Ditemukan 98 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 25/PID.Sus/2014/PN.WKB
Tanggal 8 Mei 2014 — - PAULUS PATI KATODA Alias PAULUS
4013
  • ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa: 272222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn enn necesNama lengkap : PAULUS PATI KATODA alias PAULUS;Tempat lahir : Kahale;Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 26 Juni 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Ponggo, Desa Kahale, Kecamatan Kodi Balaghar
    terdakwatelah menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan surat dakwaanPenuntut Umum tertanggal 18 Februari 2014, yaitu sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa PAULUS PATI KATODA alias PAULUS pada hari Minggutanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, atau setidaktidaknya pada tahun2013 yang bertempat di jalan jurusan KahaleGaura, Kampung Weekandelu, desaKahale, Kecamatan Kodi Balaghar
    :e bawha saksi pernah memberikan keterangan di penyidik danketerangannya sudah benar ;e bawha saksi memberikan keterangan di penyidik mengenai masalah tabrakan antarasepeda motor dengan sepeda motot;e bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013sekitar jam 17.00 Wita;e bahwa tempat kejadiannya di jalan raya jurusan WalandimuKahale,Kampung Kahale, Desa Kahale, Kecamatan Kodi Balaghar, KabupatenSumba Barat Daya: no nne nnn nnnennnneee bahwa pada waktu itu terdakwa membonceng SaksSi;e
    tengah dengan ukuran lebar 1 cm dalam 1 cm;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:Bawha terdakwa diperiksa penyidik dan dihadapkan dipersidangan pengadilan karenamasalah tabrakan antara sepeda motor terdakwa dan sepeda motor korban;bawha kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitarjam 17.00; 22222 nnn nnn nnn nn nnn nnn nen nnn nnn neebahwa tempat kejadiannya di jalan kampung Waikadelu, desa Kahale,Kecamatan Kodi Balaghar
    tindakantindakanpencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dilatarbelakangi oleh masalahmasalah yang meliputi perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaian dengan keteranganterdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat ditemukanfakta hukum pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar jam 17.00 wita yang bertempat di Jalanjurusan KahaleGaura, Kampung Weekandelu, Desa Kahale, Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 28-11-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 22-01-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 155/Pid.B/2019/PN Wkb
Tanggal 21 Januari 2020 — Penuntut Umum:
CATUR RIANITA D, SH
Terdakwa:
1.SOLEMAN TANGGU
2.PETRUS PATI TONDA
10526
  • PekerjaanSOLEMAN TANGGU;Rada Galla;32 tahun / tahun 1987;Lakilaki;Indonesia;Kampung Terob, Desa Waimakaha, KecamatanKodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Kristen Protestan;Tani;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 10Oktober 2019;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Oktober 2019 sampaidengan 19 Nopember 2019;3.
    Perbuatan Terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut:Bahwa waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korbanANDREAS BALI KAKA bersama istrinya atas nama MARIA PANDAK dananaknya atas nama LERE KAPALA sedang berkebun di Kampung Terob, DesaWaimakaha, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya,selanjutnya melihat Terdakwa SOLEMAN TANGGU bersamasama Terdakwa IIPETRUS PATI TONDA, RA JAMA dan NDARA BURU (keduanya DPO olehPenyidik) datang ke rumah kebun milik saksi ANDREAS BALI KAKA (korban
    Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korbanANDREAS BALI KAKA bersama istrinya atas nama MARIA PANDAK dananaknya atas nama LERE KAPALA sedang berkebun di Kampung Terob, DesaWaimakaha, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya,selanjutnya melihat Terdakwa SOLEMAN TANGGU bersamasama Terdakwa IIPETRUS PATI TONDA, RA JAMA dan NDARA BURU (keduanya DPO olehPenyidik)datang ke rumah kebun milik saksi ANDREAS BALI KAKA (korban
    Saksi ANDREAS BALI KAKA. dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan PenyidikKepolisian dan keterangan Saksi benar; Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini adalah terkait dengan ParaTerdakwa telah menyerang dan membakar rumah Saksi; Bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Terob, Desa Waimakaha, KecamatanKodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa Saksi dengan isteri
    Saksi MARIA PANDAK. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan PenyidikKepolisian dan keterangan Saksi benar;Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini adalah terkait dengan ParaTerdakwa telah menyerang dan membakar rumah Saksi;Bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Terob, Desa Waimakaha, KecamatanKodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa Saksi dengan suami dan anak
Register : 23-08-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Wkb
Tanggal 30 Maret 2017 — -RUBEN RIHI PANDI,dkk VS BUDIHARDJO WIDJAJA,dkk
10928
  • Putusan No: 11 /Pdt.G / 2016 / PN WkbTerletak di Pantai Watu Lobang, Propensi Nusa Tenggara Timur,Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Kodi Balaghar, DesaTanamete.
    Tanah beserta sertifikat milik Tergugat rekonpensi/Penggugat Ill dalamkonpesi yang terletak di Pantai Watu Lobang, Propensi Nusa TenggaraTimur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Kodi Balaghar, DesaTanamete, sebagaimana SHM No: 00034 Desa/Kel. Tanamete. Luas31.150 M?, atasnama pemegang hak Yohana Boro Kaka; c.
    Tanah beserta sertifikat milik Tergugat rekonpensi/Penggugat IV dalamkonpesi yang terletak di Pantai Watu Lobang, Propensi Nusa TenggaraTimur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Kodi Balaghar, DesaTanamete, sebagaimana SHM No: 00027 Desa/Kel. Tanamete. Luas12.900 M2 atasnama pemegang hak Yohanis Holo, dan; d.
    Tanah beserta sertifikat milik tergugat rekonpensi/penggugat Ill dalamkonpesi yang terletak di Pantai Watu Lobang, Propensi Nusa TenggaraTimur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Kodi Balaghar, DesaTanamete, sebagaimana SHM No: 00034 Desa/Kel. Tanamete. Luas31.150 M?, atasnama pemegang hak Yohana Boro Kaka;.
    Putusan No; 11 /Pdt.G / 2016 / PN WkbPantai Watu Lobang, Desa Tanamete, Kecamatan Kodi Balaghar, KabupatenSumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas 30.000, M?
Register : 23-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 123/Pid.B/2017/PN Wkb
Tanggal 12 Desember 2017 — -TIMOTIUS TIMBU DONA -RUBEN REHI MARU, SH -DANIEL HOLO -IMANUEL KAHA
11834
  • sebagaiberikut dalam perkara Para Terdakwa:Terdakwa I:7.8.op re pyNamaTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:re8.og ef WN >NamaTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:og FoyNamaTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat Tinggal: Kampung Bahabu, Desa Radamaloko,: Timotius Timbu Dona;: Bahabu;: 41 / 23 Oktober 1976;: Lakilaki;: Indonesia;: Kampung Bahabu, Desa Radamalando, KecamatanKodi Balaghar
    Tempat Tinggal : Kampung Bahabu, Desa Radamalando, KecamatanKodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Agama : Protestan;Pekerjaan : Petani;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7Nopember 2017;2. Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak sejak tanggal 23 Oktober 2017sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;3.
    Saksi Yohanes Yosep Dawa, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi memberikan keterangan perihal penyerangan yang dilakukanPara Terdakwa di rumah saksi;Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekitarjam 21.00 wita bertempat dirumah saksi dikampung Bahabu, DesaRadamalando, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa pada saat itu pukul 21.00 wita, saksi sedang duduk di balebalebelakang rumah saksi ketika tibatiba rumah saksi dilempari oleh
    Saksi Paulina Pati dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut;e Bahwa saksi memberikan keterangan perihal penyerangan yang dilakukanPara Terdakwa di rumah saksi;e Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekitarHalaman 7 dari 22 Putusan Nomor 123/Pid.B/2017/PN Wkb.jam 21.00 wita bertempat dirumah saksi dikampung Bahabu, DesaRadamalando, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa pada saat itu pukul 21.00 wita, saksi sedang tidur ketika tibatibarumah saksi
    Saksi Andreas Bali Mema dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi memberikan keterangan perihal penyerangan yang dilakukanPara Terdakwa di rumah saksi Yohanes Yosep Dawa;Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekitarjam 21.00 wita bertempat dirumah saksi Yohanes Yosep Dawa dikampungBahabu, Desa Radamalando, Kecamatan Kodi Balaghar, KabupatenSumba Barat Daya;Bahwa pada saat itu pukul 21.00 wita, saksi sedang berada di rumahMusa Wonda Pati, kemudian saksi
Register : 20-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 145/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RONALD OKTHA, SH
Terdakwa:
1.SAMUEL DARA GHEDA Alias SAMUEL KAHA
2.YOHANIS MAHEMBA
809
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, sejaktanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;Terdakwa IINama : YOHANIS MAHEMBA;Tempat lahir : Galudeyo;Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 10 Oktober 1989;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Pata Bendo, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SumbaBarat Daya;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1.
    Waikabubak yang berwenangmemeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkanatau memberikan kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut: Pada awalnya Terdakwa jalanjalan dengan menggunakan sepedamotornya disekitar Desa Wainyapu Kecamatan Kodi Balaghar
    Saksi ADRIANTI KONDO, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan saksiadalah semua benar; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalahperjudian; Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekitar jam15.00 wita, di rumah saksi Kampung Pata Bendo, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa awalnya ketika saksi sedang memasak di dapur, datang Terdakwa dan mengatakan
    berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan saksiadalah semua benar; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalahperjudian; Bahwa saksi tidak mengetahui judi taruhan tersebut dilakukan, namunpada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 saksi diceritakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa menang judi taruhan dengan Terdakwa II yang dilakukanpada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekitar jam 15.00 wita, di rumah saksiKampung Pata Bendo, Desa Wainyapu, Kecamatan Kodi Balaghar
    Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangannyaadalah benar; Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalahperjudian; Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekitar jam15.00 wita, di rumah saksi Kampung Pata Bendo, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa Terdakwa main judi jenis taruhan bersama dengan Terdakwa II; Bahwa judi jenis taruhan tersebut Terdakwa lalakukan sehubungandengan Pilkada Sumba Barat Daya; Bahwa
Register : 12-07-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 72/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 31 Oktober 2013 — - PAULUS PATI HANDIK
6624
  • PUTUSANNomor :72/PID.B/2013/PN.WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : PAULUS PATI HANDIKTempat lahir : WaikabokoUmur / Tanggal lahir : 50 Tahun/ 1962Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Panegoede, Desa Panegoede,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SumbaBarat
    Reg :PDM045/P.3.20/Epp.2/07/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang dibacakan dipersidangansebagai berikut:KESATUPRIMAIRBahwa ia terdakwa Paulus Pati Handik pada hari Jumat tanggal 14 September 2012sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu di bulanSeptember tahun 2012 atau setidaktidaknya pada tahun 2012 yang bertempat di DesaPanegoede, Desa Panegoede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Dayaatau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yang masih termasuk
    Pukul 01.15 Wita korban dinyatakanmeninggal.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338KUHPidana;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa Paulus Pati Handik pada hari Jumat tanggal 14 September 2012sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu di bulanSeptember tahun 2012 atau setidaktidaknya pada tahun 2012 yang bertempat di DesaPanegoede, Desa Panegoede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Dayaatau setidaktidaknya pada suatu tempattempat
    Pukul 01.15 Wita korban dinyatakanmeninggal.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 354KUHPidana;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Paulus Pati Handik pada hari Jumat tanggal 14 September 2012sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu di bulanSeptember tahun 2012 atau setidaktidaknya pada tahun 2012 yang bertempat di DesaPanegoede, Desa Panegoede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Dayaatau setidaktidaknya pada suatu tempattempat
    ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknyatidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa PAULUS PATI HANDIKtelahdiperiksa dipersidangan dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan ini;e Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan meninggalnya Gidion Handik alias Gedi,yang merupakan anak terdakwa sendiri dirumah terdakwa di Dusun Panenggoede,Desa panenggoede, Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 04-07-2022 — Putus : 09-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2022/PTUN.KPG
Tanggal 9 Desember 2022 — Penggugat:
1.Petrus Pati Halako
2.Dominggus Wora Gheda
3.Yohana Ede
4.Melkianus Bali Mema
5.Marthen Milla Ate
6.Imanuel Jaha Ghada
Tergugat:
Kepala Desa Waikarara
8640
  • Keputusan Kepala Desa Waikarara Tahun 2022, Tanggal 16 April 2022, Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Desa Waikarara, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, atas nama Menase Bengo Ole;
1.2. Keputusan Kepala Desa Waikarara Tahun 2022, Tanggal 16 April 2022, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya, atas nama Benyamin Bengo Ole;
1.3.
Keputusan Kepala Desa Waikarara Tahun 2022, Tanggal 16 April 2022, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya, atas nama Agustinus Tamo Bapa;
1.4. Keputusan Kepala Desa Waikarara 2022, Tanggal 16 April 2022, Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya, atas nama Dominggus Maghu Ate Mete;
1.5.
Keputusan Kepala Desa Waikarara Nomor 03 Tahun 2022, tanggal 11 April 2022, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun Anggaran 2020 2021, khususnya pada lampiran Keputusan Kepala Desa Waikarara, Nomor 03 Tahun 2022, Tanggal 8 April 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun Anggaran 2020 2021, sebagai berikut :
1.
Keputusan Kepala Desa Waikarara Nomor 03 Tahun 2022, tanggal 12 April 2022, Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kelapa Seksi Dan Kepala Dusun Di Wilayah Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun 2022, khususnya pada Lampiran Keputusan Kepala Desa Waikarara, Nomor 03 Tahun 2022, tanggal 12 April 2022, Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kelapa Seksi Dan Kepala Dusun di Wilayah Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun 2022, sebagai berikut:
1.
Keputusan Kepala Desa Waikarara Nomor 03 Tahun 2022, tanggal 11 April 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun Anggaran 2020 2021, khususnya pada lampiran Keputusan Kepala Desa Waikarara, Nomor 03 Tahun 2022, Tanggal 8 April 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Waikarara Kecamatan Kodi Balaghar Tahun Anggaran 2020 2021, sebagai berikut :
1.
Register : 17-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 10/Pid.B/2022/PN Wkb
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
RENE ANGGARA,S.H
Terdakwa:
PETRUS PATI NGEDO Alias PETU
8122
  • Tempat tinggal ; Kalembu Kapoleh, Desa Loko Tali,KecamatanKodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Petani;9. Pendidikan : Sekolah Dasar;Terdakwa ditahan dengan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 29Oktober 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2021sampai dengan tanggal 8 Desember 2021;3.
    atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamelalui menyatakan mohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa PETRUS PATI NGEDO Alias PETU, pada hariJumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2021 atau setidaktidaknyadalam tahun 2021 bertempat di Kampung Kalembu Kapoleh, Desa Loko Tali,Kecamatan Kodi Balaghar
    Bahwa saksi membenarkan visum et repertum dan barang bukti yangdihadirkan di persidangan;Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan;Saksi Daniel Ana Ote, menerangkan : Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 28Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di rumah saksiBonefasius Pati Waikaroko, di Kalembu Kapole, Desa Loko Tali,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah Saksi BonefasiusPati
    Waikaroko, sedangkan pelakunya adalah Terdakwa Petrus PatiNgedo alias Petu, dikarenakan saksi Bonefasius Pati Waikarokomenghalangi Terdakwa saat hendak memotong Saksi denganmenggunakan 1 (satu) bilah parang hulu kayu milik Terdakwa;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 10/Pid.B/2022/PN Wkb Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 15:30Wita bertempat di rumahnya korban yang beralamat di Kalembu KapoleDesa Loko Tali Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Dayaawalnya, Saksi bersama
    Saksi AmMbrosius Ambu Mondo, menerangkan :Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 10/Pid.B/2022/PN Wkb Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 28Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di rumah saksiBonefasius Pati Waikaroko, di Kalembu Kapole, Desa Loko Tali,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah Saksi BonefasiusPati Waikaroko, sedangkan pelakunya adalah Terdakwa Petrus PatiNgedo alias Petu, dikarenakan saksi Bonefasius
Register : 20-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 147/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MASRUN, SH
Terdakwa:
1.LUTER KARIHO Alias LUTER DULA
2.MARKUS WAINIGHA
3.GERSON WAINIGHA
2311
  • Tempat Tinggal : Kampung ODutu) = Ndara, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SumbaBarat Daya;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2018;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Juli 2018 sampaidengan 6 September 2018;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal25 September 2018;4.
    Tempat Tinggal : Kampung ODutu) = Ndara, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SumbaBarat Daya;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan > Nelayan;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus2018;Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor 147/Pid.B/2018/PN Wkb.2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Agustus 2018 sampaidengan 13 September 2018;3.
    Tempat Tinggal : Kampung ODutu) = Ndara, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SumbaBarat Daya;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan > Nelayan;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus2018;. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Agustus 2018 sampaidengan 13 September 2018;. Penuntut Umum, sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal25 September 2018;.
    olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa mereka Terdakwa LUTER KARIHO alias LUTER DULAbersamasama Terdakwa Il MARKUS WAINIGHA, Terdakwa Ill GERSONWAINIGHA, EKI WAINIGHA, SAKTI WAINIGHA, SAMUEL DARA GHEDA danLONGO BORO (Keempatnya belum tertangkap) pada hari Sabtu Tanggal 07 Jull2018 Sekitar Jam 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain padabulan Juli 2018 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2018 bertempat di kampungPata Bendo Desa Wainyapu Kecamatan Kodi Balaghar
    yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan ParaTerdakwa dengan temantemannya yang bernama Jhon Wainiga, EkiWainigha, Samuel Dara Gheda, Sakti Wainigha, dan Longo BoroHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 147/Pid.B/2018/PN Wkb.melakukan penyerangan terhadap Saksi, Saksi Yohanis Mahemba, SaksiAdrianti Kondo dan Saksi Tabah Hati Ana Ote;Bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekitarpukul 14.00 Wita yang bertempat di kampung Pata Bendo, Desa Wainyapu,Kecamatan Kodi Balaghar
Putus : 09-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 39/PDT/2014/PTK
Tanggal 9 Juni 2014 — - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI (ANSELMUS MUDA KONDO), Cs. vs - Drs. DANIEL KATODA
6015
  • KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAIMARINGI(ANSELMUS MUDA KONDO), bertempat di Panenggo Ede, DesaPanenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba BaratDaya, yang selanjutnya semula disebut sebagai TERGUGAT I:sekarang disebut PEMBANDING ;2. CAMAT KODI BALAGHAR (L. P. MONE, SE.), bertempat di Kecamatan KodiBalaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang selanjutnya semuladisebut sebagai: TERGUGAT II sekarang disebut PEMBANDING II;LAWAN :Drs.
    DANIEL KATODA, lakilaki, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kabuni, Desa Wai Maringi, Kecamatan Kodi Balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya, yang selanjutnya semula disebut sebagaiPENGGUGAT sekarang disebut TERBANDING ; Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca : + ++ +++ 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 24 April 2014 Nomor :39/PEN.PDT/2014/PTK, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;2.
    pemilihan Kepala Desa Wai Maringi telah dilaksanakan pada hari senin,29 Oktober 2012 dengan diikuti 4 (empat) orang calon Kepala Desa WaiMaringi, dimana PENGGUGAT adalah calon nomor urut 1 (satu);Bahwa hasil perhitungan suara yang dinyatakan dalam berita acara,penghitungan suara pada Tanggal 29 Oktober 2012, sesungguhnya perhitunganitu dilakukan di Kecamatan Lain (Kodi Bangedo) pada Tanggal 2 November2012. semua ini sudah penuh dengan rekayasa dan kolusi yang di lakukan olehKetua Panitia Dan Camat Kodi Balaghar
    DALAM EKSEPSI:1.Bahwa Gugatan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah salahalamat (Error Subyek), kabur, tidak jelas (Obscuur) karena kedudukanTergugat I adalah sebagai Ketua Panitia Pemilihan kepala Desa WaimaringiKecamatan Kodi Balaghar yang secara tugas dan fungsinya berkaitan denganHalaman 4 dari 11pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi tugas yang sifatnya kolektifcolegial antara ketua panitia dan anggota panitia;IIT DALAM POKOK PERKARA :oOBahwa jika Penggugat menyajikan rekaman
    mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selaku calon kepala desa,dengan demikian Tergugat I haruslah dinyatakan telah melakukan perbuatanmelanggar hukum;Menimbang, bahwa Surat Hasil Perolehan Suara tertanggal 29 Oktober 2012yang telah dinyatakan tidak sah tersebut merupakan bagian dari proses pemilihanKepala Desa Waimaringi, oleh karena surat tersebut telah dyadikan dasar oleh BadanPermusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat Berita Acara Penetapan Kepala DesaTerpilih Desa Waimaringi Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 12-10-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 106/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 29 Nopember 2012 — - YOHANES NDARA MILLA Alias POKA NDARA MILA - MONE KAKA
7215
  • Perkara : PDM No. 65/P.3.20/Ep.1/06/2010tertanggal 15 Juni 2010 sebagai berikut:Bahwa terdakwa I YOHANIS NDARA MILA Alias POKA NDARA MILAdan terdakwa II MONE KAKA pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012jam 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada tahun 2012 bertempatdi rumah saksi Ruben Radu Hona alias Radu Hona di KampungKalembukahi, Desa Karang Indah Kecamatan Kodi balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telahmengambil sesuatu
    saksimemperoleh informasi bahwa babi betina yang sementarabunting berada dirumah terdakwa I di kampung Bondobunga,Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba BaratDaya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut paraterdakwa tidak keberatan;Saksi II RUBEN RADU HONA;Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan kehilanganbabi yang saksi rawat;Bahwa kejadian babi hilang pada hari Rabu tanggal 04 Juli2012 sekitar jam 01.00 Wita di rumah saksi di KampungKalembukahi, Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar
    tersebut paraterdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa tidakmengajukan saksi yang meringankan;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa IYOHANES NDARA MILA Alias POKA NDARA MILA telah diperiksa, dantelah memberikan keterangan sebagai berikute Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubunganterdakwa telah mengambil babi milik saksi korban;e Bahwa babi tersebut diambil pada hari Rabu, tanggal04 Juli 2012 sekitar jam 01.00 Wita di Desa KarangIndah, Kecamatan Kodi Balaghar
    kemudianterdakwa menarik babi tersebut sedangkan terdakwa IImenggiringnya dari belakang;e Bahwa terdakwa mengambil babi tanpa seijin dansepengetahuan pemiliknya;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa IIMONE KAKA telah diperiksa, dan telah memberikan keterangansebagai berikute Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubunganterdakwa telah mengambil babi milik saksi korban;e Bahwa babi tersebut diambil pada hari Rabu, tanggal04 Juli 2012 sekitar jam 01.00 Wita di Desa KarangIndah, Kecamatan Kodi Balaghar
    Juli 2012 ketika terdakwa I YohanisNdara Mila alias Poka Ndara Mila bertemu dengan terdakwa IIMone Kaka dirumah terdakwa II yang bertempat di Kampun Kahale,kemudian terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I bahwa adababi di Kampong Karang Indah dan kemudian para terdakwa sepakatuntuk mengambil babi tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya bahwa pada hari Rabu tanggal04 Juli 2012 jam 01.00 Wita di rumah saksi Ruben Radu Honaalias Radu Hona di Kampung Kalembukahi, Desa Karang IndahKecamatan Kodi balaghar
Register : 04-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 137/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
MASRUN, SH
Terdakwa:
HERMANUS TENDE GELI Alias GELI
3913
  • OO wita, bertempat di Desa Waimakahakecamatan Kodi balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya atau pada suatu waktudalam bulan Juni tahun 2018 atau setidaktidaknya dalam tahun 2018 atau padasuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barangsesuatu berupa ternak 1 (satu) ekor kerbau betina warna Hitam dengan belangputih pada bagian leher hingga bawah perut serta belang putih pada bagianempat kakinya yang berumur sekitar 4
    kemudiansekitar jam 08.15 wita datanglah OKTOVIANUS MILLA di sekolah SMP N 3Kodi Bangedo dan kemudian memberitahukan kepada saksi bahwa Kerbaumilik saksi 1 (ekor) Kerbau betina telah dicuri oleh lelaki atas nama GELIyang beralamat di kampung Hambunga Kuhi, Desa Waiha; Bahwa selanjutnya saksi menyuruh OKTOVIANUS KATODA MILLAbersamasama keluarga yang lain untuk melakukan pencarian 1 (Satu) ekorkerbau betina tersebut dan setelah itu saksi langsung pulang ke rumahwailanggira, Desa waimakaha, Kecamatan Kodi Balaghar
    Saksi Oktovianus Katoda Milla, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut; Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkarapencurian Kerbau yang dilakukan oleh terdakwa; Bahwa pada hari senin tanggal 04 Juni 2018 pagi hari saksi sedangmengembalakan 2 (dua) ekor kerbau jantan dan 1 (Satu) ekor kerbau betinamilik korban YOHANES AMBU MILLA bertempat di mata air Waikahombang,Desa waimakaha, Kecamatan kodi Balaghar, Kabupaten Sumba barat Daya; Bahwa pada saat berada di
    mengakui perbuatannya;Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakanbenar dan tidak menaruh keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Terdakwa mengambil kerbau milik YOHANES AMBU MILLAdan hal tersebut dilakukan tanpa ijin dari YOHANES AMBU MILLA; Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira jam 08.00wita terdakwa hendak berangkat kerja di Wailanggira, Desa Waimakaha,Kecamatan Kodi Balaghar
    bagian ke empat kakinya danberumur 4 (empat) tahun; 1 (Satu) utas tali tambang warna putih yang sudah lusuh;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa mengambil kerbau milik YOHANES AMBU MILLAdan hal tersebut dilakukan tanpa ijin dari YOHANES AMBU MILLA; Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira jam 08.00wita terdakwa hendak berangkat kerja di Wailanggira, Desa Waimakaha,Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 13-08-2013 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 83/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 19 Nopember 2013 — - MARTEN TADA Alias MATI TADA
6035
  • menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan alternatif sebagai berikutDAKWAAN :KESATUBahwa terdakwa MARTEN TADA alias MATI TADA bersamadengan WAWO (DPO), POHO (DPO), HONGA WALU (DPO) danbeberapa orang lainnya yang terdakwa tidak kenal, pada hari Sabtutanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Maret 2013 atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Tahun 2013, bertempat di Kampung Pintu Masuk dan KampungBatu Karang, Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar
    diancam pidana dalamPasal 187 ke1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKEDUAPRIMAIRBahwa terdakwa MARTEN TADA alias MATI TADA bersamadengan WAWO (DPO), POHO (DPO), HONGA WALU (DPO) danbeberapa orang lainnya yang terdakwa tidak kenal, pada hari Sabtutanggal 23 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Maret 2013 atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Tahun 2013, bertempat di Kampung Pintu Masuk dan KampungBatu Karang, Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar
    MATIUS MUDA KONDO Alias MUDA KONDO Bahwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangansaksi berada dalam keadaan sehat;Bahwa saksi pernah memberikan keterangan nya di penyidik dansudah benar;Bahwa saksi memberikan keterangan nya sehubungan denganmasalah pembakaran rumah;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret2013 yang bertempat di Batu Karang Desa Karang Indahkecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa rumah yang dibakar adalah milik saksi;Bahwa jumlah
    DOMINIKUS GHERU WUNGO Alias BAPAK ADIBahwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangansaksi berada dalam keadaan sehat;Bahwa jarak tempat kerja dengan rumah saksi sekitar 5 km;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret2013 yang bertempat di Batu Karang Desa Karang Indahkecamatan Kodi Balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa semua isi rumah terbakar;Bahwa saksi masih menumpang di orang lain saat ini karena belumdi buatkan rumah;Bahwa akibat terbakar nya rumah tersebut
    APLIANA METE APLIeBahwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan saksiberada dalam keadaan sehat;eBahwa saksi mengetahui ada masalah pembakaran rumah;eBahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 Maret2013 jam 09.00 bertempat di kampung batu karang desa larangindah kecamatan kodi balaghar , kabupaten Sumba Barat Daya;eBahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam rumah;eBahwa ada barang barang yang terbakar;eBahwa yang terbakar adalah rumah kakak saksi yaitu OktavianusMete
Register : 04-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 85/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RENE ANGGARA,S.H
Terdakwa:
1.MARSELINUS DAGHU Alias SELUS
2.RUBEN PIKU Alias RUBEN WUNGO
3913
  • ditangkap oleh Kepolisian, bahwa yangmenjadi korban adalah Yance Wole Putra Rato alias Yance; Bahwa Pada saat itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II yang BernamaRuben Piku alias Ruben Wungo; Bahwa Cara kami mengambil motor tersebut adalah dengan mendorongsepeda motor dari arah belakang menggunakan kaki kiri, Kemudian kami jugamenggunakan sepeda motor Satria milik Terdakwa pada saat itu, sesampai diKM 6, kami membuka sayap motor dan memotong kabel kontak untukmenghidupkan motor dan membawanya ke kodi balaghar
    PutraRato alias Yance sekitar 3 (tiga) meter dari jalan raya tanpa pagar, kKemudian ParaTerdakwa memutar sepeda motornya dan mengambil sepeda motor tersebutdengan memantau kondisi disekitar rumah tersebut; Bahwa pada saat itu Terdakwa menunggu dari jarak sekitar 8 (delapan)meter dan Terdakwa Il mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor yang telah diambil dari arah belakangmenggunakan kaki kiri, Sesampainya di KM.6, Para Terdakwa membukasayap motor dan membawanya ke Kodi Balaghar
    raya tanpa pagar, kemudian Para Terdakwa memutar sepeda motornya danmengambil sepeda motor tersebut dengan memantau kondisi disekitar rumahtersebut;Bahwa pada saat itu Terdakwa I menunggu dari jarak sekitar 8 (delapan)Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 85/Pid.B/2021/PN Wkbmeter dan Terdakwa Il mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mendorong sepeda motor yang telah diambil dari arah belakang menggunakankaki kiri, Sesampainya di KM.6, Para Terdakwa membuka sayap motor danmembawanya ke Kodi Balaghar
    tersebut, saksi Yance Wole Putra Rato alias Yancemengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah memindahkan 1(Satu) unit sepeda motor Jupiter Z 110 CC Warna Merah Perak dengan NomorRangka MH32P20037K428161 dan Nomor Mesin : 2P2428985 milik Saksi YanceWole Putra Rato alias Yance yang terparkir sebelumnya di depan rumah Saksi Yance,dan dibawa ke hutan di Kodi Balaghar
    Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Terdakwa sejak awal sudahberencana untuk melakukan pencurian dan berangkat bersamasama dariKecamatan Kodi Balaghar menuju kota Waikabubak untuk mencari motor yangdapat diambil dan ketika sampai di jalan KM.3 tersebut, Para Terdakwamenemukan motor milik Saksi Yance yang dapat diambil, sehingga merekamengambilnya tanpa jjin, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur dilakukan oleh dua orang
Register : 26-01-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 68/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2023 — Pemohon:
IDA AYU ANOM SRI SURYANI
5136
  • Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT;
  • Tanah seluas 17.840 M2 Sertifikat Hak Milik No. 00043/Desa Waingapu terletak di Desa Waingapu, Kec. Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT;
  • Tanah seluas 12.670 M2 Sertifikat Hak Milik No. 00052/Desa Waingapu terletak di Desa Waingapu, Kec. Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT;
  • Tanah seluas 3.307 M2 Sertifikat Hak Milik No. 00057/Desa Waingapu terletak di Desa Waingapu, Kec.
    Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.
  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah);
Register : 09-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 154/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.HERMANUS HELU NGARA
2.GEDIAN GHADIWUNGO
3.BENEDIKTUS BAGA POKA
11832
  • oleh Penyidik terkait perkara ini; Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan denganpermainan kartu; Bahwa yang bermain kartu adalah Para Terdakwa serta temantemanPara Terdakwa yang Saat itu kabur melarikan diri; Bahwa permainan kartu yang mereka mainkan biasa disebut dengantanggung atau palang; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus2020 sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah milik Ndara Bali yang beralamatdi Kampung Waiboro, Desa Radamalando, Kecamatan kodi Balaghar
    oleh Penyidik terkait perkara ini;Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan denganpermainan kartu;Bahwa yang bermain kartu adalah Para Terdakwa serta temantemanPara Terdakwa yang saat itu kabur melarikan diri;Bahwa permainan kartu yang mereka mainkan biasa disebut dengantanggung atau palang;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus2020 sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah milik Ndara Bali yang beralamatdi Kampung Waiboro, Desa Radamalando, Kecamatan kodi Balaghar
    bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa Bahwa Terdakwa bersama temanteman Terdakwa I, yakni John RanggaRehi, Loghe Dami, Rombo Kodi, Tari Tinus serta Terdakwa II dan TerdakwaIll memasang taruhan uang dengan memilik pemenang dari yang bermainKartu;Bahwa permainan tersebut kami lakukan pada hari Minggu, tanggal 23Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di rumah Ndara Bali, diKampung Waiboro, Desa Radamalando, Kecamatan Kodi Balaghar
    Rangga Mone;Bahwa Terdakwa Il menyesal dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatan ini lagi;Terdakwa IIIBahwa Terdakwa Ill bersama temanteman Terdakwa Ill, yakni JohnRangga Rehi, Loghe Dami, Rombo Kodi, Tari Tinus serta Terdakwa danTerdakwa II memasang taruhan uang dengan memilik pemenang dari yangbermain kartu;Bahwa permainan tersebut kami lakukan pada hari Minggu, tanggal 23Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di rumah Ndara Bali, diKampung Waiboro, Desa Radamalando, Kecamatan Kodi Balaghar
    barang bukti berupa:1 (Satu) bungkus kartu remi warna biru dengan jumlah 54 (lima puluhempat) Kartu;1 (Satu) buah tikar yang terbuat dari karung semen berwarna coklat;Uang tunai sejumlah Rp. 135.000,00 (Seratus tiga puluh lima ribu);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00WITA bertempat di rumah Ndara Bali, di Kampung Waiboro, DesaRadamalando, Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 19-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 158/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RONALD OKTHA, SH
Terdakwa:
PETRUS RA MONE Alias RA PETU
7413
  • sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semuaketerangan saksi adalah semua benar; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan denganmasalah pencurian babi; Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri yang kehilangankambing sebanyak 1 (Satu) ekor babi; Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 September 2018sekira pukul 08.00 wita bertempat di kebun Jambu HangulaDende, Desa Wallandimu, Kecamatan Kodi Balaghar
    menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semuaketerangan saksi adalah semua benar;Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan denganmasalah pencurian babi;Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri yang kehilangankambing sebanyak 1 (Satu) ekor babi;Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut;Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 September 2018sekira pukul 08.00 wita bertempat di kebun Jambu HangulaDende, Desa Wallandimu, Kecamatan Kodi Balaghar
    membenarkannya.Halaman 5 dari 15 Putusan Pidana Nomor 158/Pid.B/2018/PN WkbMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik dan semuaketerangannya adalah benar;Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan denganmasalah pencurian 1 (satu) ekor babi;Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekirapukul 08.00 wita bertempat di kebun Jambu Hangula Dende, DesaWallandimu, Kecamatan Kodi Balaghar
    Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut:1 (satu) ekor babi betina, umur sekitar 5 (lima) tahun, warna bulu putihbelang hitam;1 (satu) utas tali tambang warna putih yang sudah lusuh yangpanjangnya sekitar 4 (empat) meter;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekirapukul 08.00 wita bertempat di kebun Jambu Hangula Dende, DesaWallandimu, Kecamatan Kodi Balaghar
    Yang dimaksuddengan barang adalah segala sesuatu baik berwujud maupun tidak berwujudyang mempunyai nilai ekonomis;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, yaitu saksiYustina Ina Mete Alias Mama Sandro dan saksi Daud Ambu Tonda Alias BapakSandro yang dibenarkan oleh Terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 11September 2018 sekira pukul 08.00 wita bertempat di kebun Jambu HangulaDende, Desa Wallandimu, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba BaratDaya, bahwa Terdakwa mencuri 1 (Satu) ekor
Putus : 29-11-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 108/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 29 Nopember 2012 — - HERMANUS DANGGA TAMO Als DANGA - AGUSTINUS JAPA NUNI Als JAPA
7617
  • JAPAserta MARKUS MUDA TUPU dan HERMANUS NDARA GELI (dalampencarian polisi dan sampai sekarang masih buron) pada hari sabtutanggal 04 Agustus 2012 sekitar jam 07.30 Wita atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat diKampung Kalembutara, Desa Manutoghi, Kecamatan Kodi Balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan
    JAPAserta MARKUS MUDA TUPU dan HERMANUS NDARA GELI (dalampencarian polisi dan sampai sekarang masih buron) pada hari sabtutanggal 04 Agustus 2012 sekitar jam 07.30 Wita atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat diKampung Kalembutara, Desa Manutoghi, Kecamatan Kodi Balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukanpenaniayaan
    oleh Penyidik Potisi dansaksi tetap pada keterangannya;Bahwa saksi mengerti diminta keterangan sehubungandengan masalah penyerangan yang para terdakwalakukan;Bahwa yang melakukan adalah terdakwa 1 HERMANUSDANGGA TAMO Alias DANGGA, terdakwa 2AGUSTINUS JAPA NUNI Alias JAPA bersama MARKUSMUDA TUPU dan HERMANUS NDARA GELI;Bahwa kejadian penyerangan tersebut terjadi pada hariSabtu tanggal 14 Agustus 2012 sekira jam 07.30 Wita,bertempat di Jalan Masuk kampong Kaftmbutara, DesaManutoghi, Kecamatan Kodi Balaghar
    dantemantemannya langsung pergi meninggalkan saksi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksisebagaimana tersebut diatas dan keterangan para terdakwa dipersidangan, dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara inisebagaimana terurai di atas, maka didapat fakta fakta Hukum dankeadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 04Agustus 2012 sekitar jam 07.30 Wita, bertempat di KampungKalembutara, Desa Manutoghi, Kecamatan Kodi Balaghar
Register : 25-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 133/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
ANTONIUS NDARA MBARU
11734
  • Sesampainya di jalan DesaKapaka Madeta, saksi Anak STEPANUS BALI MEMA alias PANUS danTerdakwa berpisah, Terdakwa langsung pulang kerumahnya sedangkan SaksiAnak STEPANUS BALI MEMA alias PANUS menuju ke rumahnya yangterletak di Kampung Binyo Paha, Desa Tenakeke, Kecamatan Kodi Balaghar.Adapun pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WITA, saksiAnak STEPANUS BALI MEMA alias PANUS pergi ke rumah Saksi EDINARTOANA OTE di Kampung Waia, Desa Waiha, Kecamatan Kodi Balaghar saksiAnak STEPANUS
    menghidupkan sepeda motor tersebutdan Saksi anak mengendarai sepeda motor menuju kearah jalan waitabula,dan Terdakwa menyusul dari belakang menggunakan sepeda motor yangSaksi anak dan Terdakwa kendarai sebelumnya kemudian Saksi anak danTerdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah Kecamatan kodiHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 133/Pid.B/2020/PN Wkbsesampai di Desa Kapaka Madeta Setelah itu Terdakwa dan Saksi anakberpisah; Bahwa Saksi Anak langsung menuju kerumahnya di Desa Tanamete,Kecamatan kodi Balaghar
    Kemudian pada tanggal 23 Juni 2020 sekitar jam16.00 Wita Saksi anak pergi kerumahnya Endinarto Ana Ote di KampungWala, Desa waiha Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Dayadan menawarkan kepada Endinarto Ana Ote untuk gadai motor dan olehEndinarto Ana Ote menyuruh saksi anak datang kesini nanti malam, laluSaksi anak datang kembali dan menerima uang sebesar Rp500.000,00 untukgadai motor tersebut; Bahwa dari hasil gadai tersebut Saksi anak tidak memberikan apa apakepada Terdakwa; Bahwa Terdakwa
    Terdakwa dan Saksi anak mengambil sepeda motor tersebutdengan cara, Saksi anak memasuki pekarangan rumah pada malam haridan mendorong Sepeda motor milik Korban keluar rumah sementaraTerdakwa berjagajaga didepan rumah setelah sampai depan pagar rumahkemudian Saksi anak menaiki sepeda motor dan Terdakwa mendorong daribelakang Bahwa setelah 70 meter kemudian anak menggunakan kunci palsuyang telah dipersiapkan untuk menyalakan mesin sepeda motor danmengendarainya menuju kKapaka madeta kecamatan Kodi balaghar
Register : 21-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 148/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 9 Desember 2021 — Penuntut Umum:
JOHANSEN CHRISTIAN HUTABARAT SH.,MH
Terdakwa:
SANTO ANA MEHA Alias SANTO
10224
  • Pengadilan NegeriWaikabubak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkanluka berat, perobuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracarasebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 13.50 WITAsaksi SIMSON KALEY, saksi PAULUS KATODA dan anak saksi JONIARKATODA singgah di kios saksi APLIANA DUNI di Bikandi, Desa Waiha,Kecamatan Kodi Balaghar
    perkara tersebut,dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang, jika ita dengan sengajamenghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakanmengakibatkan lukaluka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 13.50 WITAsaksi SIMSON KALEY, saksi PAULUS KATODA dan anak saksi JONIARKATODA singgah di kios saksi APLIANA DUNI di Bikandi, Desa Waiha,Kecamatan Kodi Balaghar
    yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta mmelakukan perbuatan, melakukan penganiayaan, jika perbuatanmengakibatkan lukaluka berat , perobuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 13.50 WITAsaksi SIMSON KALEY, saksi PAULUS KATODA dan anak saksi JONIARKATODA singgah di kios saksi APLIANA DUNI di Bikandi, Desa Waiha,Kecamatan Kodi Balaghar
    berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta mmelakukan perbuatan, melakukan penganiayaan, perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 13.50 WITAsaksi SIMSON KALEY, saksi PAULUS KATODA dan anak saksi JONIARHalaman 14 dari 36 Putusan Nomor 148/Pid.B/2021/PN WkbKATODA singgah di kios saksi APLIANA DUNI di Bikandi, Desa Waiha,Kecamatan Kodi Balaghar
    Simson Kaley alias Simson alias Pati Rato alias Bapak Erlindibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa sehubungan Penyerangan terhadap korban yangdilakukan oleh Santo Ana Meha alias Santo dan kawankawan alias Santopada hari Minggu, tanggal 09 Mei 2021 sekitar pukul 13.50 Wita bertempat didekat rumah Lodowyk Lendu alias Bapa Gio di Kampung Belkandi, DesaWaiha, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya ; Bahwa Yang melakukan penyerangan terhadap korban adalah