Ditemukan 1248 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. BAYU LESTARI
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan"Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak PertambahanNilai yang sudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan yang terjadi akibat salahpungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilaitersebut tidak bisa diminta kembali, termasuk tidak bisa dibebankan sebagaibiaya apabila sudah dikreditkan;Bahwa maka
    Kesimpulan Pemohon Banding atas Pajak yang seharusnya tidakterutang akibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMKtersebut diatas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yang terlanjurdipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkan padaSurat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidak seharusnyapemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dan dibebankan menjadi keunsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai yangterlanjur
    Pemohon Banding kreditkan akibat salah pungut yang dilakukan olehBea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkan Pemohon Banding apalagiPemohon Banding ditambah / dikenakan sanksi 100%;Bahwa apakah ada peraturan atas paiak yang seharusnva tidak terutangyang terlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan olehWajib Pajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok,sehingga atas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebutdikoreksi oleh Pemeriksa dan ditambahkan
    melakukan impor, sehingga PPN atas perolehanBarang Kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang terlanjur dipungut olehBea Cukai tersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapatdikreditkan dan bukan dikoreksi positif;Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut diatas;Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN No. 18Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yang sudahPemohon Banding kreditkan
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding),Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan yangterjadi akibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, makaatas Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali,Halaman 9 dari 22 halaman.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp3.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 138.038.0003 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520 138.038.00010 Desember
    Pada kenyataannya,melalui pembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang KUP, Pajak Masukan impor tersebut telah PemohonBanding kreditkan dengan masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaranbukan masa yang tidak sama sehingga pasal ini tidak dapat diterapkan danPemeriksa telah salah dalam menafsirkan UndangUndang (error in juris);Bahwa peneliti keberatan dalam Surat Nomor S962/WPJ.24/2012tanggal 15 Maret 2012 dengan lampiran Revisi Pemberitahuan Daftar HasilPenelitian
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Maret Desember 2009sebesar Rp 3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: Halaman 15 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 11/B/PK/Pjk/2016Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menggunakandasar hukum baru yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf i UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang PPN yang juga menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak benar karena Pajak Masukan Impor yangkami kreditkan melalui pembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, telah kami kreditkan sebelumditemukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padawaktu
    KUP, telah kami kreditkan sebelum ditemukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada waktudilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapat diterapkansehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalammenafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris);Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim telah salah dankeliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yang terjadisehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan memihak;Bahwa Pemohon Peninjauan
Register : 13-06-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 105-K/PM II-09/AD/VI/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — Terdakwa-1 : HEN HEN PURNAMA, Serda Terdakwa-2 : WISDA FIRMADA, Serka
124216
  • kembalikepada kliennya.Bahwa pada bulan Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib ketika sedang di kantorkesatuan Terdakwa1 ngobrol dengan Terdakwa2, dalam obrolannya Terdakwa2 meminta supaya Terdakwa1 mencarikan kendaraan/mobil yang over kreditdengan harga murah dan cicilannya terjangkau, kemudian Terdakwa1menyanggupi dan akan menanyakan kepada temannya yang bekerja di leasingdi daerah Cianjur.Bahwa kemudian Terdakwa1 menelepon temannya yang bernama Sdr.Tatandan menanyakan kendaraan yang akan di over kreditkan
    pukul 11.00 Wib ketika sedang di kantorTerdakwa2 ngobrol dengan Terdakwa1 kalau Terdakwa2 sedang mencarikendaraan yang over kredit yang harganya murah dan terjangkau untukmeneruskan cicilannya, kemudian Terdakwa1 mengatakan kepada Terdakwa2*nanti saya mempunyai teman teman orang leasing di Cianjur tapi apakahnomornya masih aktif atau tidak dan ternyata setelah Terdakwa1 meneleponnomornya masih aktif lalu Terdakwa1 menanyakan kepada teman Terdakwa1tersebut apakah ada kendaraan yang akan di over kreditkan
    Tatan pernah bekerja di BAFselama 3 tahun tetapi karena kredibilitasnya jelek sehingga keduanyadikeluarkan.Bahwa Terdakwa1 tidak mengetahui pasti harga pasaran mobil bekas tahun2015 yang jelas diatas Rp.150.000.000, tetapi Terdakwa1 beranggapan daripada kendaraan ditarik leasing mungkin saja di over kreditkan harganya lebihmurah.Bahwa pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa1 dihubungi oleh Terdakwa2yang memberitahukan ada Sdr.
    Tatan pernah 3 tahun yang lalu bekerja di BAF tetapi kredibilitasnyajelek sehingga keduanya di keluarkan.Bahwa kendaraan berada di Terdakwa2 selama dua bulan yaitu sejak bulanMaret s/d bulan April 2016 , Terdakwa2 tidak mengetahui secara pasti hargapasaran mobil seken Toyota Avanza tahun 2015 yang jelas diatasRp.150.000.000, namun Terdakwa2 beranggapan kendaraan tersebut daripadaditarik leasing lebih baik di over kreditkan dengan harga murah..Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekria pukul
    Bahwa benar kemudian Terdakwa1 menelepon temannya yang bernamaSdr.Tatan dan menanyakan kendaraan yang akan di over kreditkan dan Sadr.Tatan menjawab "tidak ada tetapi Sdr .Tatan akan mencarikan kendaraan yangover kredit ke temannya, selanjutnya Terdakwa1 menanyakan nomor telepondan alamat rekan Sdr. Tatan yang menurut keterangan Sdr. Tatan bernamaAmok, setelah itu Terdakwa1 langsung komunikasi dengan Sdr. Amok denganmengatakan *jika ada kendaraan over kredit beritahu kepada saya.7.
Register : 06-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 84/Pid.B/2017/PN KBM
Tanggal 24 Mei 2017 — MUSTORI Bin SUPARNO
5319
  • FIF Group cabang Kebumen melakukan pengecekankerumah pemberi fidusia dan ternyata sepeda motor yang menjadi obyekjaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa melainkansepeda motor tersebut telah dioper kreditkan kepada Sadr. Ui.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
    FIF Group cabang Kebumen melakukan pengecekankerumah terdakwa selaku pemberi fidusia dan ternyata sepeda motor yangmenjadi obyek jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaanterdakwa melainkan sepeda motor tersebut telah dioper kreditkan kepadaSdr. Ui.Bahwa akibat perobuatan terdakwa tersebut pihak PT.
    FIFGroup cabang Kebumen melakukan pengecekan kerumah pemberi fidusiadan ternyata sepeda motor yang menjadi obyek jaminan fidusia sudah tidakberada dalam penguasaan terdakwa melainkan sepeda motor tersebut telahdioper kreditkan kepada Sdr. Ui ;Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 84 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kome Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
    FIF Group cabang Kebumen melakukanpengecekan kerumah pemberi fidusia dan ternyata sepeda motor yang menjadiobyek jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwamelainkan sepeda motor tersebut telah dioper kreditkan kepada Sdr.
    Pol : AA2570CJ, Noka : MH1JBP119GK368846, Nosin : JBP1E1365284, namunternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaanterdakwa melainkan sepeda motor tersebut telah dioper kreditkan kepada Sar.Ui tanpa persetujuan tertulis dari PT.
Register : 14-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN IDI Nomor 7/Pid.B/2019/PN Idi
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Fajar Adi Putra ,SH
Terdakwa:
HENDRA Alias HENDRA PRAYOGI Bin ABDURAHMAN
5715
  • Prayoga dan satu lagi atas nama abang Rusliterus yang nantik abang kasih ke Mandala atas nama abang kemudianTerdakwa mengarahkan Sdr Rusli untuk membawa surat tersebut ke LesingMandala Idi Rayeuk untuk pengurusan klaim asuransi, dimana surat tersebutdigunakan Terdakwa untuk Saksi RUSLI seolaholah 1 (satu) Unit SepedaMotor Merk YAMAHA / 150 cc, Type BK8 M/T (All New VIXION) No Pol BL5519 DAU warna Merah Hitam Nomor Rangka MH3RG4610JK087602 NomorMesin G3E7E0465296 tahun pembuatan 2018 yang dialih kreditkan
    sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa pergi ke peureulakuntuk membuat stempel; Bahwa benar maksud Terdakwa membuat surat palsu tersebut adalahuntuk menipu leasing Mandala Idi Rayeuk seolaholah 1 (satu) unit SepedaMotor Merek YAMAHA / 150 cc Type BK8 M/T (ALL NEW VIXION) NomorPolisi BL 5519 DAU warna Merah Hitam Nomor RangkaMH3RG4610JK087602 Nomor Mesin G3E7E0465296 tahun pembuatan 2018atas nama Rusli hilang dicuri, dan tujuan Terdakwa membuat surat palsu agarsepeda motor milik Sdr Rusli yang di alin kreditkan
    Kemudian sekira pukul 16.15 WibTerdakwa pergi ke Rumah Sdr Rusli untuk memberikan surat tersebut kepada SdrRusli untuk membawa surat tersebut ke Lesing Mandala Idi Rayeuk untukpengurusan klaim asuransi, dimana surat tersebut digunakan Terdakwa untukSaksi Rusli seolaholah 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA / 150 cc, TypeBK8 M/T (All New VIXION) No Pol BL 5519 DAU warna Merah Hitam NomorRangka MH3RG4610JK087602 Nomor Mesin G3E7E0465296 tahun pembuatan2018 yang dialih kreditkan oleh Saksi RUSLI
Register : 08-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 125-K/PM.II-09/AD/V/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — SERTU MUJALIS
9525
  • Jajang Solihin selanjutnya sekira bulan September2013 Saksi mendapat telepon dari pihak Toyota Astra Financeyang namanya Saksi lupa telah memberitahukan bahwa terjadikemacetan pembayaran angsuran dan kendaraan tersebut sudahdiover kreditkan lagi oleh Sdr. Jajang Solihin kepada Sdr. DedeHaerudin yang beralamat di Tasikmalaya tanpa sepengetahuanSaksi.Bahwa Saksi pada waktu mengover kredit kendaraan tersebutkepada Sdr.
    Siti bertransakasi dimana kendaraantersebut Saksi bayar dengan harga Rp. 20.000.000, denganperjanjian sisa angsuran akan Saksi bayar, namun pada tanggallupa bulan Juli 2014 kendaraan tersebut Saksi over kreditkan lagikepada Sdr. Dede Haerudin seharga Rp. 20.000.000, denganperjanjian sisa angsuran akan dibayar oleh Sdr. Dede Haerudintetapi pada kenyataanya Sdr.
    Ade Khoerudin kepadaTerdakwa tetapi Saksi tidak mengetahui apakah kendaraan tersebutdigadaikan atau diover kreditkan.7 Bahwa sepengetahuan Saksi over kredit kendaraan Toyota YarisNopol D 1587 QL dari Sdr. Jajang Solikhin kepada Sdr.
    Bahwa benar Saksi3 membayar angsuran sejak tanggal 7 Juli 2012sampai dengan bulan Februari 2013 kemudian sejak bulan Maret 2013karena Saksi3 sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluargaangsuran selanjutnya Saksi3 over kreditkan kepada Sdr. JajangSolihin (Saksi4) penduduk Leuwidahu Kaler Rt.003 Rw.005 Kel.Parakannyasag Kec. Indihiang Tasikmalaya bertempat di rumahkontrakan Saksi4 yang beralamat di JIn. Sukahaji Wetan Rt.03 Rw.03Kel. Sukaras Kec.
    Menurut informasi dari Saksi2 (utusan dari pihak34Toyota Astra Finance) bahwa kendaraan Toyota Yaris Nopol D 1587QL warna putih sekarang dikuasai oleh Terdakwa dan setelahkendaraan tersebut Saksi3 over kreditkan kepada Saksi4 kemudiansekira bulan September 2013 Saksi3 mendapatkan telepon dari pihakToyota Astra Finance yang namanya saksi3 lupa memberitahukanbahwa terjadi kemacetan pembayaran angsuran dan kendaraantersebut sudah diover kreditkan lagi oleh Saksi4 kepada Sdr.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. BAYU LESTARI
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan"Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai yangsudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan yang terjadi akibat salah pungut yangdilakukan oleh Bea Cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak bisadiminta kembali, termasuk tidak bisa dibebankan sebagai biaya apabila sudahdikreditkan;Bahwa maka
    KesimpulanPemohon Banding atas Pajak yang seharusnya tidak terutang akibat salah pungutoleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMK tersebut diatas, bahwa atas pajakyang seharusnya tidak terutang yang terlanjur dipungut oleh Bea Cukai tersebutsudah Pemohon Banding kreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa pajakpertambahan nilai maka tidak seharusnya pemeriksa atas pajak salah punguttersebut dirubah dan dibebankan menjadi ke unsur harga pokok penjualan dantidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur
    Pemohon Bandingkreditkan akibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, sehinggasangat memberatkan Pemohon Banding apalagi Pemohon Banding ditambah /dikenakan sanksi 100%;Bahwa apakah ada peraturan atas pajak yang seharusnva tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan oleh WajibPajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok, sehingga atasPPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebut dikoreksi oleh Pemeriksadan ditambahkan
    Kenapajak tertentu yang bersifat strategis yang terlanjur dipungut oleh Bea Cukaitersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapat dikreditkan danbukan dikoreksi positif.Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut diatas.Halaman 4 dari 19 halaman Putusan Nomor 383/B/PK/PJK/2015Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN No. 18Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yang sudah PemohonBanding kreditkan
    Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan KoreksiPositif Pajak Masukan atas impor BKP Strategis sebesar Rp. 62.945.916,00karenamerupakan Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dibebaskandari pemungutan PPN (Pasal 16B UU PPN);Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding),Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) kreditkan
Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT WHITE OIL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp3.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520 138.038.00010 Desember
    Dengan demikian, terlinat sangat jelasbahwa pihak peneliti keberatan telah setulu, bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh pihak pemeriksa adalah tidak tepat dan tidak benar;Bahwa dalam hal ini pihak peneliti keberatan bukan mengabulkanpermohonan keberatan Pemohon Banding, namun memaksakanmempertahankan koreksi pihak pemeriksa dengan menggunakan dasar hukumbaru yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN yang juga tidak benar karena PajakMasukan Impor yang Pemohon Banding kreditkan melalui pembetulanberdasarkan
    Putusan Nomor 14/B/PK/PJK/2016KUP, telah Pemohon Banding kreditkan sebelum ditemukan oleh pemeriksapada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapatditerapkan dan pihak peneliti keberatan telah salah dalam menafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris);Bahwa dengan demikian, pemeriksa seharusnya membatalkan koreksiatas Pajak Masukan sebesar Rp326.059.603,00 menjadi NIHIL;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas,menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah PPN
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak MaretDesember2009 sebesar Rp3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559 .332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520
    KUP, telah kami kreditkan sebelumditemukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidakdapat diterapkan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dalam menafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris);Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim telah salahdan keliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yangterjadi sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil danmemihak;Bahwa Pemohon Peninjauan
Register : 06-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
25172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 25.678.0003 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Aaustus 2.287 .559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520 138.038.00010 Desember
    Pada kenyataannya, melaluipembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP,Halaman 10 dari 31 halaman Putusan Nomor 10/B/PK/PJK/2016Pajak Masukan impor tersebut telah Pemohon Banding kreditkan dengan masapajak yang sama dengan Pajak Keluaran bukan masa yang tidak samasehingga pasal ini tidak dapat diterapbkan dan Pemeriksa telah salah dalammenafsirkan UndangUndang (error in juris);Bahwa peneliti keberatan dalam surat Nomor S968/WPJ.24/2012 tanggal 15Maret 2012 dengan lampiran
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak MaretDesember 2009sebesar Rp 3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.769D Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287 .559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520
    Akan tetapi, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajakbukan mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), namun justru memaksakan untukmempertahankan koreksi pihak Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf iUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN yang juga tidakbenar karena Pajak Masukan Impor yang kami kreditkan melaluipembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang
    KUP, telah kami kreditkan sebelum ditemukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada waktudilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapat diterapkansehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam menafsirkanUndangUndang yang ada (error in juris).Dengan demikian, terlinat jelas bahwa Majelis Hakim telah salah dankeliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yang terjadisehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan memihak..
Register : 01-11-2011 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) VS DIRJEN PAJAK;
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cendrawasih Permai dengan master file Pajak sejumlahRp35.070.098,00 dengan perincian sebagai berikut: ; ; Tanggal Di Kreditkan di JumlahPer Pena Nomor Faktur Pajak tur Pajak SPM PPN Periode! (Rp)CV Cendrawasih Permai DHAMX7120000012 05/01/2006 Februari 2006 4.473.617,00CV Cendrawasih Permai DHAMX7120000013 05/01/2006 Februari 2006 13.397.607,00CV Cendrawasih Permai DHAMX 7120000014 02/02/2006 Februari 2006 17.198.874,00Total 35.070.098,00Bahwa koreksi Pemeriksa untuk CV.
    Putusan Nomor 667/B/PK/PJK/201 1 Tanggal Di Kreditkan di JumlahPRP Penial Nomor Faktur Pajak tur Pajak SPM PPN Periode! (Rp) CV Mangun Karso CLZUW7310000013 25/1/2006 Februari 2006 60.917.470,00 CV Bakau Indah Lestari EQDAE7120000010 04/2/2006 Februari 2006 15.648.636,00 CV Bakau Indah Lestari EQDAE7J20000011 06/2/2006 Februari 2006 3.725.000,00 Total 80.291.1 06,00 Bahwa koreksi atas pajak masukan CV.
    Cendrawasih Permaidengan master file Pajak dengan perincian sebagai berikut: ; ; Tanggal Di Kreditkan di JumlahPKP Penjual Nomor Faktur Pajak Faktur Pajak SPM PPN Periode (Rp)CV Cendrawasih Permai DHAMX 7120000012 05101/2006 Februari 2006 4.473.617,00CV Cendrawasih Permai DHAMX 7120000013 0510112006 Februari 2006 13.397.607,00CV Cendrawasih Permai DHAMX 7120000014 02/02/2006 Februari 2006 17. 198.874,00Total 35.070.098,00 Halaman 5 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 667/B/PK/PJK/201 1* Tidak mungkin kami sebagaiperusahaan membiarkan karyawan tidakmemenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalahkebutuhan pokok;Bahwa sesuai denglin uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajakmasukan seharusnya dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut: , ; Tanggal Di Kreditkan di JumlahPKP Penjual INomor Faktur Pajak Faktur Pajak SPM PPN Periode (Rp)CV Manzun Karso CLZUW 7310000013 25/1/2006 Februari 2006 = 60.917.470,00CV Bakau Indah Lestari
    Maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agarMajelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajakmasukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kreditkan atas ongkos angkut pindah karyawandan pembangunan rumah karyawan sebesar Rp95.364.204,00;3.4.
Register : 06-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret s.d.
    Pada kenyataannya, melaluipembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP,Paiak Masukan impor tersebut telah Pemohon Banding kreditkan dengan masapajak yang sama dengan Paiak Keluaran bukan masa yang tidak samasehingga pasal ini tidak dapat diterapbkan dan Pemeriksa telah salah dalammenafsirkan UndangUndang (error in juris);Bahwa pihak peneliti keberatan dalam Surat Nomor S970/WPuJ.24/2012tanggal 15 Maret 2012 dengan lampiran Revisi Pemberitahuan Daftar HasilPenelitian Keberatan
    Dengan demikian, terlinat sangat jelasbahwa pihak peneliti kKeberatan telah setuju, bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh pihak pemeriksa adalah tidak tepat dan tidak benar;Bahwa dalam hal ini pihak peneliti keberatan bukan mengabulkanpermohonan keberatan Pemohon Banding, namun memaksakanmempertahankan koreksi pihak pemeriksa dengan menggunakan dasar hukumbaru yaitu Pasal 9 ayat 8 huruf i UU PPN yang juga tidak benar karena PajakMasukan Impor yang Pemohon Banding kreditkan melalui pembetulanberdasarkan
    Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 28 tentang KUP, telah PemohonBanding kreditkan sebelum ditemukan oleh pemeriksa pada waktu dilakukanpemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapat diterapkan dan pihak penelitikeberatan telah salah dalam menafsirkan UndangUndang yang ada (error injuris);Bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya membatalkan koreksiatas Pajak Masukan sebesar Rp 228.757.000,00 menjadi NIHIL;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas,menurut Pemohon Banding seharusnya
    , telah kami kreditkan sebelum ditemukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) pada waktu dilakukanpemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapat diterapkan sehinggaMajelis Hakim Pengadilan Pajaktelah salah dalam menafsirkanUndangUndang yang ada (error in juris).Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim telah salah dankeliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yangterjadi sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan memihak.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
Putus : 21-06-2012 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (D/H. PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Di Kreditkan diSPM Jumlah (Rp)Faktur Pajak PPN PeriodeCV Arisa Hikmah FJYIH 7120000001 24/11/2005 = Januari 2006 9.356.695,00CV Arisa Hikmah = FJYIH7120000002 09/12/2005 = Januari 2006 6.019.774,00CV Arisa Hikmah = FJYIH7120000003 13/01/2006 = Januari 2006 17.865.901,00Total 33.242.370,00 Bahwa koreksi Pemeriksa untuk PT Agung Perkasa Ekpresindo dengan nomor fakturEBCUQ2110000089 sebesar Rp. 423.500,00 dengan alasan faktur pajak tidakmempunyai hubungan langsung
    dengan kegiatan usaha/UU No. 18 Tahun 2000 tentangPPN pasal 9 ayat 8;Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkanatas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp. 87.011.857,00 dengan perincian terlampir:PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Di Kreditkan di SPM Jumlah (Rp)Faktur Pajak PPN PeriodeCV Mangun Karso CLZU 25/11/2005 Januari 2006 33.886.152,00W73 10000009CV Mangun Karso CLZUW7310000010) 25/12/2005 = Januari 2006 45.638.509,00CV Bakau Indah Lestari EQDAE7120000009
    120.677.727 Jumlah yang masih harus dibayar 241.355.454 NIHIL 241 .355.454 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Januari 2006 yang terhutangmenurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Bandingtidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk faktur pajakcacat karena CV Arisa Hilcmah adalah Non PKP dengan rincian sebegai berikut: PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Di Kreditkan
    karyawan Pemohon Banding adalah suatukeharusan dengan pertimbangan:e Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;e Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawantidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalahkebutuhan pokok;Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukansejumlah Rp. 87.011.857,00 seharusnya dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Di Kreditkan
    Maka Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agungmembatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kreditkan atas ongkos angkut pindah karyawan danpembangunan rumah karyawan sebesar Rp 87.435.357,.Mengenai Bukti Baru1 Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No.
Register : 06-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.3.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 164.160.6723 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520 138.038.00010 Desember
    Pada kenyataannya, melaluipembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP,Pajak Masukan impor tersebut telah Pemohon Banding kreditkan dengan masapajak yang sama dengan Paiak Keluaran bukan masa yang tidak samasehingga pasal ini tidak dapat diterapbkan dan Pemeriksa telah salah dalammenafsirkan UndangUndang (error in juris);Halaman 10 dari 42 halaman Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/2016Bahwa pihak peneliti keberatan dalam Surat Nomor S965/WPuJ.24/2012tanggal 15 Maret 2012 dengan
    Dengan demikian, jelas bahwa pihakpeneliti keberatan telah setuju, bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pihakpemeriksa adalah tidak tepat dan tidak benar;Bahwa dalam hal ini pihak peneliti keberatan bukan mengabulkanpermohonan keberatan Pemohon Banding, namun memaksakanmempertahankan koreksi dengan menggunakan dasar hukum baru yaitu Pasal9 ayat (8) huruf i UU PPN yang juga tidak benar karena Pajak Masukan Imporyang Pemohon Banding kreditkan melalui pembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat(4) UU Nomor
    28 tentang KUP, telah Pemohon Banding kreditkan sebelumditemukan oleh pemeriksa pada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasalini juga tidak dapat diterapkan dan pihak peneliti keberatan telah salah dalammenafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris);Bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya membatalkan koreksiatas Pajak Masukan sebesar Rp.164.160.672,00 menjadi NIHIL;Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah PPN yangterutang untuk Masa Pajak Maret 2009 adalah NIHIL, dengan perincian
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa PajakMaretDesember 2009sebesar Rp 3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520
Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT WHITE OIL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp3.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520 138.038.00010 Desember
    Dengan demikian, terlinat sangat jelasbahwa pihak peneliti kKeberatan telah setuju, bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh pihak pemeriksa adalah tidak tepat dan tidak benar;Bahwa dalam hal ini pihak peneliti keberatan bukan mengabulkanpermohonan keberatan Pemohon Banding, namun memaksakanmempertahankan koreksi pihak pemeriksa dengan menggunakan dasar hukumbaru yaitu Pasal 9 ayat 8 huruf i UU PPN yang juga tidak benar karena PajakMasukan Impor yang Pemohon Banding kreditkan melalui pembetulanberdasarkan
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentangKUP, telah Pemohon Banding kreditkan sebelum ditemukan oleh pemeriksapada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapatHalaman 11 dari 37 halaman.
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak MaretDesember2009 sebesar Rp3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287.559.332 228.757.0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520
    KUP, telah kami kreditkan sebelumditemukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidakdapat diterapkan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dalam menafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris);Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim telah salahdan keliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yangterjadi sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil danmemihak;Bahwa Pemohon Peninjauan
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. BAYU LESTARI
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan"bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai yangsudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan yang terjadi akibat salah pungutyang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai tersebuttidak bisa diminta kembali, termasuk tidak bisa dibebankan sebagai biayaapabila sudah dikreditkan;bahwa maka
    padaSurat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidak seharusnyapemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dan dibebankan menjadi keunsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai yangterlanjur Pemohon Banding kreditkan akibat salah pungut yang dilakukan olehBea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkan Pemohon Banding apalagiPemohon Banding ditambah / dikenakan sanksi 100%;bahwa apakah ada peraturan atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur
    dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan oleh WajibPajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok, sehinggaatas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebut dikoreksi olehPemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal waktu PemohonBanding tebus PIB di Bea Cukai Pemohon Banding harus bayar PPNnya, danapabila Pemohon Banding tidak bayar maka barang Pemohon Banding pastiakan rusak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah supplier bahanmakanan ke Hotel
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/2015Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut diatas.Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN No. 18Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yang sudahPemohon Banding kreditkan tersebut menurut Pemohon Banding adalah salahkarena menurut Pemohon Banding Pasal 16 B (3) tersebut masih bersifat umumdan bukan yang bersifat spesifikasi atau aturan pelaksana, serta ataspenjelasan
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/20153.2.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan yang terjadiakibat salah pungut yang dilakukan oleh Bea Cukai, maka atas PajakPertambahan Nilai tersebut tidak bisa diminta kembali, termasuk tidakbisa dibebankan sebagai biaya apabila sudah dikreditkan.3.3.
Register : 11-02-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-44296/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13538
  • XXX Rp 3.762.992,00bahwa Faktur pajak yang Pemohon Banding terima dan PemohonBanding kreditkan telah ditandatangani oleh pejabat PT.
    XXX,Ibu Nita Julia yang memegang jabatan Asisten Direktur.bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding bahwa fakturpajak yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi Pasal 9ayat (8) huruf f UndangUndang PPN, untuk itu faktur pajaktersebut merupakan faktur pajak yang dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan pengujian bukti sebanyak dua kali, PemohonBanding telah memberikan contohcontoh dokumen pendukungsebagaimana diminta Terbanding seperti payment voucher,perjanjian, bukti faktur tagihan dari PT.
Putus : 10-10-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 122-K/PM I-04/AD/VII/2013
Tanggal 10 Oktober 2013 — Kapten Inf Asimin
8532
  • Eko Marwanto.cs Bahwa untuk yang kedua kalinya Saksi menagih ke rumah Saksi EkoMarwanto kemudian Saksi dibawa ke rumah Saksi Olmin pengakuan Saksi OkeMarwanto bahwa mobil sudah di over kreditkan kepada Terdakwa.4. Bahwa pada saat itu di rumah Saksi Olmin ada Terdakwa, Saksi Yuliasih,Saksi Olmin dan isteri Olmin serta teman Saksi Eko Marwanto atas nama Sdr. Angga.5.
    Olminbertemu Saksi di depan rumah Saksi yang terletak dipinggir Jalan, kemudian Sdr.Olmin bertanya kepada Saksi kak, bisa ngak titip mobil ini untuk dioper alih/kreditkan di tempat kakak, kemudian Saksi jawab Bisa Min, hal tersebutdikarenakan pekerjaan Saksi seharihari sebagai makelar jual beli barang.cs Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 Wib, Sdr.
    Olmin Mobil yang akan dialihkan kreditkan ini miliksiapa, berapa angsuran bulannya, berapa lama, dan berapa harga over kreditnya, ataspertanyaan Saksi tersebut Sdr. Olmin menjelaskan bahwa Mobil yang akandioperkreditkan sekarang ini milik Saksi yang Saksi dapatkan dari orang yang14operkredit pula, angsuran bulanannya di bawah Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratusribu rupiah) selama 4 (empat) tahun dan akan Saksi oper kreditkan sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah).4.
    Faizal Rahman) lalu Saksi3mengatakan akan mengoper kredit mobilnya kepada orang lain dandiberitahu oleh Saksi4 bahwa Saksi3 belum bisa mengover kreditmobilnya kepada orang lain karena masa kreditnya mobil tersebutbelum 6 (enam) bulan, namun setelah 6 (enam) bulan kredit berjalandan Saksi3 boleh mengover kreditkan mobil tersebut.Bahwa benar selanjutnya mobil digunakan oleh Saksi Olmin untukmengangkut Batubara dan hasilnya di ambil oleh Saksi Olmin selama 1(satu) tahun.Bahwa benar pada bulan September
    Bahwa Saksi Olmin setelah setahun menggunakan mobil tersebut kemudian diover kreditkan lagi kepada Sdr. Cen seharga Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah)dan uangnya diterima oleh Saksi Olmin.4. Bahwa dengan diterimanya uang dari Terdakwa di rumah Saksi Olminsehingga Saksi Eko Marwanto menyerahkan mobil Dump truk kepada Terdakwaberikut STNK dan kunci kontak dan mobil digunakan oleh adik Terdakwa yaitu SaksiOlmin untuk mengangkut batu bara dan hasilnya di ambil oleh Sdr.
Register : 06-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 20-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang belum Pemohon Banding kreditkan pada Masa PajakMaret sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.3.852.799.657,00 denganperincian sebagai berikut: Halaman 8 dari 32 halaman.
    Pada kenyataannya,melalui pembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang KUP, Pajak Masukan impor tersebut telah PemohonBanding kreditkan dengan masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaranbukan masa yang tidak sama sehingga pasal ini tidak dapat diterapkan danPemeriksa salah dalam menafsirkan UndangUndang (error in juris);bahwa peneliti keberatan dalam surat Nomor S967/WPJ.24/2012 tanggal 15Maret 2012 dengan lampiran Revisi Pemberitahuan Daftar Hasil PenelitianKeberatan
    Putusan Nomor 09/B/PK/PJK/2016bahwa dalam hal ini peneliti keberatan bukan mengabulkan permohonankeberatan Pemohon Banding, namun memaksakan mempertahankan koreksidengan menggunakan dasar hukum baru yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPNyang juga tidak benar karena Pajak Masukan Impor yang Pemohon Bandingkreditkan melalui pembetulan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 28tentang KUP, telah Pemohon Banding kreditkan sebelum ditemukan olehpemeriksa pada waktu dilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini
    Pajak Masukan yang belum Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) kreditkan pada Masa PajakMaretDesember 2009sebesar Rp 3.852.799.657 dengan perincian sebagai berikut: No Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp)1 Maret 1.641.606.718 164.160.6712 April 3.260.596.035 326.059.6033 Mei 13.699.230.104 1.369.923.0084 Juni 373.017.690 37.301.7695 Juli 1.420.768.232 142.076.8236 Agustus 2.287 .559.332 228.757 .0007 September 12.996.511.531 1.299.651.7838 Oktober 256.778.235 25.678.0009 November 1.380.367.520
    KUP, telah kami kreditkan sebelum ditemukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada waktudilakukan pemeriksaan, sehingga pasal ini juga tidak dapat diterapkansehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah salah dalammenafsirkan UndangUndang yang ada (error in juris).Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim telah salah dankeliru dengan mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) yang terjadisehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan memihak.Bahwa Pemohon Peninjauan
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. BAYU LESTARI
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali olehPengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjangbelum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;Bunyi dalam Pasal 5 (2) PP Nomor 12 Tahun 2011;Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat dimintakan pengembailan oleh importer atau pembeli,sepanjang belum dikreditkan;Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas Pajak PertambahanNilai yang sudah terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    atas Pajak yang seharusnya tidakterutang akibat salah pungut oleh Bea Cukai tersebut apabila menurut PMKtersebut di atas, bahwa atas pajak yang seharusnya tidak terutang yangterlanjur dipungut oleh Bea Cukai tersebut sudah Pemohon Banding kreditkanpada Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai maka tidakseharusnya pemeriksa atas pajak salah pungut tersebut dirubah dandibebankan menjadi ke unsur harga pokok penjualan dan tidak mengakui PajakPertambahan Nilai yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan
    akibat salahpungut yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, sehingga sangat memberatkanPemohon Banding apalagi Pemohon Banding ditambah/dikenakan sanksi 100%;Bahwa apakah ada peraturan atas paiak yang seharusnva tidak terutangyang terlanjur dipungut oleh Bea Cukai yang sudah terlanjur dikreditkan olehWajib Pajak dirubah sama pemeriksa untuk dijadikan unsur Harga Pokok,sehingga atas PPN yang terlanjur Pemohon Banding kreditkan tersebutdikoreksi oleh Pemeriksa dan ditambahkan denda/sanksi 100%, padahal
    melakukan impor, sehingga PPN atas perolehanBarang Kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang terlanjur dipungut olehBea Cukai tersebut seharusnya merupakan pajak salah pungut yang dapatdikreditkan dan bukan dikoreksi positif;Dan atau bisa diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau belumdibiayakan, sesuai peraturan PMK tersebut di atas;Dan dasar pemeriksa berpedoman dengan Pasal 16 B ayat (8) UU PPNNomor 18 Tahun 2000 untuk menentukan koreksi atas pajak masukan yangsudah Pemohon Banding kreditkan
    peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan pertimbangan alasan sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan atas impor BKP Strategissebesar Rp6.689.274,00 karena merupakan Pajak Masukan atasBarang Kena Pajak yang dibebaskan dari pemungutan PPN (Pasal16B UU PPN);Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), Pajak Pertambahan Nilai yang sudah terlanjur TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan
Register : 30-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 81/Pid.B/2021/PN Bdw
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
M. RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa:
1.Sunarsih Alias Narsih Binti Muh. Samsul
2.Siti Maria Alias Maria Binti Muh. Samsul
605
  • Siti Maria ditugaskan untuk mencarinasabah dan menagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya,sehingga pada akhirnya sekira bulan Agustus tahun 2020 total 31 (tigapuluh satu) Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui terdakwa. Sunarsih dan terdakwa II. Siti Maria untuk dikreditkan kepada orang lainhanya 4 (empat) buah Hp yang sudah lunas dan 27 (dua puluh tujuh)bermasalah, diantaranya 11 (sebelas) Hp dijual oleh terdakwa II. Siti Mariadan 3 (tiga) Hp dijual oleh terdakwa .
    Siti Maria ditugaskan untuk mencarinasabah dan menagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya,sehingga pada akhirnya sekira bulan Agustus tahun 2020 total 31 (tigapuluh satu) Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui terdakwa. Sunarsih dan terdakwa II. Siti Maria untuk dikreditkan kepada orang lainhanya 4 (empat) buah Hp yang sudah lunas dan 27 (dua puluh tujuh)bermasalah, diantaranya 11 (sebelas) Hp dijual oleh terdakwa II. Siti Mariadan 3 (tiga) Hp dijual oleh terdakwa I.
    Sunarsih;= Bahwa benar, Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksi korbankemudian mengajak Terdakwa Il Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;= Bahwa benar, peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu)Handphone yang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsihdan Terdakwa Il.
    Sunarsih;Menimbang, bahwa Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksikorban kemudian mengajak Terdakwa II Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;Menimbang, bahwa peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu) Handphoneyang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsih dan TerdakwaIl.
    Sunarsih;Menimbang, bahwa Terdakwa Sunarsih selaku karyawan dari saksikorban kemudian mengajak Terdakwa Il Siti Maria yang merupakan adikkandungnya untuk ikut menjual Hp dari saksi korban;Menimbang, bahwa peran dari Terdakwa II adalah mencari nasabah danmenagih kepada nasabahnasabah tersebut setiap bulannya, sehingga padaakhirnya sekira bulan Agustus Tahun 2020 total 31 (tiga puluh satu) Handphoneyang di kreditkan secara bertahap melalui Terdakwa . Sunarsih dan TerdakwaIl.