Ditemukan 389 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2351 B/PK/PJK/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIPOLIMEX RAYA;
17670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanyaitu koreksi atas faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum)tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp493.470.785,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan
    Putusan Nomor 2351/B/PK/Pjk/2020sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanyaitu koreksi atas faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum)tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp493.470.785,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan FakturPajak pada dasarnya
    telah sesuai dengan kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3540 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KHI PIPE INDUSTRIES;
6526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Mei 2013sebesar Rp23.483.606,00 atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiPajak Masukan (PPN) Masa Pajak Mei 2013 Sebesar Rp23.483.606,00atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal SuratPemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada
    kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4177/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MENTAYA SAWIT MAS
5216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4177/B/PK/Pjk/2019Sebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP Sebesar Rp26.199.775,00;yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak,
    Bahwa karenanya yang menjadi objeksengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanTerkait Dengan Kebun Sebesar Rp9.666.460,00; dan Koreksi PajakMasukan Yang Dapat Diperhitungkan Terkait Faktur Pajak DigunakanSebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP Sebesar Rp26.199.775,00;yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajibanperpajakan yang dilakukan
    oleh Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali telan sesuai dengan hak dan kewajiban dalamhukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar Nukum administrasi yangmencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu di antaranyaterkait dengan Faktur Pajak yang digunakan sebelumtanggalpemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) lebih bersifatadministrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian negara karenaFaktur Pajak memiliki sifat aantonder belastingen yang dapatHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1784 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TVS MOTOR COMPANY;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karenaPenggunaan Nomor Seri Faktur sebelum tanggal pemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan Nomor Seri Faktur di luar jatahNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp2.536.688,00;Yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Bahwa terdapat faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding,diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual mendahului suratpersetujuan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan diterbitkanoleh
    Pertambahan Nilai;Bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadapPajak Pertambahan Nilai yang ditagin dalam faktur pajak tersebutsehingga memenuhi ketentuan Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai, oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapatdikenakan sanksi secara tanggung jawab renteng berupa tidak dapatmengkreditkan pajak masukan yang disengketakan;Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan NilaiJasa Luar Negeri (JLN) atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3554 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE;
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa Masa Pajak September 2013Nomor 00009/207/13/439/16 tanggal 18 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 31.517.818.6439.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Besarnya Dasar Pengenaan PajakAtas Ekspor Sebesar Rp2.258.587.697,00 dan Koreksi Pajak Masukanatas kredit pajak Nomor Faktur Pajak di Luar Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP
    Bahwa karenanya yang menjadi objeksengketa berupa Koreksi Positif Besarnya Dasar Pengenaan Pajak AtasEkspor Sebesar Rp2.258.587.697,00; karena pemenuhan danpenenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai denganhak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benarsedangkan mengenai Koreksi Pajak Masukan atas kredit pajak NomorFaktur Pajak di Luar Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp70.410.000,00; telah diputus oleh
    Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena Pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari lawantransaksi dengan Nomor di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yangbersifat, lebin bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsuradanya kerugian atau hilangnya penerimaan negara dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SUMIDEN INDONESIA
7732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal suratpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp268.637,00dan2.
    Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonan dan keputusanSurat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp195.455,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriHalaman 6 dari 10 halaman.
    dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum,dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajakuntuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4559 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DAIKI ALUMUNIUM INDUSTRY INDONESIA;
6617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4559/B/PK/Pjk/2019Sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebelumtanggalpemberitahuan NSFP dan PM diluar jatah NSFP sebesar Rp30.330.862,tersebut seharusnya dibatalkan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 10 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT115818.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya
    prinsip substance over the form yang telahmemenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telahmensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaberupa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan MasaPajak Mei 2014 Sebesar Rp47.289.987,00; telah diputus oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena Pengkreditan Pajak Masukan atasFaktur Pajak dari lawan transaksi dengan Nomor di Luar jatah Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SUMIDEN INDONESIA
7954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (Sebelum) tanggal suratpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp7.753.896,00dan2.
    Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonan dan keputusanSurat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp192.728,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertaHalaman
    telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum,dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajakuntuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3250/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA CHEMICALS
14144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Faktur Pajak (FP) yang digunakan sebelum tanggalPemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp1.366.637.813,00:Halaman 4 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3250/B/PK/Pjk/20202. Koreksi atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengkreditkan FP tidaksesuai jatah NSFP sebesar Rp5.110.000,00:3.
    Putusan Nomor 3250/B/PK/Pjk/2020pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa perbedaan NPWP, tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakanperbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifatadministrasi
Register : 17-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JO PT. JAYA KONTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK;
12737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1450/B/PK/Pjk/2020menjadi Rp551.318.694,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Karena Tidak SesuaiJatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp 50.332.958,00; danKoreksi Pajak Masukan Dengan Alasan Tidak Berhubungan denganKegiatan Usaha sebesar Rp 20.781.862,00 yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Karena TidakSesuai Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp 50.332.958,00; dan Koreksi Pajak Masukan Dengan Alasan TidakBerhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 20.781.862,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum sertadiputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, karena terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur
    Putusan Nomor 1450/B/PK/Pjk/2020tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili sertaFaktur Pajak di Luar jatanh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidakmerupakan perbuatan
Putus : 09-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs KSO PP-ARKONIN
8853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 761/B/PK/Pjk/2020atas nama Pemohon Banding, NPWP : 03.345.504.9009.000; sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp299.418.870,00;yang Faktur Pajaknya diterbitkan mendahului tanggal SuratPemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan sebesarRp299.418.870,00; yang Faktur Pajaknya diterbitkan mendahuluitanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbukti PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan FakturPajak pada dasarnya telah sesuai dengan
    Putusan Nomor 761/B/PK/Pjk/2020Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakanperbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifatadministrasi
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TVS MOTOR COMPANY INDONESIA;
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkankarena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP dan Nomor Seri Faktur Di Luar Jatah NSFPsebesar Rp10.066.949,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan karena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP dan Nomor Seri Faktur Di Luar Jatah NSFPsebesar Rp10.066.949,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbuktiPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkanFaktur Pajak pada dasarnya telah
    Putusan Nomor 167/B/PK/Pjk/2021Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajakterkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabilaterdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serifaktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumtanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisiliserta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidakmerupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebihbersifat
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4404 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SUMIDEN INDONESIA;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal suratpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp27.215.220,00; dan2.
    Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonan dan keputusanSurat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp7.168.413,00:yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta
    telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dantidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4970 B/PK/PJK/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TVS MOTOR COMPANY INDONESIA;
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2013 Nomor 00103/207/13/055/16 tanggal 21 Oktober 2016, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.869.683.1055.000, sehingga pajakyang masih harus dibayar menjadi Rp1.700.000,00, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanKarena Penggunaan Nomor Seri Faktur Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan Karena Penggunaan Nomor Seri Faktur SebelumTanggal Pemberitahuan NSFP dan Nomor Seri Faktur di luar JatahNSFP Sebesar Rp12.516.766,00, yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus denganHalaman 5 dari 8 halaman.
    dasarnya telahsesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KARYA SUMIDEN INDONESIA
35891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 395/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.diperhitungkan atas Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum)tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp180.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa yang menjadi objek sengketaberupa Koreksi Pajak Masukan (PPN) yang dapat diperhitungkan atasFaktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal suratpemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp180.000,00;yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbuktiPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembalimenerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya
    Putusan Nomor 395/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan atau melanggar hukum, namun lebih bersifat administrasisemata dan tidak terdapat unsur adanya kerugian atau hilangnyapenerimaan negara.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4316/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MENTAYA SAWIT MAS
21845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.dibayar menjadi Rp27.141.780,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :terkait dengan Kebun: sebesar Rp62.858.250,00; dan Koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan: terkait Faktur Pajak DigunakanSebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa KoreksiPajak Masukan yang dapat diperhitungkan: terkait dengan Kebun:sebesar Rp62.858.250,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan: terkait Faktur Pajak Digunakan Sebelum TanggalPemberitahuan NSFP: sebesar Rp112.273.074,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakanyang
    Putusan Nomor 4316/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakupprosedur dan substansi hukum yang benar yaitu di antaranya terkaitdengan Faktur Pajak yang digunakan sebelum tanggal pemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) lebih bersifat administrasi semata yangtidak menimbulkan kerugian negara karena Faktur Pajak memiliki sifataantonder belastingen
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4255/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KHI PIPE INDUSTRIES
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2013 Nomor00008/207/13/051/16 tanggal 13 Januari 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 01.000.540.3051.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp269.851.268,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Agustus2013 sebesar Rp182.184.005,00 yang terdiri atas Faktur Pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP
    ) sebesar Rp93.369.144,00 dan Faktur Pajak yangditerbitkan di luar jatah pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp88.814.861,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    telah sesuai dengan kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KARYA SUMIDEN INDONESIA
38194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan (PPN) yang dapatdiperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonandan keputusan Surat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp1.701.336,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Bahwa yang menjadi objeksengketa berupa Koreksi Pajak Masukan (PPN) yang dapatdiperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonandan keputusan Surat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp1.701.336,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak
    dasarnyatelah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diluar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Register : 11-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1818 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JO. PUTUSAN JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA, TBK.;
367220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Karena PKP MengkreditkanFaktur Pajak tidak Sesuai Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp275.362.186,00 dan Koreksi Pajak Masukan dari PerolehanBKP/JKP yang tidak Berhubungan Usaha sebesar Rp52.483.548,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Karena PKPMengkreditkan Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp275.362.186,00 dan Koreksi Pajak Masukan dariPerolehan BKP/JKP yang tidak Berhubungan Usaha sebesarRp52.483.548,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terbukti PemohonBanding (sekarang Termohon Peninjauan
    dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedurhukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna FakturPajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkaitdengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapatFaktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4069 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 —
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanyaitu koreksi atas faktur pajak dengan tanggal mendahului (Sebelum)tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp279.499.495,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan yaitu. koreksi atas faktur pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp279.499.495,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena teroukti Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada
    Putusan Nomor 4069/B/PK/Pjk/2020kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatanmelawan