Ditemukan 1906 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284/B/PK/PJK/201
Tanggal 17 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAUTAN LUAS, Tbk
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PJK/2015Saldo ratarata piutang afiliasi per bulanPendapatan bunga cfm Pemohon BandingDikurangi Penghasilan bunga pihak ke3Ratarata pendapatan bunga per bulanTingkat suku bunga atas piutang afiliasi0,56%Rp 305.545.164.162Rp 27.821.934.579Rp 7.396.097.485Rp 20.425.837.094Rp 1.702.153.091e Tingkat suku bunga atas piutang afiliasi menurut Pemeriksa (berdasarkantingkat bunga ratarata biaya bunga pinjaman)Saldo ratarata pinjaman per bulanBiaya bunga cfm Pemohon BandingDikurangi Bunga SwapRatarata pendapatan
    bunga per bulanTingkat suku bunga per bulanRp1.236.478.684.212Rp 109.640.202.395Rp = 1.742.013.373Rp 107.898.189.022Rp 8.991.515.7520,73%e Pendapatan bunga atas piutang afiliasi Bulan Saldo Piutang Afiliasi Suku Bunga Pendapatan BungaJanuari 306.208.386.827 0,73% 2.222.215.417Februari 318.044.575.387 0,73% 2.308.113.001Maret 304.432.935.226 0,73% 2.209.330.610April 290.106.612.253 0,73% 2.105.361 .623Mei 267.176.419.589 0,73% 1.938.952.636Juni 263.784.297.970 0,73% 1.914.335.332Juli 260.707:841.637
    0,73% 1.892.008.874Agustus 269.421.498.697 0,73% 1.955.245.623September 260.125.767.713 0,73% 1.887.784.647Oktober 266.880.659.690 0,73% 1.936.806.247November 267.257.801.685 0,73% 1.939.543.242Desember 297.682.173.270 0,73% 2.160.338.983Jumlah 3.371.828.969.944 24.470.036.234 Pendapatan Bunga dari pihak afiliasi cfm Terbanding Rp24.470.036.234,00Pendapatan Bunga dari pihak afiliasi cfm Pemohon Banding Rp20.425.837.093,00Koreksi Rp 4.044.199.141,00Bahwa di dalam surat keberatannya Pemohon Banding
    dan PemohonBanding akan membuat detail rekonsiliasi antara uang masuk di rekening korandengan uang yang keluar ke pinjaman afiliasi, namun sampai dengan laporan inidibuat Wajib Pemohon Banding belum memberikan data sebagaimanadimaksud;Bahwa berdasarkan data berupa Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement)yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti terlihat bahwapinjaman diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (anakperusahaan) terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 dan 2009; Tanggal
    Tingkat suku bunga atas piutang afiliasimenurutTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).Saldo ratarata piutang afiliasi per bulanPendapatan bunga cfm Pemohon Banding Rp 27.821.934.579 Ro 305.545.164.162Dikurangi Penghasilan bungapihak ke3 Rp 7.396.097.485Rp 20,425.837.094Ratarata pendapatan bunga per bulan Ro 1.702.153.091Tingkat suku bunga atas piutang afiliasi 0,56%b.
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. TIN INDUSTRI NASIONAL, diwakili RONY FERYAWAN
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
141161
  • Tin Industri Nasional.Bahwa sejak disampaikannya surat permohonan perpanjangan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Produksi Secara Afiliasi Nomor188.44/472.g/ESDM/2017 Tanggal, 30 Maret 2017 atas nama PT.
    Bahwa jJangka waktu tahapan produksi Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Perseroan Terbatas secara Afiliasi kepadaHalaman 26 dari 89 Halaman Putusan Nomor : 02/G/2019/PTUNPGPPT.
    syarat Perpanjangan Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.Tin IndustriNasional;4.
    Permohonan Telah Lewat WaktuBahwa surat permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Produksi secara Afiliasi Nomor : 188.44/472.g/ESDM/2017 tanggal30 Maret 2017 atas nama PT.
    Di sisi lain sesuaiBukti P3 = T3 berupa Keputusan Persetujuan Pemindahan Izin Usaha OperasiProduksi Afiliasi PT.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CONITEX SONOCO
237201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wajib Pajak Yang MempunyaiHalaman 16 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/2016Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE04/PJ. 7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk PenangananKasusKasus Transfer Pricing (SERI TP 1) dan sebagai konsekuensidari meningkatnya intensitas pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi,dengan ini disampaikan kepada Saudara panduan mengenaipemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi;A.
    Transfer Pricing adalah penetapan harga dalam transaksi afiliasi.2. Transaksi afiliasi adalah transaksi antara pihak yang mempunyaihubungan;3. Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneiiti Kewajaran harga dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;4. Pemeriksaan kelaziman transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneiiti kelaziman usaha dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;5.
    Prinsip kewajaran (arms length principle) adalah sebuah prinsipyang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding,maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harussama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yangmenjadi pembanding;Halaman 17 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/20167.
    ;2, Pengaruh penerapan prinsip kewajaran terhadap kewajaranharga transaksi afiliasi;a. dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasiltransaksi afiliasi disebut wajar apabila sama dengan hasiltransaksi independen yang menjadi pembanding;b.
    Sebaliknya, dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak samadengan transaksi independen yang menjadi pembanding,maka hasil transaksi afiliasi disebut wajar apabila tidak samadengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding,Halaman 18 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/2016dan nilai dari beda kondisi transaksi sama dengannilai daribeda hasil transaksi;5. Pengaruh penerapan prinsip kewajaran terhadap kewajarankeberadaan transaksi afiliasi.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11028
  • Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendahatas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak PenghasilanBadan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesarRp.9.555.322.200,00;bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalamperpajakan sesuai dengan peraturan
    transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitarRp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajarandan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT.
    sebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut Terbanding Rp. 9.859.681.135,00DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut Pemohon BandingRp. 9.063.404.285,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN masa pajak Desember 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperolehberdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperolehlaba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatifkecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
Putus : 27-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Desember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggantian atas biaya gaji karyawan lokal yang bekerja untukperusahaan afiliasi/group di luar Indonesia.Gaji karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang ditugaskan di Rig perusahaan afiliasi yang dimintakanpenggantiannya dan ditagihkan ke perusahaan afiliasi. Tidak ada mark upuntuk penggantian biaya gaji ;8.2.
    Reimbursement of expenses ;Selain menugaskan karyawan Pemohon Banding untuk bekerja di Rigperusahaan afiliasi, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga membayar terlebih dahulu atas Tenaga Kerja yangdisediakan oleh PT Buma Kumawa dan menagih penggantian atas biayayang berkaitan dengan operasional perusahaan afiliasi di luar negeri.Biaya yang memperolehpenggantian adalah biaya yang terkait dengan operasional perusahaanHal. 13 dari 20 hal. Put.
    , dimana pada poin 10.1 atas penyerahan jasatenaga kerja tersebut terutang PPN ;Bahwa atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut secara tegas dannyatanyata dilakukan di Indonesia (Daerah Pabean), sesuai Pasal 13ayat (4) PP 24 Tahun 2002 saat mulai tersedianya fasilitas kemudahaanuntuk dipakai secara nyata sebagian atau seluruhnya jasa tenaga kerjayang disediakanuntuk bekerja di rig perusahaan afiliasi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terjadi di Indonesia, yang ditegaskandengan
    lokasi rig perusahaan afiliasi yang berada diIndonesia, sehingga atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebutmemenuhi Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tahun 2000 sebagaipenyerahan Jasa Kena Pajak (selanjutnya disebut JKP) yang terutangPPN ;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penggantianbiaya jasa tenaga kerja dan penggantian biaya dari afiliasi sebesar US$143.560,86 (senilai dengan Rp 1.204. 188.494,00) berupa NilaiPenggantian Kembali (Reimbursable Items) yang tercatat di dalamAccount
    /group inilah yang pada akhirnya harusmenanggung pengeluaran atau biayabiaya reimbursable items tersebut,merupakan alasan yang mengadaada saja dan patut untuk diduga TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolusdeterminativus) tidak membayar PPNyang terutang atas penggantian dari afiliasi atas biaya gaji dan akomodasikaryawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangdipekerjakan pada perusahaan afiliasi ataupun dari perusahaan penyedia lainya,yang
Register : 25-06-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 341/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 6 April 2016 — - PT.PUPUK SUBUR MAKMUR (PENGGUGAT) - PT. ASURANSI WAHANA TATA CABANG MEDAN (TERGUGAT I) - PT. SATRIA DHARMA PUSAKA CRAWFORD THG, (TERGUGAT II) - PT. BANK MANDIRI CABANG MEDAN (TERGUGAT III)
15476
  • di atas, maka dapat disimpulkan bahwaTergugat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Tergugat Il oleh karena(1) Unsurunsur adanya hubungan afiliasi sesuai Pasal 13 ayat (2) jo.
    Bahwa dalam Gugatan a quo , Penggugat sama sekali tidakmencantumkan definisi dari Afiliasi berdasarkan UndangUndangPerasuransian, padahal Gugatan a quo didalilkan oleh Penggugatsebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Afiliasi dalamusaha perasuransian dan UndangUndang Perasuransian dalam Pasal 1angka 13 telah dengan jelas mendefinisikan Afiliasi dalam usahaperasuransian.
    Bahwa Hubungan Afiliasi Antara Tergugat Dengan Tergugatll Tidak Memenuhi Unsur Afiliasi Dalam UU No. 2 Tahun1992 Sehingga Tidak Melanggar Ketentuan Yang Berlaku.1.Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dailildalilPenggugat yang menyatakan bahwa adanya afiliasi antaraTergugat dengan Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum yaitu melanggar Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1992,sebagaimana diuraikan dalam butir 9 Gugatan Penggugathalaman 34.2.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwahubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il tidakmemenuhi unsur Afiliasi? dalam UU No. 2 Tahun 1992, karenapara pihak yang bersangkutan tidak dapat saling mempengaruhikebijakan pengelolaan pada Tergugat dan Tergugat Il.
    Buktisurat mana tidak menyebut adanya hubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il.Menimbang, bahwa saksi ahli bernama Prof. Dr.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48356/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13935
  • Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebutadalah lazim dan wajar;Menurut Pemohon : bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, disebutkanbahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negaralainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana.
    dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atasbagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh diNegara lainnya dari penjualan barangbarang atau barang dagangan yang samaatau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau darikegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabiladilakukan melalui bentuk usaha tetapnya;Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepadapihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesarRp.25.267.999.941 ,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp) %1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500 99%(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500 1%(Holand) BV38.700 37.403.550.000 100%bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding
    Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi(groupnya) yaitu ECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILANDCO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon bandingtidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasilainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut;bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengatur
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12944
  • Koreksidilakukan oleh tim pemeriksa dengan menaikkan profit margin yangdikenakan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi sesuai dengan profit margin yangdikenakan Wajib Pajak kepada pihak non afiliasi yang mana didasarkan olehpendapat bahwa karakteristik, kondisi dan tingkat resiko dari barang yangdijual (aspal) adalah sama;: bahwa Pemohon Banding berdasarkan alasan yang telah diutarakan padaSurat Permohonan Banding Nomor : 177/Dir/ABSNII/2011 tertanggal 1 Juli2011, tetap tidak menyetujui koreksi yang
    XXX, dan kepada 20perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihakindependen adalah Wajib Pajak domestik yaitu : NO INAMA CUSTOMERNON AFIL ASI1 ADHI KARYA (PERSERO) PT.2 ASPALINDO SEJAHTERA, PT3 CONBLOC INFRATECNO, PT4 CITRA SALIM SERASI, PT 5 DIRGANTARA YUDHA ARTHA,PT6 HUTAMA. KARMA PT.
    Sedangkan dalam analisafungsi harus juga dievaluasi faktor resiko yang dihadapi masingmasingpihak.bahwa dari Comparable Analysis Matrix yang dibuat Terbanding dapat dilihatbahwa Sales Volume kepada pihak afiliasi berjumlah 19.359 MT dan kepadapihak independen 10.499 MT ( jumlah keseluruhan : 29.858 MT).
    Dengandemikian volume penjualan kepada afiliasi mencakup 65,8% dari seluruhpenjualan, dan penjualan kepada pihak independen 34,2%.bahwa penjualan kepada pihak independen, yang digunakan sebagai InternalComparable oleh Terbanding, dilakukan kepada 20 (dua puluh) perusahaanpelanggan, dengan volume bervariasi mulai dari 13 MT kepada PT. CCC s/d1.089 MT kepada PT.
    Dilihat dari penjualan kepadaafiliasi yang satu ini juga tampak bahwa besarnya volume/kwantitasmempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga jual.bahwa dari matrix yang dibuat Terbanding di atas juga dapat dilihat terdapatperbedaan Credit Risk antara penjualan kepada afiliasi dengan penjualankepada pihak independen.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48357/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18049
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Agustus 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.adalah sebesarbahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009Rp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor (Rp) %Saham1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 99%2 Eccco Tannery (Holand) BV = 3887 374.035.500 1%38.700 37.403.550.000 100% bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding, sehingga
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidak ada,karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnya untukmemenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi Iainnya tersebut
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukankoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkanpenelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahuiterdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukanPemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerakyang dijual kepada pihak afiliasi
    Putusan Nomor 1247/B/PK/PJK/2017USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhBadan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dankesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasilpemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktivakepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhBadan Tahun Pajak 2009;Bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepadaperusahaan afiliasi di Luar Negeri
    afiliasidi Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karenaberdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Bandingdiketahul terdapat aktiva atau barang bergerak yangdiperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaituExxon Mobil Exploration and Production Philippines B.
    dapat menggunakan aktivatersebut dengan bukti aktiva tersebut telahdiekspor ke negara pihak afiliasi berada.Halaman 47 dari 77 halaman.
    Putusan Nomor 1247/B/PK/PJK/2017Pemberitahuan Ekspor Barang serta AssetManajemen Invoice sebagai imbal hasil ataukompensasi ataS peminjaman sementara/sewakepada pihak afiliasi;11) Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bahwa hal biasa bagi suatuperusahaan global untuk menerima (menerimapengalihan) atau mengirimkan (mengalihkan) aktivatetap Oari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salah satupihak sedang tidak memerlukan aktiva tetap tersebutsementara pihak lainnya
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48359/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15643
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazimdan wajar;: bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda,disebutkan bahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akandikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebutmenjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetapyang terletak di sana.
    tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlahtersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp25.267.999.941,00.bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaiberikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp)1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500(Holand) BV38.700 37.403.550.000%99%1%100%MemperhatikanMengingatbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99%
    Pembelian imporsebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCOTANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD.bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohonbanding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepadaperusahaan affiliasi Iaimnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakuperusahaan afiliasi Iainnya tersebut.bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.dUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengaturbahwa
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT Inti Everspring Indonesia
4419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi olen PT.Inti Everspring Indonesia di tahun 2008 adalah sebesar Rp1.586.564.512, (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp 61.499.578.751,sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    Putusan Nomor 986/B/PK/PJK/2015tersebut merupakan dana titipan gaji pegawai dari PT IndonoxMitra Pratama (pihak afiliasi).Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853, tetapdipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti penerimaan/ pembayaran / perjanjian (agreement) hutang afiliasi(korespondensi / tanda terima dan bukti pendukung lainnya)kepada PT Mitra Kreasidharma dan hutang afiliasi lainnya
    Indonox Mitra Pratama;Bahwa berdasarkan data rekening Koran TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) danGeneral Ledger, diketahui bahwa jumlah penerimaan bankdari pihak afiliasi terjadi lebih dari sekali dalam tiaptiapmasa dengan nilai bervariasi dari Rp1.358.100, sampainilai ratusan juta rupiah.
    Indonox Mitra Pratama);Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK : offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010)sebesar Rp2.712.886.300, (keterangan MDK : Inv42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CATERPILLAR INDONESIA
5433956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apayang tercatat dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang menyatakanbahwa transaksi afiliasi menggunakan metode cost plus tidak didukung dengandokumen pencatatan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP 80 Tahun 2007.Berdasarkan TP Documentation for Fiscal Year 2009 (yang tidakdipertimbangkan dalam pengambilan keputusan keberatan sesuai denganHalaman 3 dari 63 halaman.
    sebesar 0,/30,91% dan pembayaran sales commissionskepada perusahaan afiliasi sebesar 3% dari total sales;Bahwa berdasarkan datadata tersebut, transaksi afiliasi PemohonBanding sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2009 memang bermasalah dan tidak mencerminkan kewajaran dankelaziman usaha, bukan karena pengaruh kondisi perekonomian secara global;Bahwa Transfer Pricing Documentation telah diminta oleh Pemeriksatetapi tidak diberikan olen Pemohon Banding, karena memang belum
    Bahwa berdasarkan surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing DuaNomorS190/WPJ.07/KP.0300.1/2010 tanggal 29 Desember 2010Pemohon Banding telahdiminta untuk menyerahkan dokumen transaksiafiliasi;Bahwa namun demikian, sampai dengan waktu yang telah ditentukanTerbanding belum memperoleh Transfer Pricing Documentation(dokumen transaksi afiliasi) tersebut karena Pemohon Banding memangtidak memiliki dokumen transaksi afiliasi;Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding telah mengundangPemohon Bandingmelalui
    , maka PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukan penghitungankewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dengan menggunakanmetode TNMM sehingga ditetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesarUSD 12.899.140;6.3.
    Putusan Nomor1795/B/PK/PJK/2016kesimpulan bahwa MTC Pemohon Banding untuk Tahun 2009 jauhdibawah data pembanding;e Bahwa penelitian kembali dengan menggunakan datadata tersebut diatas maupun analisa lain terkait dengan biaya yang dibebankan kepadaPemohon Banding oleh pihak afiliasi adalah dalam rangka menguatkanhasil pemeriksaan sebelumnya yang bertujuan untuk membuktikanapakah transaksi afiliasi benarbenar memenuhi prinsip kKewajaran dankelaziman usaha, sehingga pada akhirnya kesimpulan PemohonPeninjauan
Register : 18-09-2012 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
1592509 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 578/B/PK/PJK/2012b UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatantersebut karena atas piutang afiliasi Pemohon Banding tidak mengenakan bunga.Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan bunga atas piutangdari perusahaan afiliasi;Bahwa deem bunga yang dikoreksi Terbanding tersebut bukan karenamerupakan
    pinjaman atau piutang ke perusahaan afiliasi namun merupakansetoran uang muka saham ke perusahaan afiliasi PT Pacific Prestress Indonesiayang telah disetor di Tahun 2001 sebesar Rp 7.000.000.000,00(tujuh milyar Rupiah) sebagaimana yang tercantumdalam Audit Report PT Pacific Prestress Indonesia Tahun 2006;Bahwa di Tahun 2006, ada penambahan uang muka saham kePT Pacific Prestress Indonesia sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratusjuta Rupiah) yang dicatat sebagai setoran modal lainnya di
    ) 2.001.580.000e Penghasilan Netto dari Luar Usaha (piutang afiliasi) (1.155.550.000) Penghasilan Netto Dalam Negeri cfm SKPLB setelah koreksi (10.371.620.963) Penghasilan Kena Pajak (10.371.620.963)Halaman 5 dari 36 halaman.
    Oleh karena itu TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliikipenghasilan bunga atas piutang dari perusahaan afiliasi;Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), deem bunga yang dikoreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut bukan merupakanpinjaman atau piutang ke perusahaan afiliasi namun merupakansetoran uang muka saham ke perusahaaan afiliasi PT PacificPrestress Indonesia yang telah disetorHalaman 27 dari 36 halaman.
    Pacific PrestressIndonesia dari Tahun 2001 hanya sebesarRp597.600.000,00, dan baru ditingkatkan pada Tahun 2008 menjadiRp15.000.000.000,00;14 Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah terjadi ketidakwajaran dalampraktek bisnis, dimana setoran modal/investasi dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) ke perusahaan afiliasi (anakperusahaan) telah ditanamkan tanpa adanya pengakuan sebagai modaloleh perusahaan afiliasi tersebut;15 Bahwa berdasarkan prinsip substance over form atau dikenal
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48350/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14728
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Januari 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp 2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.adalah sebesarbahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009Rp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor (Rp) %Saham1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 99%2 Eccco Tannery (Holand) BV = 3887 374.035.500 1%38.700 37.403.550.000 100% bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding, sehingga
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidakada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnyauntuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut
Putus : 18-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BUMI KARYATAMA RAHARJA
5636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang signifikan antara penjualankepada afiliasi (PT Bukit Kapur Reksa) dengan harga penjualan kepadaPT Socfin Indonesia (non afiliasi);Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Banding telah membukukan dan melaporkan penjualanPemohon Banding dengan benar sesuai dengan transaksi yang PemohonBanding lakukan;Berkenaan dengan dokumen transfer pricing:Bahwa Pemohon Banding memang tidak menyampaikan Lampiran 3ATransaksi Afiliasi pada Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun
    selakuperusahaan afiliasi (Related Party) terhadap transaksi PemohonBanding dengan PT Socfin Indonesia selaku perusahaan non afiliasi(NonRelated Party), untuk produk Taiko Nusantara;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam suratkeberatan Pemohon Banding, dalam melakukan perbandingan hargaafiliasi dengan harga non afiliasi terdapat kesalahankesalahan yangsangat mendasar, antara lain karena: PT Salim lvomas selama tahun 2008 hanya melakukan pesanan(order) beberapa bulan saja, yakni bulan
    Adanya kesalahan yang mendasar Terbanding dalam melakukan analisaharga perbandingan penjualan kepada afiliasi dengan penjualan kepadanonafiliasi;b. Volume penjualan kepada nonafiliasi tidak signifikan dibanding penjualankepada afiliasi;c. Penjualan kepada nonafiliasi lebin merupakan transaksi insidentil; dand.
    Bukit KapurReksa) dengan harga penjualan kepada PT Socfin Indonesia(non afiliasi);5.4.
    ;Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)juga tidak pernah menyampaikan fakta bahwa perbedaangeografis pihak afiliasi dan pihak non afiliasi akanmempengaruhi harga jual dari produk Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11526
  • Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihakindependen. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masapajak September 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengankoreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalamtahun 2008 sebesar Rp. 9.555.322.200,00;bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas obyek PPN untukMasa Pajak Agustus 2008 sebesar
    transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA
8246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VMV 460.021.803,002 Pendapatan Jasa Manajemen 55.459.038,003 Pendapatan Jasa Perantara Penjualan Penjualan 27.729.518,004 Barang Bekas 2.000.000,00Total Koreksi Objek PPN 545.210.359,00 B Koreksi PPN Masukan 324.314.970,00 324.314.970,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penggantian Biava VMV sebesarRp460.021.803,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, penggantian biayaVMV (visi, misi, value perusahaan) merupakan pendapatan Pemohon Bandingyang berasal dari perusahaan afiliasi
    Deskripsi Jumlah (Rp) Biaya VMV atas afiliasi yang ditagih pada tahun 2008 /1.716.235.205,002 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2008 157.212.385,003 Biaya VMV atas afiliasi yang ditagin pada tahun 2009 307.765.957,004 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2009 4.808.843,005 Biaya untuk keperluan Pemohon Banding tahun 2008 161.858.125,00Total biaya VMV tahun 2008 (Per SPT Tahunan Badan) 2.347.880.515,00 Bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukantidak hanya untuk. perusahaan
    afiliasi, namun juga untuk Pemohon Bandingsendiri;Bahwa oleh karena itu, adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilaiRp2.347.880.515,00 tersebut ditagihnkan kepada afiliasi;Bahwa penagihan kepada pihak afiliasi dilakukan sebesar nilai biayaVMV ditambah margin sebesar 10%;Bahwa untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding menagih sebesarRp1.716.235.205,00 dan ditambah margin 10% sebesar Rp171.623.520,00sehingga total tagihan kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2008 adalah sebesarRp1.887.858.725,00
    seharusnyajuga sebesar Rp2.347.880.515,00;Bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan dan buktibukti lebih lanjut atas sengketa ini di dalam persidangan;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pendapatan Jasa Manajemensebesar Rp55.459.038,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasamanajemen berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemenkepada afiliasi;Bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalansebesar 5% dari Peredaran Usaha
    Hal inimerupakan penyimpangan dari kondisi normal sebuah unit usaha;Bahwa berdasarkan penelitian dalam LAP98/WPUJ.06/KP.1100/2010tanggal 25 Juni 2010, terdapat 42 perusahaan afiliasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menempati lokasiusaha yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di Jalan K.H.
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43203/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12351
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut:Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke;Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke;Mesin yang digunakan adalah mesin yoke;Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Menurut TerbandingTerbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13132
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut: Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke; Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke; Mesin yang digunakan adalah mesin yoke; Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa dalam satuan mata
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi