Ditemukan 42 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 30/Pid. Sus/2013/P.Tpkor.Yk
Tanggal 27 Maret 2014 — Ir. Mulyadi Hadikusumo
7928
  • Jogja Tugu Trans yaitu Saksi NURHIDAYANTO MOH. TAUFIQ,SIP ;Bahwa Bukti Nomor : 116 benar Bukti Kas keluar PT. Jogja Tugu Trans ;Bahwa uang untuk membayar Terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus limapuluh juta rupiah) berasal dari pembayaran pelaksanaan Operasional BOK BusAngkutan Buy The Service pada PT.
    Jogja Tugu Trans saya danSaksi NURHIDAYANTO MOH. TAUFIQ, SIPdan pada waktu tandatangan adaSaksi POERWANTO JOHAN RIYAD I ; Bahwa saksi pernah mengembalikan uang kelebihan pembayaran PelaksanaanOperasional BOK Bus Angkutan Buy The Service pada PT. Jogja Tugu Transsebesar Rp. 65.762.372,00 (Enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ributiga ratus tujuh puluh dua rupiah) tanggal 15 Agustus 2008 di Dinas PerhubunganKomunikasi dan Informasi Provinsi D.I.
    YOG/06/2013, tanggal 5 Juni 2013 bukan merupakan lingkup dari kerugiannegara yang dilakukan audit yang terkait dengan operasional bis PT JTT danpinjaman tersebut telah diselesaikan oleh Saksi Nurhidayanto M. Taufiq, KasiKeuangan PT JTT, tanggal 10 Desember 2008, melalui Rek.
Register : 08-11-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 27/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
Tanggal 27 Maret 2014 — POERWANTO JOHAN RIYADI
7630
  • sembilanpuluh tujuhnribu empat ratus dua rupiah), dan Bulan Juni sebesarRp1.198.419.150,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta empatratus sembilan belas ribu seratus lima puluh rupiah), dengan demikian, masihada sisa lebih di PT JTT yang harus dikembalikan kepada Dinas Perhungan D.IYogyakarta, sebesar Rp65.762.372,00 (enam puluh lima tujuh ratus enam puluhdua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);Bahwa, menurut keterangan Terdakwa Poerwanto Johan Riyadi yang dikuatkanoleh keterangan Saksi Nurhidayanto
    YOG/06/2013, tanggal 5 Juni 2013 bukan merupakan lingkupdari kerugian negara yang dilakukan audit yang terkait dengan operasional bisPT JTT dan pinjaman tersebut telah diselesaikan oleh Saksi Nurhidayanto M.Taufiq, Kasi Keuangan PT JTT, tanggal 10 Desember 2008, melalui Rek.