Ditemukan 382 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
533261
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTEL YOGYAKARTAberkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah};6.
    siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazi!
    berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara PENGGUGAT dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011;Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil!
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PTINTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT CITIHUBINDONESIA yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial CITTHUB HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.24.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PTINTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT CITIHUBINDONESIA yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Ditemukanada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan piala dunia di kamar,laporannya berupa foto dan video.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
341100
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, didapati oleh PENGGUGATpada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014, pada sekitar Pukul 00.00 WIB,TERGUGAT telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil2014 di kamar hotel nomor 117 yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Perancis dengan Negara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala DuniaFIFA Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT
    tanpa ijin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Citinub Hotel
    Sosialisasi dilakukan padatanggal 3 Juli 2014 di lantai 2, dilaksanakan satu hari selesai,berlangsung selama kurang lebih 2 jam. dihadiri juga oleh GM,Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotelatau Cafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014; Bahwa saat sosialisasi ada sesi tanya jawab di akhir acara, diantarapertanyaan itu tidak ada yang jawabannya dipending sehingga tidakmenimbulkan suatu perbedaan persepsi
    , bahkan saksi menawarkanbeberapa kali apakah ada yang hendak ditanyakan atau tidak namunpeserta menjawab tidak ada sehingga selanjutnya agenda dilanjutkanCoffee Break; Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaditunjuk oleh
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diarea komersial yaitu PT. CITIHUB INDONESIA, d/a. CITIHUB HOTELYOGYAKARTA berkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, DesaCaturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55281, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah;6.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
336151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melalui brosur dan dan emailpemberitahuan;Bahwa Tergugat adalah suatu badan hukum perseroan yang mana bidangusaha yang di kelolanya adalah hotel dan resort yang dikenal dengan namaPuri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35, Sanur,Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali;Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Puri Santrian Bali Resortberalamat di Jalan Cemara Noor 35, Sanur, Denpasar Selatan, KotaDenpasarBali; didapati olen Penggugat pada tanggal 1 Juli 2014 padapukul 00.15 WITA telah menayangkan
    47Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuanuntuk mendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World CupBrazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan denganperjanjian lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
    166 K/Padt.SusHKI/20171.1.5.1.1.6.1.1.8.didapati penayangan siaran langsung pertandingan sepak bola pialadunia Brazil 2014 antara Negara Prancis dengan Negara Nigeria,pada tanggal 1 Juli 2014 pada pukul 00.15 WITA, tanpa izin dariPenggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Tergugatdiduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta;Bahwa Penggugat kemudian mengirim somasi (tanpa adanyaperjanjian apapun) yang isinya Tergugat telah menayangkan
    Maka Judex Factiyang berpendapat bahwa Tergugat telah menayangkan siaran langsungsepak bola Piala Dunia Brazil 2014 di restoran Tergugat (padahal tidakpernah ada peristiwa tersebut) tanpa ijin atau tanpa membeli nomorvenue dari Penggugat disimpulkan sebagai suatu perbuatan melawanhukum adalah kesimpulan dan atau pertimbangan hukum yang keliru,maka oleh karena itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum;.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di JalanHalaman 35 dari 37 hal. Put. Nomor 166 K/Padt.SusHKI/2017Cemara Nomor 35, Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali, tanpaijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 25-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 423/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 26 Oktober 2016 — PERIYANTO Alias ADI
10631
  • Kis Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 kepingVCD pornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)perkeping; Bahwa pada saat itu saksi langsung mengatakan bahwa saksi adalahAnggota Polisi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin
    Kis Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dalam menjual VCD pornografitersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakmembantah keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik danketerangan yang diberikan di BAP sudah benar semua
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi;Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan;Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping;Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi; Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan; Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
Register : 20-04-2015 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 238/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT
Tanggal 7 Desember 2016 —
4316
  • Di dalam Perjanjian Kerjasama telah diatursecara tegas mengenai hakdan kewajiban Penggugat dan Tergugatberikut segala ketentuan untuk konser Kantata Barock yangmenampilkan Artis Penggugat; Bahwa Turut Tergugat adalah suatu perseroan terbatas yang bergerakdi bidang salah satunya media elektronik pertelevisian (stasiun televisi).Adapun Turut Tergugat telah menayangkan konser Kantata Barocktermasuk penampilan Artis Penggugat di stasiun televisi milik TurutTergugat.
    Mohon diperiksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa setelahterlaksananyakonser Kantata Barock, ternyata tanoa sepengetahuanPenggugat, Turut Tergugattelah melakukan penayangan ProgramKantata Barock ConcertGelora Bung Karno(GBK) 2011 danBiography (konser Kantata Barock) pada stasiun televisi milikTurutTergugat dengan turut menayangkan penampilan ArtisHalaman 3 dari 38 Putusan Nomor 238/Padt.G/2015/PN.JKT.BRT.Penggugat.Penayangan Artis Penggugat tersebut tentunya dilakukanoleh Turut Tergugat dengan diketahui
    oleh Tergugat selaku pihak yangdapat melakukan perekaman atas konser Kantata Barock yangmenampikan Artis Penggugat dan sebagai penandatangan PerjanjianLisensi dengan Turut Tergugat untuk penayangan konser Kantata BrockES SN mmm mmm mmm mee remnantSepatutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 angka (21)Perjanjian Kerjasama, Tergugat harus memberitahukan rencananyauntuk menayangkan hasil rekaman konser Kantata Barock pada stasiuntelevisi milik Turut Tergugat kepada Penggugat dan membuat perjanjianterpisah
    Namun demikian, Turut Tergugat sebagai mediayang menayangkan Konser Kantata Barock ternyata sama sekali tidakmemberikan konfirmasi apapun kepada Penggugat mengenai jumlahpenayangan konser Kantata Barock tersebut; 25.Bahwa apabila dalam proses persidangan saat perkara ini diperiksa(dalam agenda jawaban, duplik, pembuktian atau kesimpulan), ternyatadiketahui bahwa total kerugian jang senyatanya diderita Penggugatmelebihi dari jumlah yang dituntut Penggguat dalam Perkara aquo yaitulebih dan Rp 1.150.000.000
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1068701
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
    ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa jin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E. Martadinata No. 69, KelurahanWirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55252 tanpa ijin dari PENGGUGAT;.
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, TERGUGATHalaman 23 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidakpernah secara langsung/sengaja menayangkan/memutar,mensosialisasikan, mengajak dan/atau mengadakan nonton barengtayangan Piala Dunia Brazil 2014 di hotel TERGUGAT dengan maksudmendapatkan keuntungan, peristiwa yang didalilkan Penggugat sematamata adalah jebakan.
    Puri Santrian (Asli ada pada PENGGUGAT )Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup Ketentuanharga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilutuk di area komersiil seperti di hotel!
    Bahwa ada atau tidak adanya kegiatan atau penyiaran piala dunia makatetap disebut dengan ruang komersial, jika menayangkan tanpa ijin makadapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran Walaupun antv maupun tvone tetap disebut dengan komersial karena itumerupakan fasilitas. Baik fasilitas digunakan maupun tidak digunakantetap disebut komersial.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. MAHA SUKSES
320144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association(FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah);Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies 1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 903 K/Padt.SusHK1/20185. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20390
  • MENAYANGKAN KONTEN SIARAN LANGSUNG2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL (Plala Dunia FIFA Brazil 2014)diKAMARMAX ONE HOTEL LEGIAN, yang mana saat itu sedangberlangsung pertandingan sepakbola antara negara ARGENTINA melawannegara SWISS di stasiun televisi TVONE, yang dibuktikan dengan fotofotogambar serta video (Bukti P29, P.30) ;Halaman 9 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby17.18.19.Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial milik TERGUGAT tanpa
    Sementara untukmendapatkan Lisensi HakHak Media tersebut, PENGGUGAT telahmembayar biaya royalti yang sangat mahal yaitu sebesar US$.54.000.000,(lima puluh empat juta Dollar Amerika Serikat) agar di wilayah RepublikIndonesia dapat disiarkan pertandingan Piala Dunia FIFA BRAZIL 2014,sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lisensi (vide Bukti P7 halaman 3dan Bukti P8 Pasal 2) ;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil miliknya yaitu MAX ONE
    INTER SPORTSMARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TERGUGAT II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazi/di areal komersial yaitu
    Bahwa pada saat Trial Opening Max One Hotel dilakukan,TERGUGAT sama sekali tidak memasang spanduk ataupunembelembel terkait dengan Piala Dunia FIFA Brazil 2014, olehkarena itu meski Hotel milik TERGUGAT merupakan tempat arealkomersial, namun TERGUGAT SAMA SEKALI TIDAK ADATUJUAN UNTUK MENAYANGKAN TAYANGAN PERTANDINGANPIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014 SECARAKOMERSIL DAN/ATAUMENARIK KEUNTUNGAN DARI PIHAK MANAPUN;B.
    Saksi Listyono Sinung Raharjo, yang disumpah dihadapan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu dengan Penggugatjugadengan Tergugat ;Bahwa saksi tahu dengan Tergugat karena adanya tayangan PialaDunia Brazil ;Bahwa yang mendapatlisensi untuk menayangkan piala dunia saatitu adalah PT.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
629167
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituCAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281,Cakra Kusuma Hoteltanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dariPT INTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    Dan dihadiri juga olehGM, Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotel atauCafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014.
    Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksi jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggar yaitupertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa ada hakcipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi, karenaPerusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
    Bahwa Hotel yang menayangkan Konten Siaran Piala Dunia Brasil 2014meskipun melalui TV One atau ANTV maka ketika tidak mendapat lisensi dariPenerima Lisensi sesuai perjanjian lisensi itu termasuk pelanggaran hakcipta.Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil dalil atas eksespsi dan jawaban pihak Tergugatmengajukan 1 ( satu)saksimasing dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikuti1.
Register : 17-10-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 599/Pdt.G/ARB/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Nopember 2013 — PT ASIA TOP ENTERTAINMENT M e l a w a n : MAJELIS ARBITRASE PERKARA No.486/X/ARB-BANI/2012 qq BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PT DIGITAL NETWORK AESTETIK
149101
  • Termohon Rekonvensi/Pemohon Rekonvensi) , PemohonKonvensi/Termohon Rekonvensi (PT.Digital Network Aestetik)sudah tidak berhak atas program jenis sinetron berjudulSarangHae karena hak atas program jenis sinetronbn berjudulSarangHae sudah beralih (dijual) kepada PT.Indosiar VisualMandiriHak atas program jenis sinetron berjudul SarangHae yang telahberalih (dijual) dari PT.Digital Network Aestetik kepadaPT.Indosiar Visual Mandiri meliputi tetapi tidak terbatas pada :Hak cipta atas Program ;Hak untuk menayangkan
    program, hak penayanganperdana dan setiap penayangan berikutnya, baik di stasiun televisipihak pertama maupun stasiun televisi lain yang ditunjuk pihakPertama atau dengan cara lain menjadi berwenang untuk ituberdasarkan persetujuan pihak pertama ;Hak untuk menayangkan program diseluruh Indonesia dandiwilayah lainnya diluar Indonesia , dengan menggunakantransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistemelektromagnetik (seperti : termasuk tetapi tidak terbatas pada :cable, satelit, pay tv, home
    video, close circuit tv, pay per view,IPTV, video on demand, near video on demand, videodownloading );Hak untuk menayangkan program dengan format onlineinteractive (antara lain : internet, WEB TV,Open TV) ;Hak untuk mengeksploitasi program dengan peterjemahan kedalam berbagai bahasa ;Hak untuk memproduksi berbagai dokumen dari program ;Membuat dan menayangkan program dengan saluran radio;Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti saranatransportasi, hotel, stasiun dan lainlain ;Membuat
    bahasa, Hak untuk memproduksiberbagai dokumen dari program, Membuat dan menayangkanprogram dengan saluran radio, Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti sarana transportasi, hotel, stasiun dan lainlain,Membuat program menjadi bentuk tampilan lain selain tayangantelevisi, termasuk dalam bentuk theater, pertunjukkan musical,Melakukan eksploitasi atas program untuk keseluruhan maupunbagianbagiannya, baik secara audio saja maupun secara visual atauaudio visual, Membuat program ke dalam
    program denganformat online interactive (antara lain : internet, WEB TV,Open TV),Hak untuk mengeksploitasi program dengan peterjemahan ke dalamberbagai bahasa, Hak untuk memproduksi berbagai dokumen dariprogram, Membuat dan menayangkan program dengan saluran radio,Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti saranatransportasi, hotel, stasiun dan lainlain, Membuat program menjadibentuk tampilan lain selain tayangan televisi, termasuk dalam bentuktheater, pertunjukkan musical, Melakukan
Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT WIDHI HARTAJAYA, d.a. SURIS BOUTIQUE HOTEL VS PT INTER SPORT MARKETING
523209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum hak cipta dengan menayangkan
    Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Suris Boutique Hotel di Jalan BlambanganNomor 5, Kuta, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018sebagai koordinator tunggal nonton bareng;Bahwa Tergugat terbukti menayangkan konten siaran langsung PialaDunia 2014 di areal restoran Hotel Suris Boutique tanpa ijin Penggugatsebagai pemegang lisensi dari FIFA merupakan perbuatan melawan hukumyang melanggar hak cipta yang menimbulkan kerugian bagi pihakPenggugat;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
    untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
368149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 93 PK/Padt.SusHKI/2019Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT /nter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International de Foorball Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International de Foorball Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
619245
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARYTA tanpa jin dari PT INTERSPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Smg3.4.3.5.bagaimana mungkin Tergugat dapat menyiarkan tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil atas kehendak Tergugat;Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, Pay TVBroadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yang menerima sublisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil pada channel yangsecara terbuka dapat diakses oleh semua orang.
    agenda dilanjutkan Coffee Break.Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksi jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggar yaitupertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa ada hakcipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi, karenaPerusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
    Bahwa ada beberapa hotel yang mengakui tidak punya lisensi dengan haltersebut hotel itu tidak menayangkan pertandingan piala dunia Brazil tahun 2014misalnya hotel Rosalia4, RADYAN KEN ANINDYA SWANDANA,Halaman 33 dari 59 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a HOTEL YOGYAKARTA, VS PT INTER SPORTS MARKETING
355138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersil Hotel Arjuna Yogyakarta, Jalan Margo Utomo
    MenyampaikanPermohonan Maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatanManagement PT Arjuna Cahaya Lestari yang menayangkan Siaran 2014Halaman 4 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Arjuna Cahaya Lestari d/a HotelYogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 109 K/Pdt.SusHKI/20195. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Register : 12-11-2018 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 297/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
PT BERLIAN TUNGGAL INDONESIA
Tergugat:
New Skies Satelllites B V
21165
  • Bahwa menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuandalam MSA, yaitu sebuah Service Order dan telah ditandatangani oleh DirekturPenggugat pada tanggal 14 September 2018 dan ditandatangani juga olehTergugat pada tanggal 19 September 2018, yaitu berupa pemberian olehTegugat sejumlah 18.00Mhz bandwith kepada Penggugat untuk digunakandalam hal menayangkan siaransiaran Free to View (FTV) atau siaransiaranTV Nasional Indonesia oleh Penggugat.;3.
    Bahwa dalam MSA dan lampirannya berupa Service Order yangtelah ditandatangani oleh Direktur Penggugat pada tanggal 14 September2018 dan ditandatangani juga oleh Tergugat pada tanggal 19 September2018, yaitu berupa janji oleh Penggugat berupa penggunaan sejumlah18.00Mhz bandwith untuk digunakan dalam hal menayangkan siaransiaranFree to View (FTV) atau siaransiaran TV Nasional Indonesia yang olehPenggugat dengan tegas dinyatakan dalam Service Order Huruf E :FreetoView: Customer undertakes to SES that
    Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, membuktikan bahwa sejakPerjanjian MSA dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat telahsecara tegas antara Penggugat dan Tergugat telah menyepakati harusdilaksanakannya berupa menaikkan (Uplink) siaran atau channelchannelTV Nasional sebanyak 13 (tiga belas) sejumlah 18.00 Mhz bandwith untukdigunakan dalam hal menayangkan siaransiaran Free to View (FTV) atauSiaransiaran TV Nasional Indonesia;6.
    Indonesia (Customer) dengan jangka waktu kontrak selama 5 (lima)tahun sejak tanggal efektif, yaitu tanggal 21 Agustus 2018 (MSA);Menimbang, bahwa menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dan menjadisatu kesatuan dalam MSA, yaitu sebuah Service Order dan telah ditandatanganioleh Direktur Penggugat pada tanggal 14 September 2018 dan ditandatanganijuga oleh Tergugat pada tanggal 19 September 2018, yaitu berupa pemberian olehTegugat sejumlah 18.00Mhz bandwith kepada Penggugat untuk digunakan dalamhal menayangkan
    siaransiaran Free to View(FTV) atau siaransiaran TV Nasional Indonesia, dimana perbuatan Tergugat yangtidak mengizinkan penggugat melalui PT.Berlian Hitam Zhou untuk penggunaansejumlah 18.00 Mhz bandwith untuk digunakan dalam hal menayangkan siaranSiaran Free to View (FTV) atau siaransiaran TV Nasional Indonesia yang olehPenggugat merupakan perbuatan yang beritikad tidak baik sebagaimana telahditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;Menimbang, bahwa di samping halhal yang telah diuraikan di atas,Majelis
Register : 10-12-2020 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
HARIYONO SH
Terdakwa:
ADITYA FERNANDO PHASYAH Bin SOFYAN SATRIA PUTRA
1342656
  • VISINEMA PICTURES berdasarkan akta Perubahan TerkahirPerusahaan perusahaan, sebagai berikut ; Direktur Utama Angga Dwimas,Direktur Chicco Yerikho Jarumillind, Heri Bertus Beny Sudrata, AjengParameswari, dan Eddy Yisyin Chan, Komisaris Utama Gita IrawanWirjawan, Komisaris Glenn Fredly (Alm) dan HasanBahwa terdakwa yang saksi laporkan yaitu para pemilik platform websiteyang menayangkan filmfilm karya PT. VISINEMA PICTURES.Bahwa terdakwa mengunggah filmfilm dari PT.
    Ronny, S.Kom, M.Kom, MH (Ahli di Bidang Informasi dan TransaksiElektronik), pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli saksi bekerja sebagai dosen di STIE Perbanas Surabaya.Bahwa terdakwa pemilik website yang menayangkan filmfilm karya PTVISINEMA PICTURES tidak dapat dibenarkan menurut UndangUndangNomor 19 Tehun 2016 perubahan dari UndangUndang No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena perbuatan para pemilikplatform website yang menayangkan filmfilm karya PT.
    Dengan sengaja, mengandung arti terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut menghendaki dengan menggunakan sistem elektronik berupamedia elektronik website untuk menayangkan filmfilm yang diproduksioleh PTVISINEMA PICTURES sebagai pemegang hak cipta.c.
    Tanpa hak atau melawan hukum, bahwa terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut dilakukan tanpa jjin dari PT VISINEMA PICTURES sebagaipemegang hak cipta.d. Dengan cara apa pun memindahkan informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik milik orang lain, bahwa informasi elektronik dandokumen elektronikmilik PTVISINEMA PICTURES berupa filmfilmtersebut dipindahkan oleh terlapor ke websitenya.
    Dengan sengaja, mengandung arti terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTURES19tersebutmenghendaki dengan menggunakan sistem elektronik berupamedia elektronik website untuk menayangkan filmfilm yang diproduksidan pemegang hak cipta oleh PTVISINEMA PICTURES.Tanpa hak atau melawan hukum, bahwa terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut dilakukan tanpa jjin dari PT VISINEMA PICTURES sebagaipemegang hak
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
335193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tindakan Tergugat II dan juga Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dariFIFA jelas merugikan Penggugat yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih);Halaman 5 dari 81 hal Put.
    Nomor 80 K/Pdt.SusHKI/2016Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di kamar Alilla Villa Soori tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Tergugat dan Tergugat Il yang
    menerima sub lisensiuntuk menayangkan 2014 FIFA Word Cup Brazil dari pihak mana tanpa ijindari Penggugat adalah cacat hukum;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda 20 x dari harga lisensi yaitu 20 x Rp100.000.000,00
    Sehingga keberadaan siaran tersebut tidak memenuhi kategoriPara Pemohon Kasasi/Para Tergugat telah menayangkan siaran tersebutuntuk nonton bareng terlebih lagi kamar dimaksud tidak dihuni oleh tamusehingga tidak memenuhi kriteria sebagai area komersial sebagaimanahalnya tempat umum lainnya dalam hotel tersebut;Para saksi Termohon Kasasi/Penggugat sudah mengakui tidak melihat adakegiatan nonton bareng di Alila Villa Soori kecuali meminta dicarikan siaranHalaman 31 dari 81 hal Put.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasildi areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmembayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayanganFIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 14-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT ASIA TOP ENTERTAINMENT VS 1. MAJELIS ARBITRASE PERKARA No. 486/X/ARB-BANI/ 2012 qq BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, DK
176120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indosiar Visual MandiriHak atas program jenis sinetron berjudul SarangHae yang telah beralih(dijual) dari PT.Digital Network Aestetik kepada PT.Indosiar VisualMandiri meliputi tetapi tidak terbatas pada :Hak cipta atas Program ;Hak untuk menayangkan program, hak penayangan perdana dansetiap penayangan berikutnya, baik di stasiun televisi pihak pertamamaupun stasiun televisi lain yang ditunjuk pihak Pertama atau dengancara lain menjadi berwenang untuk itu berdasarkan persetujuan pihakpertama ;Hal.
    Hak untuk menayangkan program diseluruh Indonesia dan diwilayahlainnya diluar Indonesia, dengan menggunakan transmisi dengan atautanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (seperti : termasuk tetapitidak terbatas pada : cable, satelit, pay tv, home video, close circuit tv,pay per view, IPTV, video on demand, near video on demand, videodownloading );4.2.4. Hak untuk menayangkan program dengan format online interactive(antara lain : internet, WEB TV, Open TV) ;4.2.5.
    Membuat dan menayangkan program dengan saluran radio;4.2.8. Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti saranatransportasi, hotel, stasiun dan lainlain ;4.2.9.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 2 April 2015 — PT. CIPTA IMAJINASI DISAIN (CREATIVE INDIGO PRODUCTION), VS R. PRIO WIBOWO
3226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun pelanggaran tingkat 4 yang diulang adalah terdiri dari:1) Terlambat mengirimkan kaset tayangan Hot Shot ke StasiunTV SCTV pada tanggal 7 Januari 2011;2) Tidak melakukan quality control atas produksi kaset untuktayangan Hot Shot pada tanggai 7 Januari 2011;3) Menayangkan kaset back up pada tanggal 2 Januari 2011tanpa pemberitahuan kepada atasa;5.3.
    Pemohon Kasasidahulu Tergugat dalam butir 7.1 s/d 7.5 dan butir 10.1 s/d 10.2;Adapun pelanggaran tingkat V sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo adalah pengulangan pelanggaran tingkat IV yang dilakukanTermohon Kasasi dahulu Penggugat antara lain:1) Terlambat mengirimkan kaset tayangan Hot Shot ke Stasiun TVSCTV pada tanggal 7 Januari 2011;Hal. 8 dari 13 hal.Put.Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/20158.2.Tidak melakukan quality control atas produksi kaset untuk tayanganHot Shot pada tanggal 7 Januari 2011;Menayangkan
    dahulu Penggugat telah melakukanketerlambatan pengiriman kaset kepada stasiun TV SCTV padatanggal 7 Januari 2011 (bukti T 13 / ada aslinya);Bukti bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melakukanpelanggaran tidak melakukan qulity control pada tanggal 7 Januari2011, berupa keterangan di atas materai dari karyawan yangmenjadi bawahan Termohon Kasasi dahulu Penggugat yangbernama Yudha Malaysiandi (Bukti T 18 / ada aslinya);Bukti bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melakukanpelanggaran menayangkan
    Namun ternyata, Termohon Kasasidahulu Penggugat telah ceroboh dan tanpa persetujuan atasannyatelah menayangkan kaset back up pada tanggal 2 Januari 2011,sehingga pada saat menghadapi kondisi krusial pada tanggal 7 Januari2011, Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak memiliki kaset backup (Bukti T 12);8.3.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat PK: 2/Pdt.Sus.Merek/PK/2019/PN.Smg - Tingkat Kasasi: 999k/Pdt.Sus-HKI/2018 - Tingkar Pertama:5_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
395185
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Seturan Raya, Caturtunggal, Depok,Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281,didapati oleh PENGGUGAT pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014,sekitar Pukul 02.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 di Kamar Hotel Nomor 322, yang manasaat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Iran denganNegara Nigeria dan berkelanjut sekitar Pukul 05.00 WIB TERGUGATjuga telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di Kamar Hotel
    Nomor 424, yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Ghana dengan Negara Amerika Serikat;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau PialaDunia FIFA Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpajin dari PENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGATadalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGATsangat dirugikan, karena
    TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil di MERAP MERBABUHOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, di JI.
    Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan PermohonanMaaf kepada PENGGUGAT dimuat pada Halaman Pertama di SuratKabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), danTribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran %(seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepadaPENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL di areal komersil MERAPI MERBABU HOTEL &RESORTS YOGYAKARTA, JI.
    Nonbar melakukan sosialisasi terkaitmekanisme dan aturan terhadap Hotel/Cafe/Restoran di Yogyakartayang akan menayangkan Siaran FIFA World Cup 2014 Brazilsebagaimana bukti P.42;Bahwa Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh PT.