Ditemukan 43 data
10 — 0
2. Menetapkan anak yang bernama Haidar Gilang Pramulya umur 5 tahun berada dalam pemeliharaan penggugat dalam rekonpensi.
3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada penggugat rekonpensi sebagai berikut :
a. Uang Mutah sebesar Rp 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah ).
b. Nafkah selama Iddah sebesar Rp 4.500.000,0 (empat Juta lima ratus ribu rupiah )
c. Nafkah Untuk biaya pemeliharaan anak (hadhonah ) yang bernama Haidar Gilang Pramulya umur 5 tahun sebesar minimal Rp 1.500.000,0 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan, kesehatan dan rekreasi.
20 — 2
Anggun Sri Pramulya, lahir pada tanggal 16 November 2009;5.2.
34 — 2
secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3198/WNI/2006 tanggal 9 Nopember 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak terhadap:
- Ni Luh Gede Vadya Putri Anjani, Perempuan, lahir di Gempinis pada tanggal 23 Desember 2007; dan
- Kadek Fabyan Dana Pramulya