Ditemukan 41 data
40 — 14
;e Bahwa pada tanggal 23 Maret 2014 dilakukan musyawarah di KantorBalai Desa Kesamben membahas masalah penyewaan Tanah kas Desa /Bengkok ke Unibraw, hasilnya adalah Kepala desa (HERI SUSANTO)mengakui menggunakan uang sewa sebesar Rp.70.000.000, dipotongpajak dan biaya untuk membangun jadi yang harus dikembalikan sebesarRp.50.000.000, dan sanggup mengembalikan dengan membuat suratkesepakatan damai dan sekarang sudah dikembalikan ke kas desa sebesarRp.25.000.000, 12 Saksi KHUSNA LINDARTI, pada pokoknya