Ditemukan 44 data
22 — 12
Pemohon berstatus Jejaka dan Pemohon II perawan; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah,sesusuan atau semenda dan tidak ada protes yang muncul darimasyarakat yang mempersoalkan keabsahan perkawinan mereka,dan mereka tetap beragama Islam; Bahwa saksi tahu selama perkawinan antara para Pemohon belumpernah bercerai dan hidup rukun serta dalam perkawinannya merekasudah dikaruniai 5 (lima) orang anak; Bahwa, para Pemohon tidak mencatatkan pernikahannya karenakendala biaya untuk mendafkan
27 — 16
Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, Karena perkawinan para Pemohon tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan ProvinsiSulawesi Tenggara dengan alasan Petugas yang dimintakan bantuan lalaitidak mendafkan di Kantor KUA Palangga;7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan ini kepada KetuaPengadilan Agama Andoolo untuk menetapkan sahnya perkawinan antaraPemohon dengan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 04 Januari 2001;8.
34 — 21
Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, Karena perkawinan para Pemohon tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan ProvinsiSulawesi Tenggara dengan alasan Petugas yang dimintakan bantuan lalaitidak mendafkan di Kantor KUA Palangga;7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan ini kepada KetuaPengadilan Agama Andoolo untuk menetapkan sahnya perkawinan antaraPemohon dengan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 04 Januari 2001;8.
10 — 7
saksi mengenal calon Para Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon anak menikahkananaknya yang masih di bawah umur, awalnya Pemohon datangHalaman 7 dari 15 halaman Penetepan Nomor 81/Padt.P/2020/PA.Gsgkepada saksi dan meminta saksi mengurus persyaratan nikah, saksisudah menjelaskan prosedurnya untuk mengurus dispensasi kePengadilan Agama; Bahwa kemudian saksi meminta Para Pemohon mengurusnya keKantor Desa dan para Pemohon meminta saksi membuatkanpenolakan dari Kantor Urusan Agama yang digunakan mendafkan