Ditemukan 484 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1567/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Halaman 7 dari 12 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1567/B/PK/Pjk/201811.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Filth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced In one piece usually attached to the base or platformby nveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan
    penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagal berikut:Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1180/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1180/B/PK/Pjk/20197.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Putusan Nomor 1180/B/PK/Pjk/201910.11.12.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan
    stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada
    bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Halaman 9 dari 13 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2923 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2923/B/PK/Pjk/2019Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Putusan Nomor 2923/B/PK/Pjk/201910.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat Kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;11.
    Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 6402112:Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged onrivets or similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base orplatform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppersof which, being produced in one piece or assembled otherthan by stitching, are
    64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Halaman 9 dari 14 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik;Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju;6402.19 Lainlain;6402.19.1000 Alas kaki gulat;6402.19.90.000 Lainlain;6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk;Alas kaki lainnya;6402.91 menutupi mata kaki;6402.91.1000 Sepatu selam
Register : 02-05-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 403/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 20 Mei 2019 — Pemohon:
LINDA GUY
235
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin dan menyatakan sah secara hukum mengenai perbaikan perubahan tempat lahir, tanggal lahir dan nama Ibu didalam Kutipan AktaKelahiran No. 64.02.AL.32892/IND/TH+/X/2011 tahun 2011 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Kutai Kertanegara yaitu tertulis tempat lahir Samarinda dan tanggal lahir 21 Agustus 1980 dan nama Ibu
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk perbaikan perubahan tempat lahir, tanggal lahir dan nama Ibu didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 64.02
    Bahwa dengan adanya kesalahantempat lahir , tanggal lahir dannama Ibu Pemohon tersebut, Pemohon telah melakukan perubahantempat lahir, tanggal lahir dan nama Ibu pada Akta kelahiran yang barusebagaimana terbukti dari Akte Kelahiran No 64.02.AL.32892/INDHal 1 dari 7 hal Penetapan No.71/Pdt.P/2016/Pn.Tng/TH+ /X/2011 tahun 2011 ke Kantor DinasKependudukandanPencatatan Sipil Kabupeten Kutai Kertanegara pada tanggal 11Oktober 2011.Namun saat itu pemohon tidak mengetahui bahwa jugaharus ada surat penetapan
    MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya;Z, Memberiljindan menyatakan sah secara hukum mengenaiperbaikan perubahan tempat lahir, tanggal lahir dan nama IbudidalamKutipanAktaKelahiran No. 64.02.AL.32892/IND/TH+/X/2011tahun 2011yang dikeluarkan Kantor DinasKependudukandanPencatatan Sipil Kabupeten Kutai Kertanegara yaitutertulistempatlahir Samarindadantanggal lahir 21 Agustus 1980 dan nama IbuAmbena.3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan inikepada Pemohon.4.
    Semua buktibukti tertulis tersebut diatas telah diberi materai cukupsehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;pula mengajukan saksisaksi yang keterangannya diambil dibawah sumpahmemberikan keterangan sebagai berikut ;Saksi keI : Lusiana : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon ; Bahwa saksi adalah tante Pemohon ; Bahwa Pemohon tinggal di Tangerang ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk perbaikanperubahan tempat lahir, tanggal lahir dan nama lbu didalam KutipanAktaKelahiran No. 64.02
    Memberi ijin dan menyatakan sah secara hukum mengenaiperbaikan perubahan tempat lahir, tanggal lahir dan nama Ibu didalamKutipan AktaKelahiran No. 64.02.AL.32892/IND/TH+/X/2011 tahun 2011yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupeten Kutai Kertanegara yaitu tertulis tempat lahir Samarinda dantanggal lahir 21 Agustus 1980 dan nama Ibu Ambena.3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Tangerang untuk perbaikan perubahan tempat lahir,tanggal lahir dan nama Ibu didalam Kutipan AktaKelahiran No. 64.02.AL.32892 /IND/TH+ /X/2011 tahun 2011 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupetenKutai Kertanegara yaitu tertulis tempat lahir Samarinda dan tanggal lahir21 Agustus 1980 dan nama Ibu Ambena.4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlahRp356.000.
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat (a) selain yang waterproof,(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:.
    Putusan Nomor 663/B/PK/Pjk/201910.11.12.EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan so/e terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara Injection Moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara Injection Moulding, karena untuk masuk
    pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform byriveting;(c) Slippers
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Halaman 9 dari 13 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tallkulitdiatasnya dirakit pada sol dengan latpenusuk.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (so/e) dilakukanHalaman 7 dari 12 halaman.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman. Putusan Nomor 1341/B/PK/Pjk/201811.
    Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a)(b)(c)()(e)(1)Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching,
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.:13.
    Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertinbangan yangsetara;14. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof;(b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu denganHalaman 7 dari 13 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 788/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform byriveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece or
    assembled other than by stitching,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
Putus : 16-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Juli 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers are neither fixedto the sole nor assembled by the processes named in the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02
    digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:Halaman 9 dari 14 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    Putusan Nomor 1498/B/PK/Pjk/201814. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku Tarif15,Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2895 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    Putusan Nomor 2895/B/PK/Pjk/201812.13.14.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan
    Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas
Register : 09-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 27/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
105
  • telah melangsungkan pernikahan denganseorang perempuan bernama I ci Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ;Bahwa cari eeME 6 ( nam ) orang anak, yakni ;ne No. 6402LT060620180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 06 Juni 2018,Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Kampung Baru RT.016, Desa BadakBaru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartangara ;E39 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02
    Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44155/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasHalaman 4 dari 9 penetapan Nomor 27/Padt.P/2020/PA.TgrKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Tidak Bekerja, beralamat di JalanKampung Baru RT.08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartangara ;WE Umur 33 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.41133/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala
    Hasanuddin RT. 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartanegara Samarinda ;WN, mur 30 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44154/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Tidak Bekerja, beralamat di JalanJalan S.
    Hasanuddin RT. 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartanegara Samarinda ;rs 27 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44153/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Mahasiswa, beralamat di JalanAsoka RT. 01 Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Provinsi SulawesiSelatan ;Bahwo ees (lahmeninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2008 di Desa Muara Badak Barukarena
Register : 23-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3434 B/PK/PJK/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter), provided the upersare neither fixed to the sole nor assembled by the processesnamed in the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/2019karet atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat Kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan
    tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaHalaman 12 dari 16 halaman.
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/201914.15,(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 —
165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 922/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yangmenyatakan apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3 (a) atau 3 (
    b), maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yangterbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dansole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    (f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan
    Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
20733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagaiberikut:Halaman 9 dari 26 halaman. Putusan Nomor 3460/B/PK/Pjk/2020h.
    Putusan Nomor 3460/B/PK/Pjk/2020yang asal bahan dan proses pengerjaannya tercover dalam Pos 64.01sehinga tidak tepat dimasukkan ke dalam Pos 64.02;KAJIAN PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI (6401.99.90)1Sesuai BTKI 2017, Bagian XII adalah Alas kaki, tutup kepala, payung,payung panas, tongkat jalan, tongkat Quduk, cambuk, pecut danbagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya; bungaartifisial; barang dari rambut manusia;2.
    Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b. Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos 64.01secara jelas disebutkan bahwa bahan baku pembuatan alas kakiberasal dari rubber (karet) atau plastik, atau bahan tekstil yang bagianluarnya kemudian menggunakan lapisan plastik atau karet; bahan bakukaret atau plastik merupakan bahan baku yang sifatnya anti air;c.
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki ketentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alas kakiyang disebutkan pada General Chapter 64 juga semua termasuk dalam64.01 maupun 64.02.;e. Bahwa desain atau Jjenis alas kaki lebih lanjut dibedakan pada masingmasing Sub Pos;A.
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper
Putus : 16-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.8.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dansandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (so/e) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged onrivets or similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base orplatform
    Putusan Nomor 1205/B/PK/Pjk/201912.13.14,(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached tothe sole by plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (forexample, bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa
    Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI;
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2787/B/PK/Pjk/2018dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara
    (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos
    64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching
    ;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos
    yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukHalaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1500/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter), provided the upersare neither fixed to the sole nor assembled by the processesnamed in the heading.Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa selanjutnya pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged onrivets or similar devices;Halaman 9 dari 14 halaman.
    tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 14 halaman.
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 782/B/PK/Pjk/2019dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;dbahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauplastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisalas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling
    Putusan Nomor 782/B/PK/Pjk/201910.11.12.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;bahwa pada penjelasan
    pos 64.02 pada halaman XIl64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching,are attached to the sole by
    stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padaHalaman
    Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju;6402.19 Lainlain:6402.19.1000 Alas kaki gulat;6402.19.90.000 Lainlain;6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kullitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk; Alas kaki lainnya;6402.91 menutupi mata kaki;6402.91.1000 Sepatu selam: Lainlain;6402.91.91.00 dilengkapi
Register : 14-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 87/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon:
SITI MAISAROH
1810
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan memperbaiki nama anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Lahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008, yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab.
    Bahwa pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohon di AktaLahir Anak dengan Kutipan Akta Lahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008,yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. KutailKartanegara, karena ada kesalahan pengetikan tertera MULKY JASTYAMANDA, yang sebenarnya nama anak Pemohon bernama MULKI JASTYAMANDA, Lahir di Tenggarong, 23042002 anak kesatu lakilaki darisuami istri' YAN EMON PUTRA (ayah) dan SITI MAISAROH (ibu),berdasarkan Ijazah anak Pemohon ;8.
    Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepadaPejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batamuntuk memperbaiki nama anak pemohon di Akta Lahir, dengan KutipanAkta Lahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008, yang dikeluarkan olehCatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab.
    KutalKartanegara, DARI YANG SEMULA tertera MULKY JASTY AMANDA, DIUBAHMENJADI MULKI JASTY AMANDA, Lahir di Tenggarong, 23042002 anakHalaman 4 dari 7 Permohonan Nomor:87/Pdt.P/2019/PNBtmkesatu lakilaki dari suami istr YAN EMON PUTRA (ayah) dan SITI MAISAROH(ibu), berdasarkan ljazah anak Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat ditemukan fakta hukumterdapat kesalahan penulisan nama anak Pemohon sebagaimana dalamKutipan Akta Lahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008, yang dikeluarkan olehCatatan
    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan Kutipan Akta Pencatatan SipilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut perubahan identitasdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka HakimPengadilan Negeri menetapkan memperbaiki nama anak Pemohonsebagaimana dalam Kutipan Akta Lahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008,yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil
    KutaiKartanegara tertuls MULKI JASTY AMANDA sangat beralasan hukumsehingga petitum ke2 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Petitum ke3 dari permohonan Pemohonyaitu memerintahkan pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan inikepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batamuntuk memperbaiki nama anak pemohon di Akta Lahir, dengan Kutipan AktaHalaman 5 dari 7 Permohonan Nomor:87/Pdt.P/2019/PNBtmLahir : 64.02.AL.5459/IND/IST/V/2008, yang dikeluarkan oleh
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • satu dari pos tersebutmemberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat:Kajian Pos Tarif 64.01 dan 64.02a.Sesuai BTKI 2017, Bagian XII adalah Alas kaki, tutup kepala,payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk,pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuatdaripadanya; bunga artifisial; barang dari rambut manusia:Sesuai BTKI 2017, Bab 64 adalah Alas kaki, pelindung kaki dansejenisnya; bagian dari barang tersebut;Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 9 dari 29 halaman.
    Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali:Perlu disampaikan penetapan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali adalah sehubungan dengan klasifikasi terhadap barang imporberupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali termasuk dalam Pos Tarif 64.02 yang mana sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam Pos Tarif 64.01yang akan diuraikan dalam Kontra Memori Termohon PeninjauanKembali ini;1.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (waterproof footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 18 dari 29 halaman.