Ditemukan 2396 data
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajid memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituHalaman 17 dari 39 hal. Put.
Leo Handaka didukung pula olehketerangan dari saksi Agung Kurniawan selaku Kepala BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten KulonProgo yang pada intinya menerangkan: Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperolehijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan kriteria:1.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha (nol sampai limahektar) wajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Nomor 3528 K/Pdt/2016sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan; Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usaha tidakdapat diberikan, hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 20142034; Bahwa benar dalam pemberian perijinan tersebut tetap memerlukandata dukung baik berupa
Nomor 3528 K/Pdt/20162012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten KulonProgo Tahun 20122032 sebagai peraturan yang bersifatumum, yang dijadikan dasar pertimbangan Hakim dalammenerapkan asas non retroaktif dalam perkara ini;Demikian pula secara mutatis mutandis berlaku dalampenerapan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan yang berlaku sejaktanggal 25 November 2015;Perlu kami tegaskan lagi bahwa peraturanperaturan tersebutsemuanya telah berlaku pada saat tim
SATRIA AJI NUGROHO,SH
Terdakwa:
1.DAMMANG Bin KUBE
2.ASBIT alias SIGIT bin AMIR
3.IFAL bin ASIS
104 — 23
Menyatakan Terdakwa DAMMANG Bin KUBE, Terdakwa II ASBITAlias AMIR, dan Terdakwa Ill IFAL Alias ASIS terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannyadi wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukanoleh Nelayan Kecil dan/ atau pembudidayaan kecil sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 100 huruf B jo Pasal 8 ayat (1) UU RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan Jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.2.
ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / ataucara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / ataumembahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarangmelakukan penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / ataucara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atauHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 322
Berdasarkan Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal8 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapanikan dan / atau. pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahankimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / ataubangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestariansumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia;3.
Unsur dilakukan oleh Nelayan kecil atau pembudidayaan ikankecil;1. Unsur Setiap Orang;Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalahsubjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawabkan pidana.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanNovember 2008 bertempat di perairan Tanjung Siapiapi pada posisi 02 58 53U 100 04 09 T (2 derajat lima puluh delapan menit lima puluh tiga detik bujurUtara Seratus derajat empat menit sembilan detik bujur Timur) atau setidaktidaknya masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung BalaiAsahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengajadi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan
Sumber Jaya Ill GT. 7 Nomor :486/PHB/S7 bersama beberapa Anak Buah Kapal memberangkatkankapalnya dari Gudang Haji Daham Teluk Nibung dengan tujuan perairanTanjung Siapiapi Asahan untuk melakukan pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan ;Bahwa ketika KM.
Sumber Jaya Ill GT. 7 Nomor :486/PHB/S7 bersama beberapa Anak Buah Kapal memberangkatkankapalnya dari Gudang Haji Daham Teluk Nibung dengan tujuan perairanTanjung Siapiapi Asahan untuk melakukan pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan ; Bahwa ketika KM.
Padahalberdasarkan Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Perikananmenyebutkan :Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiawajib memiliki SIUP ;1.6.
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembudidaya ikan kecil; b).Pemerintah, pemerintah daerah atau perguruan tinggi untuk kepentinganpelatinan dan penelitian/eksplorasi perikanan;Pasal 13 menyebutkan : Kriteria pembudidayaan ikan kecil sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa:a). Melakukan pembudidayaan ikan dengan teknologi sederhana; danb). Melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:1).
Usaha pembudidayaan ikan di air tawar:a. pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; ataub. pembesaran, tidak lebih dari 2 ha;2). Usaha pembudidayaan ikan di air payau :a. pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; ataub. pembesaran, tidak lebih dari 5 ha;3). Usaha pembudidayaan ikan di air laut:a. pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; ataub. pembesaran, tidak lebih dari 2 ha;Dengan demikian tambak milik Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan,Halaman 16 dari 53 hal. Put.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPHalaman 29 dari 53 hal. Put.
Nomor 3547 K/Pdt/2016(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
(disumpah) dari Kantor Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progoyang pada intinya menerangkan:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten KulonProgo dengan kriteria:1.
138 — 28
Copy Perjanjian Kerjasama antara PT.Pertamina dengan PT.Sang Hyang Seri (Persero) tentang penyaluran Kredit Program Kemintraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/SKu/ X/2011;43. Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero);44. Copy Surat Direktur Keuangan PT.
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 1;65. Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;66.
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3;67. Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager Bidang Administrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan;68.
Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management Nomor: 023/H00000/2011-SO, Nomor: 292/SHS.05/SKU/X/2011. 131. Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT.
Copy 1 (satu) bundel Data-data Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sumbagsel milik PT.e-Farm Binis Indonesia;244. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2009-Desember 2009;245. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2010-Desember 2010;246. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2011-Desember 2011;247.
EFarm Bisnis Indonesia tentang penyaluran kredit kemitraanpeningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farmingmanajemen;2. Foto copy 1 (satu) bundel dokumen adminisirasi program kemitraanpeningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui FarmingManajemen di Kabupaten Musi Rawas pada Korwil 1.Halaman 81 dari 171 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2016/PN. Pig3.
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi program kemitraanpeningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui farmingmanajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;4.
SHS;Bahwa mitra binaan dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program KemitraanPeningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemenadalah mitra binaan PT. Pertamina bukan mitra binaan PT.
Kredit Program KemitraanPeningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen,Halaman 90 dari 171 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2016/PN.
dokumen administrasi Program KemitraanPeningkatan Pendapatan Pembudidayaan lan melalui FarmingManajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3;Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/eBVXIV2011 tanggal 19Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager BidangAdministrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan MelaluiFarming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan;Halaman 159 dari 171 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2016/PN.
55 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
kan AirPayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progobaik yang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunyaPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkanusahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanHalaman 18 dari 39 hal.
Leo Handaka didukung pula olehketerangan dari saksi Agung Kurniawan selaku Kepala BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) KabupatenKulon Progo yang pada intinya menerangkan: Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahHalaman 19 dari 39 hal. Put. Nomor 3508 K/Padt/2016Kabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progodengan kriteria:1.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan lkan(TPUPI);2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 Hawajid mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenisperijinannya yaitu berupa Surat jin Usaha Perikanan (SIUP),hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usahatidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDA
68 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3285 K/Pdt/2016Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan ataupun Surat jinUsaha Tambak/Pengelolaan Tambak dari pihak yang berwenang(Pemerintah Daerah Kulon Progo) maupun;ijin/oersetujuan sebagai Penggarap/Pengelola usaha tambak di TanahHak Milik Pakualaman (PAG) yang seharusnya diperoleh dari pemiliktanah yaitu pihak Pakualaman karena selama pembuktianpersidangan;berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan olehTermohon Kasasi masingmasing atas nama:o Saksi Riyadi selaku Kasi Pembangunan
Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanantanggal 23 Juli 2004 Nomor KEP.28/MEN/2004
(K) selaku Bupati KulonProgo;Bahwa benar seluruh surat teguran/peringatan tersebutdisampaikan melalui kantor Desa Sindutan, KecamatanTemon dikarenakan tidak diketahuinya data/namapetambak udang yang sebenarnya;Keterangan saksi Sudarna didukung pula oleh keterangan dari:= Saksi Agung Kurniawan (disumpah) selaku Kepala BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT)Kabupaten Kulon Progo yang pada intinya menerangkan:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUP));2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5Ha wajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT)maka jenis perijinannya yaitu berupa Surat lin UsahaPerikanan (SIUP), hal ini sesuai dengan LampiranPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan lan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikanair berada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijinusaha tidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDAKabupaten
Terbanding/Terdakwa I : ABDUL SAMAD ALIAS ACOK BIN MUHAMMAD SANUSI
Terbanding/Terdakwa II : ERWIN SAHPUTRA BIN SUTRISNO
89 — 50
bantuan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, perbuatantersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 April 2021 Sekira pukul 02.00 WibTerdakwa ABDUL SAMAD Alias ACOK Bin MUHAMMAD SANUSImenghubungi Sdr.
bantuan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemelihnara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan,sumberdaya Ikan, dan/atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perbuatan tersebutdilakukan oleh para terdakwa dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 April 2021 Sekira pukul 02.00 WibTerdakwa ABDUL SAMAD Alias ACOK Bin MUHAMMAD SANUSImenghubungi Sdr.
,pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
Unsurunsur dalamPasal 92 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP bersifat kumulatif sehingga harus dibuktikansemua Unsur temasuk Unsur penangkapan, pembudidayaan, pengolahan,dan pemasaran ikan.Halaman 22 dari 29 Putusan Nomor 91/PID.SUS/2021/PT JMB3.
Berdasarkan keterangan Ahli PAIMAN,S.Pi, MMA BIN ABDUL SALAMdibawah sumpah menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia wajib memiliki SIUP. Kewajiban memiliki SIUP tersebut tidakberlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi dayaikan kecil.
1.ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
2.PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
DEDY KRISWOYO
47 — 10
Menyatakan Terdakwa DEDY KRISWOYO telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengajadiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanHalaman 1 dari 20 Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2018/PN Tlgusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidakmemiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UURI No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo UURI No
Tulungagung,atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tulungagung, yang dengan sengaja diwilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaranikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar jam17.00 Wib, tim lidik Subdit
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli, dapat disimpulkan bahwamengangkut benur/bibit lobster tanopa dokumen melanggar pasal 92 UURINo. 31 tahun 2004 Setiap orang yang dengan sengaja diwilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanandibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) ;11.
Yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yangtidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan,yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapatdisimpulkan bahwa Terdakwa Dedy Kriswoyo (selanjutnya disebut sebagaiTerdakwa) diajukan dipersidangan sehubungan dengan telah ditangkap olehAnggota Polri pada Polda Jawa Timur pada hari Sabtu tanggal 11
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinHalaman 18 dari 46 hal.Put.
Nomor 3521 K/Pdt/2016usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
Nomor 3521 K/Pdt/2016Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo yang padaintinya menerangkan:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/Memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten KulonProgo dengan kriteria:1.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka Jjenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5Ha wajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT)maka jenis perijinannya yaitu berupa Surat ljin UsahaPerikanan (SIUP), hal ini sesuai dengan LampiranPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikanair berada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka jjinusaha tidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDAKabupaten
105 — 38
Ho Quang Dai telah melakukan penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengelolaan, dan pemasaran ikan tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksuddalam pasal 26 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004tentang Perikanan. Selanjutnya Kapal KM.
Ho Quang Dai telah melakukan penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengelolaan, dan pemasaran ikan tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 ayat (2) UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Selanjutnya Kapal KM.BTh 99463 Ts beserta terdakwa dibawa oleh KP. Jalak 635 ke Stasiun PSDKP Pontianakuntuk diproses lebih lanjut.Perbuatan terdakwa Mr.
Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan ;4. Tidak memiliki SIUP ;Ad.1.
Unsur melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan ;Menimbang, bahwa dalam usaha perikanan terhadap kata : penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang sifatnya adalahalternatif, artinya dengan terbuktinya salah satu dari alternatif yang ada tersebut sudah cukupmembuktikan akan kesalahan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yaitudari keterangan saksisaksi, keterangan
BTh 99463 TS tersebut adalah termasuk kategori melakukan usaha perikanansebagaimana Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsurmelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan telah terpenuhi ;Ad.4.
WIDYA NUGRAHENY, SH
Terdakwa:
SAIDI Als UDAY Bin SAMSUDIN
33 — 7
Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengansengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukanpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahankimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan/atau bangunanyang dapat merugikan dan/ atau dapat membahayakan kelestarian sumber dayaIkan dan /atau lingkungan, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang padapokoknya
Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan = denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara,Halaman 5 dari 25 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Pbudan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau dapat membahayakankelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkungannya di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia yang
PY.67/1/16.12 maka tonase didapat sekitar 0,42(nol koma empat puluh dua) GrossTon (GT), Maka terdakwa tergolong Nelayan Kecil dan atau Pembudidaya IkanKecil sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan angka 13 Undangundang RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu orang yang matapencahariannya melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikanHalaman
Melakukan Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan DenganMenggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan/ AtauCara, Dan/Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan Dan/ Atau DapatMembahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan /Atau Lingkungannya DiWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Pbu3.
ikan meliputi : Perairan Indonesia, ZEE, danSungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik indonesia;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penangkapan Ikanberdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidakdalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau
68 — 23
Menyatakan terdakwa ELIAS alias ELI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahankimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau caradan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan ataulingkungannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 84ayat (1) UndangUndang RI No. 31 tahun 2004, tentangPerikanan
tertanggal 30Oktober 2012, sebagai berikut : Bahwa terdakwa ELIAS pada hari Sabtu, tanggal 22September 2012, sekitar pukul 08.50 Wita atau setidaktidaknyapada tahun 2012, bertempat di perairan Serise sebelah timurdermaga Mangan Serise, Desa Satar Punda, Kecamatan LambaLeda, Kabupaten Manggarai Timur atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Ruteng yang dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahankimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau caradan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ataulingkungannya ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, MajelisHakim mempertimbangkannya sebagai berikut :ad. 1. unsur setiap orang ;13Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa
Unsur dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakanbahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ataucara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ataulingkungannya ;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan
dapatmenimbulkan rusaknya lingkungan sumber daya ikan,seperti terumbu karang, telur ikan dan anakanak ikanserta matinya calon induk ikan ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapatdiketahui kalauperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat merusaklingkungan hidup dan perbuatan tersebut sangat dilarang olehPemerintah, karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkunganhidup, sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
Ikan AirPayau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progobaik yang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunyaPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkanusahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melakukan BimbinganTeknis kepada perwakilan Kelompok Usaha Budidaya Ikan padasekitar Tahun 2014 dan Tahun 2015
Leo Handaka didukung pula olehketerangan dari saksi Agung Kurniawan selaku Kepala BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) KabupatenKulon Progo yang pada intinya menerangkan: Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progodengan kriteria:1.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan kan(TPUP));2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 Hawajidb mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenisperijinannya yaitu berupa Surat jin Usaha Perikanan (SIUP),hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan; Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usahaHalaman 19 dari 39 hal. Put.
53 — 38
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin Usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangHalaman 18 dari 45 hal. Put.
Nomor 3669 K/Pdt/2016pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten KulonProgo dengan kriteria:Halaman 21 dari 45 hal.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 Hawajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) makajenis perijinannya yaitu berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP), hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan BupatiKulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang PedomanUsaha Pembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikanair berada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijinusaha tidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDAKabupaten
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
(luasantersebut tidak didukung dengan alat bukti tertulis di persidangan akantetapi hanya berdasarkan asumsi/perkiraan) yang terletak di WilayahDusun Bayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten KulonProgo, Daerah Istimewa Yogyakarta, baik berupa: Tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan ataupun surat ijin usahatambak/pengelolaan tambak dari pihak yang berwenang (PemerintahDaerah Kulon Progo) maupun; jin/persetujuan sebagai penggarap/pengelola usaha tambak di tanah hakmilik Pakualaman (PAG
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat(1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajiod memiliki ijin usahaHalaman 17 dari 42 hal. Put.
Nomor 3395 K/Padt/2016perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tjin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat jinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
(K) selaku Bupati Kulon Progo;Bahwa benar seluruh surat teguran/peringatan tersebutdisampaikan melalui kantor Desa Sindutan, Kecamatan Temondikarenakan tidak diketahuinya data/nama petambak udang yangsebenarnya;Keterangan saksi Sudarna didukung pula oleh keterangan dari: Saksi Agung Kurniawan (disumpah) selaku Kepala BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) KabupatenKulon Progo yang pada intinya menerangkan:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupaTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
64 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan jin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat Ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6) ;2.
(K) selaku Bupati Kulon Progo; Bahwa benar seluruh surat teguran/peringatan tersebut disampaikanmelalui kantor Desa Sindutan, Kecamatan Temon dikarenakan tidakdiketahuinya data/nama petambak udang yang sebenarnya;Bahwa keterangan saksi Sudarna didukung pula oleh keterangan dariSaksi Agung Kurniawan (di sumpah) selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo yangpada intinya menerangkan: Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan air payau/pembudidayaan
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada kantor Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupa TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUP));2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada kantor Badan Penanaman Modaldan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenis perijinannya yaituberupa Surat ljin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuai denganLampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan; Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan air beradadi luar kawasan zonase peruntukannya maka ijin usaha tidak dapatdiberikan, hal ini sesuai dengan
Nomor 3291 K/Pdt/2016KEP.28/MEN/2004 sebagai acuan dasar pertimbangan untukmemberikan putusan dalam perkara ini, dikarenakan hanyaperaturan ini yang secara spesifik mengatur tentang pedomanumum pembudidayaan udang di tambak, sekaligus dapatdipergunakan/dipedomani untuk mengesampingkan asas nonretroaktif dalam perkara in casu;Namun Pemohon Kasasi sungguh tidak mengerti mengapa sampaiMajelis Hakim tidak mempertimbangkan/memedomani peraturan inidalam putusannya, bahkan mengabaikan seluruh buktibukti
203 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ikan dengan Nomor5051/DPB/PB.510.D5/X/07 yang dikeluarkan oleh Departemen Kelautandan Perikanan Republik Indonesia (saat ini telah menjadi KementrianKelautan dan Perikanan) tertanggal 11 Oktober 2007 berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan (Bukti P5);Bahwa pada saat Penggugat mulai melakukan kegiatan usahanya,Penggugat pada saat itu masih berada dalam wilayah KabupatenHalmahera Utara Provinsi Maluku Utara
SIUP di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakantenaga kerja asing, lokasi pembudidayaan ikan lebih dari 12 mil laut,dan/atau lokasi pembudidayaan meliputi dua provinsi atau lebih;1.2.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 12/MEN/2007 tentang Perizinan UsahaPembudidayaan Ikan, Pasal 49 ayat 1, berbunyi:"SIUP dapat dicabut oleh Direktur Jenderal apabila orang yangmelakukan usaha di bidang
pembudidayaan ikan:a.
Perusahaan di bidang pembudidayaan ikan yang melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan dalam PeraturanMenteri ini, dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 94 UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;(2). Sanksi Adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatberupa:a. Peringatan/teguran tertulis;b. Pembekuan SIUP dan/atau SIKPI; atauc. Pencabutan SIUP dan/atau SIKPI.(3).
Bahwa berdasarkan bukti P5 yang diajukan oleh Termohon Kasasidahulu Penggugat/Terbanding, yaitu Surat ljin Usaha Perikanan DiBidang Pembudidayaan Ikan Nomor 5051/DPB/PB.510.D5/X/07 tanggal11 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal PerikananBudidaya Departemen Kelautan Dan Perikanan, menyatakan:Nama Perusahaan : PT.Morotai Marine Culture;Alamat : Desa NgeleNgele Besar, Kecamatan MorotaiSelatan Barat, Kabupaten Halmahera Utara;No.
55 — 7
.: PDM 164 /LLG/Euh.2/ 05/2017 yang disusun secara Tunggal sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Holidi Bin Aini pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017,sekira jam 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat diSungai Waras Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten MusiRawas Utara, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan
Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayahRebublik Indonesia.
Unsur "Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikandengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alatdan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya" ;3. Unsur "Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;Ad. 1.
Unsur "Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakankelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya" ;Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidanganyang menyatakan halhal sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 02.00 WIBbertempat
Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRebublik Indonesia.maka Sungai Rawas Desa Karang Waru yang beralamat di Kecamatan MuaraRupit Kabupaten Musi Rawas' Utara, tempat Terdakwa melakukanpenangkapan ikan sebagaimana tersebut di atas sungai yang terletak diwilayah Rebublik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka MajelisHakim menilai bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
RHENITA TUNA
Terdakwa:
1.Pardi Angka
2.Tasman Pardi
47 — 17
melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / ataupembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahanpeledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarangmelakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan
Berdasarkan Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikananpada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukanpenangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / ataumembahayakan kelestarian Sumber daya ikan dan / atau lingkungannyadiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;3.
, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / ataupembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahanpeledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarangmelakukan penangkapan ikan dan / atau. pembudidayaan
Melakukan penangkapan ikan, dan/atau pembudidayaan ikandengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak,alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikandan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ataulingkungannya;3. Diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;4. Dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidayaan ikankecil;5.
Unsur Dilarang melakukan penangkapan ikan, dan/ataupembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis,bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber dayaikandan/atau lingkungannyaMenimbang, bahwa unsur dilarang melakukan penangkapanikan,dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahanbiologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan kelestarian