Ditemukan 440179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN PALU Nomor 64/Pdt.G/2020/PN Pal
Tanggal 4 Desember 2020 — Penggugat:
Andi Afdal Saputra
Tergugat:
1.Badan SAR Nasional
2.Kantor SAR Kelas B Kota Palu
Turut Tergugat:
1.Badan Pertimbangan Kepegawaian
2.Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
15756
  • MENGADILI: Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan mengadili absolut Para Tergugat dan Turut Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.856.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);

    penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukumPerdata.Menimbang, bahwa dalam jawabannya Turut Tergugat' selainmengajukan jawaban dalam pokok perkara telah pula mengajukan eksepsi yangdidalamnya terkandung eksepsi atau tangkisan tentang kewenangan mengadilisecara absolut
    1 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa TindakanPemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar HukumOleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad) dinyatakan bahwa perkara Perbuatan Melanggar HukumOleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.Dengan demikian, Pengadilan Negeri Palu tidak memiliki Kewenanganmengadili (kompetensi absolut
    perkara ini secaraabsolut, maka berdasarkan Pasal 162 Rbg sebelum melanjutkanHalaman 31 dari 40 halaman Putusan Nomor 64/Padt.G/2020/PN Palpemeriksaan perkara ini Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan danmenjatuhkan putusan terhadap tangkisan tersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Tergugat dan turutTergugat mengajukan tangkisan atau eksepsi tentang kewenangan absolutadalah sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa atas Eksepsi tentang Kompetensi Absolut
    tanggapan yang pada pokoknya bahwapenerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 sebagai dasarpengajukan eksepsi ketidakwenangan Pengadilan Negeri Palu mengadiliperkara a quo adalah tidak relevan sebab Penggugat tidak sedang menggugatkeputusan BAPEK yang justru menguntungkan penggugat selain itu tindakanpara Tergugat yang menolak melaksanakan keputusan BAPEK tidak termasuksebagai obyek Tata Usaha Negara karena perbuatan Para Tergugat adalahsuatu pelanggaran hokum yang menjadi Kompetensi Absolut
    Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan mengadili absolut ParaTergugat dan Turut Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkaraini secara absolut;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.856.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palu, pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, oleh kami,Dr. H.
Register : 24-09-2010 — Putus : 06-07-2011 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 431/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2011 — PT BHAKTI INVESTAMA >< PT GLOBAL MEDIACOM
558236
  • MENGADILI- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat II dan Tergugat IVserta Tergugat III untuk seluruhnya.; ---- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidakjr.berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.; -f- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kirfiditaksir sebesar Rp. 491.000,-(empat ratus ribu rupiah);
    Berdasarkan faktafakta tersebut, Tergugat 1 memohon agarkiranya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berkenanuntuk memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat Il dan Tergugat IV mengajukanEksepsi Kompetensi Absolut tertanggal 27 April 2011 sebagai berikut: PASAR HUKUM PENGAJUAN EKSEPSI ABSOLUT YANG DIAJUKAN OLEHTERGUGAT Il PAN TERGUGAT IV.:1.
    Pusat yang memeriksa danmengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Tanggapan atasEksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat Il & NV dan Tergugat Ill tertanggal 11Mei 2011 dan Tanggapan Tergugat atas Eksepsi Kompetensi Absolut dariTergugat Il & IV dan Tergugat Ill tertanggal 11 Mei 2011 ; 26Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat ( dan Tergugat 'V mengajukanDuplik tentang
    Eksespsi Kompetensi Absolut tertanggal 25Mel2 0 11 Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat Ill mengajukan Tanggapan atasTanggapan Eksepsi Absolut Penggugat dan Tergugat tertanggal 25 Mei 2011 ;Menimbang, bahwa setelah Kuasa Tergugat Il dan MV menyerahkanEksepsi Kompetensi Absolut, Kuasa Tergugat Ill menyerahkan suratsurat buktiyang telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya yaitu :1.
    Bahkan karena jabatan (exofficio) walaupun tidak ada eksepsi, Hakim harus menyatakan diri tidak31berwenang mengadili perkara yang diajukan kepadanya manakala perkaratersebut secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dafamkewenangan lingkungan peradilan lain.; Bahwa pada perkara ini Eksepsi Kompetensi Absolut diajukan olehTergugat Il dan Tergugat IV, serta juga dari Tergugat Ill.
    dariTergugat Ill dan Tergugat IV serta Tergugat Ill karena cukup beralasan dan berdasarkan hukum, maka dapat dikabulkan.; Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut dari tergugattergugat tersebut dikabulkan maka sudah sepatutnya apabila biaya perkara irpi dibebankan kepada Penggugat.; fMemperhatikan Pasal 134 HIR dan pasalpasal terkait lainnya dari peraturan perundangundangan bersangkutan ;MENGADILI Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat Il dan Tergugat IV serta Tergugat IIl
Register : 12-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 284/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV. RIZKY DANESHA PUTRI
Tergugat:
1.PEMERINTAH PROVINSI RIAU, Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PUPRPKPP), Cq. BIDANG BINA MARGA, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MERANGKAP KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
2.RUSDI, ST.,MT Dalam Jabatannya Selaku PPTK
3.TONI ASRI Dalam Jabatannya Selaku Pengawas Lapangan
4.DONI CHANRA
5.CV. LABORA KARYA
272196
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
Register : 23-03-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
Abdul Rozak
Tergugat:
1.KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
2.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, LAPAS KELAS 1 SUKAMISKIN
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH DKJN, JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR (KPKNL Bogor)
4.REKA SARI
296218
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang
Register : 05-09-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Plk
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat:
ARI YUDHANINGSIH
Tergugat:
Prof. Dr. Danes Jaya Negara, M.Si.
Turut Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2.REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
17749
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut Tergugat dan Turut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palangkaraya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara No.154/Pdt.G/2022/PN.Plk;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.398.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Register : 09-06-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal 7 September 2023 — Penggugat:
Rubaiyat P
Tergugat:
Markis
5824
  • MENGADILI:

    1. Menerima eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tidak berwenang mengadili perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbs;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp177.250,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Register : 14-05-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
Tanggal 1 Juli 2014 — PT. LAYAR SENTOSA SHIPPING >< Wallem & Co, Limited,Cs
643255
  • MENGADILI:- Menerima / mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolutuntuk memeriksa dan mengadiLI perkara ini; - Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.216.000,-(satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
    ., Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Mediator, namun setelah jangka waktu yang telah ditentukanuntuk melakukan perdamaian tidak diperoleh kesefakatan untuk damai, sehinggapemeriksaan perkara dilanjutkan dengan dibacakan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan dan tidak ada perubahan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat melalui Kuasanyatelah mengajukan Eksepsi mengenai Kompentensi Absolut yang padapokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa
    Tergugat menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalildalilPenggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam EksepsiKompetensi Absolut a quo ;PERNYATAAN PENDAHULUAN (OPENING STATEMENT)Tergugat dengan ini mencadangkan hakhaknya untuk menyampaikan eksepsi danjawaban atas pokok perkara apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakanHal 6 Putusan No.116/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.dirinya berwenang untuk memeriksa perkara ini.
    Oleh karena itu, Gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasarketidakberwenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa danmemutus perkara a quo (kompetensi absolut) ;Bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan di atas maka Tergugat mohon agarkiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa terlebih dahulu mengenaikewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut(kompetensi absolut) dalam memeriksa dan memutus perkara
    Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenanganmengadili (kompetensi absolut) untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 116/PDT.G/2013/PN.JKT.PST;3. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);4.
    Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia No.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaiansengketa yang menyebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untukmengadili sengketa Para Pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ,maka Majelis Hakim oleh karena itu harus menyatakan diri tidak berwenangsecara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim menyatakan diri tidakberwenang secara absolut untuk memeriksa
Register : 27-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat:
1.MUJIAH
2.LADI
3.LAMUJI
4.SARIKEM
5.SUPARMI
Tergugat:
5.WAGIMAN
6.KEPALA DESA GEMBLEB KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK
2210
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Trenggalek secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Veklaard)
    5. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Register : 06-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
HATTA ABDUL AZIZ
Tergugat:
1.Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat provinsi riau
2.Camat Kecamatan Bukit Raya
3.Lurah Kelurahan Simpang Tiga
4.Hasan Husin
23533
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Register : 12-01-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 64/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat:
1.NAJIB AL FALAQ
2.MUHAMMAD ALI AKBAR
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5232
    • MENGADILI
      1. Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan absolut dari Penggugat Intervensi tersebut;
      2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara ini;
      3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.372.000,00-(tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 01-09-2020 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 476/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Juni 2021 — Penggugat:
Dafip alias Njo Dafip
Tergugat:
1.Sdr. Dion Setiawan d.a. King David Property
2.Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
3.Ferry Karmawan
4.Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion., SE., SH., MM
5.Notaris Ny. Esther A. Ferdinandus, S.H.
6.Notaris Faridah, SH., MKn
7.PT. Bank UOB Indonesia, Tbk
8.Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Utara
198112
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang kewenangan Mengadili secara absolut;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

    ABSOLUT1.Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo secara absolut atas dalil yang diajukan olehPenggugat karena yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkanobjek sengketa perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.Bahwa Penggugat pada posita angka 14 dan angka 17, yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat Iltelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan prosespelelangan yang tidak sesuai prosedur
    untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan PejabatPemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat besertaganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa Tergugat 1 dan IV merupakan Pejabat Tata UsahaNegara sedangkan Tergugat II dan Tergugat III merupakan pihak swasta,sehingga gugatan Para Penggugat harus dipisahkan pihak Tergugatnya,sementara dalam perkara a quo masih jadi satu dan juga petitumnya,sehingga menjadi rancu karena menjadi kompetensi absolut
    PengadilanNegeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan pertimbangantersebut di atas karena ada sengketa Tata Usaha Negara, maka secaraabsolut menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara danberalasan menurut hukum eksepsi absolut dari Para Tergugat dapatdikabulkan..
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Tergugat II mohonkepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan putusan atas eksepsiKompetensi Absolut terlebin dahulu sebelum memasuki pemeriksaan PokokPerkara dengan amar mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut yangTergugat Sampaikan, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena bukan kewenanganPengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa perkara a quo.B.
    , maka dengan demikianeksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut yang diajukan olehTergugat Il cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena ternyata eksepsi kewenang mengadili(kompetensi absolut) Tergugat II dikabulkan, maka Penggugat adalah pihakyang dikalahkan dalam perkara ini, sehingga putusan perkara ini menjadiputusan akhir, oleh karenanya kepada Penggugat haruslah dihukum untukmembayar biaya perkara ini sebesar yang ditentukan didalam amar putusan ini;Memperhatikan
Register : 15-06-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
HENDRIKUS ATAPAMAME., S. Sos
Tergugat:
1.GERGORIUS OKOARE
2.NOTARIS SANTI BR. KABAN., SH., M.KN,
3.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
116103
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kompetensi absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor 554/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain kompetensi absolut tidak dapat diterima ;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
    5. Menghukum Penggugat
Register : 19-06-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN PALU Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Pal
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Sultana Anugrah Cabang Palu
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen wilayah satu titik tiga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga
2.Kepala Satuan Kerja kantor Kementerian PU dan Perumahaan Rakyat
3.Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Empat Belas Palu
4.Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23738
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan mengadili absolut Para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Para Tergugat) merupakan yurisdiksi, wewenangdan/atau kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuaiHalaman 14 dari 10 halaman Putusan Nomor 48/Padt.G/2020/PN Paldengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA NO. 2 TAHUN 2019 yangberbunyli:Pasal 2(1) Perkara Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.5.
    Bahwa kewenangan absolut Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal134 HIR/Pasal 160 RBg dan Pasal 132 RV sebagai berikut:a. Pasal 134 HIR menyatakan:"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasukwewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktudalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakimmengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya,wajib pula mengaku tidak berwenangb.
    Para Tergugat) merupakan yurisdiksi, wewenangdan/atau kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, sesualdengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA NO. 2 TAHUN 2019 yangberbunyi:Pasal 2(2) Perkara Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
    melanjutkan pemeriksaan perkara iniMajelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan putusanterhadap tangkisan Para Tergugat tersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Tergugat mengajukantangkisan atau eksepsi tentang kewenangan absolut adalah sebagaimanadiuraikan diatas;Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut ParaTergugat, dalam Repliknya Penggugat menanggapi pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa terkait dengan Eksepsi Kompetensi Absolut,
    Mengabulkan Eksepsi tentang kewenangan mengadili absolut ParaTergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkaraini secara absolut;3.
Register : 29-04-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Unr
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
SUHARTI
Tergugat:
Suryani
Turut Tergugat:
1.Sunarno
2.Kepala Desa Nyatnyono
3.Ende Yahara, S.H, M.Kn
4.Kepala BPN Kab. Semarang
5.Ende Yahara
6.Kepala BPN Kabupaten Semarang
327226
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Tergugat,Turut Tergugat I,Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Unr.
    3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 1.669.000
    Kompetensi Absolut (Exceptio Declinatoir)Bahwa, mencermati dengan seksama materi gugatan Penggugatyang pada pokoknya menyangkut terbitnya Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) yang berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.03456, Desa Nyatnyono, Atas nama Sunarno dari dahulu atasnama Masruroh, Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2017, No. 0352/Nyatnyono/ 2017, Luas 1.126 m, yang terletak di DesaNyatnyono, Kec. Ungaran Barat, Kab.
    Semarang, yang diterbitkanoleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang (turutTergugat IV), dengan demikian menyangkut kompetensi absolut,maka Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadilipokok gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuanpasal 134 HIR jo Pasal 132 Rv, dengan alasan dan dasar sebagaiberikut :1. Perkaraa quo adalah Sengketa Tata Usaha Negara1.
    Nomor 472 atas nama SoedjoedKamani yang telah mengalami perubahan, oleh Hakim diberitanda P 6;Menimbang,bahwa Majelis Hakim akanmempertimbangkan bukti permulaan kedua belah pihak tsb yangrelevan dengan eksepsi Kewenangan Absolut Tergugat, TurutTergugat , Turut Tergugat Il.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan eksepsi kewenangan absolut Tergugat ,Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II sebagai berikutt;Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim mempelajaridan memeriksa Gugatan
    Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Tergugat, TurutTergugat I, Turut Tergugat Il;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas B secarakompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadilidan menyelesaikan perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Unr.3.
Register : 13-10-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 131/Pdt.G/2022/PN Kln
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat:
Jumikan
Tergugat:
Drs.Kardiyono
Turut Tergugat:
1.Ari Nur Widanarko, S.H.
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
165124
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Klaten secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.452.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Register : 29-09-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat:
erizal muluk
Tergugat:
1.weny mulyono
2.dr .della notary
3.pinto nugrahawan
4.sandi setiawan syahputra
5.alisya hadya mecca
6.dian citra dewi
7.adrianto,SH
8.kepala kantor pertanahan kota pekanbaru
Turut Tergugat:
1.camat marpoyan damai
2.lurah tangkerang tengah
341277
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.235.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 27-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 382/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
SUGANDA
Tergugat:
PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA
580
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut
    2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa ,mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Register : 02-11-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
1.BAMBANG KADARYONO
2.PURBATIN
3.RENI INDRASWARI
4.ANIK PUJI RAHAYU
5.YULIA SISWI MULYANI
6.IMAM SUTRISNO HIDAYAT
7.DARMADIE
8.YUWANA MURSYIDUL ANAM
9.YANI SISWIYATI
10.JANI HENDRAJATI
Tergugat:
10.BADAN PERTANAHAN SURABAYA 2
11.PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR
Turut Tergugat:
RSUD
378122
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);

    Menghukum Para

Register : 17-10-2019 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1038/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
ARTA PRAJOGO
Tergugat:
1.SATPOL PP SURABAYA
2.DINAS PERDAGANGAN SURABAYA
3.HANDOKO
Turut Tergugat:
1.SUZANNA NILAWATI CHANDRA TANTONO
2.SUJAYANTO,SH.,MM
1050702
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
Register : 21-09-2022 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 434/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5112
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tentang kewenangan mengadili yang bersifat Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 434/Pdt.G/2022/PN Smg;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp3.550.500,- (tiga juta