Ditemukan 25952 data
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum I : Gipani Yulius Erpando Als Deri Bin Yulhaidir
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum II : Ahmad Sainudin Als Edi Bin Muhlini
71 — 25
adanya masyarakat yang main hakim sendiri terhadap pelakutindak pidana, dan terlihat belum memenuhi rasa keadilan yang didambakanoleh masyarakat, tidak membuat jera pelaku kejahatan, serta tidak memberikandaya tangkal bagi pelaku tindak pidana sejenis sehingga tidak sesuai dengantujuan pemidanaan.Bahwa penjatuhan hukuman yang telah dijatuhkan kepada Anak GIPANIYULIUS ERPANDO Als DERI Bin YULHAIDIR dan Anak Il AHMAD SAINUDINAls EDI Bin MUHLINI belum memadai, dilihat dari segi edukatif, preventif,korektif
Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya guna danberhasil guna bagi diri para Anak khususnya dan bagi masyarakat umumnyauntuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya..
perbuatannya.Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut Anak GIPANI YULIUSERPANDO Als DERI Bin YULHAIDIR dan Anak II AHMAD SAINUDIN Als EDIBin MUHLINI dengan pidana penjara di LPKA Klas Il Bandar Lampung diMasgar masing masing selama 4 (empat) tahun, setimpal denganperbuatan Anak yang mengakibatkan anak korban RADIT AGUSTRI BinANTON NIZAR mengalami syok mental, sehingga jelas tuntutan oleh JaksaPenuntut Umum tersebut akan memberikan pelajaran bagi Anak khususnyadan mampu memberikan aspek preventif, korektif
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bila dikaitkan dengan putusan perkaramaka efek rasa takut untuk melakukan tindak pidanaPenganiayaan tidak terwujud ;Bahwa suatu putusan Hakim pada hakekatnyaharuslah bersifat dan mempunyai tujuan preventif,korektif dan edukatif.Hal. 5 dari7 hal. Put. No. 1597 K/Pid/2014Preventif maksudnya bahwa putusan Hakim diharapkan dapat membuat si pelaku danmasyarakat lainnya tidak berbuat kembali sehingga putusan benarbenar mencegahseseorang untuk tidak berbuat.
Disamping itu putusan harus jugabersifat korektif dalam artian putusan tersebut diharapkan akan dapat memperbaikitindakan si pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang, hukuman yangsangat ringan tidak akan dapat memperbaiki moral Terdakwa, sejalan dengan haltersebut fungsi edukatif atau mendidik dari suatu putusan Hakim juga tidak akandapat tercapai ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :e Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan
86 — 26
Begitu pula sebaliknyaapabila hukuman yang dijatuhkan diperberat dan setimpal dengankesalahankesalahan pelaku tentunya akan menjadi barometer pulabagi para terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuktidak melakukan perbuatan yang sama;e Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Poso pada diri terdakwa belum memadai,hal ini dapat dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupunRepresif (sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal7
Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979).;= Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh PengadilanNegeri Poso belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama;= Dari segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatanyang sama; = Dari sedi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya
Terbanding/Terdakwa : Jamaluddin Bin Main
206 — 33
IPR, atauIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantiHalaman 5 Putusan Nomor:239/PID/2020/PT BNAdengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa, yangmana hal tersebut tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa baik dilihat darisegi edukatif, preventif, korektif
tahun dan dendasejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan adalah terlalu ringan dan tidak adil, sehingga tidak terdapatpersesuaian antara pernyataan kesalahan yang dilakukan terdakwa denganberat hukuman pidana yang dijatuhkan serta Putusan Pengadilan NegeriMeureudu tidak memiliki rasa keadilan dalam masyarakat serta bertentangandengan tujuan pemidanaan yaitu tujuan edukatif, preventif, korektif
hal tersebutsesuai dengan semangat Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor471.K/Kr/1979 tanggal 7 Januari 1979 yaitu :Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Meureudu belum memberikan suatu dampakpositif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat padaumumnya agar tidak lagi melakukan usaha kegiatan penambangantanpa memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);ih Dari segi korektif
182 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta dalammengurangkan hukuman terhadap Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umumpidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan perintah Terdakwasegera ditahan, ternyata tidak dibarengi dengan pertimbangan yang integralditinjau dari segi beratnya kejahatan dan akibat kejahatan yang dilakukanTerdakwa sehingga hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandengan masa percobaan 1 (satu) tahun kepada Terdakwa tersebut tidakmemadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif
No. 374 K/Pid/2011dari segi edukatif, preventif, Korektif maupun represif, karena putusan tersebut :1. Belum dapat secara optimal mencegah dilakukannya tindak pidana(daya tangkal) dengan menegakkan norma hukum demi pengayomanmasyarakat ;2. Belum dapat secara optimal memasyarakatan terpidana denganmengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik danberguna ;3.
Terbanding/Terdakwa : Jamaluddin Bin Main
207 — 37
IPR, atauIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantiHalaman 5 Putusan Nomor:239/PID/2020/PT BNAdengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa, yangmana hal tersebut tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa baik dilihat darisegi edukatif, preventif, korektif
tahun dan dendasejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan adalah terlalu ringan dan tidak adil, sehingga tidak terdapatpersesuaian antara pernyataan kesalahan yang dilakukan terdakwa denganberat hukuman pidana yang dijatuhkan serta Putusan Pengadilan NegeriMeureudu tidak memiliki rasa keadilan dalam masyarakat serta bertentangandengan tujuan pemidanaan yaitu tujuan edukatif, preventif, korektif
hal tersebutsesuai dengan semangat Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor471.K/Kr/1979 tanggal 7 Januari 1979 yaitu :Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Meureudu belum memberikan suatu dampakpositif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat padaumumnya agar tidak lagi melakukan usaha kegiatan penambangantanpa memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);ih Dari segi korektif
Terbanding/Penuntut Umum : ROY ANDIKA STEVANUS SEMBIRING, S.H
60 — 20
masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat, yang berdasarkanpandangan utilitarian, yang melihat pemidanaan dari segi manfaat ataukegunaannya, atau kondisi yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidanatersebut, oleh karena itu) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapuraberpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Timika kepada Terdakwa telah memenuhi tujuan pemidanaan yangmengandung unsur Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif (SesuaiHalaman 5 dari 7 halaman
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572K/Pid/2003 tanggal12 Februari 2024), yaitu :> Dari segi Edukatif, jelas pidana dijatuhkan olehPengadilan Negeri Jayapura dinilai dapat memberikan dampak positif gunamendidik Terpidana khususnya masyarakat pada umumnya dalam perkarayang sama.> Dari segi Prefentif, pidana tersebut dapat dijadikansebagai senjata pamungkas dalam membendung Para Terpidanakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulangkembali perbuatannya yang sama.> Dari segi Korektif, pidana
81 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Facti .Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Makale di Makale dan PengadilanTinggi Makassar di Makassar, yang telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkaratersebut, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan pasal183, 184, 193 ayat (1), 197 KUHAP.Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh PengadilanNegeri Makale dan Pengadilan Tinggi Makassar belum memadai, hal ini dapatdilihat dari segi edukatif, preventif, korektif
No. 953 K/Pid/2015khususnya masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulangi perbuatanyang sama;Dari segi preventif, hukuman tersebut belum bisa dijadikan sebagai senjatapamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya masyarakat padaumumnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama;Dari segi korektif, hukuman yang dijatuhkan belum berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnyauntuk menjadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;Dari segi refrensif
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pertimbangannya Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapatmempertimbangkan bahwa hukuman dalam perkara ini hendaknyamempunyai nilai edukatif baik bagi Terdakwa juga pembelajaran bagimasyarakat yang lain agar tidak mengikuti jejak kesalahan Terdakwa;Bahwa bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatunkan olehpengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi medan pada diriTerdakwa belum memadai, hal ini dapat dilihat dari segi edukatif, prefentif,korektif, maupun refresif, sebagaimana
Nomor 471.K/Kr/1979 tanggal 07 Januari 1979 :Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat belum memberikan suatudampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi korektif, hukuman yang dijatuhnkan belum berdaya guna danberhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat padaumumnya, dijadikan acuan di dalam mengoreksi apa yang telahdilakukanl Dari segi prefentif,
telahdijatuhkan oleh Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan dan tidakmemberi efek jera bagi Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwatersebut masyarakat merasa resah dan untuk memberi efek jera terhadapdiri Terdakwa dan kami berkeyakinan yang masih dapat diharapkan untukmerubah sikap dan prilakunya ke arah lebih baik di masa yang akandatang, maka kami selaku Jaksa/Penuntut Umum dari perkara iniberpendapat menurut hemat kami dan akan lebih berdaya guna danberhasil bagi Terdakwa baik dari segi edukatif, korektif
Terbanding/Terdakwa I : DAENG SILA Bin DAENG SITURU
Terbanding/Terdakwa II : MUSLIM Alias MULI Bin MUHAMAD
61 — 18
EMONBin LA BUDUSU (korban) lepas dari genggamannya dan sudahdalam kekuasaan terdakwa 1 ;Bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Baubau Nomor138/Pid.B/2018/PN Bau tanggal 3 Januari 2019 lebih ringan daripada Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumdan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sertatidak menimbulkan efek jera ;Bahwa hukuman yang telah dijatunkan oleh Pengadilan NegeriBaubau pada diri para terdakwa belum memadai, hal ini dapatdilihat dari segi Edukatif, Pereventif, Korektif
(Sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 7Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) Dari Segi Edukatif, jelas hukuman yan telah dijatuhkan olehPengadilan Negeri baubau belum memberikan dampakposotif guna mendidik terdakwa khususnya masyarakat padaumumnya dalam perkara yang sama ; Dari Segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapatdijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendungterdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuktidak mengulangi kembali perbuatan yang sama ; Dari segi Korektif
syaratsyarat yang ditentukan olehUndangundang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam memoribandingnya pada pokoknya mengemukakan :Bahwa putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 3 Januari2019 No. 138/Pid.B/2018/PN Bau yang menjatuhkan pidana terhadappara Terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan pidana tidakmencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat serta tidakmenimbulkan efek jera dan putusan tersebut belum memadai baik darisegi edukatif, preventif, korektif
Terbanding/Terdakwa : MULYONO ALIAS IMUL
26 — 11
Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh PengadilanHalaman 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor1651/Pid.Sus/2020/PT MDNNegeri Medan pada diri terdakwabelum memadai, hal ini dapat dilihat darisegi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif (Sesuai dengan bunyiputusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor471/K/Kr/1979).> Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan olehPengadilan Negeri Medan belum memberikan dampak positif gunamendidik terdakwa khususnya masyarakat
pada umumnya dalamperkara yang sama.Dari segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatanyang sama.Dari sedi Korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri para terdakwa khususnya dan bagimasyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apayang telah dilakukannya.Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruhuntuk
putusan Majelis HakimTingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sesuai pasal 241 ayat(1) KUHAP akan memutus perkara ini dengan menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor 1760/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sematamata untuk pembalasan atas kesalahan Terdakwa atau perbuatan Terdakwaakan tetapi bertujuan lebih luas untuk pembinaan bagi Terdakwa dan sekaligussebagai alat korektif
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatantersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwapengurangan hukuman yang dilakukan Pengadilan Tinggi kurang dasarpertimbangannya, karena pengurangan 7 % tahun penjara menjadi 2 tahundan 6 bulan untuk kejahatan korupsi oleh undangundang diancam denganpidana maksimum seumur hidup tidak memadai dilihat dari segi edukatif,preventif, korektif maupun represif ;Bahwa berdasakan yurisprudensi tersebut di atas, Jaksa/Penuntut Umummengajukan Kasasi atas berat ringannya hukuman oleh
yaknidengan mengurangi pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan NegeriKendari yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan4yang kemudian dikurang oleh Pengadilan Tingkat Banding menjadi pidanapenjara selama 2 (dua) bulan adalah dirasakan TERLALU RINGAN dantidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwaserta beratnya ancaman hukuman atas perbuatan tersebut dan tidak memenuhirasa keadilan dalam masyarakat serta tidak mempunyai nilai edukatif,preventif, korektif
Pembanding/Jaksa Penuntut : Rismah, S.H. Diwakili Oleh : Erlysa Said, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SANUSI als SANU als UCI Bin DG. MANGIRI
83 — 36
Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan NegeriPalopo pada terdakwa belum memadai, hal ini dapat dilihat dari segi Edukatif,Preventif, Korektif maupun Represif (sesuai dengan bunyi putusan MahkamahAgung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979).> Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh PengadilanNegeri Palopo belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.> Dari segi Preventif,
hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjatapamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat padaumumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama.> Dari sedi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnyauntuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.> Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diriterdakwa supaya ia bertaubat dan tidak
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
YahyaHarahap) ;Hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.47/K/Kr/1979 tanggal O7 Juni 1982 yang telah membenarkan keberatanPenuntut Umum yang mengutarakan keberatan atas pemidanaan yangdijatunkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang salah satu pertimbanganhukumnya menyatakan bahwa pengurangan 7,5 tahun menjadi 2,6 tahuntidaklah memadai dilihat dari edukatif, preventif, korektif, maupun represif.Hal. 4 dari 7 hal. Put. No. 106 K/Pid.
masyarakat agartidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan si pelaku tersebut, hal ini sesuaidengan teori des Psychien Zwanges dalam teori hukum pidana, yaitu teori yangmemosisikan pemidanaan sebagai alat psikis bagi masyarakat agar tidakmelakukan tindak pidana.Pemohon Kasasi sependapat dengan pemahaman bahwa pidanabukan lagi merupakan alat/sarana pembalasan, akan tetapi jika pemidanaantersebut menyebabkan disparitas bagi pelaku lainnya, maka hal ini tentulahtidak memiliki nilai edukatif, preventif, korektif
Pembanding/Jaksa Penuntut : Erlysa Said, S.H. Diwakili Oleh : Erlysa Said, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Ruth Bunga,S.Pt Alias mama Vicky
41 — 22
Begitu pula sebaliknya apabila hukuman yangdijatunkan diperberat dan setimpal dengan kesalahankesalahanpelaku tentunya akan menjadi barometer pula bagi terdakwakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukanperbuatan yang sama.Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh PengadilanNegeri Palopo pada terdakwa belum memadai, hal ini dapat dilihatdari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif (Sesuai denganbunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor
:471/K/Kr/1979).> Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan olehPengadilan Negeri Palopo belum memberikan dampak positifguna mendidik terdakwa khususnya masyarakat padaumumnya dalam perkara yang sama.> Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikansebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwaHal. 6 dari hal. 9 Put.No. 157/PID.B/2015/PT.Mkskhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidakmengulang kembali perbuatan yang sama.> Dari sedi Korektif, hukuman yang telah
36 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijatuhkan MajelisHakim juga sama sekali tidak mendukung dan bertentangan dengan tujuan daripada UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada point byaitu mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia daripenyalahgunaan Narkotika dan point c yaitu memberantas peredaran gelapNarkotika dan Prekursor Narkotika ;Bahwa bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatunkan olehPengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh pada diri Terdakwa maka jika dilihatdari segi Edukatif, Prepentif, Korektif
maupun Represif (sesuai dengan bunyiputusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471 / K/ Kr /1979) maka:> Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhnkan belum memberikandampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya masyarakat padaumumnya dalam perkara yang sama ;> Dari segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yangsama ;> Dari segi Korektif
ganja yang ada pada Terdakwa diperoleh dari Irwansyah ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana yang telahmemenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 dengan kualifikasi Penyalah guna Narkotika Golongan bagidiri sendiri ;Bahwa sebelum Judex Facti menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaterlebin dahulu. telah cukup mempertimbangkan faktorfaktor yangmemberatkan pidana dan meringankan pidana terhadap Terdakwa, ditinjaudari segi edukatif, represif, preventif, korektif
96 — 35
Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatunkan oleh Pengadilan NegeriParepare pada diri terdakwa belum memadai, tidak objektif dan tidakmemenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) Sub f dan Sub h KUHAP khususnyaterhadap tinggi rendahnya Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa,karena putusan yang dijatuhkan belum memadai, hal ini dapat dilihat darisegi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif (Sesuai dengan bunyiputusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor471/K/Kr/1979), antara lain
Dari sedi Korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakatumumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telahdilakukannya;d.
alasanalasan memori banding JaksaPenuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa,Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:Menimbang bahwa Penunutut Umum dalam memori bandingnya padapokoknya keberatan atas lama pidana yang dijatunhkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Parepare karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakatmaupun terhadap korban dan keluarganya yang merasa malu serta belummemadai, tidak obyektif dimana hal ini dapat dilihat dari segi edukatif, prepentif,korektif
8 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Majelis Hakim Banding maupun Majelis Hakim PengadilanNegeri Jepara apabila ditinjau dari segi edukatif, korektif, preventifmaupun represif tidak/oelum memadai, (putusan Mahkamah Agung RINomor : 471 K/KR/1979, tanggal 7 Januari 1979):Edukatif, pidana yang dijatuhnkan dalam perkara ini kurang memberidampak positif guna mendidik Para Terdakwa khususnya danmasyarakat pada umumnya;Korektif, pidana yang dijatuhnkan belum berdaya guna dan berhasil gunabagi para Terdakwa dan bagi masyarakat sebagai
telah membenarkan pertimbangan Jaksa yang keberatanatas pemidanaan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banjarmasintanggal 7 April 1979 No. 15/1979, Pengadilan Negeri yang menjatuhkanpidana 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Tinggi Pidanatersebut diperbarui menjadi 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, ataspengurangan pemidanaan tersebut Jaksa mengajukan kasasi,keberatan dibenarkan Mahkamah Agung dengan pertimbanganpengurangan hukuman tidak memadai bila dilihat dari segi edukatif,preventif, korektif
77 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakmempertimbangkan halhal prinsip aturan hukum dalam pasal tindak pidanayang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Pasal 363 ayat 1 ke3, 4 KUHP ; Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam memeriksa dan mengadiliperkara ini telah melakukan kekeliruan Tidak menerapkan peraturan hukumatau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam hal : MajelisHakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dan 9 (sembilan) hari, tidak memadai dilihat dari segiedukatif, preventif, korektif
pertimbangannya oleh karenanya Mahkamah Agungmelihat dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak terdapat persesuaian antarapernyataan bersalah dengan pidana yang dijatuhkan, jelas dilihat dalamputusan ini penciptaan hukum baru : jika dalam putusan pengadilan tidakterdapat persesuaian antara pernyataan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dengan berat hukuman pidana yang dijatuhkan, Mahkamah Agungdalam pemeriksaan kasasi dapat menilainya, sehingga hukuman yangdijatuhkan itu memadai bagi tujuan edukatif, preventif, korektif
77 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
sama karena mereka telah mengetahui hukumannya tidak berat, begitu juga sebaliknya apabila hukuman yang dijatunkandiperberat dan setimpal dengan kesalahan pelaku tentunya akan menjadibarometer pula bagi Terdakwa khususnya maupun masyarakat umumnyauntuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Bahwa hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tersebut bila dikaitkandengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PengadilanTinggi Medan kepada Terdakwa belum memadai bila dilinat dari segiedukatif, korektif
, preventif maupun represif, hal ini sejalan dengan bunyiputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 471.K/Kr/1979 tanggal 7 Januari1979 yaitu : dari segi edukatif jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat belum memberikan suatudampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama ; dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri para Terdakwa khususnya dan bagimasyarakat