Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI
295
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rosikin Alias Bendok Bin Satori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa
    Riko Rikardi, barangbarang dari luarnegeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantinaSelain prosedur diatas, barangbarang tersebut juga dilengkapi
    ) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2)KUHPidana;AtauKedua :Bahwa ia terdakwa ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI pada hari Sabtutanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di bulan Desember tahun 2018 bertempat di Pasar Baru Entikong DesaEntikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yangberwenang mengadilinya, telah sengaja membantu memberikan sarana untukmembawa media pembawa
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal danHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :Menyatakan Terdakwa Rosikin Alias Bendok Bin Satori tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara
Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SERANG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN.Srg
Tanggal 25 April 2019 — Nur Kholis Bin Sukiran
6371
  • Yang dimaksuddengan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yangselanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan,Halaman 13 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Srghasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina (Pasal 1 angka 1 PP.
    Berdasarkan Pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 1992menjelaskan bahwa media pembawa yang di bawa atau di kirim dari satuarea ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia , wajib:1.
    Di laporkan dan di serahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaBerdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentangKarantina Hewan menjelaskan bahwa media pembawa yang di bawaatau di kirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia , wajib:1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewankarantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit2.
    No 82 Tahun 2000, yang di maksuddengan Pemasukan adalah kegiatan memasukan media pembawa dariluar negri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari satu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia . Pemasukanunggas adalah kegiatan memasukan unggas dari luar negeri ke wilayahnegara RI atau ke suatu area dari area lain didalam wilayah RI (Pasal 1angka 2 Peraturan Menteri Pertanian RI No. 37/permentan/OT.1 40/3/2014Tanggal 10 Maret 2014).
    Sedangkan HPHK yang tidak bersifat zoonosis antaralain adalah Koksidosis, New Castle Disease, Gumboro dan penyakitunggas lainnyae Burung adalah media pembawa HPHK berdasarkan lampiran 2 keputusanMenteri Petanian Nomor : 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentangpenggolongan jenisjenis hama dan penyakit hewan karantina (HPHk),penggolongan dan klasifikasi media pembawa.
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
YANTI HERMAN Alias YANTI Anak Dari SULU
8916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yanti Herman Alias Yanti Anak dari Sulu tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3.
    melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Melaporkan dan menyerahkan Media pembawa kepada pejabatKarantina di tempat Pemasukan yang ditetapkan olejh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan Pengendalian; Bahwa selain Melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatah danmedia pembawa, setiap orang yang memasukkan Media Pembawamenyerahkan Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundangundangan;Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor
    Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan danmenyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.Halaman 14 dari
    tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Putus : 06-12-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK ; MAWARDI;
11551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1748 K/PID.SUS/2017dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu SetiapMedia Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang akan dikeluarkandari Wilayah Negara Republik Indonesia wajib: a) dilengkapi SertifikatKesehatan bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, b) melalui tempattempatpengeluaran yang telah ditetapkan; c) dilaporkan dan diserahkan
    Nomor 1748 K/PID.SUS/2017Rakyat Cina mengenai Jaminan Keamanan Dalam Ekspor dan Impor ProdukProduk Akuatik; Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/KEPMENKP/2014 yang ditetapkan tanggal 06 Oktober 2016 tentangPenetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hamadan Penyakit Ikan Karantina olen Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia, maka tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hamadan Penyakit Ikan Karantina di Satker Karantina Ikan (KIPM) Wilayah KerjaKaimana
    adalah Bandar Udara Utarum dan Pelabuhan Laut/Sungai Kaimana.Dengan demikian maka Dermaga Avona Papua Barat milik PT Avona MinaLestari yang berdomisili di Avona Papua Barat bukan merupakan tempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit IkanKarantina, jadi dalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya Kapal MV Hai Fa harus singgah ke Pelabuhan Laut/SungaiKaimana terlebin dahulu sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
    Nomor 1748 K/PID.SUS/2017hewan dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b) melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c)dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk kepentingan tindakan karantina.
    Nomor 1748 K/PID.SUS/2017Indonesia, maka tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hamadan Penyakit Ikan Karantina di Satker Karantina Ikan (KIPM) Wilayah KerjaKaimana adalah Bandar Udara Utarum dan Pelabuhan Laut/Sungai Kaimana.Dengan demikian maka Dermaga Avona Papua Barat milik PT Avona MinaLestari yang berdomisili di Avona Papua Barat bukan merupakan tempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit IkanKarantina, jadi dalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya
Register : 17-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 21 Desember 2015 — - SOLECHUDIN
15446
  • Menyatakan Terdakwa SOLECHUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    , kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinasebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 31 ayat (1) jo.
    ASDP Indonesia Feri (Persero) tersebut dibawa kePolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa ayam jago, burung merupakan media pembawa hama VirusAvian Influenza dan kucing merupakan media pembawa Virus rabies apabilamenular pada manusia dapat mengancam jiwa manusia (zoonosis).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 31 ayat(1) Jo Pasal 6 huruf a dan c dan Pasal 9 ayat (1) UURI no 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa, Pada
    ASDP Indonesia Feri (Persero) tersebut dibawa kePolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa ayam jago, burung merupakan media pembawa hama VirusAvian Influenza dan kucing merupakan media pembawa Virus rabies apabilamenular pada manusia dapat mengancam jiwa manusia (zoonosis);Hal. 5 dari 22 Hal.Putusan No :177/Pid.Sus/2015/PN.NgaPerbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 31 ayat(2) Jo Pasal 6 huruf a dan c dan Pasal 9 ayat (1) UURI no 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan,
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    Unsur Dengan sengaia membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggqu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilenqkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanoa dilaporkan dan diserahkan kepadaHal
Register : 19-09-2011 — Putus : 18-11-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT KENDARI Nomor 64/Pid/2011/PT.Sultra
Tanggal 18 Nopember 2011 — - LA ODE ARIFAID
10525
  • Kendariatau setidak tidaknya Pengadilan NegerKendari berwenang mengadili berdasarkan Pasal84 KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalamdaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan,hanya berwenang mengadili perkara terdakwatersebut, apabila tempat kediaman sebagianbesar saksi yang dipanggil lebih dekat padatempat pengadilan negeri itu dari pada tempatkedudukan pengadilan negeri yang di dalamdaerahnya tindak pidana itu) dilakukan, dengansengaja mengirim media pembawa
    hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau. organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke arealain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut Awalnya setelah dari Batam mengikutibimbingan Teknik, terdakwa hendak kembalike
    Kendarisetidak tidaknya Pengadilan Negari Kendar iberwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 KUHAPyakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerahhukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiamterakhir, di tempat ia diketemukan, hanyaberwenang mengadili perkara terdakwa tersebutapabila tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggi lebih dekat pada tempatpengadilan negeri itu dari pada tempatkedudukan pengadilan negeri yang di dalamdaerahnya tindak pidana itu) dilakukanya dengansengaja mengirim media pembawa
    Menyatakan Terdakwa LA ODE ARIFAID, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Karena kelalaiannya mengirimmedia pembawa hama dan penyakit hewankarantina, dari suatu) area ke area laindidalam wilayah Negara Republik Indonesia,tanpa dilengkapi = sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan, bahan asal hewan ;2.
    Menyatakan terdakwa LA ODE ARIFAIDterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanakejahatan Dengan sengaja mengirimmedia pembawa hama dan penyakit hewankarantina, dari suatu area ke area laindidalam wilayah negara RepublikIndonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan ;2.
Register : 14-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 240/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 14 Desember 2017 — AFRIZAL KOTO Als IJAL Bin BUJANG.
4614
  • Menyatakan Terdakwa Afrizal Koto Als Ijal Bin Bujangtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2.
    AFRIZAL KOTO Als IJAL Bin BUJANG pada hari Selasatanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sungai Pakning Sabak Auh Kecamatan Sabak Auh kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak SriIndrapura, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuanHalaman1dari7halaman Pututusan Nomor 240/PID.SUS/2017/PTPBR.setiap media pembawa
    membawa bawang asal Malaysia tersebut ke Pekanbaru.9gBahwa berdas ie engan Ahli APEP SAEPUDIN, bawang merah dari luarnegeri waji ay karantina, akibat tidak dilakukannya karantina terhadapmedia ca organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dariluar aupun dari suatu area ke area lain di dalam wilyah negara Republik ba adalah masuknya hama/ pemyakit yang dibawa media tersebut yangpat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terhadap pelaku usaha dalam membawaatau memasukkan media pembawa
    Menyatakan Terdakwa AFRIZAL KOTO Als WAL Bin nts diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ao a denganme pengganggurea ke area lain disengaja membawa media pembawa hama atau o ah tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim daridalam wilayah negara Republik Indonesi dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi tumbuhan n bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolon lain;2.
    undangNomor 16 tahunUnda1992 tentangkarantinahewan, ikandanTumbuhans ngundangNomors tahun1981 rerun PiermeeayrCer undangan lain yangbersangkutan; ( sMENGADIL es= Menerima Permohonan dari pemohon banding;= Memperbaiki Put awe Negeri Siak Sri Indrapura Nomor146/PID.SUS/2 acre tanggal 30 Agustus 2017, sekedar mengenai statusmes bukti amar selengkapnya sebagai barikut :Men Paton Afrizal Koto Als ljal Bin Bujangtersebut diatas,kee sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak& dengan sengaja membawa media pembawa
    hama ataurganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimSe suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagitumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;2.
Register : 28-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Mnk
Tanggal 8 September 2017 — Pemohon:
RICHO SIMANJUNTAK,SIK
Termohon:
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II manokwari
12964
  • Pembebasan; Bahwa dalam rangka pencegahan atau pengendalian terhadap masuknyapenyakit Hog Cholera yang dapat dibawa melalui daging babi ke wilayahKabupaten Manokwari, telah diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 363Tahun 2004 tentang Larangan Pemasukan Ternak Babi, Bahan HasilTernak Babi dan Hasil Ikutannya ke Wilayah Kabupaten Manokwari (buktiT4); Bahwa tindakan Penahanan terhadap media pembawa berupa daging babimilik Pemohon dalam rangka pelaksanaan Tindakan Karantina, karenamedia pembawa berupa daging
    permohonannya;Dalil Pemohon tersebut kabur karena faktanya Pemohon melanggarketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organism pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a.
    Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan;c.
    Nomor 16 Tahun1992, maka oleh Petugas Karantina, dilakukan Tindakan Karantina berupaPENAHANAN terhadap media pembawa daging babi milik Pemohon;Bahwa PENAHANAN terhadap media pembawa milik Pemohon bukanPENAHANAN sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karena itusangat jelas dalil Pemohon mengadaada dan tidak berdasar hukumsehingga Pemohonan tersebut menjadi tidak jelas (kabur);Halaman 7 dari 14 Penetapan Nomor 04/Pra.Pid/2017/PN.MnkBerdasarkan hal tersebut dalam eksepsi di atas, Termohon memohon kepadaYang
    (daging babi) milikPemohon a quo merupakan salah satu Tindakan Karantina terhadapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, setelah dilakukanpemeriksaan ternyata persyaratan karantina hewan untuk pemasukan kedalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia tidak dipenuhi sehingga dilakukan PENAHANAN; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon a quo denganmengangkut media pembawa (daging babi) tanpa disertai sertifikatkesehatan maka sudah seharusnya Petugas
Register : 03-09-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 749/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
AH AGUS SALIM
2931
  • Agus Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
    Menyatakan Terdakwa AH Agus Salim terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan bersamasama melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diaturdalam dakwaan Pasal 31 ayat
    pejabat berwenang dari Negara asal media pembawa yang menyatakanbahwa media pembawa sehat dan bebas dari penyakit hewan;Bahwa yang berwenang mengeluarkan sertifikat adalah pejabat berwenangdi Negara Asal.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda laindan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam,dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakantindakan karantina.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Agus Salim tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bag!
Register : 26-09-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1958/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
ROSIDA als AYEN
10618
    1. Menyatakan Terdakwa ROSIDA alias AYEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengirimkan setiap media pembawa hama dan penyakit hama karantina ke area lain didalam wilayah area Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSIDA alias AYEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    Unsur Setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib (a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain(c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan
    Unsur Setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib (a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain(c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan
    Menyatakan Terdakwa ROSIDA alias AYEN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mengirimkan setiap media pembawa hama danpenyakit hama karantina ke area lain didalam wilayah area Negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan;2.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/PID.SUS/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — YANG CHI YUAN
8329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • persidangan Pengadilan Negeri Tangerang karenadidakwa:Bahwa Terdakwa YANG CHI YUAN pada hari Selasa tanggal 15 Februar2011 sekira jam 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanFebruari 2011, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional 2D Soekarno Hatta Tangerang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawa
    hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan,tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
    Pasal 5 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTangerang tanggal 26 Oktober 2011 sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Yang Chi Yuan, bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawa hamadari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganisme
    Menyatakan Terdakwa : YANG CHI YUAN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UU RI No. 16Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dari organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariHal. 5 dari 11 hal. Put.
    Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 yaitu : Setiap media pembawa hama dari penyakithewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimaksudkan ke dalamWilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan bahanHal. 7 dari 11 hal. Put.
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
ISROK ARIFFUDIN Alias UCIL Bin HJ. NASIR Alm
9330
  • Nasir (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di
    Sanggau, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggauyang berwenang mengadilinya, yang melakukan perbuatan turut sertamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)huruf a; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 ayat(1) huruf b; tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh PemerintahPusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ataupengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c,dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 11.30 WIB,Terdakwa ISROK ARIFFUDIN Als UCIL yang sedang melintas di Pasar BaruEntikong, diberhentikan oleh
    Turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olen Pemerintah Pusatatau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendalian.Menimbang
    Turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak melengkapisertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidakmelaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantinadi Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untukkeperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.Menimbang
    HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN SagAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 114/Pid. B./2021/PN.Pti
Tanggal 5 Agustus 2021 — Abdul Rahman alis Bejo Bin Kadiru
6916
  • ABDUL RAHMAN alias BEJO bin KADIRU mengakuberperan sebagai MBANYU atau pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh yaitu saksi SISWANTO bin SUGENGdengan saksi SUPRIYONO alias BOTOK bin MUNADI untuk bertaruh/judibotoh pilkades Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kab. Pati.
    ABDUL RAHMAN aliasBEJO sebagai MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan petaruh untuk berjudi) sebesar 10 % dari uang taruhanRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah).
    Bahwa Terdakwa sebagai MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh), dalam melakukan perjudian jenisbotoh/tarunhan pilkades Desa Wangunrejo Kecamatan MargorejoKabupaten Pati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
    Bahwa,pada saat saksi bersama rekanrekan Resmob Polres Patimelakukan tangkap tangan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan danmengakui perbuatannya bermain judi jenis botoh/Aaruhan pilkades DesaWangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati sebagai MBANYU(pembawa uang taruhan dan yang mempertemukan para petaruh).
    Bahwa,Terdakwa selaku MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh) dalam melakukan Judi Pilkades DesaWangunrejo tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang..
Register : 30-01-2014 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 172/Pid. B/2013/PN.Ung.
Tanggal 9 Januari 2014 — terdakwa : RUDI WAHYONO Bin KASTAM ; saksi 1 : HERU KURNIAWAN Bin MUHAMAD SUKIRNO saksi 2 : SURATMAN saksi 3 : KARBINAH Binti SUPARDI
392
  • H2407VC, dengan temuantersebut saksi makin curiga, lalu plat nomor tersebut saksi cocokan denganinformasi (SMS) dari Kanit Reskrim Polsek Bawen dan ternyata samabahwa SPM tersebut adalah SPM yang telah di curi/hilang di WilayahHukum Polsek Bawen, lalu pembawa SPM tersebut (RUDI WAHYONO)dimasukan kedalam mobil dan saksi tanya dari mana SPM tersebut yangahkirnya pembawa SPM tersebut mengaku bahwa sepeda motor tersebutadalah hasil dari kejahatan tetapi pencurinya bukan pembawa SPM tersebutmelainkan
    temanya bernama NANANG tersebut diatas, yang masih sebagaitetangganya, lalu malam itu juga ke rumah NANANG dan NANANG tidakberada dirumah / tidak diketemukan, kemudian pembawa SPM danSPMnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 wibdiserahkan ke Polsek Bawen, guna pengusutan lebih lanjut ;Bahwa pembawa SPM tersebut yakni sdr.
    Rudi Wahyono waktu diberhentikan sebenarnya hendak melarikan diri tetapi tidak melawan dansewaktu ditanya awalnya pembawa SPM tersebut tidak mau mengaku darimana asalnya SPM tersebut tetapi setelah diperlihatkan Plat nomor yang ditemukan di jok SPM tersebut, pembawa SPM tersebut tidak bisamenjelaskan selanjutnya mengaku bahwa SPM tersebut hasil dari kejahatan(curian) ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak berkeberatan ;2. DHIKA RAKAWIRA, SH.
    temanya bernama NANANG tersebut diatas, yang masih sebagaitetangganya, lalu malam itu juga ke rumah NANANG dan NANANG tidakberada dirumah / tidak diketemukan, kemudian pembawa SPM danSPMnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 wibdiserahkan ke Polsek Bawen, guna pengusutan lebih lanjut ;e Bahwa pembawa SPM tersebut yakni sdr.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — JPU Kejari Tarakan VS RAMADHAN alias DANI bin MAS TUA
23867 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Ramadhan alias Dani bin Mastua terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,
    kecualimedia pembawa yang tergolong bahan lain, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diaturdalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 31 Ayat (1) junctoPasal 6 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;2.
    Menyatakan Terdakwa Ramadhan alias Dani bin Mastua tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengangkut media pembawa hama danpenyakit ikan karantina yang dibawa dari suatu area ke area lain tanpadilengkapi sertifikat Kesehatan dari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan karantina*:2.
    Perikanan (SIUP) dan tanpa melapor kepadapetugas karantina untuk mendapat surat keterangan kesehatan karantina;Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 1050 K/Pid.Sus/2018 Bahwa Judex Facti telah membuktikan bahwa Terdakwa adalahsubyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yangdilakukannya, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diridan perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengansengaja mengangkut media pembawa
    Menyatakan Terdakwa RAMADHAN alias DANI bin MAS TUA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengangkut media pembawa hama danpenyakit ikan karantina tanpa disertai sertifikat Kesehatan yang sah;2.
Putus : 21-10-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 21 Oktober 2013 — Ir. SUGIYANTA, M.Si bin SUTARNO
8145
  • SUCIATIT HADI WURYANINGSIHatau saksi FITRIYANI, dengan jumlah sebagai berikut : NoBulan dan tahun Jumlah peti kemas Jumlah pungutan yangmedia pembawa ekspor diterima Terdakwa melaluiyang dikenakan biaya Ir.
    kepada terdakwa.Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada PT Sentra Jasa Logistik Indonesia,jika ingin Pemilik media pembawa impor melakukan tindakan karantinapemeriksaan di Instalasi Karantina Tumbuhan PT.
    telah memintasemua pemilik media pembawa impor untuk melakukan tindakan karantinapemeriksaan bertempat di PT.
    Keempat saksi menerangkan bahwa bahwapungutan PNBP dan pungutan tambahan diluar PNBP dipungut sekaligus pada saatpemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk akan mendapatkan SuratPersetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT2);Menimbang, bahwa para pemilik media pembawa atau kuasa yang ditunjuk selaindipungut pembayaran untuk pengambilan KT2, juga dikenakan biaya handling kontainersaat akan melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa di tempat Instalasikarantina Tumbuhan pada
    Mukriberupa pembayaran atas beroperasinya sebagai IKT media pembawa impor denganbesaran pungutan yang dikehendaki terdakwa sebesar Rp. 35.000, per petikemas.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Ir. Sugiyanta, M.Si bin Sutarno
11492 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, adalah merupakanPenerimaan Negara Bukan Pajak.Bahwa mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil PungutanJasa Karantina khususnya terhadap media pembawa impor, adalah sebagaiberikut :Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK) melakukan pengisian data padaPermohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online.Berkas permohonan PPK Online yang telah
    Karantina Tumbuhan (KT2) langsungdiberikan kepada Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk(PPJK) sehingga proses tindakan karantina pemeriksaan dapat dilanjutkan.Hal. 5 dari 74 hal.
    diberitahukan kepada Terdakwa.Bahwa Terdakwa telah menjanjikan kepada PT Sentra Jasa LogistikIndonesia, jika ingin Pemilik media pembawa impor melakukan tindakankarantina pemeriksaan di Instalasi Karantina Tumbuhan PT.
    Coaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belummendapat penetapan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Terdakwa telahmensosialisasikan kepada Pemilik media pembawa ekspor untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan di Instalasi Karantina PT.Ocean Buana Logistics yang berlokasi di Gudang Samudera 02 JI. CoasterPelabuhan Tanjung Emas Semarang.Bahwa Terdakwa telah menugaskan petugas Karantina Tumbuhan untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan atas media pembawa ekspordi PT.
    Mukri berupa pembayaran atas beroperasinyasebagai IKT, media pembawa impor dengan besar pungutan yang dikehendakiTerdakwa sebesar Rp35.000, per peti kemas.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
346
  • Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanc.
    Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina,hama dari penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahanasal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan dan diserahkanHalaman
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil daribahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan danHalaman
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
EMILYA CONTESA Alias EMILYA Binti MUHAMMAD TAHER HAMDI
12223
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Emilya Contesa Als Emilya Binti Muhammad Taher Hamdi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau

    tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1
    Entikong, Kec Entikong Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Sanggau yang berwenang mengadilinya, telah memasukkan MediaPembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, memasukkan Media Pembawatidak melalui Tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
    Syam Widartomo, barangbarang dari luar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit baghewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
    Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan danHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sagmenyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina
    tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa
    Menyatakan Terdakwa Emilya Contesa Als Emilya Binti MuhammadTaher Hamdi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkanMedia Pembawa kepada Pejabat
Putus : 30-03-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2494/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Maret 2017 — Nama : TOMMY H.S SIBURIAN ; Tempat lahir : Laumil ; Umur / Tgl. Lahir : 21 tahun / 04 April 1995 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Laumil Tombak Desa / Kelurahan Laumil Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Prov. Sumatera Utara ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Karyawan ;
6918
  • perikanan atau media pembawadi Terminal Cargo Line 1 Bandara Internasional Kuala Namu dengantarget utama adalah hasil perikanan atau media pembawa yang tidakmemenuhi persyaratan perkarantinaan;Bahwa sekira pukul 05.00 WIB saksi memeriksa hasil perikanan ataumedia pembawa yang dibawa oleh truk angkut RA (Regulated Agent)yang nomor polisinya dan nomor dindingnya saksi sudah lupa yaknimembawa 32 (tiga puluh dua) bok stereoform putin yang saksi dugaberisi hasil perikanan atau media pembawa, sebagaimaan
    Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan tertentu dariwilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuanmenghendakinya;Bahwa ketentuan atau persyaratan karantina ikan untuk pengeluaranmedia pembawa hama dan penyakit ikan dari wilayah Republik Indonesiadiatur pada Pasal 7 UndangUndang RI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa syarat yang benar adalah dilengkapi untuk mengirim ikan antaralain : surat Kesehatan ikan, uji laboratorium, dan media pembawa;Bahwa yang mengajukan
    No. 15 tahun 2002 tentangKarantina Ikan, yang dimaksud dengan Sertifikat Kesehatan (HealthHalaman 28 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpCertificate) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh unit pelaksanateknis Karantina kan dan ditandatangani oleh petugas karantina yangmenyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidaktertular hama dan penyakit ikan karantina dan / atau hama dan penyakitikan yang diisyaratkan.
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 16tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, darihasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina
    Unsur Dengan Sengaja melakukan Pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 16tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kKesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, darihasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lainmelalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina