Ditemukan 44 data
18 — 13
Tebo dan saksi memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Jenis Mio J BH 4333 CN warna biru milik saksi di depan pintu Masjid Alamin yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter ketika saksi sedang sholat didalam masjid bersamasama dengan SYAIFUL, YAN, JABET, BUJANG dan SIAMdan ketika sholat hendak selesai tepatnya ketika posisi sholat pada pembacaantahyat akhir, saksi mendengar suara orang membuka kunci kontak motor dan tidaklama kemudian mendengar suara sepeda motor mio yang dihidupkan, setelahselesai
43 — 13
pemiliksepeda motor Yamaha Vega tersebut.Bahwa pada saat itu Saksi baru mengetahui kalau pengendara sepeda motorYamaha tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya pada saat itu Terdakwamengatakan bahwa Terdakwa membawa ganja dengan berat sekitar 20 Kg (duapuluh kiligram) dan Briptu Septa Hardiyanza Pitriadi (Saksi 2) melakukanpemeriksaan dengan membuka tas ransel yang Terdakwa bawa sedangkan Saksihanya melihat saja, kemudian karena Terdakwa adalah Anggota TNI ADselanjutnya Saksi memerintahkan Briptu Jabet
169 — 34
sengkheta ini dari Fengrugat dan dari Tergu =pot Toyong disengketskan tench tanbek " Forong yang berbentuk Le =tap 0 Kelurshen Nome Kelisari caluss + 4,8 He Behwe sakei ee eee ie ee eeoo 24 == Bebwa saksi tahu jualbeli taneh tambak tersebut antara Penggugat =(Djselani Pragoto) sebagai pembeli dengan Tergugat I (Anward alias =Nuari) sebagai penjual pada tabun 49883 dan saksi yang membuat /mengeketik surat jual belinya dibawsh tangen jPada tehun 1984 jual beli tanah tumbsk tersebut ditingkatkan ke Pe =Jabet
106 — 2
Kota Juang Kabupaten Bireuen, berdasarkan SHM Nomor 497, dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan dengan tanah Kak Mahyuni dan Tanah Agus (28 m)
- Timur dengan Jalan Kolonel Ali Basyah (24 m)
- Utara dengan tanah Bang Jal (53 m)
- Selatan dengan tanah Fitri dan tanah Syukri (55,30 m)
- (objek 2.9) sebidang tanah Kebun seluas 2 Ha (lebih kurang dua hektar) yang didalamnya ada tanaman jati yang terletak di Desa Jabet
Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan Jalan Desa
- Timur dengan Jalan
- Utara dengan tanah Poe Bit
- Selatan dengan tanah Poe Bit
- (objek 2.10) sebidang tanah Kebun seluas 8 Ha (lebih kurang delapan hektar) yang didalamnya ada tanaman Jati, Pinang dll, terletak di Desa Jabet Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat dengan Jalan dan tanah