Ditemukan 2663 data
1.RUDY MARGONO IR
2.MAUREEN MARGARET WULUR
32 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya Nomor ; 945/WNI/2005. tanggal 15 April 2005, yang semula tertulis NICHOLAS PUTERA, sehingga selengkapnya dirubah menjadi yang benar NICHOLAS PUTERA, MARGONO;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan kepada
tanggal 15 April 2005, tersebut diatas dalam register Kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara akibat permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Fajar Abiyogo
9 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Ibu Pemohon yang bernama SUPATMI telah meninggal dunia pada tanggal 9 April 2001., di Jakarta karena sakit.
., yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 April 2001 karena sakit., untuk dicatatkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan ini,;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : SOLEIMAN
Terbanding/Tergugat II : JAYADI SUROSO
Terbanding/Tergugat III : Dg. LIMPO
Terbanding/Tergugat IV : NOVRI HENDRA
Terbanding/Tergugat V : LAPADU ODE MARU
Terbanding/Tergugat VI : LA ODE ALI
73 — 35
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 April 2019 Nomor 158/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 April 2019 Nomor 158/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
2018/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk keluar objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat ;DALAM REKONVENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 April
14 — 12
Menyatakan perkara nomor 1913/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 01 April2021, selesai karenadicabut ;