Ditemukan 1035 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2306/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SAIFUL A
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSAIFUL Atelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa SAIFUL A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3073/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Saryono
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSaryonotelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Saryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2392/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
AZIZ S
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAZIZ Stelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 499.000,00 (empat ratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa AZIZ S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 499.000,00 (empat ratussembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana
Register : 28-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2976/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Damianto
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaDamiantotelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Damiantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3085/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Agus
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAgustelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 05-07-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3057/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Awali
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAwalitelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Awali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2331/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M FAJAR
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM FAJARtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M FAJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2304/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SAMSUL HADI
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSAMSUL HADItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa RIZAL S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 14-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2906/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
KASIADI
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKASIADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaKASIADImembayar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa KASIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa KASIADI membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayardiganti
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2813/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Mahmud
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMahmudtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana
Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2944/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
ANDRI H
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa telahANDRI Hterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa membayar denda sebesar Rp149.000,00
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa telah ANDRI H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa membayar denda sebesar Rp149.000,00(seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar digantidengan
Register : 05-07-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3045/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Sofyan
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSofyantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3084/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Suhartono
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSuhartonotelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 11-06-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2902/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Eni Darma
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaEni Darmatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaEni Darma
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Eni Darma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa Eni Darma membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayardiganti
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2308/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
MIHADI
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMIHADItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa MIHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2318/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SUPAR
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSUPARtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa SUPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 18-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2714/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
ZIDAN
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaZIDANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa ZIDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluhsembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2743/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Miftahul
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMiftahultelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Miftahul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2775/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SULAIMAN
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSULAIMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2390/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M IFAN
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM IFANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M IFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan