Ditemukan 382 data
24 — 17
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
15 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama () untuk menikah dengan ();
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus limapuluh ribu rupiah);
11 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah );
4 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 4257/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
72 — 27
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu ).
13 — 13
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggasaat ini sejumlah Rp. 250000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);halaman 4 dari 6/ Pntp.No 1703/Pdt.G/2016/PA.KrwDemikian Penetapan ini dijatuhnkan pada hari Senin tanggal 19September 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijah 1437 Hijriyyah,oleh Hakim Pengadilan Agama Karawang yang terdiri dari Drs. Hasan Basri,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis serta Dra. Hj. Ratna Jumila, MH. dan Dra.
6 — 0
MURSYIDI, SH.Rincian biaya perkara:1.2.3.Biaya KepaniteraanBiaya ProsesBiaya MeteraiJumlah Rp. 35.000,Rp. 250000,Rp. 6.000,Rp. 291.000,Untuk salinan yang sama bunyinya,Oleh PANITERADRS.A.NURUL MUJAHIDINHal. 7 dari 8 hal. Putusan Nomor :2256./Pdt.G/2011/PA.Kab.KdrHal. 8 dari 8 hal. Putusan Nomor :2256./Pdt.G/2011/PA.Kab.Kdr
10 — 3
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu ).
8 — 3
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 1392/Pdt.G/2021/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
19 — 9
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
33 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 6262/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
15 — 7
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
8 — 3
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 0843/Pdt.G/2021/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
9 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 3
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
22 — 8
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT);Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Penggugat, Tergugat dan tempat perkawinandilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang di sediakan untuk itu;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini dihitung sebesar Rp. 250000
15 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 250000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);