Ditemukan 7035 data
SABI'IN, SH
Terdakwa:
1.TAUFIK HIDAYAT bin FAUZI,dkk
2.YURIZKI FADILLAH bin YURIJAL RIDWAN
3.ANDI SUHAIRI bin JUPRI
27 — 0
hukuman kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10.000 (sepuluh ribu) liter BBM jenis HSD/Solar;
- 5.000 (lima ribu) liter BBM jenis HSD/Solar;
- 1 (satu) unit Kendaraan R6/Truck Tangki Pengangkut
BBM No.Pol.BE 9167 CU; berikut 1 (satu) lembar STNK Truck Tangki Pengangkut BBM No.Pol.BE 9167 CU;
- 1 (satu) unit Kendaraan R6/Truck Tangki Pengangkut BBM No.Pol.H 1900 CW;
- 1 (satu) unit alkon beserta slang +20 meter;
- 2 (dua) lembar dokumen/Surat Jalan;
- Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa
dirampas untuk Negara;
dirampas untuk dimusnahkan;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1.ANDRIANSYAH, SH, MH
2.AMALIA SARI, SH
3.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.APRIL YANTO Bin Alm SIATA
2.INDRA GUNAWAN Bin DJUHARA
3.JAILANI bin RASIM
114 — 52
(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sarana pengangkut
- 1 (satu) unit sarana pengangkut TB. PIONEER CONQUEROR;
- 1 (satu) buah Dek Logbook atas nama TB. Pioneer Conqueror dari tanggal 21 Maret 2020;
- 1 (satu) buah Mesin Logbook atas nama TB. Pioneer Conqueror dari bulan April 2020;
- 1 (satu) buah Book Table Sounding Tank atas nama TB. PIONEER CONQUEROR;
- 1 (satu) buah Dosir Sounding Tank Arrival Condition On Hire Consummable atas nama TB.
dan tujuan saranapengangkut, muatan sarana pengangkut dan halhal lainnyayang dianggap perlu;sebelum mulai melaksanakan pemeriksaan, meminta NakhodaSarana Pengangkut untuk membuat surat pernyataan BersediaDiperiksa dan kebenaran muatan sarana pengangkut yangdilaporkan dalam dokumen muatan;Halaman 25 dari 88 Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Tbkmeminta Nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya untukmenyaksikan pemeriksaan yang akan dilakukan;melakukan pemeriksaan terhadap muatan sarana pengangkutdengan
membandingkannya dengan manifes atau dokumenlainnya;membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana pengangkut yangditandatangani Komandan Patroli dan 1 (satu) anggota SatuanTugas Patroli Laut yang melakukan pemeriksaan serta NakhodaSarana Pengangkut atau kuasanya;meminta Nakhoda Sarana Pengangkut atau kuasanya untukmembuat dan menandatangani surat pernyataan yangmenyatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan tertio dantidak ada kerusakan, kehilangan, dan pengambilan barang daripihak sarana pengangkut yang
, serta alat komunikasi lainnya yang dibawa olehawak sarana pengangkut;mengamankan kamar mesin agar sarana pengangkut tetapdalam kondisi siap berlayar;mengambil alin pengendalian sarana pengangkut danmengarahkan sesuai perintah komandan patroli;mengamankan surat ijin berlayar; dokumen muatan antara lainmanifes, cargo plan, bay plan, store list, tally list, jurnal kapal,Halaman 27 dari 88 Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Tbkcrew list; identitas diri awak sarana pengangkut seperti paspordan/atau buku
:Kepala Kantor terdekat atau pejabat yang ditunjuk dalam halSarana Pengangkut dibawa ke Kantor terdekat;Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Patroli atau pejabatyang ditunjuk, dalam hal Sarana Pengangkut dibawa ke KantorPejabat Penerbit Surat Perintah Patroli;Kepala Kantor tempat tujuan Sarana Pengangkut atau pejabatyang ditunjuk dalam hal Sarana Pengangkut dibawa ke Kantortempat tujuan Sarana Pengangkut;> Membuat Berita Acara Serah Terima.> Apabila diperlukan, Komandan patroli dapat memerintahkananggota
ekspor dan/atau barang asaldaerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabeanmelalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan RencanaKedatangan Sarana Pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelumkedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.Ketentuan ini mengatur tentang kewajiban bagi pengangkut untukmemberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut sebelum tibadi kawasan pabean; Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undangundang Nomor17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Dirampas Untuk Negara
86 — 9
Ananda RizkiPermata;e Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa bermula ketika saksimelihat terdakwa membuat datadata fiktif pengangkut buah kelapasawit namun mobil pengangkut buah kelapa sawit tersebut tidak adamasuk ke PKS Cindur PT.
Ananda RizkiPermata;Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa bermula ketika saksimelihat terdakwa membuat datadata fiktif pengangkut buah kelapasawit namun mobil pengangkut buah kelapa sawit tersebut tidak adamasuk ke PKS Cindur PT.
62 — 17
ERWIN , sepengatuhan saksi bahwa KM MitraUtama adalah merupakan Kapal Niaga dan bukan Kapal Perikanan , sehingga tidakmewajibkan kapal tersebut memiliki Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) , dansaksi tidak mengetahui ketentuan walaupun bukan Kapal Perikanan tetapi kalaumemuat atau mengangkut ikan wajib memiliki Surat Ikjin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI) Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Mitra Utamadalam Pengangkutan Ikan dari Belawan tujuan Lumut Malaysia dengan
Bersalah telah melakukan pengangkutan ikan tanpadilengkapi dengan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:a. 1 (satu) unit kapal km.
Mengoperasikan Kapal pengangkut Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia3. Melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait4.
ZAITUN 3014, tidak dapat menunjukan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI) , sesuai Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009, tentangperubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan , bahwa setiaporang yang memiliki dan/atau mengoperaskan kapal pengangkut ikan berbenderaIndonesia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) wajib memilikiSIKPI.Menimbang, bahwa dari faktafakta di atas, menurut Majelis unsur Tidak memilikiSIKPI telah terpenuhi.Menimbang, bahwa
Menyatakan terdakwa ARDIAL SIANIPAR Bin ABDUL LATIF tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidakmemiliki SIKPI ( Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan )2.
98 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 468 Kitab Undangundang Hukum Dagang, menegaskan:Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut untuk menjagakeselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampaisaat penyerahannya.
OOCL Indonesia (Tergugat II) adalah sebagai subagen darisebuah perusahaan pelayaran nasional yang bertindak sebagai agen umum(general agent) untuk prinsipalnya, dalam hal ini carrier/Pengangkut yaituOOCLL tersebut di atas. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwaTergugat Il sebagai subagent, selain mewakili kKepentingan general agent.Tergugat Il juga secara tidak lagsung mewakili kepentingan carrier/Pengangkut. dalam hal ini OOCLL.
menuntut penyerahan barang ditempat tujuan sesuai dengan konosemen, kecuali bila ia menjadipemegang tidak sah menurut hukum";Pasal 468 KUHDagang yang menegaskan tanggungjwabTermohon PK dan II sebagai Pengangkut untuk menyerahkan3.212 unit motor kepada Pemohon PK:Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut untukmenjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saatpenerimaan sampai saat penyerahannya.
Pemohon PK:Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut untuk menjagakeselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaansampai saat penyerahannya.
Kemudian membebaskan Termohon PK dan Termohon PK Il selaku pengangkut dari kewajibannyamenyerahkan motor atau membayar ganti rugi atas 3.212 unit motoryang belum diserahkannya kepada Pemohon PK sampai sekarang.Padahal kewajiban sebagai pengangkut tersebut sangat jelas diaturdalam Pasal 506, Pasal 510, Pasal 468 dan Pasal 472 KUHDagangJo. Pasal 1865 KUHP;Ill.
541 — 366 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentangTanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;Pasal 1 ayat (9) Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011berbunyi sebagai berikut:Halaman 6 dari 22 hal Put.
sebagai berikut:Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakanbersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggitingginya sebesarkerugian nyata penumpang;Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara bahwa pengangkut hanyabertanggung jawab terhadap bagasi tercatat, sedangkan terhadap bagasiyang
Nomor 649 K/Padt.SusBPSK/2016bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atauorang yang dipekerjakannya;Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;Pasal 1 ayat (9) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun2011 berbunyi sebagai berikut:Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan beradadalam pengawasan penumpang sendiri;Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun2011
berbunyi sebagai berikut:Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang ataurusaknya barang kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikanbahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atauorang yang dipekerjakannya;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77Tahun 2011 berbunyi sebagai berikut:Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (inkracht) dinyatakanbersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggitingginya sebesarkerugian nyata penumpang.Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara bahwa pengangkut hanyabertanggung jawab terhadap bagasi tercatat, sedangkan terhadap bagasiyang tidak tercatat adalah tanggung jawab dari penumpang sendiri;Untuk lengkapnya, Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara
ARLY SUMANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALINAFIAH BIN ALM KAMARUDDIN
80 — 26
yangmerupakan pemberitahuan tentang rencana kedatangan SaranaPutusan Nomor 162/Pid.B/2019/PN.Ksp halaman 6 dari 38 halamanPengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean(Kantor Bea dan Cukai);Bahwa Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebutInward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut olehSarana Pengangkut (kapal) pada saat memasuki Kawasan PabeanBahwa dengan memperhatikan lokasi penindakan yaitu berada di PerairanUjung Tamiang, Kab.
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/JadwalKedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) (BC 1.0.);b. Pemberitahuan Manifest Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut(BC 1.1);c. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untukdiangkut ke tempat penimbunan sementara di kKawasan pabean lainnya (BC1.2);d.
, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut DanManifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, juncto Peraturan DirekturJenderal Bea Dan Cukai Nomor: PER38/BC/2017 Tentang Tata CaraPenyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan PembatalanPemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, ManifesKedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan SaranaPengangkut, kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi olehpengangkut yaitu : Sebelum kedatangan sarana pengangkut (kapal), pengangkut atauorang yang bertanggung
PenyerahanPemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, ManifesKedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan SaranaPengangkut, juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: P38/BC/2017 Tentang Tata Cara Penyerahan Dan PenatausahaanPemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, ManifesKedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan SaranaPengangkut, kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh pengangkut,Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung
jawab ataspengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atauorang;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan dikaitkan denganpermasalahan a quo, maka Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yangbertanggung jawab atas pengoperasian KM.
JOHANNES NAIBAHO.SH
Terdakwa:
SUKANDAR
99 — 28
- Menyatakan Terdakwa SUKANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan kedua
- Menjatuhkan pidana
Saksi menjelaskan setiap kapal pengangkut ikan yangberoperasi di wilayah perairan pengeloaan Republik Indonesia wajib memilikiSIUP (surat ijin usaha perikanan), SIKPI (Surat ijin kapal pengangkut ikan),SIB (Surat ijin berlayar), SLO (Surat laik operasi), pas tahunan kapal, suratukur kapal, surat kelaikan alat tangkap , sertifikat keselamatan kapal, kapalKM LUMBA LUMBA tidak memiliki SIKPI yang dalam hal ini bertentangandengan pasal 94 UU Perikanan.Bahwa terdakwa selaku nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan
Saksi menjelaskan setiap kapal pengangkut ikan yangberoperasi di wilayah perairan pengeloaan Republik Indonesia wajib memilikiSIUP (Surat ijin usaha perikanan), SIKPI (Surat ijin kapal pengangkut ikan),SIB (Surat ijin berlayar), SLO (Surat laik operasi), pas tahunan kapal, suratukur kapal, surat kelaikan alat tangkap , sertifikat keselamatan kapal, kapalKM LUMBA LUMBA tidak memiliki SIKPI yang dalam hal ini bertentangandengan pasal 94 UU Perikanan.Bahwa terdakwa selaku nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan
LUMBA LUMBA tidak memiliki Surat ijin UsahaPerikanan (SIUP) dan juga tidak memiliki Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI).Bahwa saksi menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksisaksiyang diperiksa pada KM.
Bahwa benar KM LUMBALUMBA sebagai kapal pengangkut ikan denganNahkoda SUKANDAR sesuai dokumen dokumen di atas, telah mengangkutikan tidak dilengkapi dengan SKMI (Surat Keterangan Membawa Ikan) sesuaidengan Surat Edaran Menteri Kelautan Perikanan No 24 Tahun 2015.
LUMBALUMBA.Adakah kapal pengangkut ikan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, dikaitkan denganpendapat ahli yang diambil alin menjadi pendapat majelis hakim, maka kapaltersebut menurut pendapat majelis hakim merupakan kapal pengangkut ikan,dengan demikian unsur ke 2 (dua) ini telah terpenuhi ;Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor 2 /Pid. SusPRK/2019.
25 — 7
Pol 9890 HB warna coklattahun 1995 pengangkut karet milik PT Wilson Tunggal Perkasa ;Bahwa benar saksi mengisi bahan bakar di pom bensin kawasan HyundayCikarang ;Bahwa benar setelah mobil truck Fuso No.
Pol 9890 HB warna coklat tahun 1995 pengangkut karet milikPT Wilson Tunggal Perkasa ;Bahwa benar setelah mobil truck Fuso No.
B9890 HB warnacoklat tahun 1995 pengangkut karet. berdasarkan dari informasi dariterdakwa yaitu bernama Ahmad Dkk, yang mana terdakwa Ahmad dkktelah membuntuti truck Fuso No.
B9890 HB warnacoklat tahun 1995 pengangkut karet. berdasarkan dari informasi dariterdakwa yaitu bernama Amad Dkk, yang mana terdakwa Amad dkk telahmembuntuti truck Fuso No.
Pol B9890 HB warna coklat tahun1995 pengangkut karet dari pabrik ;Bahwa benar Amad , Usman dan terdakwa dan terdakwa Il menyiapkanmobil Daihatsu Xenia No.
Terbanding/Tergugat I : WISDOM MARINE LINES SA
Terbanding/Tergugat II : TOKO KAIUN KAISHA LTD
Terbanding/Tergugat III : PT. GESURI LLOYD
162 — 99
Baik pengangkut atau kapal tidak bertanggung jawab atas kehilanganatau kerusakan yang timbul atau disebabkan oleh:(a) Tindakan, kelalaian, atau kesalahan nakhoda, pelaut, pandu, ataupembantu pengangkut dalam navigasi atau dalam manajemenkapal.Kutip tutupmengenyampingkan tanggung jawab pengangkut atas kehilanganatau kerusakan barang yang disebabkan oleh tindakan, kelalaian,atau kesalahan nakhoda, pelaut dalam navigasi kapal.Bahwa gugatan Penggugat timbul dari akibat kapal pengangkut yaitu kapalBEAGLE
Pasal IV Ayat 2butir (a) Hague Rules maka tanggung jawab Pengangkut atas kerusakanatau kehilangan barang yang diangkutnya dikecualikan.Bahwa oleh karena itu Tergugat Il dan /atau Tergugat III yang kedudukannyasebagai pengangkut dikesampingkan tanggung jawabnya atas kerusakanatau kehilangan barang yang merupakan gugatan Penggugat, sehinggadengan demikian Tergugat II dan Tegugat Ill memohon Majelis Hakim yangTerhormat untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II danTergugat Ill.Namun apabila
Gesuri Lloyd) bukanmerupakan pengangkut seperti tercantum dalam Pasal 3 dari syaratKonosemen yang terjemahannya berbuy/i:Kutip buka3. PENGECUALIAN DAN IMUNITAS DARI SELURUH PEMBANTU DANHalaman 16 dari 29 halaman Putusan Nomor 136/PDT/2021/PT.DKIAGEN PENGANGKUT.
Gesuri Lloyd) bukan pencarter demise ataupunpemilik dari kapal pengangkut seperti diakui oleh Penggugat dalam Angka 6(Halaman 3) dari Surat Gugatan yang mencantumkan bahwa kapalpengangkut yaitu BEAGLE Ill dimiliki oleh Tergugat (Beagle Marine S.A:Wisdom Merine Line, Taiwan).Bahwa oleh karena itu bedasarkan Pasal 3 dari syarat konosemen TergugatIll bukan merupakan pengangkut maka gugatan terhadap Tergugat Illberdasarkan wan prestasi atas perjanjian pengangkutan adalah salah alamatdan Tergugat III
British Sterling telah dideklarasi secaratertulis oleh pengirim ketika diserahkan kepada pengangkut dan dimasukkankedalam Konosemen dan uang tambang extra dibayar jika dimita dan dalamhal jika nilai aktual dari barang per koli atau unit uang tambang melebihi nilaiyang dideklarasi tersebut, tanggung jawab pengangkut, jika ada, tidakmelampaui nilai yang dideklarasikan tersebut dan setiap kehilangan ataukerusakan sebagian ditetapkan pro rata berdasarkan nilai yang dideklarasitersebut.
109 — 24
Atas ekspor barang curah, PEB ~~ dapat disampaikan ke KantorPabean Pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut (PEBmekanisme curah).. Adapun ketentuan tentang perhitungan BK sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 55Tahun 2008 jo. Pasal 5 ayat (1) PMK 214/PMK.04/2008 adalahberdasarkan Tarif BK dan HE yang berlaku pada tanggal pemberitahuanpabean ekspor didaftarkan di Kantor Pabean..
yang akan berangkat ke luar daerah pabean,dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor;Pasal 14 ayat:(2) Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat(1), eksportir wajib melaporkan kepada pejabat bea dan cukai dikantor pabean pemuatan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerjaterhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yangtercantum dalam pemberitahuan pabean.4.
(Pasal angka 14 Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaanatau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantungkepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermagapelabuhan serta cepat lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO kedalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEBPEB)yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupaterjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor,
Seharusnya jadwal kapal sudah dapatdiketahui oleh Terbanding dari Rencana Kedatangan Sarana Pengangkutsesuai dengan Pasal 7A ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan pengangkut yangsarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajibmemberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut ke kantorpabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut dan kesiapanbarang ekspor juga dapat
sarana pengangkut, antara telahdimuat dengan keberangkatan sarana pengangkut mempunyai arti yangsangat berbeda, kalau telah dimuat berarti sarana pengangkut belumberangkat karena kemungkinan akan memuat partai barang (PEB) lain,tetapi kalau keberangkatan sarana pengangkut semua partai barang sudahdimuat.
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengangkut", danPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P10/BC/2006tentang "Tata Cara Penyerahan dan Penata Usahaan PemberitahuanRencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest KedatanganSarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut"yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Menteri KeuanganNo 39 / PMK .04 / 2006;Dalam UndangUndang No. 10 tahun 1995:Pasal 28 :Ketentuan dan tata cara tentang :a.
Penggunaan dokumen pelengkap Pabean , diatur oleh Menteri;Pasal 291) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan UndangUndang inidilakukan oleh pengangkut importir atau eksportir;Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 39 / PMK.04/2006 tentang "TataLaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan SaranaPengangkut" :Pasal 21) Pengangkut yang Sarana pengangkutnya akan datang dari a.
Luar daerahPabean wajib menyerahkan Pemberitahuan berupa Rencana KedatanganSarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabeanyang akan disinggahi, paling lambat 24 ( dua puluh empat ) jam sebelumKedatangan Sarana pengangkut;Pasal 31) Pengangkut yang Sarana pengangkutnya datang daria. Luar daerah PabeanHal. 21 dari 33 hal. Put.
Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut danManifest Keberangkatan Sarana Pengangkut" yang merupakan PetunjukPelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan No 39 / PMK .04 / 2006.Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dimaksud dengan :11) Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentangrencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan olehpengangkut ke Kantor Pabean.Pasal 21) Pengangkut yang Sarana pengangkutnya akan datang daria.
Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan No39 /PMK .04 / 2006 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan RencanaKedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkutdan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut;Pada Pasal 2.
72 — 18
(Ill/d), NIP.19621222 198303 1 001, berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnyamemasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnyadalam manifes. Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentangKepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niagayang dimuat dalam sarana pengangkut.
;memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukanpemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jikaditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;pengamanan patroli laut.Bahwa KM.
; memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukanpemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jikaditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai; pengamanan patroli laut.Bahwa KM.
yang saranapengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkutbarang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan saranapengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangansarana pengangkut.
SUMBER REZEKI;Menimbang, bahwa menurut Ahli IRIANTA JAYANDARU ARIOberpendapat berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diaturbahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerahpabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangansarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangansarana pengangkut.
41 — 18
Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkuttidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:a Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;b Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau AwakSarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atauc Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
No.05/TIPIKOR/2014/PT.PLGBarang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas danBarang Kiriman dikenakan Bea masuk dan Pajak yaitu :1.
Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:a Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;b Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau AwakSarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atauc Menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aangka 2) kepada Pejabat Karantina.3.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harusmengeluarkan barang impor melalui :a.
69 — 30
Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 148/PMK.04/2011 Tanggal 07 September 2011 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.04/2007tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor;Bahwa pengangkut atau. sarana pengangkut, Berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor : 39/PMK.04/2006 tentang TatalaksanaPenyerahan Pemberitahuan. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes KeberangkatanSarana Pengangkut;. Yang dimaksud.
Pengangkut adalah orang, kuasanya,atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yangmengangkut barang dan/atau orang.
Sarana Pengangkut dan ManifesKeberangkatan Sarana Pengangkut.
atau sarana pengangkut, Berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana PenyerahanPemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes KedatanganSarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; YangHalaman 28 dari 40 halaman Putusan No 32/Pid.SusPrk/2016/PN.Tte.dimaksud Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atauorang.
untukmembawa sarana pengangkut atau barang di atasnya ke kantor pabean.
ARLY SUMANTO, SH
Terdakwa:
ADAMSYAH bin MUKHTAR
140 — 41
dan manifest,penyelesaian manifest kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkutdan melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatanpenyerahan dokumen sarana pengangkut;Bahwa berdasarkan peraturan menteri Keuangan nomor : 158/PMK.04/2017tentang tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana KedatanganSarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan manifeskeberangkatan Sarana Pengangkut, Prosedur kepabeanan yang harusditempuh atas kapal Niaga yang membawa barang niaga dari
luar negeri,sebagai berikut : Pertama sekali sebelum kedatangan sarana pengangkut (kapal),pengangkut atau agen pelayaran yang ditunjuk wajib memberitahukanRencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tujuan paling lambat 24(dua puluh empat) jam sebelum kedatangan kapal; Untuk waktu tempuh pelayaran yang kurangdari 24 (dua puluh empat)jam, maka RKSP wajib diserahkan paling lambat sebelum kedatangansarana pengangkut; Pada saat kedatangan kapal, pengangkut
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, bahwa pengangkut yang saranapengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajibmemberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantorpabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecualisarana pengangkut darat;Berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan, bahwa pengangkut yang saranapengangkutnya memasuki daerah pabean
16 dari 42 halamanRencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes KedatanganSarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan SaranaPengangkut, kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi olehpengangkut yaitu: Sebelum kedatangan sarana pengangkut (kapal), pengangkutatau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapalTanpa Nama yang dinakhodai oleh ADAMSYAH BIN MUKHTARwajid menyerahkan pemberitahuan pabean berupa RencanaKedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) secara elektronikke Kantor Pengawasan
, ManifesKedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan SaranaPengangkut, juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor:PER38/BC/2017 Tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan,Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan SaranaPengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan ManifesKeberangkatan Sarana Pengangkut, Pengangkut adalah orang,kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian saranapengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang;Bahwa berdasarkan
359 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pribadi Penumpang melebihi batas nilaiPabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihantersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor;Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan :Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harusmengeluarkan barang impor melalui :
00.000.000,00(seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau;Berupa Barang Dagangan;Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidakmembawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a;Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai :Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam halPenumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui JalurHijau;Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atauAwak Sarana Pengangkut melalui
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melaluiJalur Merah;Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenangmelakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa olehPenumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melaluiJalur Hijau;Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK. 04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa OlehPenumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kirimandisebutkan :Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana
/Cukai berwenangmelakukan pemeriksaan fisik atas barang/impor yang dibawa dehPenumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melaluiJalur Hijau3 Pasal 14 ayat huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman disebutkan :1 Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan: e.
Penumpang atau Barang Pribadi AwakSarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang "Lost and Found!
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutanikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SuratIzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), perbuatan Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas,Terdakwa sedang mengoperasikan kapal pengangkut ikan untukmentransfer atau) memindahkan ikan hasil tangkapan darikapal kapal penangkap ikan di laut dengan cara Terdakwamenghampiri kapal kapal penangkap
Menyatakan Terdakwa PHAM VAN CHI terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana "Memiliki dan/atau)= = mengoperasikankapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikanatau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SuratIzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)," melanggar Pasal94 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana dakwaan kedua.2.
Menetapkan supaya Terpidana membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.96/Pid.B/2009/PN.TPI.RNI tanggal 20 Maret 2009 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa, yaitu) Terdakwa PHAM VAN CHIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengoperasikan Kapal Pengangkut ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidakmemiliki SIKPI;.
Bahwa Terdakwa telah dengan jelas mengoperasikan kapalpengangkut ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yangterkait yang tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI), dengan cara Terdakwa Nakhoda KM. TG 97480 TSmenghampiri kapal kapal penangkap ikan di tengah laut, kemudianmentransfer atau memindahkan ikan hasil tangkapan dari kapalkapal penangkap ikan ke KM.
TG 97480 TS untuk dibawa ke Vietnam.Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan' setiap orang yang memiliki dan ataumengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin KapalPengangkut Ikan (SIKPI), dimana dalam perkara ini adalah KM.
24 — 14
Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UUNomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barangniaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yangmembawa barang berupa bawang merah, yang dilakukan terdakwa selakunakhoda kapal KM.
Pasal 7A ayat (2), pengangkut yang sarana pengangkutnyamemasuki daerah pabean wajidb mencantumkan barang yangdiangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luardaerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawadokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undangundang Nomor 17Tahun 2006, yang dimaksud dengan manifes adalah daftar barang niagayang dimuat dalam sarana pengangkut.
Pasal 7A ayat (2), pengangkut yang sarana pengangkutnya memasukidaerah pabean wajid mencantumkan barang yang diangkutnya dalammanifes.
Bahwa benar sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undangundang Nomor17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan manifes adalah daftar barang niagayang dimuat dalam sarana pengangkut.
162 — 68
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. MOGA JAYA dengan 1 (satu) Mesin Yanmar 6D- Uang rupiah sebesar Rp 15.300,- (lima belas ribu tiga ratus rupiah).- 1 (satu) buah bendera Indonesia;Dirampas untuk negara;- Muatan KM.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unitsarana pengangkut KM. MOGA JAYA dengan 1 (satu) MesinYanmar 6D 1 (satu) buah Kompas;Dirampas Untuk Negara Muatan KM.
Jadi pengangkut yang berasaldari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawadokumen manifes atas barang yang diangkutnya;Halaman 21 dari 40 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN TbkBahwa setibanya sarana pengangkut ke kawasan pabean, beralihkewajiban pelaporan tersebut kepada importir (pemilik barang), dimanapemilik barang harus melengkapi dokumen berupa PPFTZ01.
DAHLANSYAH BIN ALM.RAHMAN selaku ABK KM.MOGAJAYA berupa :1. 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. MOGA JAYA dengan 1 (satu)Mesin Yanmar 6D;2. Muatan KM.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (2) Undangundang Nomor 17 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pengangkut yangsarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkanbarang yang diangkutnya dalam manifes.
Jadi pengangkut yang berasal dariluar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawadokumen manifes atas barang yang diangkutnya;Bahwa setibanya sarana pengangkut ke kawasan pabean, beralih kewajibanpelaporan tersebut kepada importir (pemilik barang), dimana pemilik barangharus melengkapi dokumen berupa PPFTZ01.