Ditemukan 115 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN MARTAPURA Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat:
Yayasan Pendidikan Islam Hidayatullah Martapura Kalimantan Selatan
Tergugat:
Haji Abrani Sulaiman
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar
790
  • 594/HM-JB/2000 pada tanggal 13 Desember 2000 yang isinya Tergugat menerangkan telah menjual kepada Penggugat yang terletak di Jalan Pintu Air Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang sekarang Jalan Irigasi Teluk Sanggar Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah Taman Hudaya Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan seluas 103.726 m2 (seratus tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 654 Tahun 1988 atas nama Haji Abrani
    Sulaiman adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan tanah seluas 103.726 m2 (seratus tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 654 Tahun 1988 atas nama Haji Abrani Sulaiman yang terletak di Jalan Pintu Air Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang sekarang Jalan Irigasi Teluk Sanggar Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah Taman Hudaya Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dengan batas-batas
sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan : Jalan
Sebelah selatan berbatas dengan : Jalan
Sebelah barat berbatas dengan : Jalan
Sebelah timur berbatas dengan : Komplek Lutfia Tunggal
Adalah sah milik Penggugat;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 654 Tahun 1988 yang semula atas nama Haji Abrani Sulaiman menjadi Yayasan Pendidikan Islam Hidayatullah Martapura Kalimantan
Selatan;
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 654 Tahun 1988 yang semula atas nama Haji Abrani Sulaiman menjadi Yayasan Pendidikan Islam Hidayatullah Martapura Kalimantan Selatan;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.198.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Penggugat:
Yayasan Pendidikan Islam Hidayatullah Martapura Kalimantan Selatan
Tergugat:
Haji Abrani Sulaiman
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar