Ditemukan 3426 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perkreditan pekreditan
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo. 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Melakukan transaksi jual bell secara spontan tanpa didahuluidengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak ataulelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli padaumumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsungmembawa Barang Kena Pajak yang dibelinya;Pasal 2(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapatdikreditkan.Halaman 8 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 777/B/PK/PJK/2017(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempatPengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkancatatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaibahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan;Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :a.
    Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RINomor 45/PMK.03/2008 secara jelas disebutkan kalauPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dapatmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yangdapat dikreditkan;.
    Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RINomor 45/PMK.03/2008 disebutkan Pengusaha Kena Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukankepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PengusahaKena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatanpada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaibahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;.
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44984/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11125
  • Tarif Pajak Menurut Pemohon 2%Banding2 Tarif Pajak Menurut 10%Terbanding bahwa Pemohon Banding pada tahun 2008 tidak melaporkan SPT Masa PPNdan berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui peredaran usahanya lebih dariRp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), sehingga tidakdapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa omset Pemohon Banding sesuai dalam pemeriksaan oleh Terbandinguntuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 587.669.200. sehingga PemohonBanding dapat menyimpulkan
    Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajaksecara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa PemohonBanding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri KeuanganNomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :1 Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai
    Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagimemenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan denganmenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaantahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkanmenggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan ini.bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000, menyebutkan:a.
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh PengusahaKena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlahseluruh penyerahan barang dagangan.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Bandingtidak memenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan PenghasilanNeto dan tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan.bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008, Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan PenghasilanNeto dan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukanmaka Terbanding terkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnyaada permohonan dari Pemohon Banding.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan PemohonBanding tanpa nomor tanggal 06 Mei 2011 diketahui bahwa secara implisitPemohon Banding menerima koreksi jumlah penyerahan yang belumdikenakan Pajak Keluaran sebesar Rp 1.357.421.650,00
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67257/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
548242
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Putus : 18-01-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2010.-
Tanggal 18 Januari 2011 — JOEFLY J. BAHROENY,dkk vs MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
11048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan a quo disebutkan :Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan a quo adalah sebagaimana ditetapkandalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Selanjutnya dalam bagian lampirannya disebutkan : Tata carapenghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha KenaPajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yangtidak terutang
    pajak sebagaimana dimaksud Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor : 78/PMK.03/2010 TentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang TerutangPajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak disebutkan:Hal. 8 dari 34 hal.
    Menyatakan Pasal 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR : ~~ 78/PMK03/2010 TENTANG PEDOMANPENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHAHal. 16 dari 34 hal. Put.
    PPN Masukan UntukPengusaha Terintegrasi dan Penyempurnaan Peraturan DirjenPajak mengenai Jangka Waktu Persetujuan Restitusi PPN ;Foto copy Usulan Harmonisasi Kebijakan Fiskal yangberhubungan dengan Penyempurnaan Peraturan MenteriKeuangan Mengenai Pengkreditan PPN Masukan UntukPengusaha Terintegrasi ;Foto copy Pengkreditan PPN Masukan atas Barang Kena Pajak(BKP) dalam rangka Menghasilkan TBS ;Foto copy Gapki Sumutkeluhkan respon Dirjen Pajak ;Foto copy UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun
    Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang TidakTerutang Pajak jo. bagian Lampirannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16),Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) jo.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67258/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
637360
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44978/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajakyang akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajibmemberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran PemohonBanding tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    dikalikan dengan pajakkeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, sebesar 40%(empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksuddalam huruf a.Pasal 5Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhipersyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto, mulai permulaan tahun buku berikutnya PengusahaKena Pajak tidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha KenaPajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruhpenyerahan barang dagangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidakmemenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dantidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 Tentang Pedoman
    Masukan.bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai masa pajak Februari 2008 sehingga Pemohon Banding tidakmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai tersebut;bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formalpenggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan;bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto danmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan makaTerbanding terkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnya adapermohonan dari Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Bandingtanpa nomor tanggal 1 Desember 2010 diketahui bahwa secara implisit PemohonBanding menerima koreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan PajakKeluaran sebesar Rp1.104.214.400.00
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo. 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf c angka 1;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak PenghasilanHalaman 7 dari 17 halaman.
    Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/2017Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilaiperedaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutangPajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutandengan tariff Pajak Pertambahan Nilai.b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimanadimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak PertambahanNilai.c.
    Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha KenaPajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan denganPajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.Pasal 5Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagimemenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilandengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajaktidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
    ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding dilakukan pemeriksaan oleh Termohon PeninjauanKembali semula Terbanding sesuai Surat Perintah PemeriksaanNo.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — PT. HENGTRACO TEHNIK INDONESIA vs.DIRJEN PAJAK
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 PemohonBanding dikukuhkan sebagai Wajib Pajak KPP Madya Jakarta Barat denganNPWP: 01.356.329.1.038.000 (alamat domisili/kantor pusat) secara jabatandan telah meminta Pemohon Banding membuat laporan SPT Masa PPN(Pengkreditan PPN Masukan dan PPN Keluaran) untuk dilaporkan di KPPMadya Jakarta Barat;Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding mohon agarjumlah PPN yang harus dibayar sebesar Rp 1.606.919.020,00 yang tercantumdalam Keputusan Terbanding Nomor Kep1010/WPJ.22
    tersebut tidak didukung oleh SuratPersetujuan dari Kanwil DJP Jawa Barat II;Bahwa pengkreditan atas PPN Impor masa sama sebesar Rp434.081.553,00 dan PPN Impor masa tidak sama sebesar Rp520.046.445,00 dilakukan oleh Pemohon Banding di kantor cabang (tempatkegiatan usaha) dengan NPWP : 01.356.329.1043.001, dengan alamat:Jalan Pancasila V, Cicadas Gunung Putri, Bogor 16946;Bahwa PT.
    atas PPN impor dimaksud oleh Pemohon Banding padamasa Januari s.d Desember 2006 nyatanyata tidak didukung dengan suratpersetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, sehingga pengkreditan PPN imporHalaman 29 dari 33 halaman.
    Pajak Masukan atas perolehan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik ataspermohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupunsecara jabatan;Penjelasan Pasal 12Ayat (1)Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah ditempatPengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    Faktur Pajak yangmenjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuanyang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena pajakyang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama senganalamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam SuratKeputusan Pengukuhan;Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempatmelakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak31dilakukan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor BarangKena Pajak adalah ditempat pengusaha dilakukan sebagai PengusahaKena
Putus : 17-07-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. KIA KERAMIK MAS
4432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 683/B/PK/PJK/20122 Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 yang telahdinyatakan tidak berlaku dengan KMK Nomor 296/KMK.04/1994 tentangPengkreditan Pajak Masukan, kemudian KMK Nomor 296/KMK.04/1994dinyatakan tidak berlaku dengan KMK Nomor 643/KMK.04/1994 tentangPedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutangpajak, dan selanjutnya KMK Nomor 643/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlakudengan
    Pajak Masukandinyatakan tidak berlaku dengan KMK Nomor 643/KMK.04/1994 tentangPedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang TidakTerutang Pajak;e KMK Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreditan PajakMasukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dinyatakan tidakberlaku) dengan KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan
    Putusan Nomor 683/B/PK/PJK/201210Bahwa dengan perubahanperubahan terhadap peraturan yang bersifat "mix use"tidak dapat diartikan secara harfiah bahwa dengan terbitnya aturan baru maka aturansebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku, karena harus dilihat dari legal draftingatas peraturan dimaksud dan harus dilihat ketentuanketentuan mana yang dilakukanperubahan dan mana yang tetap berlaku;Bahwa peraturanperaturan yang dimaksud di atas merupakan peraturan mengenaipedoman atas pengkreditan Pajak Masukan
    Pajak Masukan sepanjang tidakbertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlakuBahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yangMelakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak, menyatakan :Pasal 8;Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuanketentuan lain mengenai
    pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidakbertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlakuBahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak danPenyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, menyatakan :Pasal 7;Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan MenteriKeuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreditan PajakMasukan
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67255/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
547248
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Keputusan MenteriKeuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 1; Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor571/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat (1) Pemohon Banding wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman PengkreditanPajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajid memberitahukankepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutanmenggunakan Pedoman Pengkreditan
    terkait statusnya sebagaipengusaha; Usaha yang dijalankan yakni perdagangan eceran kebutuhan sehariharidengan margin keuntungan ratarata 2 % hal ini disebabkan karenaPemohon Banding tidak dapat bersaing dengan pengusahapengusahayang telah mempunyai nama yang cukup besar misalnya: Alfamart,Indomaret dan lain sebagainya; Apabila dikenakan tarif 10 % maka usaha Pemohon Banding akanmengalami kebangkrutan.3. bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan;Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuansebagai berikut:a.Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilaiperedaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutangPajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutandengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimanadimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak PertambahanNilai.Besarnya Pajak Masukan yang
    Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha KenaPajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan denganPajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.Pasal 5Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagimemenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilan denganmenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mulaipermulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidakdiperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak mungkin dapat memberitahukan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan mengingat bahwaPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belumdikukuhkan sebagai PKP dan baru dikukuhkan pada saatdilakukan pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding sesuai Surat Perintah Pemeriksaan NomorPRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010 pada tanggal 25Februari 2010 dan pengukuhan
Register : 23-10-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 610/Pdt.G/2019/PN Sgr
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
Gede Widiantara
Tergugat:
1.Direktur PT Bank Pengkreditan Rakyat Mambal BPR Mambal
2.Nuning Verany Gondowidjojo
Turut Tergugat:
1.Dodie Hendro Susmoro, SH, M.Kn
2.Badan Pertanahan Negara BPN
5728
  • Penggugat:
    Gede Widiantara
    Tergugat:
    1.Direktur PT Bank Pengkreditan Rakyat Mambal BPR Mambal
    2.Nuning Verany Gondowidjojo
    Turut Tergugat:
    1.Dodie Hendro Susmoro, SH, M.Kn
    2.Badan Pertanahan Negara BPN
    Diponogoro, pertokoan Kertawijaya, Blok D,No. 18 Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 20 September 2019, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja dengan Nomor683/SK.Tk.1/2019/PN.Sgr tertanggal 22 Oktober 2019;Direktur PT Bank Pengkreditan Rakyat Mambal BPR Mambal,berkedudukan di Jalan Abiansemal Badung, selanjutnya disebutsebagai Tergugat I.Nuning Verany Gondowidjojo, bertempat tinggal di Jalan Anmad YaniBarat No.188 B, selanjutnya disebut sebagai Tergugat
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67260/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
597294
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67263/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
10812657
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67262/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
15641195
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Register : 17-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf cangka 1;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/201 7Pasal 2(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempatPengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkancatatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaibahwa yang bersangkutan menggunakan
    Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan;Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :a.
    Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/201 7dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajaktidak diperbolenkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;7.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak mungkin dapat memberitahukan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan mengingat bahwaPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belumdikukuhkan sebagai PKP dan baru dikukuhkan pada saatdilakukan pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding sesuai Surat Perintah Pemeriksaan NomorPRIN0416/WPJ.11/KP.0805/2009 pada tanggal 04 Desember2009 dan pengukuhan PKP
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2% (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo. 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf c angka 1;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Putusan Nomor 758/B/PK/Pjk/2017di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;Pasal 3:Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuansebagai berikut:a.
    Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PengusahaKena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikandengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalamhuruf a;Pasal 5:Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidaklagi memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilandengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto,mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajaktidak diperbolenkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingtidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yanghanya berlandaskan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor45/PMK.03/2008 dan tidak meneliti secara detail alasan PemohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Pasal 2tersebut, yaitu:1.Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) secara jelas disebutkan kalauPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dapatmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan untuk menghitung
    Putusan Nomor 758/B/PK/Pjk/2017diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;Bahwa dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007dalam Pasal 1:Angka 8 disebutkan : Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu)tahun kalender kecuali bila Wajib Pajakmenggunakan tahun buku yang tidak samadengan tahun kalender;Angka 9 disebutkan : Bagian Tahun
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1789/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BHUMIREKSA NUSASEJATI
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PajakMasukan Pada Perusahaan Terpadu (/ntegrated) Kelapa Sawit(selanjutnya disebut dengan SE90), antara lain menyatakan:Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan
    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 945/PJ.51/2002tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan PenegasanAtas Pengkreditan Pajak Masukan:Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juli2002 hal Permohonan penegasan atas pengkreditan PajakMasukan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :1.Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonanpenegasan atas pengkreditan Pajak Masukan karena:c.
    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 1480/PJ.51/1994tanggal 22 Juni 1994 tentang Permohonan Pengkreditan PPNAtas Fasilitas Tempat Tinggal (Housing) Di Daerah Terpencil:Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1994 (tanpaNomor), perihal permohonan pengkreditan PPN atas fasilitastempat tinggal terpencil (housing) di daerah terpencil, dengan inidisampaikan penjelasan sebagai berikut :1.
    PajakMasukan dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 1480/PJ.51/1994 tanggal 22 Juni 1994 tentangPermohonan Pengkreditan PPN Atas Fasilitas TempatTinggal (Housing) Di Daerah Terpencil;Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentangPermohonan Penegasan Atas Pengkreditan PajakMasukan terdapat penegasan sebagai berikut :Butir 1.Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonanpenegasan atas pengkreditan Pajak Masukan karena:c.
    ;Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 1480/PJ.51/1994 tanggal 22 Juni 1994 tentangPermohonan Pengkreditan PPN Atas Fasilitas TempatTinggal (Housing) Di Daerah Terpencil terdapatpenegasan sebagai berikut :Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1994(tanpa Nomor), perihal permohonan pengkreditan PPNatas fasilitas tempat tinggal terpencil (housing) di daerahterpencil, dengan ini disampaikan penjelasan sebagaiberikut :1.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo. 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf c angka 1;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakHalaman 7 dari 17 halaman.
    Putusan Nomor 778/B/PK/PJK/2017Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilaiperedaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutangPajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutandengan tariff Pajak Pertambahan Nilai.b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimanadimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak PertambahanNilai.c.
    Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha KenaPajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan denganPajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Pasal 5Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagimemenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilandengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajaktidak diperbolenkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
    ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding dilakukan pemeriksaan oleh Termohon PeninjauanKembali semula Terbanding sesuai Surat Perintah PemeriksaanNo.
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43991/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10732
  • sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhanPKP berlaku pula bagi cabang cabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijinsentralisasi tempat pajak terutang, Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008,Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan PedomanPengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebutwajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKPtersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Pengkreditan
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajakdi tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.Tanggapan TerbandingBerdasarkan data dan faktafakta selama persidangan denganmemperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
    2000,2 Untuk NPWP 06.459.718.0643.002 dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2008.b Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuaidengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Pengusaha Kena Pajakwajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajakdi tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.Pemohon Banding pada tahun 2008 tidak melaporkan SPTMasa PPN sehingga tidak dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatanPemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 Desember 2010diketahui bahwa secara implisit Pemohon Banding menerimakoreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan Pajak Keluaransebesar Rp. 49.970.800.00 namun Pemohon Banding tidak maubila dikenakan tarif 10% dan meminta agar tarif Pajak Keluarandikenakan
    sebesar 2%.bahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) makaPemohon Banding harus memenuhi persyaratan sesuai denganPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak a quo.bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kualifikasidapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2)Peraturan Menteri Kauangan a quo, wajib