Ditemukan 57 data
130 — 55
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hakhadhanah diutamakan kepada anak ibu, serta halaman 459 : ApabilaHalaman 12 dari 26 halaman Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn.salah seorang dari mereka akan pindah, maka pihak ayah lebih berhakmengasuhnya daripada Ibu.3. AlBajun, juz Il halaman 198 : Mempunyai sifat iffah dan amanah yaknimencegah dari halhal yang tidak halal dan tidak disukai.
Ratih Puspita Sari binti Drs. H. Saefuddin, MB., S.H.
Tergugat:
Agung Fajar Suryono bin Drs. Mujiono
49 — 16
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hakhadhanah diutamakan kepada ibu,5.
39 — 8
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak Hadlanah antara orang tua (ayahibu), maka hak Hadlanahdiutamakan kepada Ibu,5.
11 — 1
No. 0452/Padt.G/2014/PAJTMenimbang, bahwa didalam literatur Figih Klasik ditemukan kasuskasus, sebagai berikut:1.Di datam Kitab "Fathul Wahhab" juz Il halaman 122:"Adapun para wanita adalah lebih patut memegang hak hadhanah, karenamerasa lebih besar kasih sayangnya, lebih mampu membina dalammendidik serta sabar adalah ibu".Di dalam Kitab "Khasiyah Mughnil Mukhtaj" juz Ill halaman 454:"Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua(ayahibu), maka hak hadhanah diutamakan kepada
58 — 39
pertentangan antara ibudan ayah.Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelasperpindahan hak hadhonah dimaksud akan tetapi didalam literatur Fiqih Klasikditemukan kasuskasus sebagai berikut :e =Fathul Wahhab Juz II halaman 122.Artinya : Adapun para wanita adalah lebih patut memegang hak hadhonahkarena mereka lebih besar kasih sayangnya lebih mampu membimbing dalammendidik serta sabar dalam menyelenggarakan hadhonah itu, adapun yangpaling utama memegang hak hadhonah adalah ibu.e = Khasiyah
26 — 5
Adapun yang paling utama memegang hadhanah adalah ibu ;2 Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz IIT halamam 454: Dalam sengketa perebutan hakhadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hak hadhanah diutamakan kepadaanak ibu, serta halaman 459 : Apabila salah seorang dari mereka akan pindah,maka pihak ayah lebih berhak mengasuhnya daripada ibu.3 AlBajuri, juz IT halaman 198 : Mempunyai sifat iffah dan amanah yaknimencegah dari halhal yang tidak halal dan tidak disukai.
27 — 13
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hak hadhanahdiutamakan kepada Ibu,5.
70 — 23
Adapun yang paling utamamemegang hadhanah adalah Ibu.b) Khasiyah Mughnil Mukhtaz, Juz Ill halaman 454: Dalamsengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), makahak hadhanah diutamakan kepada Ibu.6.
57 — 5
Adapun yang paling utama memegang hadhanah adalah ibu ;2 Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz III halamam 454: Dalam sengketa perebutanhak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hak hadhanah diutamakankepada anak ibu, serta halaman 459 ; Apabila salah seorang dari merekaakan pindah, maka pihak ayah lebih berhak mengasuhnya daripada ibu.3 AlBajuri, juz II halaman 198 : Mempunyai sifat iffah dan amanah yaknimencegah dari halhal yang tidak halal dan tidak disukai.
43 — 7
Di dalam kitab "Fathul Wahhab", juz I halaman 122:"Adapun para wanita adalah lebih patut memegang hak hadhanah, karena merekalebih besar kasih savangnva. lebih mampu membimbina dalam mendidik serta sabaradalah ibu";2 Di dalam kitab "Khasiyah Mughnil Mukhtaj", juz III halamam 454:"Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu),maka hak hadhanah diutamakan kepada anak ibu", kecuali jika saja salah seorangdari mereka akan pindah (meninggalkan kota tempat tinggal suami isteri
55 — 19
Di dalam kitab "Fathul Wahhab", juz I halaman 122:"Adapun para wanita adalah lebih patut memegang hak hadhanah, karenamereka lebih besar kasih savangnva. lebih mampu membimbina dalam mendidikserta sabar adalah ibu";2 Di dalam kitab "Khasiyah Mughnil Mukhtaj", juz III halamam 454:"Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu),maka hak hadhanah diutamakan kepada anak ibu", kecuali jika saja salah seorangdari mereka akan pindah (meninggalkan kota tempat tinggal suami isteri
26 — 5
Di dalam kitab Khasiyah Mughnil Mukhtaj juz III halaman 454:Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hak hadhanah diutamakan kepada anak ibu, kecuali jika sajasalah seorang dari mereka akan pindah (meninggalkan kota tempat tinggalsuami istri bersama), maka pihak ayah lebih berhak mengasuhnya dari padaibu.3. Di dalam kitab AlBajori juz Il halaman 198: Mempunyai sifat iffahdan amanah yakni mencegah dari halhal yang tidak halal dan tidakdisukai.
18 — 3
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketa perebutanhak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hak hadhanah diutamakankepada ibu,3. AlBajun, juz Il halaman 198 : Mempunyai sifat iffah dan amanah yaknimencegah dari halhal yang tidak halal dan tidak disukai. Jadi (jika tidakmemilikinya) maka tidak berhak memegang hak hadhanah bagi perempuanfasik, dan sebagian kefasikan itu alah meninggalkan shalat.4.
218 — 79
Di dalam Kitab "Khasiyah Mughnil Mukhtaj" juz III halaman 454:"Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu),maka hak hadhanah diutamakan kepada anak ibu", kecuali jika salah seorang darimereka akan pindah (meninggalkan kota tempat tinggal suamj isteri itu bersama),maka pihak ayah lebih berhak mengasuhnya dari pada ibu".3. Di dalamn Kitab "AIBajori", juz II halaman 198:"Mempunyai sifat iffah dan amanah yakni mencegah dari halhal yang tidak halaldan tidak disukai.
221 — 81
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hakhadhanah diutamakan kepada ibu,5. Pendapat Ahli Fighi dalam Kitab lanatut Thalibien, Jilid IV, halaman101102, Diutamakan mengurus anak yang belum mumayyiz bila ibuHal 69 dari 72 Hal. Ptsn.
19 — 1
Didalam Kitab Khasiyah Mughnil Mukhtaj juz Ill halaman 454:Dalam hal terjadi sengketa perebutan hak hadhanah antara orang tua(ayahibu), maka hak hadhanah diutamakan kepada anak ibu, kecuali jikasalah seorang dari mereka akan pindah (meninggalkan kota tempat tinggalsuami isteri itu bersama), maka pihak ayah lebih berhak mengasuhnya daripada ibu.3. Didalamn Kitab AlBajori, juz Il halaman 198:Mempunyai sifat iffah dan amanah yakni mencegah dari halhal yang tidakhalal dan tidak disukai.
39 — 11
Khasiyah Mughnil Mukhtaj, juz Ill halamam 454: Dalam sengketaperebutan hak hadhanah antara orang tua (ayahibu), maka hakhadhanah diutamakan kepada anak ibu, serta halaman 459 : Apabilasalah seorang dari mereka akan pindah, maka pihak ayah lebih berhakmengasuhnya daripada ibu.Si AlBajuri, juz Il halaman 198 : Mempunyai sifat iffah dan amanahyakni mencegah dari halhal yang tidak halal dan tidak disukal.