Ditemukan 67 data
74 — 24
Apakah terdakwa akanditempatkan dalam posisi kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagidiri terdakwa.Selanjutnya pada hukum pidana mengenal asas in dubio pro reo yangberintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahanterdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untukkeuntungan terdakwa.
33 — 39
penanganan kasus Narkoba, dimana hari itu tanggal 27Oktober 2016 dibacakan Tuntutan dan pada saat itu juga tanggal 27Oktober 2016 di Bacakan Putusan, sungguh luar biasa perkara ini,padahal kita semua tahu bahwa Kasus Narkoba memiliki ancamanHukum yang sangat berat,diperlukan kecermatan,Ketelitian dankehatihatian dalam memutusnya, sesuai juga dengan Asas Hukumpidana In Dubio Pro Reo yang berintikan apabila terdapat cukupalasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang
DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa:
IMRAN H DJAFAR Alias IM
63 — 9
Jangan sampai Dewi KeadilanHalaman 3 dari 37 Putusan Nomor 117/Pid.B/2019/PN Gtomemegang neraca jomplang dan kemudian menggunakan pedang keadilansecara tidak patut dan tidak pada tempatnya;Berdasarkan fakta persidangan terlihat jelas bahwa saksi korban sangat inginagar terdakwa dijebloskan kepenjara, meskipun sarana penyelesaian perkara iniharus melalui jalur perdata karena berangkat dari perjanjian:I.
180 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
eherzeine druk" halaman 95 pada intinya berbunyi :"dalam menelusuri kebenaran materiil maka berlaku suatu asasbahwa keseluruhan proses yang menghantarkan pada putusan Hakimharus secara langsung dihadapkan kepada Hakim serta diikuti olehTerdakwa dengan mengusahakan alat bukti yang sempurna"Suatu asas yang disebut in dubio pro reo yang berlaku bagi hukum pidanayang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasanuntuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang
15 — 2
Tergugat menerima telpon dan diajak bicara tatapmuka oleh kakak kandung tergugat namanya " Ami Naser ", bilangbegini,..adeknya pengguat yang namanya " Fathurrahman dan Fariq gasimanuz " mendatangi rumah kakak kandung tergugat, ini kalau jadi wasit yangbenar harus ditengahtengah jangan jomplang, di omong macammacamsama kakak kandung, dua orang itu diam saja jangan terlalu membelabela biaroun kakak dari kedua adek itu kalau salah ya salahkan.
411 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut :Dalam menelusuri kebenaran materil, maka berlaku suatu azas bahwakeseluruhan proses yang menghantarkan kepada putusan Hakim,harus secara langsung dihadapkan kepada Hakim dan proses secarakeseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan alatbukti yang sempurna;Suatu azas yang disebut In Dubio Pro Reo yang juga berlaku bagihukum pidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabilaterdapat cukup bukti untuk meragukan kesalahan Terdakwa, makaHakim membiarkan neraca jomplang
66 — 34
ancaman pidana Mati dalam UndangUndang TentangNarkotika mendapatkan legitimasi, sehingga bertentangan dengan tujuanpemidanaan di Indonesia tidaklah tepat; Savormin Lohman mengemukakan bahwa dalam KUHP Tidak adapengakuan, bahwa Negara mempunyai hak untuk menghilangkan zedwet(Nyawa) sama sekali;" Asas IN DUBIO PRO REO yang juga berlaku bagi hukum pidana yangdirintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim harus membiarkan neracapertimbangan jomplang
44 — 14
Bahwa kedua nilai tersebut sangat jomplang, sehingga perludipertimbangkan mengenai nilai yang patut menurut pertimbangan berikut;Bahwa usia perkawinan Penggugat dan Tergugat Rekonvensi baru memasuki 3tahun dengan telah dikaruniai 1 orang anak.
36 — 26
Bahwa kedua nilaitersebut sangat jomplang, sehingga perlu dipertimbangkan mengenai nilai yangpatut menurut pertimbangan berikut;Bahwa usia perkawinan Penggugat dan Tergugat Rekonvensi telah memasuki 4tahun perkawinan dengan telah dikaruniai 1 orang anak. Dengan usia perkawinanyang baru 4 tahun, tuntutan mutah (dan nafkah iddah) berupa emas 50 gramkadar 99% sangat berlebihan.
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasukIndonesia sebagai negara yang berpedoman sebagai sebuah negara Rule ofLaw;Hal. 40 dari 56 hal, Putusan Nomor 362 K/PID/2017Untuk itu, kami berharap kepada pengadilan melalui Majelis HakimAgung Yang Mulia sebagai salah satu gerbang terakhir penegakan hukumdapat menciptakan dan mewujudkan keadilan serta penerapan hukum yangbenar serta kembali meluruskan sesuatu yang sudah salah kaprah dari awaluntuk kembali dibenahi dan ditempatkan pada posisinya masingmasing.Jangan sampai Dewi Keadilan memegang neraca jomplang
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MM Bin HAMZAH tidak dapatdikatakan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Bahwa sesuai asas /IN DUBIO PRO REO yang beritikan bahwa apabilaterdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa;Prinsip doktrin dalam hukum pidana tetap dominan dalam kehidupan diriTerdakwa yang Universal karenanya dihindarilah sejauh mungkinsubjektivitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, sehinggaadagium
58 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, maka terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalammenerapkan hukum yang berlaku.10 Bahwa sesuai asas IN DUBIO PRO REO yang berintikan bahwa apabilaterdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa.Prinsip doktrin dalam hukum pidana tetap dominan dalam kehidupan diriTerdakwa /Pemohon Peninjauan Kembali yang universal, karenanya dihindarilahsejauh mungkin subjektivitas atas penanganan perkara yang
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
keterangan itudipercaya.Pada akhirnya, pada Pasal 191 KUHAP dinyatakan secara tegas:Nika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dalamsidang kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyatidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputusbebas" ;Bahwa suatu azas yang disebut "in dubio pro reo" yang jugaberlaku bagi hukum Pidana yang berintikan serta menyatakan bahwaapabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa,maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang
83 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
halaman 6, Kiranya dalam pengambilan suatu putusan Hakimmerenungkan bahwa dalam mengambil putusan tidak hanya menggunakanLogika dan Rasio tetapi melibatkan semua rasaperasaan manusia sangHakim, sehingga Pengadilan benarbenar sebagai rumah keadilan yangbernurani dan penuh wibawa.Suatu azas yang disebut "JN DUBIO PRO REO" yang juga berlaku bagiHukum Pidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapatcukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang
H. SUFNIR
Tergugat:
Pemerintah RI qq Menteri PUPR qq Dirjen Bina Marga qq Satuan Pejabat Pembuat Komitmen
91 — 103
Apalagi dalam beberapa tahun berturutturut, ialagi ia lagi yang ditunjuk sebagai penilai, sehingga independensinyadiragukan dan tidak mengikuti norma yang pantas dan kode etik penilai,yang sangat jomplang dan diskriminatif tanah Pelawan dengan tanahtetangga Pelawan.d.
109 — 40
Bahwa jawaban Para Tergugat pada poin 6 s/d poin 9 telah menunjukkansifat serakahnya, karena bagaimana mungkin obyek tanah sengketa poin6.1, 6.2, 6.3, dan obyek tanah sengketa poin 6.4 mohon tidak perlu dibagiulang, sementara obyek tanah sengketa adalah peninggalam almarhumAmaq Ritawang dimana pembagiannya sangat jomplang (Sangat jauh darirasa adil) karena pembagiannya tidak berdasarkan Hukum Islam (Faraidl)yang dilakukan oleh almarhum Amaq Sahnur (orang tua Para Tergugat)semasa hidupnya dimana Inaq
100 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2016 K/PID.SUS/2016membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa olehkarena itu hindarilah sejauh mungkin subyektivitas dalam penanganan perkarasebagaimana adagium bahwa lebih baik membebaskan seriou orang bersalahdaripada menghukum satu orang tidak bersalah;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi I/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima karena JudexFacti tidak
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I NYOMAN SUGIARTHA, SH.,MH.
185 — 233
2017 adalah untukkeperluan terdakwa, adalah pertimbangan yang salah dan keliru sebab haltersebut tidak didasarkan oleh fakta hukum yang terungkap selama jalannyapersidangan, melainkan Majelis Hakim Judex Factie hanya menggunakanketerangan yang bersumber dari Saksi Muh Yassin Kaco serta notanota(barang bukti) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannyadidepan persidangan.. bahwa keterangan yang hanya bersumber dari Saksi Muh Yassin Kaco,tentunya membuat pertimbangan majelis hakim menjadi jomplang
36 — 19
Bahwa kedua nilaitersebut sangat jomplang dan Pengadilan berpendapat jumlah kesanggupanTergugat Rekonvensi belum layak terutama jika dikaitkan dengan lamanyaperkawinan dan kebaikan serta keturunan yang telah diberikan olehPenggugat Rekonvensi selama menjalani masa perkawinan. Karena itu,nilai mut'ah yang dihukumkan setidaktidaknya mencerminkan kewajarandari halhal tersebut.
109 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Dalam menelusuri kebenaran materiil, maka berlaku suatuasas, bahwa keseluruhan proses yang menghantarkan kepadaputusan Hakim, harus secara langsung di hadapkan kepadaHakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwaserta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna;Bahwa dalam hukum pidana dikenal suatu azas yang disebut /NDUBIO PRO REO yang berintikan serta menyatakan bahwa apabilaterdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa,maka Hakim membiarkan neraca jomplang