Ditemukan 169275 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 274/Pid.B/2013/PN.Bwi
BAMBANG SIUNTORO alias SIUN bin YON SUYONO
203
  • benar diketahui terdakwa sedang menerima titipan nomor togel dari maslarakat, selanjutnya terdakwa ditangkap, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa mengadakan atau memberi kesempatan main judi jenis togel, dengan cara menerima titipan nomor togel dari masyarakat umum baik secara langsung maupun melalui SMS, dimana para penombok memasang angka dari 2 angka s/d 4 angka dengan taruhan uang, apabila nomor yang dipasang dua angka dengan harga Rp.1000,- keluar akan mendapat hadian / keuntungan
    sebesar Rp. 60.000,-, 3 angka dengan harga Rp.1,000,- mendapat hadiah / keuntungan Rp. 350.000,- dan , untuk 4 angka mendapat hadiah/keuntungan Rp.2.500.000,- tetapi apabila nomor yang dipasang penombok yang keluar tidak cocok dengan nomor yang dipasang, maka penombok atau pemasang dianggap kalah dan uang taruhan menjadi keuntungan Bandar.
    sebesar Rp. 60.000,, 3 angka dengan harga Rp.1,000, mendapat hadiah /keuntungan Rp. 350.000, dan , untuk 4 angka mendapat hadiah/keuntungan Rp.2.500.000,tetapi apabila nomor yang dipasang penombok yang keluar tidak cocok dengan nomor yangdipasang, maka penombok atau pemasang dianggap kalah dan uang taruhan menjadi keuntunganBandar.Bahwa uang taruhan judi togel dan hasil rekapan tersebut terdakwa setorkan kepadapengepul pak WALI (DPO), sedangkan terdakwa mendapat upah sebesar 25 % setiap kalibukaan
    WALI (DPO) sebagaipengepulnya, dan terdakwa mendapatkan upah 25 % dari jumlah setoran ;e Bahwa permainan judi togel caranya bahwa setiap pembeli nomor togel dengan uangRp. 1.000, untuk 2 angka mendapat hadian / keuntungan sebesar Rp.60.000, 3 angkadengan harga Rp.1.000, mendapat hadiah / keuntungan Rp.350.000, dan untuk 4angka mendapat hadiah/keuntungan Rp.2.500.000, apabila nomor togel yang dibelinyacocok dengan pengeluaran togel yang keluar, tetapi apabila nomor yang dipasangpenombok yang keluar
    WALI (DPO)sebagai pengepulnya, dan terdakwa mendapatkan upah 25 % dari jumlah setoran ;e Bahwa benar permainan judi togel caranya bahwa setiap pembeli nomor togel denganuang Rp. 1.000, untuk 2 angka mendapat hadian / keuntungan sebesar Rp.60.000, 3angka dengan harga Rp.1.000, mendapat hadiah / keuntungan Rp.350.000, dan untuk4 angka mendapat hadiah/keuntungan Rp.2.500.000, apabila nomor togel yangdibelinya cocok dengan pengeluaran togel yang keluar, tetapi apabila nomor yangPutusan Pidanadipasang
    WALI (DPO) sebagai pengepulnya, danterdakwa mendapatkan upah 25 % dari jumlah setoran, dalam permainan judi togelcaranya bahwa setiap pembeli nomor togel dengan uang Rp. 1.000, untuk 2 angkamendapat hadian / keuntungan sebesar Rp.60.000, 3 angka dengan harga Rp.1.000,mendapat hadiah / keuntungan Rp.350.000, dan untuk 4 angka mendapat hadiah/keuntungan Rp.2.500.000, apabila nomor togel yang dibelinya cocok denganpengeluaran togel yang keluar, tetapi apabila nomor yang dipasang penombok yangkeluar
Register : 26-11-2014 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 65/Pdt.G/2014/PN.Tsm
Tanggal 20 Mei 2015 —
5810
  • Untuk Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I berupa uang sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I
    Untuk Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II berupa uang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi
    Untuk Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV berupa uang sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi
    Untuk Penggugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi V, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi V berupa uang sebesar Rp. 92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat
    Untuk Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi VI berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi VI/Tergugat Rekonvensi
    Oetad Mukhtadi sebagaimana diuraikan Para Penggugatdi dalam posita gugatannya halaman 2 sampai dengan halaman 4 butir 1.1sampai dengan 1.7 yang tidak dibantah oleh Para Tergugat di dalamjawabannya, ditambah bunga atau keuntungan sebesar 6% (enam persen)per tahun sesuai dengan bunga menurut undangundang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1765 dan Pasal 1767 KUHPerdata dihitung sejakpenjualan tanah tersebut yaitu:1.
    Untuk Penggugat Konvensi V/Tergugat Rekonvensi , ParaTergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar gantikerugian kepada Penggugat Konvensi VTergugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima jutarupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enampersen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2007sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada PenggugatKonvensi /Tergugat Rekonvensi ;b.
    Untuk Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi Il, ParaTergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar gantikerugian kepada Penggugat Konvensi IVTergugat Rekonvensi Ilberupa uang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima jutarupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enampersen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2007sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada PenggugatKonvensi I/Tergugat Rekonvensi Il;c.
    Untuk Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV, ParaTergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar gantikerugian kepada Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IVberupa uang sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima jutarupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enampersen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2006sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para Tergugat43Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada PenggugatKonvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV
    Untuk Penggugat Konvensi Vil/Tergugat Rekonvensi VII, ParaTergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar gantikerugian kepada Penggugat Konvensi VIl/Tergugat RekonvensiVil berupa uang sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima jutarupiah) ditambah keuntungan atau bunga sebesar 6% (enampersen) per tahun dari jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2006sampai dengan dilunasinya keseluruhan kewajiban Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi kepada PenggugatKonvensi Vi/Tergugat Rekonvensi
Register : 02-02-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3111
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dipersidangan ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) terhadap Penggugat ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil (Modal Pokok + Keuntungan) atas uang yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat dengan total sebesar Rp.2.438.420.000,- (dua miliar empat ratus tiga puluh
    delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
    • Total Modal Pokok: Rp. 1.861.600.000,-
    • Total Keuntungan: Rp. 576.820.000,-
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 3.750.500,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah )
    2. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Register : 19-09-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1914/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.Dr. ENDANG TIRTANA, SH.,MH
2.LUJENG ANDAYANI, SH
Terdakwa:
JEKSO INDRA SAMPURNA
25086
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKSO INDRA SAMPURNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dan Mempekerjakan Anak-anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengan Orang Lain Dengan Mendapat Keuntungan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani
    oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Uang pribadi Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah), Uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) keuntungan dari YOLAN, Uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) keuntungan dari DYAH , Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Register : 24-10-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 329/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat:
SANTOSO, M.AP
Tergugat:
Achmad Imron
5029
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman modal kerja sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan penggantian keuntungan sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material berupa pembayaran kembali / pengembalian atas Pinjaman Modal Kerja sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
    rupiah) dan im-materiil berupa bagi hasil keuntungan yang belum dibayarkan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam waktu 7 hari kerja sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk mentaati, mematuhi dan melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam amar putusan perkara a quo;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua
Register : 03-09-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Blb
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penggugat:
LIA DAHLIA
Tergugat:
1.YADI SUKMAYADI
2.EKA KARTIKA
181
  • MENGADILI:

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;

    Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 10 Maret 2021;

    Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar seketika dan secara langsung dengan tanpa syarat atas seluruh modal pokok usaha dan keuntungan kepada Penggugat sebagai berikut

    100.000.000,00
  • Keuntungan Rp. 30.000.000,00

Total kewajiban yang harus dibayarkan Rp. 130.000.000,00

(seratus tiga puluh juta rupiah);

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Register : 10-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 420/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
Erika Purba
Tergugat:
Rosalia Sihaloho
1005
  • Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat ;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian ;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) ;
    5. Menetapkan Hutang Bunga/keuntungan
    Tergugat sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan Hutang Bunga/keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 433.400,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
Register : 17-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 42/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 24 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : Engkos Abdul Gani Diwakili Oleh : Nurdin Hidayatulloh,S.H.,M.H.
Terbanding/Penggugat : Tjin Liong
4418
  • Negeri Cianjur Nomor : 31 / Pdt.G / 2021 / PN Cjr tanggal 7 Desember 2021, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi melakukan wanprestasi / cidera janji atas kewajibannya untuk membayar keuntungan
    sebesar Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi;
  3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi untuk membayar keuntungan sebesar Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi;
  4. Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar sebesar 6% x Rp. 375.800.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun kepada
    Terbanding semula Penggugat terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Pembanding semula Tergugat membayar lunas keuntungan yang menjadi hak Terbanding semula Penggugat;
  5. Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk selebihnya;

DALAM REKONVENSI

  • Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi
Register : 16-04-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 188/Pdt/G/2014/PN.Bdg
Tanggal 8 Desember 2014 —
367
  • Mengikat secara Hukum terhadap Perjanjian kerjasama tertanggal 1 Oktober 2012 ;Menyatakan Menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang merugikan Pihak Penggugat ;Menetapkan bunga sebesar 15 % setiap tahun atau 1,25 % setiap bulannya atas keterlambatan Tergugat membayar utangnya ;Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Penggugat atas kerugian materil dengan perincian:Hutang pokok sebesar Rp.580.000.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ;Keuntungan
    bunga keuntungan yang akan diperoleh setiap tahunnya yaitu : 15 % x Rp.580.000.000,- = Rp.87.000.000,- atau perhitungan setiap bulannya sebesar 15 % :12 bulan = 1,25 % per bulan x Rp.580.000.000,- = 7.250.000,- per bulannya ;6.
    Kerugian Materiii :Pengembalian pinjaman pokok yang belum diterima oleh PihakPenggugat sebesar Rp.580.000.000 (lima ratus delapan puiuh jutarupiah);Pihak Penggugat telah kehilangan haknya atas keuntungan yangakan diperoleh setiap tahunnya yaitu : 15 % x Rp.580.000.000, =Rp. 87.000.000, atau perhitungan setiap bulannya sebesar 15% :12 bulan = 1,25 % x Rp.580.000.000, = Rp.7.250.000, perbulannya ;7.2.
    Keuntungan bunga keuntungan yang akan diperoleh setiaptahunnya yaitu : 15 % x Rp.580.000.000, = Rp.87.000.000, atauperhitungan setiap bulannya sebesar 15 % :12 bulan = 1,25 % perbulan x Rp.580.000.000, = 7.250.000, per bulannya ;Kerugian Immateriil5.3. Kerugian immaterial sebesar Rp.500,000.000, (Lima Ratus JutaRupiah) kepada Pihak Penggugat secara tunai dan seketika ;6.
    sertifikat dansetelah itu dia tidak bisa apaapa otomatis keluarga membantu terusPenggugat datang kerumah, Penggugat cerita katanya sertifikat ada di lbuAni utangnya segini tidak tahu den utangnya berapa terus setelah itu saksiberunding dengan keluarga pas pertama itu Penggugat datang kerumahbersama suaminya langsung berhadapan sama suami saksi ngobrolngobrolmungkin dia butuh uang katanya untuk bayar apakah ke Ibu Ani iebihnyatidak mengerti saksi juga dulu pernah membayar lebinnya apakah namanyaitu keuntungan
    atasketerlambatan tergugat membayar utangnya ;Menimbang, bahwa tuntutan penggugat sebagai disebut diatas,walaupun dalam perjanjian pinjaman tergugat kepada penggugat tidakdiperjanjikan untuk membayar bunga, menurut majelis hakim tuntutan tersebutdirasa adil dan cukup beralasan untuk dikabulkan/ karena uang yang dipinjamtergugat dari penggugat tersebut akan dipergunakan tergugat untuk pembiayaanproyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung yang tentunya dari pekerjaanproyek tersebut tergugat akan memperoleh keuntungan
    Keuntungan bunga keuntungan yang akan diperoleh setiap tahunnyayaitu ; 15 % x Rp.580.000.000, = Rp.87.000.000, atau perhitungansetiap bulannya sebesar 15 % :12 bulan = 1,25 % per bulan xRp.580.000.000, = 7.250.000, per bulannya ;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;7.
Register : 28-09-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.MLG
Tanggal 29 Februari 2016 — LIFKA SURYANI
5010
  • Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok sebesar Rp 100.000.000,- ditambah pembagian keuntungan dan denda sebesar Rp 264.500.000,- kepada Penggugat.------------------------------------------------------------------5.
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar pinjaman pokok, Pembagian keuntungan dan denda sebesar Rp. 364.500.000, - (Tiga ratus enam puluh empat juta, lima ratus ribu rupiah) sebagaiman Surat perjanjian pengakuan hutang tertanggal 11 Desember 2014, yang telah terdaftar di Notaris Zyadah Lydiawati, SH tertanggal 15 Desember 2014 dengan Nomer W. 50/XII/2014 adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi ;------------------------------------ 6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok , pembagian keuntungan dan denda kepada Penggugat total sebesar Rp. 364.500.000, - (Tiga ratus enam puluh empat juta, lima ratus ribu rupiah), kontan dan seketika.----------------------------------------------------------------------7.
    Karyo Batas Selatan : Sawah Milik Bu Toria BatasBarat : Tanah dan rumah Milik Bu Supiyati Batas Timur : Sawah MilikPak umar dan Tergugat akan meberikan pembagian keuntungan kepadaPenggugat sebesar 10 % untuk bulan pertama dan 7 % untuk bulankerikutnya serta akan memberikan denda % tiap hari atas keterlambatanpembayaran kentungan tersebut. .
    Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok sebesar Rp100.000.000, ditambah pembagian keuntungan dan denda sebesarRp 264.500.000, kepada Penggugat..
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau membayarpinjaman pokok, Pembagian keuntungan dan denda sebesar Rp.364.500.000, (Tiga ratus enam puluh empat juta, lima ratusribu rupiah) sebagaiman Surat perjanjian pengakuan hutangtertanggal 11 Desember 2014, yang telah terdaftar di NotarisZyadah Lydiawati, SH tertanggal 15 Desember 2014 denganNomer W. 50/XII/2014 adalah merupakan perbuatan ingkarjanji atau wanprestasi.
    =Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah membayarpembagian keuntungan tiap bulan serta membayar pinjaman pokok setelah jatuhtempo, maka perhitungan jumlah pinjaman ditambah kompensasi/bunga dan dendayang belun terbayarkan mulai 11 Desember 2014 sampai tertanggal gugatan inididaftarkan adalah sebesar Rp. 364.500.000, (Tiga ratus enam puluh empatjuta, lima ratus ribu rupiah), dengan rincian, pembagian keuntungan 7.5%selama 5 (lima) bulan yang belum terbayar dengan total sebesar Rp. 52.500.000
    Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok sebesar Rp 100.000.000,ditambah pembagian keuntungan dan denda sebesar Rp 264.500.000,kepada Penggugat.5.
Register : 11-10-2018 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Tjp
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
11126
  • 533.950.000,- (Lima Ratus tiga puluh tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
    1. Sisa utang Tergugat II sebanyak .Rp. 395.950.000,
    2. Keuntungan bagi hasil sebanyak ...Rp. 138.000.000,-
  • Dengan perhitungan :

    • Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyak
      000,- (Lima belas juta Rupiah);
    • Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Mas pada tanggal 15 Agustus 2012, setiap bulanya adalah sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Semenjak tanggal 15 September 2012 sampai 15 Oktober 2012 adalah selama 2 bulan x Rp. 2.500.000, = Rp.
      5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
    • Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyak Rp.50.000.000,- pada tanggal 7 Februari 2013, setiap minggunya adalah sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Semenjak tanggal 7 Maret 2013 sampai Mei 2016 adalah selama 156 minggu x Rp. 500.000,- = Rp.
      78.000.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah);
    • Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyak Rp.100.000.000,- pada tanggal 22 Agustus 2013, setiap bulanya adalah sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Semenjak tanggal 22 Agustus sampai 23 Septembar 2013 adalah selama 1 bulan x Rp. 5.000.000,- = Rp.
      5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
    • Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyak Rp.50.000.000,- pada tanggal 12 Juni 2014, setiap bulanya adalah sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Semenjak tanggal 12 Juli 2014 sampai 23 Desember 2014 adalah selama 6 bulan x Rp. 3.500.000,- = Rp.
      Rupiah)Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyakRp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2012setiap bulanya adalah sebanyak Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah).
      Semenjak tanggal 15 September 2012 sampai 15 Oktober 2012adalah selama 2 bulan x Rp. 2.500.000, = Rp. 5.000.000, (Lima JutaRupiah);Keuntungan bagi hasil atas pinjaman, berupa uang kontan sebanyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Februari 2013,setiap minggunya adalah sebanyak Rp 500.000, (lima ratus riburupiah); Semenjak tanggal 7 Maret 2013 sampai Mei 2016 adalahselama 156 minggu x Rp. 500.000, = Rp. 78.000.000, (Tujuh PuluhDelapan Juta Rupiah);Keuntungan bagi hasil atas pinjaman
      (empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),dan ditambah dengan pinjaman emas sebanyak 35 (tiga puluh lima) mas24 karat, serta keuntungan bagi hasil yang telah diperjanjikan.
      Keuntungan bagi hasil sebanyak .......
      Keuntungan bagi hasil sebanyak ......
Register : 23-09-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 556/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 9 Juni 2014 —
6341
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang diperjanjikan kepada Penggugat I (Drs. Broto Utomo) sebesar Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah) dan kepada Penggugat II (Ny. Bandriah Broto Utomo) sebesar Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah).6. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang dijanjikan kepada Penggugat II (Ny.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang telah dijanjikan kepada Penggugat III (Ny. Wahyuni Endah Suwarni) sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus rupiah).8. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah)
    pembagian keuntungan sebesar 2% perbulan.c Pada tanggal 01 Oktober 2010 sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah)untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, mulai tanggal 01 Oktober 2010 sampaidengan 30 September 2011 dengan pembagian keuntungan sebesar 2%perbulan.sehingga total dana/modal yang telah dititipkan PENGGUGAT III kepadaTERGUGAT II adalah sebesar Rp. 115.000.000, (seratus lima belas jutarupiah).2 Bahwa pada awalnya TERGUGAT membayar keuntungan kepada PENGGUGATnamun setelah beberapa kali
    Bandriah Broto Utomo) dengan Tergugat I (Arismunandar) denganpemberian keuntungan sebesar 3 % (tiga persen= Rp 3.000.000,.
    Siwi Arismunandar)dengan pemberian keuntungan sebesar 2 %(dua persen= Rp 1.000.000,./satu juta Rupiah)/bulan terbukti bahwa benar Tergugat II (Ny.
    Siwi Arismunandar)dengan pemberian keuntungan sebesar 2 % (dua persen= Rp 1.000.000,./satu juta Rupiah)/bulan terbukti bahwa benar Tergugat II (Ny.
    Bandriah Broto Utomo)sebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas juta rupiah).6 Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang dijanjikankepada Penggugat II (Ny. Bandriah Broto Utomo) sebesar Rp. 96.000.000, + Rp.36.000.000, = Rp. 132.000.000, (seratus tiga puluh dua juta rupiah).7 Menghukum Tergugat IJ untuk membayar kerugian berupa keuntungan yang telahdijanjikan kepada Penggugat III (Ny.
Register : 01-03-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 217/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penggugat:
Agus Widodo
Tergugat:
1.Sri Lestari
2.Pitri Yaspinka Satiti
3.Suhanda Ganang Prasetya
4.Agil Fitnanto
5.Ponco Walianto
6.Ika Ulestiyowati
4722
  • Eksepsi

    Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha tertanggal 12 Juli 2013 merupakan Perjanjian yang sah antara Penggugat dan Abdul Hamid;
    3. Menyatakan tindakan Abdul Hamid yang tidak membayarkan hutangnya yang telah jatuh tempo sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta Rupiah) dan tidak membagi keuntungan
    Penggugat berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha tertanggal 12 Juli 2013 sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi Abdul Hamid terhadap Penggugat;
  • Menyatakan kewajiban atau hutang Abdul Hamid kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha tertanggal 12 Juli 2013 adalah sejumlah Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan keuntungan
    yang seharusnya diterima oleh Penggugat;
  • Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI selaku ahli waris Abdul Hamid secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban atau hutang Abdul Hamid kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha tertanggal 12 Juli 2013 yaitu sejumlah Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat;
  • Menghukum
Register : 12-06-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 33/Pdt.G/2014/PN Tsm
Tanggal 20 Januari 2015 — ONG SOEGIARTO Lawan 1.SOETOPO OEY 2.H. TEDI SETIAD
820
  • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar keuntungan yang dijanjikannya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar 0,625% (nol koma enam dua lima persen) per bulan atau 7,5 % (tujuh setengah persen) per tahun dari setiap tahapan pinjaman yang diterima oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut : 5.1.
    Membayar keuntungan sebesar 0,625% (nol koma enam dua lima persen) per bulan atau 7,5 % (tujuh setengah persen) per tahun dari utang pokok atas Pinjaman tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai dengan dilunasinya keseluruhan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);5.2.
    Membayar keuntungan sebesar 0,625% (nol koma enam dua lima persen) per bulan atau 7,5 % (tujuh setengah persen) per tahun dari utang pokok atas Pinjaman tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai dengan dilunasinya keseluruhan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);5.3.
    Membayar keuntungan yang dijanjikan sebesar 0,625% (nol koma enam dua lima persen) per bulan atau 7,5 % (tujuh setengah persen) per tahun dari utang pokok atas Pinjaman tanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai dengan dilunasinya keseluruhan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);5.5.
    Membayar keuntungan yang dijanjikan sebesar 0,625% (nol koma enam dua lima persen) per bulan atau 7,5 % (tujuh setengah persen) per tahun dari utang pokok atas Pinjaman tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai dengan dilunasinya keseluruhan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 5.6.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 90/Pdt.G/2015/PN Arm
Tanggal 30 September 2015 — - Penggugat RONNY A. WENAS - Tergugat CORDINA J. PANDENSOLANG
9255
  • M E N G A D I L I:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Tergugat telah cidra janji/wanprestasi di dalam pelaksanaan jual beli tanah dan rumah yang terletak di Desa Maumbi Perumahan Residence Blok D2 Nomor 4, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara;- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pembelian rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta Rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, terhitung
    sejak tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan perkara ini diputus sebesar Rp. 27.262.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 74.262.000.,00 (tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari keseluruhan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 74.262.000,00 (tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah), terhitung
    Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut,yakni pembayaran uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)serta keuntungan yang diharapkan sebesar 10% setiap bulan, maka Pengugatmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi cq. Majelis Hakim berkenanmeletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baikyang bergerak maupun yang tidak bergerak termasuk tanah dan rumah obyekjual beli tersebut;9.
    Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan didepan hakim..Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dalam petitum gugatannya point 3,menyatakan bahwa Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugatsebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) ditambah keuntungan yangdiharapkan setiap bulan sebesar Rp. 10% yang dihitung sejak bulan Mei 2013 sampaiHalaman 27 dari 36, Putusan Perkara Perdata Nomor:90/Pdt.G/2015/PNArm28perkara ini diputus dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Airmadidi dan
    berjumlah Rp. 74.262.000,00 (tujun puluh empat juta dua ratus enampuluh dua ribu Rupiah);Menimbang, bahwa karena dimungkinkan Tergugat tidak segera membayarsisa pembayaran pembelian rumah kepada Penggugat ditambah keuntungan yangdiharapkan sebagaimana diuraikan di atas serta demi menghindari kerugian yanglebih besar bagi Penggugat,. maka sesuai dengan petitum gugatan Penggugat yangjuga point 3 Tergugat dihukum untuk membayar keuntungan yang diharapkansebesar 2% setiap bulan dari jumlah hutang Tergugat
    ditambah keuntungan yangdiharapkan pada saat putusan perkara ini diucapkan sebesar Rp. 74.262.000.,00(tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
    yang diharapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan,terhitung sejak tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan perkara ini diputussebesar Rp. 27.262.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh duaribu Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 74.262.000.,00 (tujuh puluhempat juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar2% (dua persen) setiap bulan dari keseluruhan hutang Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp. 74.262.000,00 (tujuh puluh
Register : 10-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PA AMBARAWA Nomor 0079/Pdt.P/2019/PA.Amb
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
3813
  • Chandi Hartono adalah:
    1. HendartiYudianingsihbintiSamidi (Istri) Pemohon I
    2. Esti Kristina AstutibintiChandi Hartono ( AnakPerempuan ) Pemohon II;
    3. DhediWijayantoIrawan bin Chandi Hartono ( AnakLaki-laki ) Pemohon III;
    4. Tia Reza IndrianibintiChandi Hartono ( AnakPerempuan) Pemohon IVI;
    5. Sharla Tiara RizkibintiChandi Hartono ( AnakPerempuan ) Pemohon V;
  • Menetapkan uang di Bank Mandiridengan No rekening 136-00-1139589-1 beserta keuntungan
    dan hak-hak yang berkaitan dengan ekening tersebut jatuh menjadi hak para Pemohonsepertiangka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, dan 3.5;
  • Menetapkan Para Pemohon ( Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV) / Para Pemberi Kuasa berhak untuk mengambil uang beserta hak-hak dan keuntungan seperti tersebutangka 4, menandatanganipengambilandanmenerimahaknya.
    Menetapkan uang di Bank Mandiri dengan No rekening 1360011395891 beserta keuntungan dan hakhak yang berkaitan dengan rekening tersebutjatuh menjadi hak para Pemohon seperti angka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, dan 3.5;5. Menetapkan Para Pemohon ( Pemohon I, Pemohon II, Pemohon Ill,Pemohon IV) / Para Pemberi Kuasa berhak untuk mengambil uang besertahakhak dan keuntungan seperti tersebut angka 4, menandatanganipengambilan dan menerima hak nya.6.
    Menetapkan uang di Bank Mandiri dengan No rekening 1360011395891beserta keuntungan dan hakhak yang berkaitan dengan rekening tersebutjatuh menjadi hak para Pemohon seperti angka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, dan 3.5;5. Menetapkan Para Pemohon ( Pemohon , Pemohon Il, Pemohon. ll,Hal 14 dari 16 hal Penetapan. No 0079/Padt.P/2019/PA.AmbPemohon IV) / Para Pemberi Kuasa berhak untuk mengambil uangbeserta hakhak dan keuntungan seperti tersebut angka 4,menandatangani pengambilan dan menerima hak nya.6.
Register : 20-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat:
ENDAH SATYARINI KUSUMADEWI, S.Pi, MM
Tergugat:
1.RUSMIYATI
2.IKA RINA WINARSIH
1513
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah);
    3. Menyatakan bahwa Tergugat I harus membayar ganti keuntungan kepada Penggugat sebesar 6 % pertahun dihitung sejak tanggal pinjaman hingga diajukan gugatan ini yaitu selama 4 bulan (12 September 2021 sampai 19 Januari 2022) sebesar :Rp. 75.000 X 4 = Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Menyatakan bahwa Tergugat I harus membayar kepada Penggugat ganti keuntungan dari uang yang dipinjam sebesar 6 % pertahun dihitung sejak diajukannya gugatan ini hingga pinjamannya dibayar lunas.
Register : 17-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 49/Pid.B/2023/PN Byl
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA WIDAGDO, SH
Terdakwa:
1.SUWARNO alias KOPET Bin WAKIMAN
2.KARDIYONO alias AGUS bin PRAPTO WIREJO
2330
  • telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 10 (sepuluh) batang stang boor yang terbuat dari besi dengan ukuran lingkar 3 (tiga) dim dan panjang 4,5 (empat setengah) meter;
    • Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dalam bentuk pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang berjumlah 30 (tiga puluh) lembar yang merupakan keuntungan
      dari penjualan 10 (sepuluh) batang pipa Stang Boor terbuat dari besi dengan ukuran lingkar 3 (tiga) dim dan panjang kurang lebih 4,5 (empat setengah) meter;
    • Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dalam bentuk pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 8 (delapan) lembar yang merupakan keuntungan dari penjualan 10 (sepuluh) batang pipa Stang Boor yang terbuat dari besi dengan ukuran lingkar 3 (tiga
      ) dim dan panjang kurang lebih 4,5 (empat setengah) meter;
    • Uang tunai sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), dalam bentuk pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 lembar yang merupakan keuntungan penjualan 10 (sepuluh) batang pipa Stang Boor terbuat dari besi ukuran lingkar 3 (tiga) dim panjang kurang lebih 4,5 (empat setengah) meter;
    • Uang tunai sebesar Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dalam bentuk pecahan Rp 50.000,00 (lima
      puluh ribu rupiah) sebanyak 21 lembar yang merupakan keuntungan penjualan 10 (sepuluh) batang pipa Stang Boor terbuat dari besi dengan ukuran lingkar 3 (tiga) dim dan panjang kurang lebih 4,5 (empat setengah) meter;

    Dikembalikan kepada Saksi Nugroho Sulistyo;

    6.

Register : 12-02-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Smr
Tanggal 10 Juli 2018 — Penggugat : PT. KABAMA PUTRA BANGSA Tergugat : PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1310
  • Maka Rp.5.614.042.200,- x 2 % perbulan = Rp.112.280.844,- perbulan, sehingga PENGGUGAT akan mendapat keuntungan yang akan timbul sebesar Rp.112.280.844 x 13 bulan = Rp.1.459.650.972 ,- ----------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------jika dibayarkan sejak Desember 2016, bila PENGGUGAT menempatkan modal tersebut didalam Deposito Bank akan mendapat bunga sebesar 5 % perbulan, makaRp. 5.614.042.200
    ,-x 5 % perbulan maka PENGGUGAT akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 280.702.110,- perbulan x 13 bulan berjalan, maka keuntungan yang akan timbul sebesar Rp. 3.649.127.430,- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT sebesar Rp.546.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah); Menolak selain dan selebihnya ;
Register : 26-08-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 903/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
Wayan Agus Setiawan
Tergugat:
SUGIYO
Turut Tergugat:
PURWANTI
6237
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.130.635.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp.115.635.000,- (seratus lima belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan imbalan keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman (hutang) pokok kepada Penggugat sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan imbalan keuntungan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai , seketika dan sekaligus lunas setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.