Ditemukan 2261 data
65 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan peneatapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepatakan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini
77 — 67
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; -------------------------------------3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; ---------------------------------------------------4.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; --------------Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; ------ 1(satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; --------------------------------Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; -----------------------------------------------------
LAMPUNG TENGAH (34161 )PENETAPANNomor 07/ Pid.SusAnak/2016/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Gunung SugihSetelah membaca,1 Laporan dari Hakim, tanggal 4 April 2016 perihal Permohonan Penetapan Diversi dalam perkaraAnak dengan terdakwa ; 2 nne nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnnNama Lengkap : DEDI KURNIAWAN Bin ABDULLAHTempat Lahir : Gunung BatinUmur/Tgl Lahir : 15 Tahun / 17 Oktober 2000Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal
: Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan NunyaiKabupaten Lampung TengahAgama : Islam.Pekerjaan : PelajarBerita Acara Diversi Nomor (06/Pen.Pid.SusAnak/ 2016/ PN Gns Tanggal 04 April 2016 ; 3 Kesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016.
Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 04 April 2016 antara Anak dan Korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016 dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1Bahwa anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah mengakui perbuatannya dan bersedia meminta maaf sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Orang tua Terdakwa juga berjanji akan membimbingdan mengawasi anaknya baik dirumah atau di lingkungan tempat tinggalnya;Pasal 2Bahwa korban Tumini dan keluarganya bersedia memaafkan
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan sehingga beralasan untuk dikabulkan ; Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ; MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ; 2 Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3.
Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; 4 Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; (satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi
117 — 68
Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwa adalah sah dan mengikat; 2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4.
Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya; 5.
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit playstation 2 merk SONY; 1(satu) buah stick playstation merk SONY; 1(satu) bilah parang; 1(satu) buah slot; 2(dua) buah dalaman kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6.
: Lakilaki: Kristen Protestan: Indonesia: Pelajar: SMP (kelas ITI ): Rt.16,Rw05,Kelurahan Lewa Paku, KecamatanLewa, Kabupaten Sumba Timur2 Berita Acara Diversi Nomor: 48/Pid.SusAnak/2015/PN.Wegp tanggal 15Juli 2015 ;3 Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015;Meinimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Jo Pasal 12 Undangundang Nomor: 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa Hakim diwajibkan untukmengupayakan Diversi terhadap terdakwa Anak yang didakwa melakukan tindak pidanayang
ancaman pidananya penjara dibawah 7 (tujuh) tahun;Menimbang bahwa dari laporan Hakim tanggal 15 Juli 2015 antara anak dan korbantelah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015 dimana saksi korban telahmemaafkan terdakwa dan menyetujui agar terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara danselanjutnya mendukung keinginan terdakwa dan orang tua terdakwa agar terdakwa dapatkembali bersekolah;Menimbang, bahwa kesepatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan
, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang Nomor 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1 Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwaadalah sah dan mengikat;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3 Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan
surat perintah penghentianpenuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4 Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;5 Memerintahkan agar barang bukti berupa := l(satu) unit playstation 2 merk SONY;=> 1(satu) buah stick playstation merk SONY;= 1(satu) bilah parang;= 1(satu) buah slot;=> 2(dua) buah dalaman
kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam halkesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6 Memerintahkan Panitera menyampaikan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/ Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang Tua, Korbandan para saksi.DITETAPKAN DI : WAINGAPUPADA TANGGAL > 15 Juli 2015Ketua Pengadilan Negeri Waingapu,ANGELIKY H.DAY,SH.MH
4 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang
bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Para Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
- Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Korban dan Para
132 — 75
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
158 — 52
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna merah, dikembalikan kepada Anak dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
49 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang Tua/Wali, Para Korban dan Para Saksi.
201 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ini;
- Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut umum, Pembimbing
89 — 43
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan
123 — 9
Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan anak sebagai pelaku dari Rumah Tahanan Negara Lhokseumawe, untuk dikembalikan kepada orang tuanya;
3. Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4.
175 — 92
- Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 19 November 2018 adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi Kesepakatan Perdamaian /diversi tersebut diatas ;
- Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas
- Memerintahkan Hakim anak untuk menghentikan proses Penyidikan /Penuntutan/Persidangan dalam perkara tersebut;
- Memerintahkan Hakim Anak mengirimkan Salinan penetapan
ini kepada PK Bapas,ABH/orangtua,korban dan para saksi dalam kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
389 — 247
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5.
Memerintahkan barang bukti : - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 1,59 gram ;- 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ;- 3 buah korek api ;- 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ; Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya.6.
Berita Acara Diversi Nomor 1 11/Pid.SusAnak/2014/PN.Sby, tanggal 18 Nopember 2014;3.
Diversi dilaksanakan seluruhnya;4 Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5 Memerintahkan barang bukti :1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan beratkurang lebih 1,59 gram ;e 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ; 3 buah korek api ;e 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ;Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya
60 — 8
Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.
91 — 45
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan
75 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim/Fasilitator Diversi.
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.
3. Memerintahkan Hakim/Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/Sepenuhnya.
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar print out screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
1 (satu) keping CD-R yang berisi file screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Orang tua, Penasihat Hukum Anak serta Korban.
59 — 30
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak dan Orangtua Anak;
20 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan dari Fasilitator Diversi;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan agar Anak Hiskia Fransisko Silalahi dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
102 — 53
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggungjawab atas sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak
114 — 61
MENETAPKAN
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara para Anak yang bernama Anak I REZA ANDIRA WAHYUDI Bin HERRY dan Anak II MARSEL YASON Anak dari NARUK;
- Memerintahkan para pihak untuk tunduk dan patuh kepada kesepakatan diversi tersebut di atas;
- Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kesepakatan tersebut di atas;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban setelah kesepakatan diversi ini
dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Penasihat Hukum Anak, korban dan para saksi dalam Kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
Kesepakatan Diversi tanggal 14 Desember 2018 dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa para Anak telah berbuat salah dan mengakui perbuatan paraAnak sebagaimana yang telah didakwaakan oleh Penuntut UmumPasal 2Bahwa para Anak dan Orang Tua / Wali para Anak meminta maafkepada korban yang bernama YONI atas perbuatan para Anak tersebutPasal 3Bahwa korban YONI sudah memafkan perbuatan yang dilakukan olehpara AnakPasal 4Bahwa korban YONI tidak menuntut ganti rugi apapun, dikarenakanbarang
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban setelahkesepakatan diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;5.
Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepadaPenyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua,Penasihat Hukum Anak, korban dan para saksi dalam KesepakatanPerdamaian Diversi tersebut:Ditetapkan di : Kutai Barathalaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 6/Pid.SusAnak/2018/PN SdwPada tanggal : 19 Desember 2018Hakim Anak Pengadilan Negeri Kutai BaratALIF YUNAN NOVIARI, S.H.halaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 6/Pid.SusAnak/2018/PN Sdw
77 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan panitera menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Penyidik anak/Penuntut Umum/ Hakim/Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan Para Saksi;