Ditemukan 1191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 137/Pdt.P/2012/PA.Mr
Tanggal 21 Juni 2012 — PEMOHON
60
  • perkara ini menjadi kewenangan mutlak PengadilanAgama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3 tahun 2006) ; Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974) ; Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 26-06-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 12-09-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 156/Pdt.P/2012/PA.Mr
Tanggal 30 Juli 2012 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
80
  • Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 02-05-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 100/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 23 Juni 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
81
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 29-05-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 12-09-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 136/Pdt.P/2012/PA.Mr
Tanggal 25 Juni 2012 — PEMOHON
70
  • Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 05-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 102/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 26 Juni 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
71
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 29-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 33/Pdt.P/2013/PA.Mr
Tanggal 25 Maret 2013 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
60
  • sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); 2222222 22 Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 03-07-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 152/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 1 September 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
71
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 08-09-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 168/Pdt.P/2015/PA.Mr
Tanggal 12 Oktober 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 02-01-2013 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 12/Pdt.P/2013/PA.Mr
Tanggal 11 Februari 2013 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
60
  • Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); 22220 Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 06-02-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 39/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 7 April 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
71
  • Dispensasi Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggalPemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 12-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 175/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 22 September 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 08-01-2013 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 11/Pdt.P/2013/PA.Mr
Tanggal 18 Februari 2013 — PEMOHON
60
  • Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 08-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 83/Pdt.P/2013/PA.Mr
Tanggal 19 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
50
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 19-05-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 117/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 14 Juli 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
30
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 13-03-2012 — Putus : 09-04-2012 — Upload : 22-09-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 69/Pdt.P/2012/PA.Mr
Tanggal 9 April 2012 — PEMOHON
60
  • Dispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa temyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 02-11-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 08-08-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 285/Pdt.P/2011/PA.Mr
Tanggal 17 Nopember 2011 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Dispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
Register : 18-08-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 214/Pdt.P/2014/PA.Mr
Tanggal 3 Nopember 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
60
  • Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
Register : 21-02-2011 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 03-12-2011
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 69/Pdt.P/2011/PA.Mr
Tanggal 10 Maret 2011 — PEMOHON 1 DAN PEMOHON 2
70
  • perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
Register : 11-09-2008 — Putus : 25-09-2008 — Upload : 22-02-2012
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 99/Pdt.P/2008/PA.Mr
Tanggal 25 September 2008 — PEMOHON
60
  • perkara Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 Undangundang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formil lainya dansyarat meterial
Register : 11-06-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 19-07-2012
Putusan PA TENGGARONG Nomor 447/Pdt. G/2011/PA. Tgr
Tanggal 18 Juni 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
6613
  • dan Tergugat masihtinggal di rumah milik Penggugat di belakang Kantor Kejaksaan NegeriTenggarong dan masih berstatus suami istri sekitar tahun 2002;Bahwa asal usul tanah yang dibeli Penggugat tersebut saksi tidakmengetahuinya;Bahwa pada saat pembelian tanah saksi juga tidak tahu;Bahwa pada saat saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, Penggugatbekerja sebagai Anggota Dewan dan Pemborong sedangkan Tergugatusaha kantin;Bahwa saksi hanya mengetahui ketika Penggugat minta kepada saksimenyiapkan bahan meterial
    memberikanketerangan mengenai kepemilikan sebidang tanah dan satu buabangunan yang terletak di Tenggarong Seberang yang disengketakanoleh Penggugat dan Tergugat;Bahwa pemilik tanah dan bangunan tersebut adalah Tergugat;Bahwa Ssaksi tidak mengetahui asalusul tanah tersebut;Bahwa waktu pembangunan rumah tersebut pada tahun 2003, saksidiminta Tergugat untuk menjadi mandor;Bahwa pada awal saksi mulai menjadi mandor pembangunan rumahtersebut, pondasi bangunan rumah tersebut sudah selesai;Bahwa yang membeli meterial
    Asal usul tanah yang dibeli olehPenggugat Konvensi juga saat pembelian tanah tersebut saksi tidakmengetahuinya, saksi hanya mengetahui ketika diminta oleh PenggugatKonvensi, menyiapkan bahan meterial untuk mengurug tanah tersebut gunadibangun kembali dengan bangunan permanen yang sebelumnya tanahtersebut berdiri sebuah bangunan rumah dari kayu dan setelah diurug saksitidak mengetahui lagi perkembangannya, namun saksi sering lewat di jalantanah tersebut dan terlihat sudah berdiri satu buah bangunan
    Bahwa sepengetahuan saksi kedua bernama, SAKSI TERGUGAT Il(saudara sepupu Penggugat Konvensi), Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi adalah suami istri dan telah dikaruniai 6 orang anak, namun saat inimenurut keterangan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, keduanyasudah bercerai, saksi tidak mengetahui asalusul tanah tersebut, waktupembangunan rumah tersebut pada tahun 2003, saksi diminta TergugatKonvensi untuk menjadi mandor, dimana pondasi bangunan rumah tersebutsudah selesai, yang membeli meterial