Ditemukan 4463027 data
8 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
5 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
7 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
. :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 108/DSNMUI/X/2016TentangPEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATABERDASARKAN PRINSIP SYARIAHmale Cel 4 ul oaDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUI) setelah,Menimbang : a. bahwa saat ini sektor periwisata berbasis syariah mulai berkembangdi dunia termasuk Indonesia, sehingga memerlukan pedomanpenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah:b. bahwa ketentuan hukum mengenai pedomanpenyelenggaraanpariwisata berdasarkan
prinsip syariah belum diatur dalam fatwaDSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang pedomanpenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.Mengingat : 1.
Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Sabtu, tanggal01 Oktober 2016 di Bogor;MEMUTUSKAN:Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAANPARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1.
Akad jualah adalah janji atau komitmen (i/tizam) perusahaanuntuk memberikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu kepadapekerja (amil) atas pencapaian hasil (prestasi/natijah) yangditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad jz alah).108 Pedoman Pariwisata Syariah 6 Kedua : Ketentuan HukumPenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah bolehdilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan yang terdapat dalamfatwa ini.Ketiga : Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata SyariahPenyelenggaraan wisata wajib
Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak dalampenyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, makapenyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketaberdasarkan syariah sesuai peraturan perundangundangan yangberlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah;3.
6 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
7 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
7 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap