Ditemukan 45116 data
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMINI
39 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
IWAN KURNIAWAN
29 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KOSIM
38 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TUNGGONO
45 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADI YANTORO
90 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NOVI HARIYANTO
25 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
ALEXANDRO A.H.
Terdakwa:
MUHLISIN
41 — 11
- Menyatakan TerdakwaMUHLISIN terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
BENIE, S.SOS
Terdakwa:
ISNA MAYADA
31 — 15
- Menyatakan TerdakwaISNA MAYADA terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Mursalin
28 — 5
Mengadili
- Menyatakan terdakwa yang bernama Mursalin bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 44 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
- membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASDY YONANDI
31 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
34 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
13 — 11
M E N G A D I L I Menyatakan BABA bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah), subsidair 3(tiga) hari kurungan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastik sampah dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu) rupiah.
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
CANDRA EFENDI
51 — 21
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAIFULLI
141 — 115
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUTARMIN
24 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MACHRUS
24 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
GILANG RAMADHAN
15 — 16
Menyatakan terdakwa GILANG RAMADHAN telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan ;
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NURMAN
39 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAEFULLAH
29 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SYAMSUL ARIFIN
34 — 8
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum