Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 215/Pid.B/2014/PN Spg
Tanggal 28 Januari 2015 — Jaksa Penuntut:
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
2613
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 94/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Rismansyah
718
Register : 21-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 278/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
11856
Register : 05-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/TUN/KI/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO VS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
11048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
    Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
Register : 09-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
12468 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-10-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 268/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 20 Januari 2023 — Pemohon:
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
13569
Register : 23-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
22264
  • 2ayat (1) dan Pasal 4, UU No 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi, bukan untuk mengganggu stabilitas Pemerintah DesaTegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati seperti apa yangPemohon, sebelumnya Termohon sampaikan, melainkan untuk turutberpartisipasi dalam pembangunan atau mewujudkan kepentingan publiksebagaimana ditentukan pada Pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi tersebut;Bahwa dalam persidangan Majelis Komisioner Komisi Informasi JawaTengah sudah sesuai Undangundang Keterbukaan
    yang terkait dengan kebijakan Pejabat TataUsaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sesuaidengan kewenangannya berdasarkan UndangUndang tentang Peradilan TataUsaha Negara;Menimbang, bahwa selain ketentuan di atas, pengaturan kewenanganabsolut pengadilan, juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, mengatur:Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan
    pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu olehMajelis Hakim;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/PTSA/III/2021,tanggal 9 Maret 2021 serta berkas perkara yang disertakan, Keberatan dariPemohon Keberatan/Termohon Informasi dan Jawaban dari TermohonKeberatan/Pemohon Informasi, Majelis Hakim akan mempertimbangkansengketa informasi a quo berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
    dengan Agenda: Kalrifikasi LegalStanding dan Pemeriksaan Awal, Register No. 073/SI/VII/2020 Komisi InformasiProvinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Januari 2021, pada pokonya diketahui pulabahwa tujuan permohonan informasi tersebut untuk transparansi penggunaananggaran di Desa Tegalharjo Kabupaten Pati. sehingga, Majelis Hakimberpendapat bahwa Permohonan Informasi yang dimohonkan oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
17421
Register : 04-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
213127
  • bahwa informasi yang dimohonkan olehPemohon mencakup 2 (dua ) Tahun Anggaran yakni 2017 dan 2018sedangkan tujuan permohonannya adalah untuk melakukan controlsosial dan atau pengawasan publik, Majelis berpendapat bahwaantara permohonan informasi public yang diajukan oleh Pemohonkurang memiliki sinkronisasi dengan tujuan permohonan, namundemikian tidak menghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkaninformasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwapengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;17.
    Bahwa dalam Bagian Umum Pembukaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskanbahwa dengan membuka akses publik atau transparansi terhadapinformasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya yang strategismencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) danterciptanya pemerintahan yang
    Informasi Publik mengatur Setiap pemohonHalaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sbyinformasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertal alasanpermintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelasdalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolokukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi:;Menimbang, bahwa menurut
    Namun demikian tidakmenghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang dimohonkansebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik;Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby(2) Setiap Orang berhak:a.
Register : 17-12-2021 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.BJM
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
24417
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15590
  • PUTUSANNomor 50/G/K1I/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:CAMAT KARAWACI, Tempat Kedudukan di JI.
    Dengan demikian surat keberatanTERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON yang dilayangkan kepadaKepala Kecamatan Karawaci adalah salah alamat, dan SEHARUSNYAPermohonan Informasi Pemohon ditolak oleh Majelis Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten dalam sidang persiapan karena dilakukan tanpamelalui mekanisme Keberatan sesuai dengan Pasal 35 dan 36 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.DALAM POKOK PERKARA1.
    BuktiP8 : UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (fotokopidari fotokopi);9. BuktiP9 : Peraturan Pemerintah RI Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang NomorHalaman 16 dari 26. Putusan Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);10.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya dalam Putusan ini disebut UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik) dan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (selanjutnya dalamPutusan ini disebut Perma Nomor 02 Tahun 2011);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 5 UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik telah memberikan batasan pengertian sengketaInformasi Publik yang merupakan sengketa yang terjadi
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
200153
  • .:01/PTSA/l/2020 tanggal 7 Januari 2020 dimaksud, makasebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, Pemohon sebagai Badan Publik Negara mempunyaikedudukan hukum untuk mengajukan keberatan secaratertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
    Berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengaturayat (1) Upaya penyelesaian sengketa informasi publikdapat diajukan kepada Komisi InformasiPusat/Provinsi/Kabupaten sesuai wewenangnya apabilatanggapanAtasanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskanpemohon informasi publik; b.
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahwa pada dasarnya Termohon Keberatan tidak sependapatbahwa proses sidang ajudikasi terdahulu haruslah dilakukan dengan acara sidang tertutup sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Keberatan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 48ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.
    KhusrunKhalina Silvia yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan dengan dasar Penetapan Hasil Pengecualian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikanNomor : Pen/02/XII/2018/Bidhumas, hal tersebut tidak sertamerta meniadakan penerapan dari ketentuan Pasal 20 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya pengecualian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14471
Register : 09-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
20266
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
176140
  • Berkenaan Dengan Kewenangan Absolut Mengadili Perkara A Quo.Pasal 3 huruf b Perma 02/2011 mengatur mengenai kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk memeriksa, memutus danmengadili perkara a quo, sesuai bunyinya sebagai berikut:Halaman 4 dari 32 halaman Putusan Nomor: 05/G/KI/2021/PTUN.BDG.Sesual dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : b.
    Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberikuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.Bahwa selanjutnya di dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UU KIP) dinyatakan:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Bahwa Permohonan Informasi yang diajukan oleh TermohonKeberatan kepada Pemohon Keberatan juga dapat dikatagorikansebagai Permohonan Informasi yang
    yangtidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa Pemohon Keberatan in casumerupakan Badan Publik Negara yang berkedudukan di wilayah hukum ProvinsiJawa Barat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka diperolehfakta hukum bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, baik secara absolutmaupun relatif, berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa informasi publik ini, sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,diperoleh kaidah hukum yang pada pokoknya bahwa gugatan atau keberatan kePengadilan hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak atau para pihak yangsemula bersengketa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukumbahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya ke Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung masih dalam tenggang waktu untuk pengajuan keberatansebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Menimbang,
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum padaPendapat majelis yaitu:a. pada paragraf 38.40 yang menyatakan: Memberikan pertimbangandan penilaian bahwa informasi yang dimohonkan dikategorikan dalamketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf (e) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasidan/atau dokumen yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Alasan Penggugat tidak menerima Pertimbangan Hukum padaPendapat Majelis pada paragraf 3.40 disebabkan Pertimbangandan
    Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiinformasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada penggugatinformasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu kondisi aset makahal tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan,diperkuat dengan keterangan saksisaksi yang dihadirkan dalam persidanganbahwa ke 7 (tujuh) Alas Hak diminta diluar dari yang dibeli Penggugatsebanyak 14 hektar
    Bahwa Tindakan Tergugat tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangan yang berlaku, khusunya dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;. Bahwa berdasarkan Uraian Eksespi Tergugat diatas, maka sangat beralasanhukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalamperkara Nomor 13/G/KI/2017/PTUN yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatanHalaman 12 dari 22 halaman.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
18918
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
15368
Register : 26-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 9/G/KI/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
172109
  • Bahwa Pembanding keberatan dengan Putusan KomisiInformasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 025/REGPSI/KIKALTIM/VIII/2019 tanggal 13 Februari 2020 karena isi dariPutusan tersebut bertentangan dengan Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
    Bukan kah Kepala BadanPertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai PemohonKeberatan adalah suatu jabatan Badan Publik, yang harusmenjunjung prinsif keterbukaan, transparansi, serta prosedurkerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayananmasyarakat. Bahwa sehubungan dengan informasi yang menjadisengketa ini adalah merupakan informasi mengenaidokumen/warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 02 tahun2006 An. PT. PLKK dimana secara tidak langsung PT.
    publik, masih harus banyak lagimempelajari aturan tentang UU Keterbukaan Publiksehingga dapat menjalankan tugas dengan baik sertamelayani masyarakat yang membutuhkan informasi, bukandengan mengeluarkan opini yang miring, sehingga dapatmemicu suatu masalah baru.
    tidak relefan dan sangatmengadaada sehingga sangat kabur(obscuurlibel)sepatutnyalah dalil Pemohon Keberatan / Pembanding ditolak dengan tegas;Bahwa Termohon Keberatan / Terbanding menolak dengan tegasdalil Pemohon Keberatan dan akan menanggapi dalil dalamHalaman 18 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDangka (6) garis mendatar satu yang menyatakan bahwa denganadanya putusan a quo, Termohon Banding tidak menjalankanAsas Kapastian Hukum Karena isi putusan bertentangandengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
    atas halhal yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandangperlu oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca danmencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur,Pemohon Keberatan dan Jawaban Termohon Keberatan serta alat buktiHalaman 31 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDsurat/tulisan dari para pihak, Majelis Hakim akan mempertimbangkansengketa informasi ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndangNo. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
221101
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :Halaman 4 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kenasetelah diterimanya
    Kedudukan Hukum/Legal Standing Penggugat :Bahwa Penggugat secara langsung merasa dirugikan karenaPenggugat merupakan Pihak yang dahulu dalam sengketa informasipublik sebagai termohon yang dituju dalam Putusan Objek Sengketa aquo dan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yakniUndangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Pasal 48 ayat 1 dan Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPasal 60 ayat
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiHalaman 35 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1.