Ditemukan 65 data
46 — 6
GUNTUALmelawan BANK PEKREDITAN RAKYAT JATI LESTARI Dkk
BANK PEKREDITAN RAKYAT JATI LESTARI, beralamat diJalan Pahlawan Perum Pondok Jati Kav.A No.1 Sidoarjo,selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN ;2. THE RIMAN SUMARGO,SE., selaku Direktur PT.BPR Jati LestariSidoarjo, bertempat tinggal di Jalan Untung Suropati No.36Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ................tittteeeeeees TERLAWAN IL;3.
50 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRAPRIMALESTARI,
72 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA PRIMALESTARI
BANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRAPRIMALESTARI, berkedudukan di Jalan Anmad Yani, Nomor27, Kelurahan llir Kota, Kecamatan Kapuas, KabupatenSanggau, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Ir.
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) MitraPrimalestari, berkedudukan di Jalan Jenderal Anmad Yani, Nomor27, Sanggau 78513, Kalimantan Barat, sampai adanya putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);5.
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Mitra Primalestari tanpasyarat dan beban apapun sejak putusan dalam perkara a quodibacakan;Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat untuk membayarkerugian materiil sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dan kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)sekaligus dan tunai seketika sejak putusan dalam perkara ini di bacakan;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan/verzet
136 — 66
BANK PEKREDITAN RAKYAT LEGIAN, dk
BANK PEKREDITAN RAKYAT LEGIAN : berkedudukan di Jl.GajahMada No. 125127 DenpasarBali, selanjutnya disebutsebagai : TERBANDING semula TERGUGAT ;2. TIM LIKUIDASI PT.
Tergugat:
HIDAYAT
9 — 0
BANK PEKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 12
Tergugat:
HIDAYAT
Mierza Noor
Tergugat:
PT Bank Pekreditan Rakyat ,BPR, Mitra Primalestari
117 — 15
Penggugat:
Mierza Noor
Tergugat:
PT Bank Pekreditan Rakyat ,BPR, Mitra Primalestari
Tergugat:
DESSI ARIANTO, SE
7 — 7
BANK PEKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 12
Tergugat:
DESSI ARIANTO, SE
PT.Bank Pekreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
1.HERIANTO
2.MURNI YETTI
27 — 1
Penggugat:
PT.Bank Pekreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
1.HERIANTO
2.MURNI YETTI
92 — 19
Bank Pekreditan Rayat Kredit Mandiri Celebes Sejahtera Dahulunya PT. BPR Cipta Cemerlang Indonesia
BANK PEKREDITAN RAKYAT KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA(DAHULUNYA PT. BPR CIPTA CEMERLANG INDONESIA) yang berkedudukandi Jl. A.A.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Pekreditan Rakyat ,BPR, Mitra Primalestari
106 — 42
Pembanding/Penggugat : Mierza Noor Diwakili Oleh : USMAN JUNTAK, SH.MH
Terbanding/Tergugat : PT Bank Pekreditan Rakyat ,BPR, Mitra PrimalestariBANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA PRIMALESTARI ;Beralamat di Jalan Ahmad Yani No.27, Kelurahan IlirKota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,Kalimantan Barat ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutadi, SH, dan ArrySakurianto SH, Advokat Penasehat Hukum pada Kantor Sutadi, SH &Rekan beralamat di Jalan Pahlawan Blok D No.23 Lt.2, KotaPontianak, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2019yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SanggauNomor 41/SK/VII/2019/PN Sag selanjutnya
Bank Pekreditan Rakyat (BPR)Mitra Primalestari tanpa syarat dan beban apapun sertamenyerahkan dan mengembalikan segera dan seketika tanpasyarat apapun objek yang menjadi Jaminan Hak Agunan PinjamanDana Kredit Investasi kepada Penggugat sejak putusan dalam perkaraa quo dibacakan berupa : 1 (Satu) bidang tanah pertanian (kosong) dengan Sertipikat HakMilik Nomor: 1146 atas nama Doktorandus Adjoen Hans denganluas tanah 10.532 M2, terletak di Jalan Flamboyan Sanggau Permaiberada didepan rumah Dinas Bupati
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Mitra Primalestarisemangkin bertambah besar menurut Tergugat sehingga untukmencegah kerugian yang lebih besar yang dialami oleh Penggugat,maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskanterlebin dahulu agar memerintahkan kepada Tergugat (PT.
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) MitraPrimalestari, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 27,Sanggau 78513, Kalimantan Barat, sampai adanya putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan danmengembalikan objek yang menjadi Jaminan Hak Agunan PinjamanDana Kredit Investasi kepada Penggugat tanpa syarat dan bebanapapun sejak putusan dalam perkara a quo dibacakan berupa : PTKHalaman 11 dari 25 halaman Putusan Nomor
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Mitra Primalestartanpa syarat dan beban apapun sejak putusan dalam perkara a quodibacakan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immaterilsebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) sekaligus dan tunaiseketika sejak putusan dalam perkara ini di bacakan.8.
I MADE EDDY SETIAWAN, SH.
Terdakwa:
I NYOMAN JAYA
128 — 56
Bali Nomor : 4 Tahun 2003 tentang penyetorandan penggunaan keuntungan bersih Lembaga Pekreditan Desa.Keputusan Gubernur Bali Nomor : 7 Tahun 2003 tentang DanaPerlindungan lembaga Perkreditan Desa.Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 tentang prinsipkehatihatian dalam penggelolan Lembaga Pekreditan Desa.Keputusan Gubernur Bali Nomor : 95/01C/HK/2003 tentangpelimpahan wewenang pengawas Lembaga Pekreditan Desa diProvinsi Bali kepada Bank Pembangunan Daerah Bali.Peraturan Gubernur Bali Nomor
: 16 tahun 2008 tentang PengurusPengawasan Internal Lembaga Pekreditan Desa.Sistem dan Prosedur Pekreditan Lembaga Pekreditan Desa (LPD).Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagisecara pasti pada tahun 1999 dilaksanakan paruman di Desa Pacung yangmembahas mengenai keadaan LPD Desa Pacung yang sudah mengalamimasalah sejak tahun 1996, selanjutnya dalam paruman tersebut, terdakwayang saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Pacung menyatakanmengambil alin pengelolaan LPD
Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Pekreditan Desa (LPD)2.
Tahun 2007 tentangLembaga Perkeditan Desa.Peraturan Gubernur Bali Nomor :16 tahun 2008 tentangpengurus pengawasan internal Lembaga Pekreditan Desa.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentangperubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.Sistem dan Prosedur Pekreditan Lembaga Pekreditan Desa(LPD).Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentangLembaga Perkreditan Desa.Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentangPeraturan
Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Pekreditan Desa (LPD)6.
27 — 0
BANK PEKREDITAN RAKYAT (BPR) DIAN FARAQO
62 — 24
BANK PEKREDITAN RAKYAT BANK PASyang dalam bertindaknya diwakili oleh Ny. HJ. Dra.jabatan Direktur Utama PD. BPR Bank Pasar KabupaGajah Mada No. 3, Bantul, yang dalam hal ini membeKABUPATEN BANTUL,RISTINI SRIYATUN,n Bantul, beralamat di Jalanrikan Kuasa Khusus kepadaACHIEL SUYANTO, S., S.H., M.H., M.B.A., WERIDI HAPSARI MURTL, S.H.,DIANA EKO WIDYASTUTLSE. S.H., AGUSTINAkesemuanya Advokat, Konsultan Hukum dari Law OffPartners, beralamat di Jl.
NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa:
DEFID CHUSAINI Bin SAMSUL HADI
75 — 19
BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA kantor cabang Kandangan nomor : 001/PPTB/BPT-KDG/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 berkut lampiran copy sertifikat hak milik nomor 976 Desa Canggu atas nama YUNITA DWI HARIANTI dan Surat Pernyataan yang dibuat YUNITA DWI HARIANI tertanggal 4 Juni 2020
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengembalian uang sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada saudari BINTI dalam waktu sepuluh hari secara tunai dimulai dari tanggal 14 Juni 2020
BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA kepada YUNITA DWI HARIANTI tertanggal 26 Oktober 2017.
- 2 (dua) lembar Kartu Pinjaman debitur atas nama YUNITA DWI HARIANTI nomor kredit No.3663/KD/MK/X/2017
- 1 (satu) lembar surat cover note dengan nomor :463/NOT/CN/X/2017 yang dikeluarkan notaris Kabupaten Kediri atas nama SUDARTI BUDIONO, SH kepada PT.
BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA kantor cabang kandangan sebagai pemberitahuan resmi telah dilakukan proses pengurusan pendaftaran akta jual beli dan balik nama sertifikat hak milik serta akta pemberian hak tanggungan peringkat I di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
- 1 (satu) lembar pernyataan YUNITA DWI HARIANTI tanggal 04 Juni 2020 yang berisikan menyerahkan agunan berupa SHM no.976 yang berlokasi di Desa Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri dan memberi kuasa penuh kepada PT.
BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA untuk menjual agunan tersebut guna menyelesaikan fasilitas kredit di PT. BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA.
Dikembalikan kepada saksi BINTI MUDRIKAH Binti Alm. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;BANK PEKREDITAN RAKYAT BHAPERTIM PERSADA tanggal 04 Januari 2018;
I Ketut Sudra
Tergugat:
1.PT. BPR Legian
2.Tim Likuidasi PT BPR Legian
129 — 87
BANK PEKREDITAN RAKYAT LEGIAN , berkedudukan diJIl.Gajahn Mada No. 125127 DenpasarBali, selanjut nya disebutsebagai TERGUGAT I;2. TIM LIKUIDASI PT. BPR LEGIAN berkedudukan di JI.Gajah Mada No.125127 DenpasarBali dalam hal ini diwakili olehMuhaki Rachman dan Totok Sugianto selanjut nyadisebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri DenpasarNo.38/Pdt.G/2020/PN.Dps.
BANK PEKREDITAN RAKYAT LEGIAN ) yang berkedudukan danberkantor Pisat di Jalan Gajah Mada Nomor 125127 Denpasar Bali telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan nomor 103/D.03/2019 TENTANG PENCABUTANIZIN USAHA PT.
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Pekreditan RakyatCentral Dana Mandiri;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 149 / Pid.B /2015 / PN.Jmb tanggal 14 Juli 2015 yang amar selengkapnya sebagaiberikut:leMenyatakan Terdakwa Sugiarti alias Ibu Sugih binti Bunari tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dalam hubungan pekerjaannya;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiarti alias
Bank Pekreditan RakyatCentral Dana Mandiri;5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaridu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 22 / PID / 2015 /PT.
Terbanding/Penggugat : Andrea Daniela Stein
Turut Terbanding/Tergugat III : Ketua Lembaga Pekreditan Desa Adat Tejakula
26 — 14
Terbanding/Penggugat : Andrea Daniela Stein
Turut Terbanding/Tergugat III : Ketua Lembaga Pekreditan Desa Adat Tejakula
8 — 0
putusan dalam perkaraantara :PENGGUGAT, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan PNS DinasPendidikan ( Guru ) di SMP Baros, bertempat tinggal di KabupatenSerang, dan dalam hal telah memberi Kuasa Kepada Arif Hakim, SH,Advokat pada Kantor Hukum Arif Hakim, SH yang beralamat di JalanRaya Petir KM 3 Cipocok Jaya Serang Berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 Agustus 2012. selanjutnya disebut Penggugat ;MelawanTERGUGAT, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Karyawan Swastadi Pekreditan
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo Kantor Cabang Situbondo
Tergugat:
1.Vivin Harika Gustin
2.Ahmad Jaenuri
48 — 4
Bahwa benar Tergugat telan memperoleh Pinjaman dari PT.BANK PEKREDITAN RAKYAT INDONESIA Unit 2 Kantor CabangSitubondo (Penggugat).Halaman 7 dari 11 Putusan Nomor 22/Pdt.G.S/2019/PN Sit2.
117 — 65
Mefasilitasi dana perlindungan dan penjaminan untuk LPD.Bahwa benar Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam Pasal 53Peraturan Gubernur Bali tanggal 7 Maret 2013 Nomor : 11 tahun 2013tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8Tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa sebagamiana telah diubahbeberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi BaliNomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 4 Tahun 2003 tentang penyetorandan penggunaan keuntungan bersih Lembaga Pekreditan Desa. Keputusan Gubernur Bali Nomor : 7 Tahun 2003 tentang DanaPerlindungan lembaga Perkreditan Desa. Keputusan Gubernur Bali Nomor : 95/01C/HK/2003 tentang pelimpahanwewenang pengawas Lembaga Pekreditan Desa di Provinsi Bali kepadaBank Pembagunan Daerah Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang LembagaPekreditan Desa.
Peraturan Gubernur Bali Nomor :16 tahun 2008 tentang penguruspengawasan internal Lembaga Pekreditan Desa.Hal 57 dari 164 halaman Putusan Tipikor Nomor 04/Pid.SusTPK/2017/PN Dps Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentangperubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
Sistem dan Prosedur Pekreditan Lembaga Pekreditan Desa (LPD).Bahwa saksi menerangkan LPD Desa Pakraman Suwat ada membuatpertanggungjawaban/laporan terhadap pengelolaan keuangan LPD DesaPakraman Suwat kepada LPLPD Kabupaten Gianyar berupa laporan bulananyang terdiri laporan kegiatan, daftar rincian rugi laba, neraca bulanan, dandaftar sektoral pinjaman yang ditujukan kepada Bendesa Pakraman Suwatdengan tembusan kepada LPLPD, Bank BPD Bali, Badan Pengawas internal,Bupati Gianyar dan yang membuat laporan
Bahwa LPD tidak boleh pemberikan kredit di Luar Desa Pakraman, karenatidak sesuai sesuai Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi BaliNomor : 8 tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.