Ditemukan 137 data
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 102 dari 134 halaman. Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/20163.
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx.);Halaman 18 dari 121 halaman. Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Halaman 84 dari 121 halaman.
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
58 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)3.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, halaman ixx);Halaman 18 dari 120 halaman. Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, halaman ixx);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
208 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.).
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 87 dari 123 halaman.
50 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.). Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut : Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungJawab, telah bersalah atas perbuatanyang didakwakan atasdirinya.
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b.
37 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Halaman 91 dari 180 halaman.
289 — 449 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 22 dari 127 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b.
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
109 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Halaman 20 dari 120 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b.
38 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);.
82 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutHalaman 18 dari 122 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Halaman 88 dari 122 halaman.