukum untuk mengajukan permohonan a quo;Bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukumuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan pengujianperaturan perundangundangan di bawah undangundang dari Pemohontersebut dinyatakan tidak diterima;Bahwa oleh karena permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohondinyatakan tidak diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidakperlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal
    Menyatakan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon FORUMKOMUNIKASI ANAK BANGSA (FORKAB) tidak diterima;Halaman 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor 6 P/HUM/20182. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
Putus : 27-07-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — Drs. H. MUHAMMAD SIRIH, Drs. SUDIRMAN MANNAF, M.Si., dkk. ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 21 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal29 A Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, tanggal 28 Agustus 2004,Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana yang telah dirubah denganPeraturan Pemerintah R.I.
    Bukti P.6: Penyampaian Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif DanBOP.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhipersyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legalstanding
    dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)tersebut, sehingga Pemohon Keberatan mempunyai kwalitas atau legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan a quo ;Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah R.l No. 21 Tahun 2007 mulaiberlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2007, sedangkan PermohonanHak Uji Materiil diajukan tanggal 3 Juli 2009, dengan demikian telah melampauitenggang wakiu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004, maka Permohonan
    Hak Uji Materiil dariPara Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima ;Hal. 9 dari 11 hal.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — Ir. MANAHARA ROBERT SIAHAAN, ,DK VS.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonankeberatan Hak Uji Materiil dalam perkara ini ditetapbkan pada tanggal 6 Januari2010 dan didaftarkan di Mahkamah Agung pada tanggal 1 Maret 2010 ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan keberatan Hak UjiMateriil tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkandalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No.01 Tahun 2004 karenanya formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kapasitas hukum (legal standing)untuk mengajukan permohonan
    Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa mengenai legal standing tersebut Mahkamah Agungberpendapat :e Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemrintah No.4 Tahun2010 telah dikabulkan dalam permohonan Hak Uji Materiil dibawah RegisterNo.11 P/HUM/2010 yang didalamnya juga menyangkut konsistensi/Eksistensi masyarakat Jasa Konsiruksi sesuai jiwa UndangUndang No.18Tahun 1999 ; Bahwa putusan Hak Uji Materiil adalah dalam Ranah hukum publik yangmengikat seluruh Institusi kKenegaraan dan segenap warga
    Olehsebab itu permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah yangpernah diputus oleh Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan, olehkarenanya permohonan a quo secara formil tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dinyatakan tidakdapat diterima, maka Pemohon haruslah dibebani membayar biaya perkara ini ;Mengingat UndangUndang No.48 Tahun 2009, UndangUndang No.14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
Register : 29-03-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2011
Tanggal 28 Maret 2013 — DJAUHAR MANFAAT (Prof. Ir.), M.Sc.Ph.d, dkk VS MENDIKNAS RI. 2. PRESIDEN RI.;
101160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prinsip ini secara analogi juga berlaku bagipermohonan hak uji materiil, baik di Mahkamah Agung maupun diMahkamah Konstitusi, terhadap peraturan perundangundangan ;Apabila diajukan permohonan hak uji materiil terhadap 2 (dua) peraturanperundangundangan, maka permohonannya harus dilakukan secara terpisahatau sendirisendiri.
    Hak Uji Materiil ini bahwaobyek permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah pemilihan RektorInstitut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya periode 20112015,khususnya terpilinnya Rektor baru atas nama Prof.
    Prinsip ini secara analogi juga berlaku bagi permohonan hakuji materiil, baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi,terhadap peraturan perundangundangan ;Apabila diajukan permohonan hak uji materiil terhadap 2 (dua) peraturanperundangundangan, maka permohonannya harus dilakukan secara terpisah atausendirisendiri.
    Hak Uji Materiil ini bahwa obyekpermohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah pemilihan Rektor InstitutTeknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya periode 20112015, khususnyaterpilinnya Rektor baru atas nama Prof.
    Hak Uji Materiil adalahkekecewaan Pemohon terhadap hasil pemilihan Rektor ITS Surabaya periode2011 2015 berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010, namun ParaPemohon tidak termasuk caloncalon Rektor yang dipilihdalam pemilihantersebut, sehingga kalaupun ada kerugian yang dialami dalam pemilihan RektorITS Surabaya tersebut, maka kerugian tersebut bukan kerugian langsung yangmenjadi syarat formal dalam permohonan Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Prof.
Putus : 06-09-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2012
Tanggal 6 September 2012 — HIMPUNAN KAWASAN INDUSTRI INDONESIA vs DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
9262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil a quo diajukan sesuaidengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiilyang menghapus ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuansuatu permohonan hak uji materiil terhadap peraturan perundangundangan di bawah UndangUndang;Halaman 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor 22 P/HUM/2012.1.8 Berdasarkan uraian di atas, maka sudah sepatutnya Permohonan HakUji Materiil a quo di terima;Il.
    Putusan Nomor 22 P/HUM/2012.3Oleh karena itu Permohonan Hak Uji Materiil ini telah diajukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku dan sepatutnya diterima oleh MahkamahAgung;IV.
    Oleh karena itu,pengajuan permohonan hak uji materiil yang diajukanpemohon telah sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Nomor O01 Tahun 2011 dan sepatutnya Permohonan aquo diterima oleh Mahkamah Agung;Bahwakeliru. dalil Pemohon yang menyatakan bahwapermohonan yang diajukan telah sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011.Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2011berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 30 Mei 2011.Bahwa Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor
    hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE118/PJ/2009, tanggal 29 Desember 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai AtasPenyerahan Air Bersih;Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan tentangsubstansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu akandipertimbangkan apakah permohonan uji materiil terhadap obyek permohonan aquo sudah pernah diajukan permohonan hak uji materiil ke Mahamah Agung
    hak uji materiil,walaupun terbitnya sudah lebih dulu dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011;Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil a quo sudah pernahdiajukan oleh Pemohon dengan obyek yang sama, dengan register perkara Nomor37 P/HUM/2010;Menimbang, bahwa bagi peraturan perundangundangan yang sudah pernahdiajukan hak uji materiil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor TahunHalaman 41 dari 42 halaman.
Putus : 11-02-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2008
Tanggal 11 Februari 2009 — H. BOYAMIN SAIMAN, H. BOYAMIN SAIMAN
11666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 33 P/HUM/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2008 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil" pada tingkat pertama danterakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1. H.
    No. 33 P/HUMTh.2008P/HUM/Th.2008 telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknya atas dalil sebagai berikut :1.Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Uji Materiil PenghapusanPeraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979 tentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentanganterhadap UndangUndang No. 43 Tahun 1999 tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 8 Tahun 1974 tentang PokokpokokKepegawaian
    Peraturan MahkamahAgung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikanputusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan
    Hak Uji Materiil dari Para Pemohon : 1.
Register : 02-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — AGUS SUSANTO, SH., DKK VS KEPALA KEPOLISIAN RI;
3131078 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil adalahPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian PendapatHalaman 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2020Dimuka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 259Tahun 2012):.
    Dengan demikian, Permohonan ParaPemohon selayaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard),KESIMPULANBerdasarkan pertimbangan, penjelasan, dan argumentasi di atas, PihakPolri memohon kepada Ketua MA yang memeriksa, memutus, danmengadili permohonan Hak Uji Materiil Pasal 7 ayat (1) PeraturanKapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara PenyelenggaraanPelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara PenyampaianPendapat di Muka Umum terhadap UndangUndang Nomor 15 Tahun2019 tentang Perubahan Atas
    Menolak permohonan Hak Uji Materiil Para Pemohon untukselurunnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonanpengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard);Menerima Keterangan Polri secara keseluruhan;Menyatakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara PenyelenggaraanPelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara PenyampaianPendapat Di Muka Umum tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
    hak uji materiil;Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut, terdapat hubungansebabakibat antara objek permohonan hak uji materiil dengan ParaPemohon, yaitu Para Pemohon dirugikan sebagai akibat langsung dariberlakunya norma objek permohonan hak uji materiil:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, makasecara formal Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untukmengajukan permohonan a quo karena unsur dalam ketentuan Pasal 31Aayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sudah terpenuhi;
    Olehkarenanya, pengaturan dalam objek permohonan hak uji materiil merupakanperaturan teknis dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Polriketika mengimplementasikan Pasal 13 ayat (2) dan (3) UndangUndangNomor 9 Tahun 1998, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil mengaturkeseimbangan antara hak bagi pihak yang menggunakan hak kebebasanmenyampaikan pendapat di muka umum, hak masyarakat
Putus : 11-11-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2010.-
Tanggal 11 Nopember 2010 — SUTJIPTO, SH.,M.Kn. ;dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
11795 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 49 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, tanggal 8 Pebruari 2010, No.M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010, Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan NotarisDalam Bentuk Perserikatan Perdata pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambilputusan pada pokoknya sebagai berikut dalam perkara :1. SUTJIPTO, SH.,M.Kn. ;2. ARISTYA AGUNG SETIAWAN, SH.
    mengajukan buktibukti sebagai berikut :BuktiP1: Peraturan Menteri Hukum Dan WHak Asasi Manusia RI.No.M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan MenjalankanJabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata; Bukti P.2 : Kutipan KUHPERDATA ; Bukti P.3 : UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ; Bukti P.4: UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ; BuktiP.5: UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan ; Bukti P.6 : Identitas Para Pemohon ;Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban tanggal 17 September 2010 sebagai berikut :I.Bahwa PEMOHON menyatakan dalam permohonannya bahwa Pasal 3 ayat (1)huruf d dan huruf f, serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12.Tahun 2010 tentangPersyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdatabertentangan dengan :a.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 29 Juli 2010sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal 8 Pebruari 2010, olehkarena itu Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan masih dalam tenggang waktuyang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia, Notaris yangdiangkat menjadi anggota DPR.RI periode 20092014, Pemohon II adalah Warga NegaraIndonesia, lulusan Magister Kenotariatan serta merupakan anak dari Pemohon I danPemohon III adalah
    Nomor : M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 TentangPersyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata tidaklahbersifat diskriminatif dan tidaklah bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 73 UUNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Pasal 6 ayat 1 huruf g, hurufh dan huruf j UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Para Pemohon : SUTJIPTO, SH., M.Kn, dkk. harus
Putus : 28-02-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14P/HUM/2004
Tanggal 28 Februari 2008 — BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR ; vs. MENTERI DALAM NEGERI
11857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSA NNomor. 14 P/HUM/2004.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap :Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 142 Tahun 2003Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor.16 Tahun 2001 Tentang Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Dan Hasil HutanKabupaten Kotawaringi Timur pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara permohonan keberatanyang
    No. 14 P/HUM/2004.akan dipertimbangkan apakah permohonan Hak Uji Materiil yang diajukantersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 01 Tahun 2004Tentang Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa keberatan Hak Uji Materiil tersebut diajukan keMahkamah Agung Republik Indonesia dan diterima oleh KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 17 Juni 2004 denganRegister Nomor. 14 P/HUM/2004 ;Menimbang, bahwa yang diajukan
    III/MPR/2000 UndangundangNomor. 22 Tahun 1999, Undangundang Nomor. 18 Tahun 1997 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor. 34 Tahun 2000, UndangundangNomor. 4 Tahun 2004, Undangundang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor. 5 Tahun 2004 dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak Permohonan Hak Uji Materiil dari : BUPATI KOTAWARINGINTIMUR tersebut ;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkansebesar Rp. 1.000.000
Putus : 03-09-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 P/HUM/2010.-
Tanggal 3 September 2010 — CAHYADI BIN BUDIMAN, dkk vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
12278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 25 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanPemerintah No. 72 Tahun 2005, tanggal 30 Desember 2005, Tentang Desa dan PeraturanDaerah Kabupaten Lampung Barat No. 15 Tahun 2006, tanggal 23 Nopember 2006,Tentang Pemilihan Dan Penetapan Peratin pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan pada pokoknya sebagai berikut dalam perkara :1.
    Indonesia No. 3 Tahun 1997, tanggal 3Januari 1997 Tentang Pengadilan Anak ; Bukti P.6 : UndangUndang No. 23 Tahun 2002, tanggal 22 Oktober 2002 TentangPerlindungan Anak ; Bukti P.7 : UndangUndang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret2003 Tentang Ketenagakerjaan ; Bukti P.8 : UndangUndang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tanggal 31 Maret2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Hak Uji Materiil a quo pihak Termohon I/Presiden R.I. telah mengajukan jawaban pada tanggal....Agustus 2010 sebagaiberikut :Hal. 5 dari 14 hal.
    formal, yaitu apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukanserta adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) pada Pemohon untukmengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 mulai berlakusejak ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005 dan Perda Kabupaten Lampung BaratNo. 15 Tahun 2006 mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 23 Nopember 2006,sedangkan Permohonan
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 2 Juni 2010, dengan demikiantelah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPermohonan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon : CAHYADI BIN BUDIMAN, dk.tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil dariPara Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untukmembayar
Putus : 18-01-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2010.-
Tanggal 18 Januari 2011 — JOEFLY J. BAHROENY,dkk vs MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
10445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 57 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil ternhadapPeraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010, tanggal 5 April 2010,Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak DanPenyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan pada pokoknya sebagai berikut dalam perkara :1.
    SKU192/MK.1/2010,tanggal 20 Oktober 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 1Oktober 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. padatanggal 5 Oktober 2010 dan didaftar dibawah register No. 57 P/HUM/2010 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut:.
    Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban dengan No. 31/BJT/X/57 P/HUM/2010,tanggal 22 Oktober 2010 sebagai berikut :A.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 1Oktober 2010 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal5 April 2010, oleh karena itu Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan masihdalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan memiliki legalstanding untuk mengajukan permohonan keberatan dan permohonan tersebutdiajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, maka secara formal prosedural
    No. 57 P/HUM/2010.hasil produksi berupa CPO yang menanggung/membayar PPN adalahpembeli CPO dan bukan Pemohon Hak Uji Materiil, posisi Pemohon pada saatpenjualan CPO hanya sebagai pemungut PPN dan bukan penanggung/pembayar PPN (Vide Pasal 16 f UndangUndang No. 42 Tahun 2009) ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Para Pemohon : JOEFLY J.
Register : 21-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — 1. SAMSUL BAHRI., 2. MISWAR FUADY, SH., 3. NURDIN vs PRESIDEN RI;
22489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak uji materiil (HUM) adalah merupakan jenis peraturanperundangundangan di bawah undangundang dan oleh karenanyaMahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan a quo;Kedudukan Hukum Para Pemohon (Legal Standing):Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, maka terlebihdahulu) akan dipertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyaikepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil,sehingga Para Pemohon mempunyai
    Namun karena masih ada gugatanhukum oleh Irwandy Yusuf (Ketua Partai Naggroe Aceh sebelumnya), makasurat keputusan pengesahan belum dapat diterbitkan oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);Bahwa objek permohonan hak uji materiil mengatur mengenai dalamhal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik lokal, pendaftaran danpengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampaiperselisihan kepengurusan terselesaikan, sehingga Mahkamah Agungberpendapat Para Pemohon mempunyai kepentingan
    hak uji materiil a quo melaksanakan amanatPasal 95 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;Bahwa, dari alasan keberatan Para Pemohon yang kemudiandibantah oleh Termohon dalam jawabannya dihubungkan dengan buktibuktiyang diajukan oleh Para Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agungberpendapat bahwa alasan keberatan Para Pemohon tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PartaiPolitik Lokal di Aceh (objek permohonan
    hak uji materiil) dari aspekkewenangan merupakan pelaksanaan amanat dalam ketentuan Pasal 95UndangUndang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur denganPeraturan Pemerintah: Bahwa pengaturan mengenai partai politik lokal di Aceh dalam UndangHalaman 30 dari 33 halaman.
    Olen karenanyaobjek permohonan hak uji materiil tidak bertentangan Pasal 25 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, makaMahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil (HUM)tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan