Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Tanggal 18 Juni 2015 —
11847
  • 2009 dengan jumlahnya yang saksi lihat berpariasi ;Bahwa setahu saksi proses muat dan bongkar kapal tersebut adalah sebelum kapalsandar pihak kapal melalui Kapten mendapat perintah dari Pertamina melaluisurat Loading Order menentukan jenis minyak yang akan dimuat, setelah sandarsebelum muat Loading Master, pihak kapal dan Suveryor melakukan pemeriksaankondisi Tanki dalam keadaan bersih dan kering kemudian dikeluarkan DryCertifikat dari Pertamina yang ditandatangani oleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI
    dan Surveyor, setelah itu kapal diisi sesuai order kemudian dilakukanperhitungan bersama lagi oleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI danSurveyor untuk mengetahui jumlah muatan di dalam cargo hasilnya dibuatkancompartement longship yang ditandatangani oleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI dan Surveyor dilakukan penyegelan cargo, setelah kapal belayar sampaipelabuhan tujuan sebelum bongkar Loading Master, Pihak kapal/MualimI danSurveyor melakukan pengecekkan segel dilakukan penghitungan bersama
    setelahitu kapal bongkar ke Tanki penimbunan R3 yang dilakukan oleh Surveyor danpihak Pertamina setelah selesai bongkar dilakukan pengecekan Dry & Clean ditanki kapal yang disaksikan oleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI danSurveyor setelah dinyatakan Dry dibuatkan Dry Certificat yang ditandatanganioleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI dan Surveyor pembongkaran selesai ;Bahwa setahu saksi saat kapal berangkat dari RU II Dumai sebelum sampai tujuanPekanbaru atau Sei.
Register : 16-10-2014 — Putus : 27-02-2015 — Upload : 14-04-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 132/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 27 Februari 2015 — HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA
7764
  • Jelita Bangsa, Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku MualimI Kapal MT. Jelita Bangsa, Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda Kapal MT.Ocean Maju dan Saksi Matsuri Bin Moner selaku Bunker Clark Kapal MT. Ocean Maju untukmelakukan transfer muatan Minyak Mentah (Crude Oil) dengan cara Ship to Ship (dari KapalMT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju) tanpa pemberitahuan/tidak dilengkapi dengandokumen ekspor.
Register : 26-01-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Tanggal 18 Juni 2015 — YUSRI
256110
  • jumlahnya yang saksi lihat tidak samadan berpariasi ;Bahwa setahu saksi proses muat dan bongkar kapal tersebut adalahsebelum kapal sandar pihak kapal melalui Kapten mendapat perintahdari Pertamina melalui surat Loading Order menentukan jenis minyakyang akan dimuat, setelah sandar sebelum muat Loading Master, pihakkapal dan Suveryor melakukan pemeriksaan kondisi Tanki dalam keadaanbersih dan kering kemudian dikeluarkan Dry Certifikat dari Pertamina yangditandatangani oleh Loading Master, Pihak kapal/MualimI
    setelah kapalbelayar sampai pelabuhan tujuan sebelum bongkar Loading Master, Pihakkapal/Mualim dan Surveyor melakukan pengecekkan segel dilakukanpenghitungan bersama setelah itu kapal bongkar ke Tanki penimbunan R3yang dilakukan oleh Surveyor dan pihak Pertamina setelah selesaibongkar dilakukan pengecekan Dry & Clean di tanki kapal yang disaksikanoleh Loading Master, Pihak kapal/Mualim dan Surveyor setelahdinyatakan Dry dibuatkan Dry Certificat yang ditandatangani oleh LoadingMaster, Pihak kapal/MualimI