Ditemukan 1394 data
6 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu ) ;
7 — 2
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
12 — 0
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
10 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( Tiga ratus sembilan puluh lima ribu ) ;
12 — 3
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
8 — 4
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu );
10 — 3
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
8 — 7
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
9 — 0
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
9 — 11
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
6 — 2
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 2499/Pdt.G/2021/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
15 — 6
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1085/Pdt.G/2023/PA.JT dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
20 — 19
SUROTO) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 395000, ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 Masehi bertepatan dengantanggal 12 Rajab 1443 Hijriah olen kami H. SAMSUL FADLI, S.Pd., S.H.,M.H.., Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang ditunjuk oleh KetuaPengadilan Agama Tigaraksa sebagai Ketua Majelis, Dra. SULKHAHARWIYANTI, S.H., dan Drs. H.
6 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3265/Pdt.G/2021/PA.JT dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
16 — 1
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 770/Pdt.G/2023/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
7 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
11 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 1282/Pdt.G/2023/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
12 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 2407/Pdt.G/2022/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
8 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Membebankan kepada Penggugat untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395000, ( tiga ratus sembilan puluhlima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tigaraksa pada hari Kamis Masehi bertepatan dengan tanggal 22Syawwal 1442 Hijriah, oleh Drs. Anmad Yani, S.H., sebagai Ketua Majelis Dra.Hj. Rosmaliah, S.H., M.S.I., dan Drs.