Ditemukan 4172 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2012 — Upload : 11-11-2012
Putusan PN JEMBER Nomor 369/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 25 September 2012 — SUYONO BIN JUMALI
349216
  • selaku tukang parkirakan tetapi akan tetapi tidak mempunyai dasar atau perintah dari Kepala Desa merasatersaingi oleh Bambang Siswanto selaku tukang parkir di pasar Wuluhan yang ditunjukoleh Kepala Desa selaku peneglola Pasar Desa ;Bahwa hari demi hari gesekan terjadi antara terdakwa dengan Bambang Siswanto danpuncaknya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 sekitar jam 07.00 Wib denganemosi membuang karcis parkir sepeda motor yang dipasang oleh Bambang Siswantodengan mekakimaki berkata Jancuk awas
    Mat Jari dan saksi ada disitu waktukejadian dan sudah ada perjanjian yang pertama di bulan April 2012 dan terdakwamengatakan bahwa saya (saksi) sok kuasa ;Bahwa saksi pernah mendengar katakata awas dari terdakwa dan katakata dancuyksaksi tidak dengar ;Bahwa menurut saksi katakata awas ditujukan pada Bambang dan Bambang merasawaswas karena itu meruypakan ancaman dan kalau terjadi masalah itu tidak hanyarencananya terdakwa itu mau dikasih lahan parkir biar tidak cekcok terus akan tetapiterdakwa salah
    paham dan terdakwa tempat tinggalnya didesa tersebut dan saksi tahuterdakwa merobekrobek karcis ;Bahwa saksi terima setoran dan dimasukkan ke kas desa ;Bahwa lahan parkir adalah milik desa ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Keterangan saksitersebut tidak benar karena tidak bilang awas dan terdakwa ditarik Rp. 5.000, setiap hari ;SAKSI 2Saksi BAMBANG SISWANTO,Bahwa saksi sudah diperiksa dan juga menandatangani dalam berita acara pameriksaanpenyidik polisi ;Bahwa saksi sebagai
    pengunjung, lalu ada katakata bajingan semua, matamu, pergi darisini ada katakata dancuk pasarnya mbahmu dan itu kejadian yang pertama tidak sayalaporkan pada kepala desa dan pada hari kedua terdakwa saya ajak kerja sama tetapimalah saya tetap dimakimaki dsan setelah empat hari baru saya laporkan pada Polisidan yang saya laporkan Suyono (terdakwa) dan sebelumnya terdakwa sudah diajakberunding tetapi terdakwa memakimaki dan kepala desa mengijinkan terdakwamenarik parkir ;Bahwa terdakwa mengatakan awas
    dan saya tidak tahu maksudnya dan saya dikatakanbajingan , pasar berada didepan desa seberang jalan umum dan terdakwa bertugasserabutan diseberang jalan ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Atas keterangansaksi tersebut, terdakwa mengemukakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benarkarena terdakwa tidak pernah mengatakan awas, bajingan dan parkir terdakwa disebelahbarat dan timur sudah diambil saksi dan terdakwa tidak menyobeknyobek karcis parkir ;SAKSI 3Saksi SUJAIS,Bahwa
Register : 16-05-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN Sbr
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SALVIDA PUTRI, SH
Terdakwa:
RAKILA BIN Alm KARTAMAN
4821
  • (awas kalo ga mau nanti saya bunuh!
    kalau ga mau nanti saya bunuh) awaswarawara mimi ( awas jangan bilangbilang mimi) ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkannya;5.
    kalau ga mau nanti saya bunuh) awaswarawara mimi ( awas jangan bilangbilang mimi) ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkannya;6.
Register : 19-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Darma Rejekinta Sembiring., SH
Terdakwa:
ASODIKIN Bin MUBAROK
3413
  • awas awas namun tidakdihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kirimenabrak 2 (dua) sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah kiri daridari arah Purworejo yaitu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA 5616 MGditumpangi saksi Matusan, istrinya Atiq Marzugoh dan anaknya Azza QutrotunNafisa yang berhenti karena sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dikios Pertamini dan dilayani Sdri.
    awas awas namuntidak dihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kir!
Register : 02-06-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 190/Pid.B/2016/PN.Idm
Tanggal 21 Juni 2016 — SYAEFUDIN alias NYEP Bin (Alm) SAMBUDI
185
  • Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ; Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ;Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi. Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ;Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
Register : 04-06-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 744/Pid.B/2013/PN.Bjm
Tanggal 15 Agustus 2013 — Pidana: - Terdakwa: MARHAT Bin ALI - JPU: SYAIFUL ANWAR, SH
6415
  • tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carscars antara lain sebagaiberikut :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal dari terdakwa yangmenyuruh saksi SALASIAH untuk membeli rokok di warung, dan setelahpulang membeli rokok pesanan terdakwa, saksi SALASIAH pun mengantarrokok tersebut kepada terdakwa dirumahnya, dan pada saat saksiSALASIAH berada didalam rumah terdakwa, lalu terdakwa mengunci pintorumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengancam saksiSALASIAH dengan berkata " AWAS
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU AKANDIBUNUH KAKEk), kemudian terdakwa melepaskan bajunya sampai bugil(telanjang Bulat) dan saksi SALASIAH melihat banyak tato di bagian depandan belakang badan terdakwa, kemudian saksi SALASIAH yang ketakutankarena diancam oleh terdakwa hanya bisa diam pada saat terdakwamelepaskan rok, celana saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium
    pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telahmengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS KALAU MENANGIS".
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU.
    saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telah7mengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS
Putus : 21-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 21 Maret 2017 — -Fitriyanti Dalanggo Alias Santi
3658
  • NGANA IDSA KALAU TE IWAN MO MASOSEL, KITA MOMASO AKAN DALAM RUMAH NGANA KONG KITA MOTUSUDENGAN PISO NGANA artinya AWAS IDA, KALAU IWAN MASUK SELSAYA AKAN MASUK KEDALAM RUMAH KAMU, SAYA AKAN TUSUKDENGAN PISAU KAMU dan setelah itu terdakwa juga mengtakan kepadasaksimkorban Farida Olii alias Ida akan mencari dukun yang ber ilmu hitamuntuk menggunagunai saksi korban supaya akan mati. ononnn Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Farida Olii alias Idamerasa takut karena sering hanya serndiri
    Pid.B/2017/PN Lbo.Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini berkaitan denganmasalah pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada saksi ; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekitar pukul21.00 wita, dibelakangrumah saya Di Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan mengguakan katakata, pada saat itu berada dibelakang rumah saksi, dan juga beradadidapur rumah saksi, lalu terdakwa mengeluarkan katakata dengan suarakeras Awas
    Ngana Ida, Kalau Te wan Mo Maso Sel, Kita Mo Maso Akan* yangartinya awas kamu lida, kalau wan masuk sel, saya akan masuk ke dalamtiDalam Rumah Ngana Kong Kita Motusu Dengan Piso Nganarumah kamu, saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa awalnya Lk. wan adik dari terdakwa dalam keadaan mabuk telahmerusak pipa air milik saksi yang berada dibelakang kamar mandi saksi,lalu saksi melporkan Lk.
    Farida Olii dan di depan rumah terdakwa; Bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu dengan mengeluarkankatakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kita mo maso akandalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu lida Kalau Wan masuk sel, saya akan masuk dalam rumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu; Bahwa saat itu orang tua terdakwa sakit, terdakwa takut nanti orangtua terdakwa nanti kambuh lagi penyakitnya; Bahwa awalnya pada saat itu orang tua
    Bahwa benar cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu denganmengeluarkan katakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kitamo maso akan dalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu Ida Kalau wan masuk sel, saya akan masuk dalamrumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa benar setelah saksi korban Farida Olii mendengar perkataan terdakwatersebut saksi korban Farida Olii merasa takut yang kemudian merekamperkataan terdakwa tersebut dan melaporkannya
Register : 09-07-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 333/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Rudiansyah, SH
Terdakwa:
SUDARMIKA Als IKUN Bin MULYADI
3821
  • Melihat hal tersebut anak korban EPA langsungberusaha lari namun terdakwa langsung menarik tangan anak korban EPAsambil melakukan ancaman kekerasan terhadap anak korban EPA denganberkata Awas kalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamu berlari nantikamu saya aniaya). Mendengar ancaman kekerasan tersebut membuat anakkorban EPA takut kemudian terdakwa merebahkan posisi anak korban EPA diatas sepeda motornya.
    Kemudian terdakwa kembali mengancam Anak korban EPA denganperkataan Awas kalu kau ngomong dengan keluargo agek kau kutanganisudah tu kau ku anukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga nantikamu saya aniaya dan saya cabuli lagi) kemudian terdakwa mengantar Anakkorban EPA kembali kerumahnya.e Bahwa anak korban EPA Binti DARMAN pada saat terjadi pencabulantersebut masih termasuk dalam kategori Anak sebagaimana ketentuanUndangundang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang nomor
    Setelan selesai kemudian terdakwakembali mengancam Anak korban EPA dengan perkataan Awas kalukau ngomong dengan keluargo agek kau kutangani sudah tu kau kuanukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga nanti kamu sayaaniaya dan saya cabuli lagi) kemudian terdakwa mengantar Anak korbanEPA kembali kerumahnya;Bahwa setelah mendengar cerita tersebut saksi lalu melaporkan peristiwatersebut kepada pihak yang berwajib;Bahwa tidak ada perdamaian antara pihak terdakwa dengan Anak korbanEPA;Atas keterangan
    Melihat hal tersebut saksilangsung berusaha lari namun terdakwa langsung menarik tangan saksisambil berkata Awas kalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamuberlari nanti kamu saya aniaya) sehingga membuat saksi takut.Selanjutnya terdakwa merebahkan posisi saksi diatas sepeda motornya.Kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi berkalikali (lebih darisatu kali).
    Anak korban EPA yang merasa takut lalumengikuti perintah terdakwa untuk mengulum alat kelamin terdakwa hinggabeberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairansperma; Bahwa terdakwa sempat melakukan pengancaman dengan berkata Awaskalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamu berlari nanti Kamu sayaaniaya) dan terdakwa juga kembali mengatakan kepada anak korban EpaAwas kalu kau ngomong dengan keluargo agek kau kutangani sudah tukau ku anukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
186
  • Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeun ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeim ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ' ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    saksi tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak satu) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar RAHMAT sebanyak2(dua) kali HAMDAN sebanyak 3(tiga) kali RIYAN sebanyak 2(dua) kal, AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak 2(dua) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar ZIDAN sebanyaksatu) kali, HAMDAN sebanyak 3(tiga) kalii RIYAN sebanyak 2(dua) kali; AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak I(satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman denganmengatakan Awas kalau diberitahukan kepada orang tua kalian, kalau kalian beranimacam macam kaki kalian akan saya patahkan, akan saya bunuh.
Register : 19-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 27/Pid.B/2019/PN Mkd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
YOGA RISTAMANA, SH
Terdakwa:
1.Lanang Satriyo Wibowo Als. Kenton Bin Arif Setiawan
2.Eko Bayu Nugroho Als Unyil Bin Hadi Sukarjan
9013
  • NEK DI DAWAKKE(awas kalau diperpanjang)*.
    Sambil menakut nakuti saksi korban terdakwa jugamengeluarkan katakata ancaman kekerasan antara lain dengan perkataan, KoeWes Nyerempet Motorku (kamu telan menyerempet sepeda motor Ku),Matamu, Mudun Sek Rasah Kakean Omong* (mata kamu, Turun dulu tidak usahbanyak bicara), Yo Nek Wani Nang Kantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantorpolisi), Matamu Asu, Tak Pateni Koe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Sayabunuh kamu di sini), Awas Nek Di Dawak DawakkE (Awas KalauDiperpanjang), dengan maksud agar saksi
    Sambilmenakut nakuti Saksi korban terdakwa juga mengeluarkan katakata ancamankekerasan antara lain dengan perkataan, Koe Wes Nyerempet Motorku* (kamutelah menyerempet sepeda motor Ku), Matamu, Mudun Sek Rasah KakeanOmong* (mata kamu, Turun dulu tidak usah banyak bicara), Yo Nek Wani NangKantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantor polisi), Matamu Asu, Tak PateniKoe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Saya bunuh kamu di sini), Awas Nek DiDawak DawakkE (Awas Kalau Diperpanjang), dengan maksud agar saksiNOVA
Register : 09-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN RANAI Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Ran
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
SAHRIL Als RIL Bin BUJANG HARIS
9540
  • melihat adanya darah keluar dari alatkelamin Anak Korban sendiri;Bahwa selanjutnya Anak Korban melihat Terdakwa tibatiba berhentimenaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri tersebut karenaTerdakwa mencapai klimaks kemudian Terdakwa mengeluarkan cairansperma di luar alat kelamin Anak Korban dan ada bercak darah padabatang alat kelamin Terdakwa tersebut;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    kelamin Terdakwa sendiri ke dalam alat kelamin Anak Korban danTerdakwa menaikturunkan alat kelamin milik Terdakwa sendiri terhadapalat kelamin Anak Korban kurang lebih 15 (lima belas) menit;Bahwa selanjutnya Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalamalat kelamin Anak Korban dan Anak Korban melihat ada cairan berwarnaputih di batang alat kelamin Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Anak Korban memakai kembalipakaian masingmasing kemudian Terdakwa mengancam Anak Korbansembari berkata : AWAS
    sembari menunggu Anak Korban selesai bermaindengan temanteman Anak Korban;Bahwa selanjutnya pada saat Anak Korban selesai bermain dengan temanteman Anak Korban, Terdakwa mendatangi Anak Korban menarik secarapaksa tangan sebelah kanan Anak Korban kemudian membawa AnakKorban ke dalam rumah tersebut;Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Anak Korban berada di dalamrumah tersebut, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dapur dari belakangpinggang Terdakwa dan mengancam Anak Korban sembari berkata : AWAS
    berkata : AWAS! KALAU TIDAK NYAWAMU MELAYANG!
    Perbuatan Terdakwa yangmengancam Anak Korban dengan perkataan AWAS, KALAU BILANG SAMAORANGTUA, NYAWA PILA DAN NYAWA ORANGTUA MELAYANG!
Register : 15-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 110/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Kristiani boru Laoli alias Mamak Melpa binti F. Laoli
11236
  • Tidak lamakemudian saksi Lorida Sihombing tibatiba mendengar teriakan suara saksimamak Desi "Awas parang awas parang, mendengar suara tersebut saksiLorida langsung berbalik arah dan setelah berbalik arah saat itu saksi Loridamelihat terdakwa Kristiani boru Laoli als Mamak Melpa binti F.
    Tidak lama kemudian saksi Lorida Sihombing tibatiba mendengarteriakan suara saksi Mamak Desi "Awas parang awas parang, mendengarsuara tersebut saksi Lorida langsung berbalik arah dan setelah berbalik arahsaat itu saksi Lorida melihat terdakwa Kristiani membawa parang sambilmengangkat parangnya keatas menuju ke posisi saksi LORIDA berada sambilmengatakan Ku bunuh Kau Ku tanam Kau di sini, Kemudian saksi Loridadengan sigap menahan ayunan parang tersebut dan berusaha merebut parangyang berada ditangan
    Awas parang..!!
    Sinaga, di bawah sumpah,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 08.30 WIB,bertempat di Dusun IV Desa Bungku Kecamatan Bajubang KabupatenBatang Hari Terdakwa menakutnakuti Saksi Lorida Sihombing;Bahwa pada waktu itu Saksi sedang bekerja di kebun Saksi di Dusun IVDesa Bungku, tibatiba Saksi mendengar ada teriakan dari Mamak Desi,Awas Parang, Awas Parang!
    Sinaga (alm), di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 08.30 WIB,bertempat di Dusun IV Desa Bungku Kecamatan Bajubang KabupatenBatang Hari Terdakwa menakutnakuti Saksi Lorida Sihombing; Bahwa pada waktu itu Saksi sedang bekerja di kebun Saksi di Dusun IVDesa Bungku, tibatiba Saksi mendengar ada teriakan dari Mamak Desi,Awas Parang, Awas Parang!
Register : 24-01-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 19/PID.SUS/2014/PN_SBG
Tanggal 24 Maret 2014 — KUSNADI Alias ENGKUS Bin UKI
14240
  • LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja kamamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban(YULIASARI) tidak melakukan perlawanan;Bahwa setelah disetubuhi tidak pernah mengatakan kepada ibu saksiKorban karena saksi Korban takut dan saksi Korban hanya menangis dansaksi korban selalu menghindar dari Terdakwa KUSNADI dengan carasaksi selalu pergi dari rumah dan saksi jarang pulang kerumah seringmenginap dirumah sdri. ASIH di Dsn. Rajapolah Desa Ciasem Kec.Ciasem Kab.
    Kemudiansetelah menyetubuhi saksi korban tersebut Terdakwa KUSNADI al.ENGKUS pergi meninggalkan saksi korban sambil mengancam dengankatakata awas siah Neng, tong bebeja ka mamah, mun bebejatempokeun weh ku bapa! (Awas kamu kalau mengadu ke mamah, kalaumengadu, liat saja nanti sama bapak)dan saksi korban hanya bisamenagis. kedua : dilakukan pada hari kamis tanggal 23 mei 2013 sekirajam 05.00 Wib di tempat yang sama di Dsn. Margamulya Rt. 16/04 Ds.Ciasem Girang Kec. Ciasem kab.
    LIA)dengan menutup muka saksi korban (YULIASARI) dengan bantal hinggatidak berdaya dan setelah menyetubuhi saksi korban (YULIASRI als.LIA) terdakwa bilang awas siah tong bebeja ka mamah (awas kamujangan bilang ke ibu kamu) dan saksi korban (YULIASRI als.
    YULIASARI terdakwa bilang awas siah tong bebejaka mamah (awas kamu jangan bilang ke ibu kamu) dan sdri.YULIASARI tidak melakukan perlawanan.Saat terdakwa menyetubuhi saksi sdri. YULIASARI dirumah sedangtidak ada siapasiapa, dan sudah terdakwa rencanakan saat isterinyasudah diantar ke pasar.Terdakwa menyetubuhi sdri. YULIASARI pertamakali ini saja, terdakwajuga pernah melakukan perbuatan cabul kepada sdri.
Register : 13-08-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN Pasarwajo Nomor 103/PID.B/2012/PN. PW
Tanggal 11 Oktober 2012 — RASIMI TENRI Alias RASIMI Bin LA RAHA
679
  • waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa RASIMImenanyakan uang Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) yang disimpannya di dalam gitar yangsudah berkurang atau hilang menjadi Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksikorban SALFIA, namun saksi korban tidak mengatahuinya namun terdakwa tetapmemaksa saksi korban untuk mengakuinya sehingga terdakwa menjadi emosi kemudianmemukul saksi korban pada bagian kepala dan punggungnya dan mengancam saksikorban dengan mengatakan bahwa AWAS
    Saksi SALFIA Binti LA NIADI Bahwa saksi dihadapkan di persidangan adalah sehubungan masalah pengancamanyang dilakukan oleh terdakwa RASIMI terhadap saksi;e Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 sekitar jam 20.00 witabertempat di rumah saksi di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia WambuluKabupaten Buton ;e Bahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi adalah dengan mengatakanbahwa Awas kalau saya lihat kalian di rumah setelah saya pulang dari Baubau sayabunuh kalian ;e Bahwa
    kejadiannyaa berawal ketika terdakwa menanyakan uang kepada saksi namunkarena saksi tidak mengetahuinya namun terdakwa tetap memaksa dan menuduhsaksi yang mengambil uangnya yang disimpan di dalam gitar sehingga terdakwakemudian marah dan memukul saksi di bagian kepala dan punggung denganmenggunakan tangannya kemudian mengancam saksi Awas kalau saya lihat kaliandi rumah setelah saya pulang dari Baubau saya bunuh kalian ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi merasa tidak senang
    Saksi HALIFAH Binti LA TIMBA: 0secccnenccccneecccnneesBahwa saksi di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah pengancamanyang dialami oleh saksi korban perempuan SALFIA sendiri yang dilakukan olehterdakwa RASIMI ; 222Bahwa benar kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 sekitarjam 20.00 wita bertempat di rumah saksi korban di Kelurahan Tolandona KecamatanSangia Wambulu KabupatenBahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban adalah dengan carabahwa Awas kalau saya
    lihat kalian di rumah setelah saya pulang dari Baubau sayabunuh kalian ; 222 n nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn cnnBahwa pada awalnya ketika terdakwa mengetahui kalau uang milik terdakwa yangdisimpan di dalam gitar sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) telah berkurangRp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menanyakannya kepadasaksi korban namun istri terdakwa namun tidak mengakutinya sehingga terdakwalangsung mengancam saksi korban dengan mengatakan bahwa Awas kalau sayalihat
Putus : 14-12-2011 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 449/Pid.B/ 2011/PN.Jmb
Tanggal 14 Desember 2011 — HARI SETIAWAN
4634
  • lak sampekngomong nang ibu (Awas kalau sampai ngomong ibu).
    Terdakwa mengancampada TATA Awas janngan bilang kepada siapasiapa, bila sampai bercerita kepadaorang lain kamu akan saya hajar saat pertama TATA mengeluarkan darah. Perbuatantersebut diulangulang berkalikali dalam satu bulan, terdakwa menyetubuhi 2 kali hinggabulan Juli 2011, kadang posisi terdakwa dibawah TATA diatas, kadang dilakukan berdiri dankadang terdakwa menungging.
    lak sampek ngomong nang ibu (Awas kalausampai ngomong ibu).
Register : 02-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH
Terdakwa:
Rosnani, S.Sos Binti Daeng Mattutu
330291
  • Utara telah terjadi percekcokan atau perselisihnan antaraTerdakwa dengan Saksi Korban Seniwaty yang disaksikan oleh Saksi Fahri,Saksi Alamsyah, Saksi Zulkarnain, Saksi Feriawan dan Saksi Sumarti;Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Lss Bahwa pada pukul jam 12.00 WITA, Terdakwa meggunakan HP merekVivo Type S1 warna biru dengan nomor sim card 085240622280 mengirimpesan/chat ke Whatsapp group MEDIA KESBANGPOL dengan mengatakanKapan Msi ada itu perempuan pelacur hari senin di Kesbang Awas
    Memangdengan maksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty; Bahwa Terdakwa menyebarkan muatan penghinaan atau pencemarannama baik dengan dengan kalimat Kapan Msi ada itu perempuan pelacurhari senin di Kesbang Awas Memang yang mana isi chat/pesan denganmaksud ditujukan kepada Saksi Korban Seniwaty dengan maksud dan tujuanagar Kepala Kesbangpol mengambil tindakan secepatnya untuk memisahkanTerdakwa dengan Saksi Saheril yang dicurigai selingkuh.
    ; Bahwa Terdakwa juga mengancam Saksi Senywaty melalui grupwhatsapp Kesbang dengan mengatakan Kapan masih ada itu perempuanpelacur hari Senin di Kesbang awas memang; Bahwa banyak orang yang mendengarkan pada saat Terdakwa marahmarah di kantor; Bahwa banyak yang membaca pesan lewat whatsapp karena Terdakwamengirim lewat grup whatsapp Kesbang; Bahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat secara langsung pada saat kejadian adalah Saksi,Saksi Fahri,
    memang;Bahwa banyak orang yang membaca pesan lewat grup whatsappKesbang yang mengatakan Kapan masih ada itu perempuan pelacurhari Senin di Kesbang awas memang;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN LssBahwa grup whatsapp Kesbang beranggotakan sebanyak 21 (duapuluh satu) orang; Bahwa yang melihat chat Terdakwa di whatsapp grup Kesbang yaituSaksi Fahri, Saksi Hj.
    Bahwa chat Terdakwa yang mengatakan Kapan masih ada ituperempuan pelacur hari Senin di Kesbang awas memang dikirimTerdakwa setelah ada keributan di kantor;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;6. Saksi H. Sumarti Panda, S.
Register : 26-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 348/Pid B/2016/PN.Idm
Tanggal 7 Desember 2016 — RUDI HARTONO Alias POLO Bin (Alm) SAMITA
5825
  • (ini siapa) dan terdakwa langsung membekap mulut saksiKARTEMI alias MI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa danmengancam saksi KARTEMI alias MI dengan mengatakan bnbing, awasaja ngomong sapasapa, awas lamon ngomong ning sapasapa bli selamet... aja sent, bokat wong tuane kita weruh ... (bensik, awas jangan ngomongSiapasiapa, awas kalau ngomong ke siapa siapa tidak selamat ...jJangan tenak, nanti orang tua saya tahu...).
    lalu. terdakwa langsung membekap mulut saksi KARTEMI denganmenggunakan tangan kanan dan mengancam "BRIBIN, AWAS AJANGOMONG NING SAPASAPA, AWAS LAMON NGOMONG NING SAPASAPA BLI SLAMAT, AJA JERIT BOKAT WONG TUANE KITA WERUHkemudian terdakwa melepaskan bekapan tangannya di mulut saksiKARTEMI, setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam dan celanaluar terdakwa sampai ke betis, lalu terdakwa membuka kain tapih motifbatik warna coklat yang dipakai saksi KARTEMI sampai perut dimanaHalaman 8 dari 15 Putusan
    (ini siapa) dan terdakwa langsung membekap mulutsaksi KARTEMI alias MI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa danmengancam saksi KARTEMI alias MI dengan mengatakan bribing, awasaja ngomong sapasapa, awas lamon ngomong ning sapasapa bli selamet... aja jent, bokat wong tuane kita weruh ... (berisik, awas jangan ngomongSiapasiapa, awas kalau ngomong ke siapa siapa tidak selamat ... janganteriak, nanti orang tua saya tahu...).
    (inisiapa) dan terdakwa langsung membekap mulut saksi KARTEMI alias MIdengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengancam saksi KARTEMIalias MI dengan mengatakan bribing, awas aja ngomong sapasapa, awaslamon ngomong ning sapasapa bli selamet ... aja jerit, bokat wong tuane kitaweruh ...
    (berisik, awas jangan ngomong siapasiapa, awas kalau ngomong kesiapa siapa tidak selamat ... jangan teriak, nanti orang tua saya tahu..).Mendengar suara terdakwa, saksi KARTEMI alias MI mengetahui kalau yang adadi atas ranjangnya adalah terdakwa dan saksi KARTEMI alias MI menjadi takuthingga terpaksa diam.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 515/Pid.Sus/2015/PN Psp
Tanggal 25 Nopember 2015 — M. TAUFIK
285
  • Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang, Kecamatan PadangBolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung dan menurun sehinggaterdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulan dari arah depanada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yangdikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTI SIREGAR dan saksiSITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempat membunyikanklakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yang dikendaraiterdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakin mendekat danmobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motortersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang, sedangkan korban WULAN jatuhke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksi SITI RAHMADANI TANJUNG,terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dimana akibat kejadian tersebutkorban
    Gunungtua dengan Langga Payung, Desa Hutalombang,Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana kondisi jalan menikung danmenurun sehingga terdakwa mengoper porsneling 2, namun tibatiba rem mobil blong, kebetulandari arah depan ada kendaraan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) yang dikendarai korban WULAN yang berboncengan dengan saksi JULIANTISTIREGAR dan saksi SITI RAHMADANI TANJUNG, karena rem mobil blong terdakwa sempatmembunyikan klakson dan berteriak awas
    awas rem blong namun karena jarak mobil yangdikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban WULAN sudah semakinmendekat dan mobil tidak dapat dikendalikan akhirnya mobil yang dikendarai terdakwamenabrak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor terseret hingga jatuh ke jurang,sedangkan korban WULAN jatuh ke beram jalan dan saksi JULIANTI SIREGAR maupun saksiSITIT RAHMADANI TANJUNG, terjatuh ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua,dimana akibat kejadian tersebut korban
Putus : 22-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1274/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 22 September 2015 — 1. Nama lengkap : HERI IRAWAN Alias EMANG 2. Tempat lahir : Kampung Juani 3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahin /5 Juli 1987 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal :Gang Nangka Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
142
  • awas kau ya, kau tikam aku, awas kau?selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dan berjalan menuju RumahSakit Umum Sawit Indah Perbaungan untuk berobat, akibat perbutan terdakwa makasaksi korban IRWAN SYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusukdidaerah dada sebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 % cm, sesuai denganVisum Et Repertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    awas kau ya, kau tikam aku, awas kau?selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan terdakwa dan berjalan menuju RumahSakit Umum Sawit Indah Perbaungan untuk berobat, akibat perbutan terdakwa makasaksi korban IRWAN SYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusukdidaerah dada sebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 4% cm, sesuai denganVisum Et Repertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat; Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami luka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 % cm, sesuai dengan Visum EtRepertum No.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami Iuka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 Yecm, sesuai dengan Visum Et RepertumNo.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    kau ya, kau tikam aku, awas kau selanjutnya saksi korban pergimeninggalkan terdakwa dan berjalan menuju Rumah Sakit Umum Sawit IndahPerbaungan untuk berobat;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban IRWANSYAHPUTRA alias IRWAN alias PATOK mengalami Iuka tusuk didaerah dadasebelah kanan belakang ukuran + 3 x 2 x 3 Yecm, sesuai dengan Visum Et RepertumHalaman 2daril2 Putusan No.1274/Pid.B/2015/PN.Lbp.SRNo.014/VER/RSSI/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr.
Register : 08-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 75/Pid.B/2017/PN Byw
Tanggal 27 April 2017 — -Angga Febriano Garcia Bin Agus Puryadi
10718
  • keras sehinggaperkataan saksi tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian karenaHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Bywperkataannya itldak dihiraukan oleh terdakwa, spontan saksi ponimanmemukulkan potongan bambu yang dibawanya ke atas meja, melihat haltersebut terdakwa langsung berdiri dinadapan saksi Poniman sambil berkatadengan keras " Kamu itu sudah tua bukan nyari pahala malah kamu nyarimasalah,maumu apa, Asu, Jancuk,Wfs Tuek Nggak tobat ngak wedi akuwalaupun awakmu gede, awas
    keras sehinggaHalaman 3 dari 11 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Bywperkataan saksi tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian karenaperkataannya tidak dihiraukan oleh terdakwa, spontan saksi ponimanmemukulkan potongan bambu yang dibawanya ke atas meja, melihat haltersebut terdakwa langsung berdiri dinadapan saksi Poniman sambil berkatadengan keras " Kamu itu sudah tua bukan nyari pahala malah kamu nyarimasalah,maumu apa, Asu, Jancuk,Wis Tuek Nggak tobat ngak wedi akuwalaupun awakmu gede, awas
    MOHAMAD ROZIKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari sabtu malam minggu tanggal. 09 juli 2016sekira jam 21.30.wib di dalam sebuah Cafe Piere Tendean Jl.Pieretendean Kel.Karangrejo Kec.Banyuwagi Kab.Banyuwangi.Bahwa terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi korban dengancara mengeluarkan kata kata "Maumu apa, Asu, Jancuk, wes tuek nggakmau tobat ngak wedi aku walaupun awakmu gede awas kamu " dan katakata itu dikeluarkan dimuka umum yang kemudian dengan
    spontanitassaksi korban melakukan pemukulan dengan menggunakan potonganbambu terhadap terdakwa.Bahwa akibat dari kata kata "Maumu apa, Asu, Jancuk, wes tuek nggakmau tobat ngak wedi aku walaupun awakmu gede awas kamu " yang dikeluarkan oleh terdakwa maka dengan spontanitas saksi korbanmelakukan pemukulan terhadap terdakwa menggunakan potonganbambu.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan ;5.
    keras sehingga perkataansaksi tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian karena perkataannyatidak dihiraukan oleh terdakwa, spontan saksi poniman memukulkan potonganbambu yang dibawanya ke atas meja, melihat hal tersebut terdakwa langsungberdiri dihadapan saksi Poniman sambil berkata dengan keras " Kamu ituHalaman 9 dari 11 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Bywsudah tua bukan nyari pahala malah kamu nyari masalah,maumu apa, Asu,Jancuk,Wis Tuek Nggak tobat ngak wedi aku walaupun awakmu gede,awas
Register : 28-11-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3115/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2019 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
RESTU ANGGARA TUA MARPAUNG
6013
  • GM.Panggabean Medan yang bertujuan untuk dudukduduk di Taman tersebut,kemudian tibatiba terdakwa datang dan berkata dek..biar aman kaliandisini..supaya nanti kalau datang kalian kesini lagi gak ada yang ngapainkalian..sini lah uang kalian, kemudian salah satu dari saksi korban yangbernama berkata ERIK ANDREAS SITANGGANG gak ada uang kami banglalu terdakwa mengatakan kalo kuperiksa ada gimana...awas kelen yakemudian karena para saksi korban merasa ketakutan kemudian para saksikorban secara bersamasama
    Panggabean Taman Teladan Kecamatan.Medan Kota; Bahwa adapun awala kejadian pada saat itu Saksi dan rekan Saksisedang dudukduduk didalam Taman Teladan dan tibatiba datangTerdakwa berkata dek.... biar aman kalian disini, supaya nanti kalaudatang kalian kesini lagi gak ada yang ngapain kalian sini uang kaliandan teman Saksi berkata gadak uang kami bang dan Terdakwa berkatakalo kuperiksa ada gimana... awas kelen ya dan karena ketakutan Saksidan rekan Saksi pun memberikan uangnya sebesar masingmasing
    Medan Kota;Bahwa adapun awala kejadian pada saat itu Saksi dan rekan Saksisedang dudukduduk didalam Taman Teladan dan tibatiba datangTerdakwa berkata dek.... biar aman kalian disini, Supaya nanti kalaudatang kalian kesini lagi gak ada yang ngapain kalian sini uang kaliandan teman Saksi berkata gadak uang kami bang dan Terdakwaberkata kalo kuperiksa ada gimana... awas kelen ya dan karenaketakutan Saksi dan rekan Saksi pun memberikan uangnya sebesarHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 3115/Pid.B/2018/PN
    Medan Kota;Bahwa adapun awala kejadian pada saat itu Saksi dan rekan Saksisedang dudukduduk didalam Taman Teladan dan tibatiba datangTerdakwa berkata dek.... biar aman kalian disini, supaya nanti kalaudatang kalian kesini lagi gak ada yang ngapain kalian sini uang kaliandan teman Saksi berkata gadak uang kami bang dan Terdakwaberkata kalo kuperiksa ada gimana... awas kelen ya dan karenaketakutan Saksi dan rekan Saksi pun memberikan uangnya sebesarmasingmasing Rp. 1.000.00 (seribu) dan jumlah semua
    Medan Kota;Bahwa adapun awala kejadian pada saat itu Saksi dan rekan Saksisedang dudukduduk didalam Taman Teladan dan tibatiba datangTerdakwa berkata dek.... biar aman kalian disini, Supaya nanti kalaudatang kalian kesini lagi gak ada yang ngapain kalian sini uang kaliandan teman Saksi berkata gadak uang kami bang dan Terdakwaberkata kalo kuperiksa ada gimana... awas kelen ya dan karenaketakutan Saksi dan rekan Saksi pun memberikan uangnya sebesarmasingmasing Rp. 1.000.00 (seribu) dan jumlah semua