Ditemukan 49383 data
20 — 7
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan perkara nomor 661/Pdt.G/2023/PA.Kla tidak dapat diterima;
3. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
34 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
45 — 7
- Menyatakan para Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
32 — 13
- Menyatakana Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaad);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu);
1 — 0
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
38 — 9
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Mediasi di Pengadilan denganmenunjuk dan menetapkan Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I. sebagai mediatordan memerintahkan kedua belah untuk melaksanakan mediasi;Menimbang, bawha berdasarkan laporan mediator tertanggal 02 Oktober2020 dinyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Pemohontidak hadir menghadap pada waktu yang telah disepakati tanpa alasan yangsah sedangkan Termohon hadir menghadap mediator;Menimbang, bahwa atas hal tersebut selanjutnya Majelis Hakim menilaiPemohon telah tidak beritikad
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3.
SUYONO
Tergugat:
1.ABDUL KARIM ANGGILULI
2.NURDIN
14 — 0
- Menyatakan Pelawan tidak beritikad baik;
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara dan biaya Mediasi yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.360.000,00,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
116 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
148 — 90
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
., Hakim pada Pengadilan Negeri Barru sebagai mediator;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 26 Juli 2016, upaya mediasitersebut tidak berhasil/tidak dapat dilaksanakan disebabkan Penggugat beritikad tidak baikdalam proses mediasi karena tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturutturut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;Dan Penggugat direkomendasikan untuk dibebani membayar biaya mediasi yang terdiri daribiaya panggilan sejumlah
Rp. 225.000, (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalamproses mediasi, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan dihukum untukmembayar biaya mediasi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,maka Penggugat harus dihukum pula membayar biaya perkara ;Mengingat akan Hukum Acara Perdata untuk Daerah Seberang (RBG), UU No. 48Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 04 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman,UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum Perma No. tahun 2016 serta PeraturanPerundangundangan lainnya yang terkait;MENGADILIe Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp. 255.000, (dua ratuslima puluh lima ribu rupiah)Halaman 5 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 05/Pdt.G/2016/PN.Bare Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
33 — 20
Menyatakn Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)tidak dapat dilaksanakan disebabkan Pemohonberitikad tidak baik dalam proses mediasi karena Pemohon prinsipal tidak maudatang menghadiri mediasi hanya diwakilkan kepada Kuasanya tanpa membuatsurat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hokum untuk mengambilkeputusan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tersebut di atas,maka Majelis Hakim perlu menyatakan Pemohon beritikad
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp195.000,00 (Seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan Majelisyang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 Masehi, bertepatandengan tanggal 22 Syawal 1442 Hijriyah, oleh kami H. Abidin H. Achmad, S.H.sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Kartini dan Drs. H.
12 — 9
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO);
3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
151 — 33
- Menyatakan para pihak tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
46 — 4
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
54 — 0
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO);
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.134.500,- (seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
91 — 27
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad tidak baik ; 2. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; 3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.916.000,00 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
1.Djoko Santjolo
2.Maria Veronica Evi Savitri
Tergugat:
ENDANG SOEHAENI THERESIA
Turut Tergugat:
Direktur Utama PT. Jayantara Setia Sejahtera
90 — 48
MENGADILI :
- MenyatakanPara Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan beritikad tidak baik ;
- Menolak perlawanan Para Pelawan ;
- Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.171.000,- ( satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupaih ) ;
51 — 15
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan No. 0351/Pdt.G/2017/PA.Pct.patut 2 (dua) kali berturutturut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah,dan telah diperintahkan pula melalui Kuasanya untuk hadir dalam mediasi,akan tetapi Kuasanya menerangkan bahwa Pemohon tidak mau bertemuTermohon dalam forum mediasi;Menimbang, bahwa Pemohon direkomendasikan untuk membayarbiaya mediasi berupa biaya panggilan mediasi sejumlah Rp 260.000, (duaratus enam puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa karena Pemohon dinyatakan tidak beritikad baikdalam proses
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya mediasi sejumlahRp260.000, (dua ratus enam puluh ribu rupiah);4.
SAFWAN Bin HASIM
Tergugat:
KALIMAH Binti TUKIMAN
111 — 46
MENGADILI :
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam Mediasi ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.667.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) ;
1.Agus Budi Satriyo
2.Rysma Budi Sekarwangi
Tergugat:
1.Sri Widyawati
2.Mochamad Fazrian
3.Hidran
4.H. Fathoerrahman Ridho, Sarjana Hukum
91 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.309.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah).;
H YUSUF SOFYAN
Tergugat:
1.ISKANDAR ZULKARNAIN
2.TAUFIK HIDAYAT
3.JUWARTO
24 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah );