Ditemukan 79 data
14 — 2
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
11 — 0
persidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma nomor 1 Tahun 2016 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah cerai talak,Pemohon mohon agar diijinkan mentauhkan
12 — 6
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
12 — 2
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
8 — 2
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
9 — 0
persidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2016 dan mendamaikan tidakdapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohonmohon agar diijinkan mentauhkan
17 — 3
persidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya damai melaluiproses mediasi sebagaimana dimaksud Perma nomor 1 Tahun 2016 tidakdapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohonmohon agar diijinkan mentauhkan
8 — 0
Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil, karena pemohon tetap pada permohonannya :Menimbang, bahwa yang pokok perkara a quo adalah cerai talak, Pemohonmohon agar diijinkan mentauhkan talak terhadap Termohon dengan alasansebabagiaman yang telah termuat didalam duduk perkaranya yang secara formal telahmemenuhi syarat sebuah surat permohonan ;Menimbang, bahwa perkara in casu adalah cerai Talak.
12 — 2
tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa majelis sudah berusaha mendamaikan dan memerintahkanPemohon dan Termohon untuk melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud Permanomor Tahun 2008 namun tidak berhasil/ gagal ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
16 — 1
persidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan, makaupaya Mediasi sebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2016 tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah cerai talak,Pemohon mohon agar diijinkan mentauhkan
10 — 0
uraian putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini danharus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohonmohon agar diijinkan mentauhkan
13 — 1
, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan, maka upayaMediasi sebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2016 dan mendamaikantidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah cerai talak,Pemohon mohon agar diijinkan mentauhkan
16 — 2
persidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma nomor 1 Tahun 2016 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah cerai talak,Pemohon mohon agar diijinkan mentauhkan
13 — 2
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
23 — 5
Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Zaidi bin Zairin RB)untuk mentauhkan talak satu rajl terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;Hal. 9 dari 11 Put. No.0428/Pdt.G/2018/PA.Bn.1.3.4,4.
9 — 0
acarapersidangan perkara ini, sehingga untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2016 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohonagar diijinkan mentauhkan
35 — 3
putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara inidan harus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma nomor 1 Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohonmohon agar diijinkan mentauhkan
12 — 2
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
24 — 3
putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dan harusdianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimana maksudPerma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa yang pokok perkara adalah cerai talak, Pemohon mohon agardiijinkan mentauhkan
12 — 1
ini, maka ditunjuklah berita acara tersebut, karena merupakan satukesatuan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYA Putusan Nomor 0796/Pat.G/2016/PA Kas.Halaman 5 dari 12 halamanMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan, maka upayaMediasi sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah cerai talak,Pemohon mohon agar diijinkan mentauhkan