Ditemukan 1191 data
6 — 0
perkara ini menjadi kewenangan mutlak PengadilanAgama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3 tahun 2006) ; Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974) ; Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
8 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
8 — 1
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
7 — 1
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
6 — 0
sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); 2222222 22 Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
7 — 1
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
6 — 0
Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); 22220 Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
7 — 1
Dispensasi Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggalPemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
6 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
5 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
3 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
6 — 0
Dispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa temyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
7 — 0
Dispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
6 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
7 — 0
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
6 — 0
perkara Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 Undangundang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formil lainya dansyarat meterial
66 — 13
dan Tergugat masihtinggal di rumah milik Penggugat di belakang Kantor Kejaksaan NegeriTenggarong dan masih berstatus suami istri sekitar tahun 2002;Bahwa asal usul tanah yang dibeli Penggugat tersebut saksi tidakmengetahuinya;Bahwa pada saat pembelian tanah saksi juga tidak tahu;Bahwa pada saat saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, Penggugatbekerja sebagai Anggota Dewan dan Pemborong sedangkan Tergugatusaha kantin;Bahwa saksi hanya mengetahui ketika Penggugat minta kepada saksimenyiapkan bahan meterial
memberikanketerangan mengenai kepemilikan sebidang tanah dan satu buabangunan yang terletak di Tenggarong Seberang yang disengketakanoleh Penggugat dan Tergugat;Bahwa pemilik tanah dan bangunan tersebut adalah Tergugat;Bahwa Ssaksi tidak mengetahui asalusul tanah tersebut;Bahwa waktu pembangunan rumah tersebut pada tahun 2003, saksidiminta Tergugat untuk menjadi mandor;Bahwa pada awal saksi mulai menjadi mandor pembangunan rumahtersebut, pondasi bangunan rumah tersebut sudah selesai;Bahwa yang membeli meterial
Asal usul tanah yang dibeli olehPenggugat Konvensi juga saat pembelian tanah tersebut saksi tidakmengetahuinya, saksi hanya mengetahui ketika diminta oleh PenggugatKonvensi, menyiapkan bahan meterial untuk mengurug tanah tersebut gunadibangun kembali dengan bangunan permanen yang sebelumnya tanahtersebut berdiri sebuah bangunan rumah dari kayu dan setelah diurug saksitidak mengetahui lagi perkembangannya, namun saksi sering lewat di jalantanah tersebut dan terlihat sudah berdiri satu buah bangunan
Bahwa sepengetahuan saksi kedua bernama, SAKSI TERGUGAT Il(saudara sepupu Penggugat Konvensi), Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi adalah suami istri dan telah dikaruniai 6 orang anak, namun saat inimenurut keterangan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, keduanyasudah bercerai, saksi tidak mengetahui asalusul tanah tersebut, waktupembangunan rumah tersebut pada tahun 2003, saksi diminta TergugatKonvensi untuk menjadi mandor, dimana pondasi bangunan rumah tersebutsudah selesai, yang membeli meterial