Ditemukan 209 data
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1657 K/Pid.Sus/201 1Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBojonegoro tanggal 23 Juni 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa EDI HARTANTO BIN DJOJO HARTANTObersalah melakukan Tindak Pidana UU KEHUTANAN sebagaimanadalam dakwaan Pasal 50 ayat 3 huruf f Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 41Tahun 1999 dirubah dan diperbaruhi UU RI Tahun 2004 ;.
193 — 18
Oleh karena itu, berdasarkanketentuan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi beroendapat bahwa pasal78 ayat (15) UU Kehutanan beserta penjelasannya tidak ternyatabertentangan dengan UUD 1945.Sedangkan dalam hukum Perdata, hal ini jelas dengan diperkenankannyaPihak Ketiga untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan/keberatanterhadap peletakan sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap hartabenda yang dikuasai atau dimilikinya, sesuai ketentuan Pasal 195 ayat 6HIR/ Pasal 206 ayat 6 RBg.
pengaturan hukum antaraUU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya Pasal 78ayati5 (alat angkut) dan Pasal 39 KUHP terdapat perbedaankehendak hukum dalam dua ketentuan hukum dimaksud, makaberdasarkan pertimbangan hukum yang diambil oleh MahkamahKonstitusi Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor:Halaman 29 dari 58 Putusan Nomor 19/PDT.G/2015/PN Kip.Bukti P13Bukti P14021/PUUIII/2005 tertanggal 1 Maret 2006 yakni pada halaman79 menyebutkan bahwa: Dengan demikian, dalam penerapanPasal 78ayat (15) UU
Kehutanan beserta penjelasannyaharuslah tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)KUHP.Menimbang, bahwa dalam perkara Illegal Logging mengenaibarang bukti milik pihak ketiga yang beritikad baik yang dirampasuntuk Negara, kepadanya dapat mengajukan gugatanperlawanan ataS perampasan tersebut.
Sedangkan, hak tagih kreditoryang tersisa tetap terlindungi meskipun objek fidusia dirampas oleh negarasebagaimana dimaksud oleh Pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan;Menimbang, bahwa dari uraian di atas jelaslah bahwa tidak setiapperampasan hak milik sertamerta bertentangan dengan UUD 1945.Perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai denganprinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karenakonstruksi hukum (legal construction), in casu hak milik yang lahir
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 78 ayat(15) UU Kehutanan beserta Penjelasannya tidak ternyata bertentangandengan UUD 1945.
104 — 13
telah diubah berdasarkan Undangundang Republik Indonesianomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananmenjadi UndangUndang terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil oleh MahkamahKonstitusi Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor : 021/PUUI1l/2005 tertanggal 1 Maret 2006 yakni pada halaman 79 yakni : ...Dengandemikian, dalam penerapan Pasal 78 ayat (15) UU
Kehutanan besertaPUT US ANNomor 23/Pdt.G/2015/PN Ktp Hal 8 Sampai 56penjelasannya haruslah tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39ayat (1) KUHP;Bahwa disisi lain pada halaman 81 putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor : 021/PUUII/2005 tertanggal 1 Maret 2006 ditegaskanyakni : Namun demikian, terlepas dari keabsahan perampasan hak miliksepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip DUE PROCESS OF LAW,hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trow, goodfaith) tetap harus
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuantersebut diatas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal 78 ayat (15)UU Kehutanan beserta penjelasannya tidak ternyata bertentangan denganUUD 1945.Sedangkan dalam hukum Perdata, hal ini jelas dengan diperkenankannyaPihak Ketiga untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan/keberatanterhadap peletakan sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap hartabenda yang dikuasai atau dimilikinya, sesuai ketentuan Pasal 195 ayat 6HIR/ Pasal 206 ayat 6 RBg.
Kehutanan beserta penjelasannyaharuslah tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, hak tagih kreditor yang tersisa tetap terlindungimeskipun objek fidusia dirampas oleh negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal78 ayat (15) UU Kehutanan;Menimbang, bahwa dari uraian di atas jelaslan bahwa tidak setiapperampasan hak milik sertamerta bertentangan dengan UUD 1945.Perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai denganprinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karenakonstruksi hukum (/egal/ construction), in casu hak milik yang lahir
400 — 207
Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUUIX/2011 Halaman 4445,menyatakan sebagai berikut:> Bahwa sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Nomor32/PUUVIII/2010, bertanggal 4 Juni 2012, kata memperhatikan dalamPasal 4 ayat (3) UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatifberupa penegasan bahwa Pemerintah, saat menetapkan wilayahkawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakatterlebin dahulu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintahuntuk
Kehutanan menyatakan, Kawasan hutanadalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan olehpemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.Menurut para Pemohon, frasa ditunjuk dan atau bertentangan denganUUD 1945;42.
Kehutanan memperlakukan masyarakat hukum adat yang secarakonstitusional sebagai subjek hukum terkait dengan hutan berbedadengan subjek hukum yang lain, dalam hal ini terkait dengankategorisasi hutan yang di dalamnya terdapat hubungan hukum antarasubjek hukum dengan hutan.
JKT.51.52.53.54.UU Kehutanan, yakni negara, masyarakat hukum adat, dan pemeganghak atas tanah yang di atasnya terdapat hutan. Negara menguasai baikatas tanah maupun atas hutan.
Statusnya tidak boleh menjadi bagian dari kawasan hutan.Dalam hal masih terdapat hakhak pihak ketiga yang sah dalam penetapankawasan hutan, maka akan dikeluarkan dari kawasan hutan seasuaiperaturan perundangan;Bahwa tindakan Tergugat memasukkan tanah milik Penggugat ke dalamKawasan Hutan Tetap Sekaroh (RTK 15) berdasarkan Objek Gugatanadalah tindakan yang melanggar Pasal 15 UU Kehutanan;Bahwa terkait pengukuhan hutan, pada tanggal 12 Desember 2012Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Tergugat) telah
314 — 175
menemukanHalaman 14 dari 83 halaman, Putusan Nomor: 102/G/2019/PTUNJKT.pertentangan antara norma Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Kehutanandengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal28H ayat (4) UUD 1945;37.Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 934/PUUIX/2011 Halaman 4445,menyatakan sebagai berikut:> Bahwa sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Nomor32/PUUVIII/2010, bertanggal 4 Juni 2012, kata memperhatikan dalamPasal 4 ayat (3) UU
Olehkarena itu, Pasal 4 ayat (8) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD1945 sepanjang tidak dimaknai Penguasaan hutan oleh Negara tetapwajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukumadat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingannasional:38.Bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUUIX/2011berbunyi sebagai berikut:Mengadili:Menyatakan
) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:a. hutan negara, danb. hutan hak;(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapatberupa hutan ada;49.Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 35/PUUX/2012 telahmelakukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 6, Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat(2) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;50.Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUUX/2012 Halaman 169, menyatakansebagai berikut:> UU
Kehutanan memperlakukan masyarakat hukum adat yang secarakonstitusional sebagai subjek hukum terkait dengan hutan berbedadengan subjek hukum yang lain, dalam hal ini terkait dengankategorisasi hutan yang di dalamnya terdapat hubungan hukum antarasubjek hukum dengan hutan.
Dalamhal masih terdapat hakhak pihak ketiga yang sah dalam penetapankawasan hutan, maka akan dikeluarkan dari kawasan hutan seasuaiperaturan perundangan;.Bahwa tindakan Tergugat memasukkan tanah milik Penggugat ke dalamKawasan Hutan Tetap Sekaroh (RTK 15) berdasarkan Objek Gugatanadalah tindakan yang melanggar Pasal 15 UU Kehutanan;62.
179 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Idris Nur Bin Muklis tidak dapat dikatakan melakukan, Turutmelakukan unsurunsur yang didakwakan sebagaimana pasal 263KUHPidana, karena Terdakwa selaku Pengesah tidak adakaitansamasekali dengan unsur sebagaimana pasal 263 KUHPidanaBahwa karena Lex Spesialisnya adalah UU Kehutanan dan KepmenhutP.55 yang menyatakan tindakan Terdakwa adalah sanksi Administratif yaituPencabutan dari Jabatan Petugas P2 LHP dan Kepmenhut P .58 yaituPencabutan SIM Kartu Wasganis.
21 — 2
dilakukan terdakwa, hal inidikarenakan Hakim bukanlah corong dari Undangundang, Hakim harus13mempertimbangkan dengan seksama setiap kasus yang ditanganinya oleh karenadapat berbedabeda kondisinya, lain halnya apabila fakta menunjukkan bahwa alatangkut adalah miliknya dan memang terbukti ditujukan untuk mengangkut kayuhasil hutan yang tidak sah barulah beralasan barang bukti alat angkut dirampasuntuk Negara, selain itu juga tidak menciderai asas kepastian hukum secara nyatakarena baik dalam pasal UU
Kehutanan maupun SEMA tersebut tidak menyebutkata harus dirampas ;Menimbang, bahwa sebagai perbandingan sesuai putusan MARI nomor1429k/Pid/2004 tertanggal 18 Januari 2005 barang bukti berupa 3 (tiga) buahmobil yang mengangkut kayu juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah danjuga putusan no. 371/Pid/2009/PT.Smg barang bukti berupa alat angkut berupa 1(satu) unit mobil dikembalikan kepada yang paling berhak ;Menimbang, bahwa selain itu majelis Hakim berpandangan dengan Azas Tiada pidana jika tidak
216 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
diaturdalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (2)Permenagraria Nomor 2/1999 dan Pasal 1/7 ayat (5) UUPerkebunan;Untuk memenuhi peraturan perundangundangan makaPenggugat juga telah mengajukan permohonantukarmenukar kawasan hutan dan Para Tergugat juga telahmembentuk Tim Terpadu) yang telah memberikanrekomendasi terkait tukar menukar kawasan hutan, dimanaTergugat menerbitkan ijin persetujuan prinsip tukar menukarkawasan hutan maupun ijin perubahan peruntukan kawasanhutan sebagaimana diatur dalam UU
Kehutanan juncto PPNomor 10/2010 juncto PP Nomor 60/2012 juncto PermenhutNomor 32/2010:Dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undangundang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara YangBersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepoteisme(UU Nomor 28/1999), disebutkan:Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalahasas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilandalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;Oleh karena itu, dengan diterbitkannya
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasehingga merugikan kepentingan hukum Penggugat;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas adalahpertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, karenaberdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Kalimantan TimurNomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi(RTRWP) Daerah Tingkat Kalimantan Timur dan juga berdasarkanUndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnyadisebut UU
Kehutanan), terbukti bahwa areal yang dimohonkan TermohonKasasi untuk ditukar ternyata telah ditetapbkan sebagai ruang kawasan hutanproduksi tetap;Bahwa berdasarkan Pasal 51B Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi KawasanHutan (selanjutnya disebut PP Nomor 60/2012) jelas diatur bahwa arealyang dapat diproses melalui mekanisme tukar menukar adalah jinperkebunan yang berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW)bukan merupakan kawasan hutan, tetapi berdasarkan UU Kehutananmerupakan kawasan hutan;Bahwa kawasan hutan yang dimohonkan untuk dilakukan tukar menukaroleh Termohon Kasasi ternyata baik berdasarkan Rencana Tata RuangWilayah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Kalimantan TimurNomor 12 Tahun 1993 maupun berdasarkan UU Kehutanan telahditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap.
Terbanding/Tergugat : 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang
Terbanding/Turut Tergugat I : 2. HARTONO HERKULANUS
Terbanding/Turut Tergugat II : 3. YOHANES FITER anak laki-laki dari SANI
56 — 26
telah diubah berdasarkan Undangundang Republik Indonesianomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananmenjadi UndangUndang terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil oleh MahkamahKonstitusi Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor : 021/PUUIII/2005tertanggal 1 Maret 2006 yakni pada halaman 79 yakni : Dengan demikian,dalam penerapan Pasal 78 ayat (15) UU
Kehutanan besertapenjelasannya haruslah tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39ayat (1) KUHP;Bahwa disisi lain pada halaman 81 putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor : 021/PUUIII/2005 tertanggal 1 Maret 2006 ditegaskanyakni : Namun demikian, terlepas dari keabsahan perampasan hak miliksepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip DUE PROCESS OF LAW,hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trow, goodfaith) tetap harus dilindungi.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuantersebut diatas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal 78 ayat (15)UU Kehutanan beserta penjelasannya tidak ternyata bertentangan denganUUD 1945.Halaman 8 dari 31 halaman, putusan Nomor 65/PDT/2016/PT PTKSedangkan dalam hukum Perdata, hal ini jelas dengandiperkenankannya Pihak Ketiga untuk mengajukan bantahan dan/atauperlawanan/keberatan terhadap peletakan sita yang dilakukan olehPengadilan terhadap harta benda yang dikuasai atau dimilikinya, sesuaiketentuan
Terbanding/Tergugat : 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang
Terbanding/Turut Tergugat I : WAWAN
Terbanding/Turut Tergugat II : HENDI HERIYADI Bin Mat JEMAN
59 — 20
telahdiubah berdasarkan Undangundang Republik Indonesia nomor 19tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadiUndangUndang terhadap UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil oleh MahkamahKonstitusi Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor : 021/PUUTII/2005 tertanggal 1 Maret 2006 yakni pada halaman 79 yakni : Dengandemikian, dalam penerapan Pasal 78 ayat (15) UU
Kehutanan besertapenjelasannya haruslah tetap merujuk pada ketentuan dalai Pasal 39ayat (1) KUHP;Bahwa disisi lain pada halaman 81 putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor : 021/PUUIII/2005 tertanggal 1 Maret 2006ditegaskan yakni: Namun demikian terlepas dari keabsahanperampasan hak milik sepanjang dilakukan sesuai denga prinsipDUE PROCESS OF LAW, hak milik dari pihak ketiga yang beritikadbaik (te goeder trow, good faith) tetap harus dilindungi.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentua tersebut diatas, Mahkamah Konstitusiberpendapat bahwa pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan besertapenjelasannya tidak ternyata bertentangan dengan UUD 1945.Sedangkan dalam hukum Perdata, hal ini jelas dengan diperkenankannyaPihnak Ketiga, untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan/keberatan terhadap peletakan sita yang dilakukan oleh Pengadilanterhadap harta benda yang dikuasai atau dimilikinya sesuai ketentuanPasal 195 ayat 6 HIR/ Pasal 206 ayat 6 RBg.
72 — 2
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidakdilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Menimbang, bahwa menurut UU Kehutanan setiap perbuatan mengeluarkan, membawadan mengangkut hasil hutan harus dilengkapi dengan ijin pejabat yang berwenang dalam hal iniberupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, (satu) batangkayu jati dengan ukuran panjang 370 cm @ 19cm dan 2 (dua) buah pikulan dari kayu
142 — 12
Sejalan dengan hal ini adalah sebagaimanadiatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, dimana dalam penjelasan pasal67 dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurutkenyataannya memenuhi unsur antara lain : a) masyarakatnya masih dalam bentukpaguyuban (rechtsgeenschap); b) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasaadatnya; c) ada wilayah hukum adat yang jelas; d) ada pranata dan perangkat hukum,khususnya peradilan adat, yang masihdan e) masih mengadakan pemungutan
Bahwa tidak berwenangnya para Penggugat mengajukan gugatan a quo selain daripadatidak jelasnya tahapan prosedural apa yang sudah dilakukan oleh penggugat sehinggamengklaim itu adalah tanah adat juga terlebih lagi dikarenakan sekarang ini sesuaidengan petunjuk dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pada pasal 67 Ayat 2 yang17menyebutkan bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 67 UU tersebut adalah ditetapkan denganperaturan Daerah. 222
307 — 205
Dalam hal ini, apabila dalam wilayah tersebut terdapathakhak masyarakat, termasuk hak masyarakat tradisional, hak milik, atauhakhak lainnya, maka pemerintah berkewajiban untuk melakukanpenyelesaian terlebin dahulu secara adil dengan para pemegang hak.Mahkamah tidak menemukan pertentangan antara norma Pasal 4 ayat (2)huruf b UU Kehutanan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28Gayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.37.
Oleh karenaitu, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan denganUUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh Negara tetapwajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat,sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hakmasyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.38. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUUIX/2011.
Kehutanan menyatakan, kawasan hutanadalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintahuntuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menurut paraPemohon, frasa ditunjuk dan atau bertentangan dengan UUD 1945.Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 45/PUUIX/2011, halaman 158, menyatakan sebagai berikut :> Bahwamenurut Mahkamah, tahaptahap proses penetapan suatu kawasanhutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan di atassejalan dengan Asas Negara Hukum yang antara lain bahwa pemerintah ataupejabat administrasi negara taat kepada peraturan perundangundangan yangberlaku
Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 45/PUUIX/2011., halaman 159, menyatakan sebagai berikut : Menimbang bahwakarena penetapan kawasan hutan adalah proses akhir danrangkaian proses pengukuhan kawasan hutan, maka frasa, ditunjuk dan atauyang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan denganAsas Negara Hukum, seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (8) UUD 1945.Selain itu frasa ditunjuk dan atau tidak sinkron dengan Pasal 15 Undangundang a
35 — 5
Sebagai contoh uu lex spesialisyaitu uu Kehutanan yang barang bukti harus dirampasuntuk negera.
339 — 28
Pasal 78 ayat (7)UU Kehutanan, seperti yang didakwakan pada dakwaan alternative kedua PenuntutUmum;Menimbang, bahwa benar walau pada saat di tangkap terdakwa tidak dapatmemperlihatkan dokumen tersebut, itu tidak berarti terdakwa dapat dinyatakanmelakukan kesalahan sebab pada saat membawa atau mengangkut, dokumentersebut ada terdapat pada truck yang mengangkutnya; hanya saja memang terdakwatidak tahu hal keberadaannya;Menimbang, bahwa mengenai jenis suratnya yaitu hanya berupa suratketerangan hasil
376 — 8
terdakwa merambah / menebangi pohon yang berada didalamhutan kawasan adalah tidak dibenarkan karena pohon yang berada didalam hutankawasan tersebut seharusnya dijaga dan dipelihara tidak diperbolehkan dirusakdalam bentuk apapun;e Bahwa lokasi tempat terdakwa merambah hutan tersebut termasuk kedalam kawasanhutan lindung dalam regsiter 24 Bukit Punggur Dusun Sinar Ogan Desa DwikoraKecamatan Bukit Kemuning Kabuapten Lampung Utara dan perbuatan terdakwatersebut ada sangsi hukumnya yakni sesuai dengan UU
Kehutanan No.41 tahun1999;e Bahwa akibat yang ditimbulkan akibat adanya penebangan tanaman pohon secaratidak syah yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut adalah berupabanjir, tanah longsor, erosi, pemanasan global, kerusakan tata air, kerusakan tanahdil;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepadaterdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa atas haknya untuk mengajukan barang
99 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secarakontekstual, UU Kehutanan adalah bersifatspesialis, karena objeknya mengenai hutandan perbuatan yang didakwakan terkaitdengan ihutan mutlak berada di bawahyurisdiksi UU Kehutanan sedangkan tindakHal. 33 dari 34 hal. Put. No. 151PK/Pid.Sus/2010pidana korupsi adalah bersifat umum;d. Dalam perkara aquoberlaku azas lexspesialis derogate lex generalis . Ketentuanyang khusus mengenyampingkan ketentuan yangumum;e.
493 — 455
Hutani Lestari dicabutmaka penetapan kawasan hutan tersebut tidak menjadi Bahwa, pihak ketiga yang ingin mengajukanpermohonan perubahan peruntukan kawasan hutanharus. dilakukan sebelum melakukan kegiatan dikawasan yang dimohonkan;Bahwa, di kawasan hutan tidak boleh diterbitkan HGU,harus ada pelepasan kawasan hutannya jika hutantersebut termasuk hutan produksikonversi; Bahwa, apabila ada HGU yang sudah terbit di dalamkawasan hutan maka secara formil itu berlaku namunsecara materil itu melanggar UU
SADINO e Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidakmemiliki Nubungan keluarga baik hubungan darahmaupun perkawinan;Hal 46 dari 103 Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.NnkBahwa, ahli mempunyai keahlian di bidang kehutanandan bekerja sebagai Direktur Eksekutif pada BiroKonsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan;Bahwa, sebelumnya ahli pernah menjadi ahli dalamperkara Kehutanan di Pengadilan Negeri SampitKalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Jambi, juga dalamsidang pengujian UU Kehutanan di MahkamahKonstitusi
1999 bahwakewenangan daerah mencakup kewenangan dalamseluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangandalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenanganbidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaannasional dan pengendalian pembangunan nasionalsecara makro, dana perimbangan keuangan, sistemadministrasi negara dan lembaga perekonomian negara,oleh karenanya selain hal tersebut menjadi kKewenanganpemerintah daerah;Bahwa, ketentuan mengenai UU
kehutanan dan UU PemerintahDaerah merupakan samasama aturan khusus (LexSpecialis);Bahwa, masalah tumpang tindih kewenangan perijinanantara pemerintah daerah dan pemerintah pusatmemang selalu ada, dan merupakan tanggung jawabpemerintah untuk menyelesaikannya dan bukan menjadikesalahan yang dibebankan kepada pemegang ijinkarena sebenarnya pemegang ijin sudah memenuhipersyaratan apa yang diminta oleh pemberi ijin dalammengurus perijinannya; Hal 49 dari 103 Putusan No.50/Pid.Sus/2013/PN.NnkBahwa, apabila
Kehutanan dilakukanmelalui proses out of court sattlement oleh karenanyatidak dapat diproses secara pidana;Bahwa, di wilayah Kalimantan Timur sudah ada wilayahyang ditunjuk sebagai kawasan hutan berdasarkan TataGuna Hutan Kesepakatan yaitu SK Menteri Pertaniantahun 1983 Nomor 24/Kpsts/um/1/1983;Bahwa, TGHK sebenarnya bersifat sebagai alat kerja yang ruang lingkupnya internal untuk melaksanakanadministrasi wilayah hutan oleh instansiterkait; Bahwa, TGHK tersebut sudah dicabut dengan adanyapaduserasi
156 — 10
telahdiubah berdasarkan Undangundang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2004tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil oleh MahkamahKonstitusi Republik Indonesia melalui Putusannya Nomor : 021/PUUIIV/2005tertanggal 1 Maret 2006 yakni pada halaman 79 yakni : ....Dengan demikian,dalam penerapan Pasal 78 ayat (15) UU
Kehutanan beserta penjelasannyaharuslah tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHP; Bahwa disisi lain pada halaman 81 putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor : 021/PUUII/2005 tertanggal 1 Maret 2006 ditegaskan yakni:Namun demikian, terlepas dari keabsahan perampasan hak milik sepanjangdilakukan sesuai dengan prinsip DUE PROCESS OF LAW, hak milik dari pihakketiga yang beritikad baik (ter goeder trow, good faith) tetap harus dilindungi.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Mahkamah KonstitusiPUT US ANNomor 24Pdt.G/2015/PN Ktp Hal 8 Sampai 66berpendapat bahwa pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan beserta penjelasannyatidak ternyata bertentangan dengan UUD 1945.Sedangkan dalam hukum Perdata, hal ini jelas dengan diperkenankannyaPihak Ketiga untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan/keberatanterhadap peletakan sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap hartabenda yang dikuasai atau dimilikinya, sesuai ketentuan Pasal
Sedangkan, hak tagih kreditor yang tersisa tetapterlindungi meskipun objek fidusia dirampas oleh negara sebagaimanadimaksud oleh Pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan;Menimbang, dari uraian di atas jelaslah bahwa tidak setiapperampasan hak wmilik sertamerta bertentangan dengan UUD 1945.Perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai denganprinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karenakonstruksi hukum (legal construction), in casu hak milik yang lahir dariperjanjian
Oleh karena itu,berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, Majelis hakim berpendapatbahwa Pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan beserta Penjelasannya tidak ternyatabertentangan dengan UUD 1945.
372 — 71
kegiatansebagaimana tersebut di atas awalnya harus membuat permohonan ijinpada Pihak Kepala Balai Besar KSDA NTT yang selanjutnya jika daripihak Kepala Balai Besar KSDA NTT telah mengeluarkan ijinnya barulahkegiatan dapat dilakukan sesuai dengan permintaan / permohonan ijinkegiatannya masingmasing ;Bahwa jika ada kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kegiatan yangdisebutkan di atas seperti menebang pohon di dalam kawasan tersebuttanpa ada ijin dari pihak Kepala Balai Besar KSDA NTT adalah tindakanyang melangar UU
kehutanan dan juga melangar UU KSDA danEkosistemnya, ;Bahwa akibat yang dialami dari tindakan para terdakwa adalah dari sisijasa dan fungsi ekosistemnya yang meliputi pengatur udara, pengaturiklim mikro, pengatur gangguan, pengatur tata air, penjaga ketersedianair, penjaga erosi, sedimentasi, pembentukan lapisan tanah, siklusnutrien, pengelolaan limbah, penyerbukan, pengontrol biologi, refugia.
;Bahwa pohon jati termasuk yang dilindungi karena pohon jati tersebuttelah masuk dalam kawasan KSDA maka dilindungi sehingga tidak bolehdilakukan penebangan ;Bahwa kegiata lain yang dilakukan oleh perorangan/kelompok ataubadan hokum seperti menebang pohon di dalam kawasanhutanKonservasi taman wisata Tuti Adagae yang digunakan untuk kepentinganpribadi tanpa ijin dari Kepala Balai Besar KSDA NTT tidak dibenarkan,karena hal itu melanggar UU KSDA dan ekosistemnya dan jugamelanggar UU Kehutanan ;Bahwa