Ditemukan 13718 data
45 — 11
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2021 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
9 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2813/Pdt.G/2020/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2020sejumlah Rp. 178000,00 ( seratus tujuh puluh delapan ribu )
8 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1471/Pdt.G/2020/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2020 sejumlah Rp. 206.000,00 ( dua ratus enam ribu );
20 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
68 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
10 — 3
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Makassar Tahun Anggaran 2024.
66 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kaimana Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
12 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
21 — 6
Rahim);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
12 — 6
- Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 2598/Pdt.G/2021/PA.Cms tanggal 09 Agustus 2021 putusgugur
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2021 sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratusribu rupiah)
Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA PengadilanAgama Ciamis tahun 2021 sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah) ;Demikianlah penetapan ini dijatuhkan pada hari Senin, tanggal 09Agustus 2021 M., bertepatan dengan tanggal 30 Zulhijjah 1442 H., oleh Drs.H. Khoer Affandi, S.H sebagai ketua majelis, Drs. H. Omay Mansur, M.Agdan Drs.
12 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 105/Pdt.P/2023/PA.Tnk. dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Tanjung Karang Tahun Anggaran2023 ;
12 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2016 sejumlah Rp 146.000,- (Seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA PengadilanAgama Kotabumi Tahun 2016 sejumlah Rp 146.000, (Seratus empat puluhenam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal14 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1437Hijriyah, oleh Hakim Pengadilan Agama Kotabumi yang terdiri dariALI MUHTAROM, S.H.I., M.H.I. sebagai Ketua Majelis, AHMADSATIRI, S.Ag., M.H. dan Dr. H.
10 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sukriadi bin Dedding) terhadap Penggugat (Wana binti Saibu);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Barru Tahun 2024;
16 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
19 — 9
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon Nomor 345/Pdt.P/2019/PA.Sel gugue;
- Membebankan biaya perkar kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2019 DIPA Nomor-005.04.2.309111/2019 tanggal 05 Desember 2018sejumlahRp. 216000 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2217/Pdt.G/2022/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2022;
11 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1989/Pdt.G/2022/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2022;
11 — 0
Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada negara melaui DIPA Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2017;
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 392/Pdt.G/2024/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2024;
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2442/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;