Ditemukan 6830 data
34 — 10
sengaja menawarkan atau memberikankesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atausengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu (main judi);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi atauhazardspel sebagaimana pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiaptiap permainanyang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantungkepada untunguntungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambahbesar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo
Tidakperlu perjudian itu ditempat umum atau untuk umum namun ditempat yangtertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belummendapat izin dari yang berwajib (R.Soesilo, KUHP serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal, PoliteiaBogor, halaman 222);Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 20.10 WIB di RT 01 DesaSumber Mulia Kec. Rambang Lubai Kab.
dengan tidak perduli apakah untuk menggunakankesempatan itu adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;Halaman 14 dari 18 Putusan Nomor 139/Pid.B/2016/PN MreMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi atauhazardspel sebagaimana pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiaptiap permainanyang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantungkepada untunguntungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambahbesar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo
(R.Soesilo, KUHP serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, PoliteiaBogor, halaman 222);Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terungkap bahwaterdakwa telah diamankan oleh polisi karena telah mengadakan permainan juditogel Hongkong untuk umum dan dilakukan di tempat umum yaitu di pance(tempat duduk) di RT 01 Desa Sumber Mulia Kec. Rambang Lubai Kab.
36 — 15
Unsur mengambil sesuatu barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil sesuatu barang adalahmengambil untuk dikuasai dan barang tersebut sudah berpindah tempat (R.Soesilo, Kitab UndangUndang Hukum Pidana Serta KomentarKomentarnya, hal.250) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganbahwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar pukul 02.00 WIB di GangCibarengkok Kel.
2015 / PN.BdgMenimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsurke 4 Dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum telahterpenuhi.5 Unsur yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebihMenimbang, bahwa yang dimaksud dua orang atau lebih tersebut bahwasemua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan sebagaimanadalam Pasal 55 KUHP, dalam arti kata bersamasama melakukan tindak pidana,yang mana kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan (R.Soesilo
1.HARI UTOMO, SH.
2.I GUSTI PUTU RAHADHYAKSA, SH.
Terdakwa:
WAHIDAYATI
221 — 132
Bahwa Tindak Pidana = yang disangkakan/didakwakan kepadatersangka/terdakwa adalah tergolong dalam *Delik aduan Absolut dalam artitindak pidana ini hanya dapat dituntut atas adanya "Pengaduan", dalam halini maka Pengaduan diperlukan, sebagai syarat untuk menuntutperistiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya baik secara lesanataupun tertulis harus secara tegas berbunyi " saya minta agar peristiwa inidituntut " mohon periksa Pasal 72 KUHP, oleh R.SOESILO, dalam bukunya"Kitab Undang Undang Hukun
dengan Hukumandalam pasal 310 ayat (1), jo Pasal 311 ayat (1) termasuk delik aduan yangabsolut, maka tenggang waktu pengaduan harus dimasukkan sesuaiketentuan yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:Pengaduan hanva boleh dimasukkan dalam tempo 6 (enam) bulan, sesudahorang vana berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu,kalau ia berdiam di Negara Indonesia ini, atau dalam tempo 9 (sembilan)bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau berdiam diluar Indonesia " ( KUHPoleh R.Soesilo
"Pencemaran Nama baik denganlesan atau menista;Bahwa Tindak Pidana yang disangkakan / didakwakan kepadatersangka/terdakwa adalah tergolong dalam *Delik aduan Absolutdalam arti tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas adanya"Pengaduan", dalam hal ini maka Pengaduan diperlukan, sebagai syaratuntuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalampengaduannya baik secara lesan ataupun tertulis harus secara tegasberbunyi " Saya minta agar peristiwa ini dituntut " mohon periksa Pasal72 KUHP, oleh R.SOESILO
(1) termasuk delikaduan yang absolut, maka tenggang waktu pengaduan harusdimasukkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1)KUHAP yang menyatakan: Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalamtempo 6 (enam) bulan, sesudah orang vana berhak mengaduHalaman 12 dari 21 Putusan Sela Nomor 401/Pid.B/2018/PN Bywmengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam di NegaraIndonesia ini, atau dalam tempo 9 (sembilan) bulan sesudah iamengetahui itu, kalau berdiam diluar Indonesia " (KUHP oleh R.Soesilo
56 — 13
Mot.mengandung maksud yang dilakukan tidak berdasarkan alas hak yang sahsecara hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa menurut Arrest HR tanggal 29 April 1935, Apabilaorang digerakkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk suatu maksudtertentu, maka terjadi menguntungkan diri sendiri secara hukum apabila si pelakutelah mempergunakan uang itu bukan untuk maksud itu, akan tetapidipergunakan untuk kepentingan sendiri.Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentarkomentarnya
Mot.yang palsu dan gambarangambaran yang keliru dan memaksa orang untukmenerimanya sedangkan menurut Arrest HR 8 Maret 1926 rangkaiankebohongan adalah Terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara berbagaikebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohonganyang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbalbalik menimbulkan suatu. gambaran palsu seolaholah merupakan suatukebenaran;Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentarkomentarnya Lengkap
Untuk adanya penyerahan adalah perlu bahwabarang itu berpindah dari kekuasaan seseorang, akan tetapi tidak perlu bahwabarang itu juga jatun dalam kekuasaan orang lain.Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentarkomentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996.Hal.261 Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan(diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidakperlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
238 — 54
perbuatannya secara hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum tersebut sesuaidengan identitas yang ditanyakan oleh Majelis di awal persidangan ini sesuai dengandakwaan dari jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa, dengan demikian Majelisberpendapat unsur pertama telah terbukti ;Menimbang, bahwa unsur kedua karena kesalahannya/kealpaaannya, bahwa apayang dimaksud dengan kealpaan undangundang tidak memberikan penjelasan, hanyadalam KUHP serta komentarkomentarnya lengkap Pasal Demi pasal karangan R.Soesilo
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 90 KUHP yang dimaksud luka berat padatubuh yaitu penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengansempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagimelakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindra, hidung(respon) lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya,menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan Ibu (KUHP serta komentarkomentamya lengkap pasal demi pasal oleh R.Soesilo
42 — 10
lain sedangkan dengan melawan hukummengandung maksud yang dilakukan tidak berdasarkan alas hak yang sahsecara hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa menurut Arrest HR tanggal 29 April 1935, Apabilaorang digerakkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk suatu maksudtertentu, maka terjadi menguntungkan diri sendiri secara hukum apabila si pelakutelah mempergunakan uang itu bukan untuk maksud itu, akan tetapidipergunakan untuk kepentingan sen diri.Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo
yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalihdalihyang palsu dan gambarangambaran yang keliru dan memaksa orang untukmenerimanya sedangkan menurut Arrest HR 8 Maret 1926 rangkaiankebohongan adalah Terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara berbagaikebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohonganyang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbalbalik menimbulkan suatu gambaran palsu seolaholah merupakan suatukebenaran:Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo
Untuk adanya penyerahan adalah perlu bahwabarang itu berpindah dari kekuasaan seseorang, akan tetapi tidak perlu bahwabarang itu juga jatuh dalam kekuasaan orang lain.Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentarkomentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996.Hal.261 Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan(diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidakperlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
48 — 21
Mengambil sesuatubarang yang sebagian atau seluruhnya adalahkepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengambil adalahmemindahkan sesuatu itu dari tempatnya semula untuk dikuasainya,maksudnya waktu melakukan perbuatan mengambil barang dimana barangitu sudah berpindah dari tempatnya semula dimana barang tersebut belumada dalam kKekuasaannya sebelumnya, akan tetapi setelah diambilnya barubarang itu berpindah ke tangan si pelaku (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP
) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasaldemi Pasal Politea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sesuatu Barang adalahsegala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang misalnya: uang, baju,kalung dan sebagainya (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi PasalPolitea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandenganketerangan
80 — 11
Didalam UU No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidakdijelaskan subsub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujukpada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :Rasa sakit, hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahandalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103).Rasa sakit, misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng(R.Soesilo 1976:210);Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alatalat didalam badanmanusia (Moch.
Luka, misalnyamengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehinggabasah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan denganmaksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal44 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam rumah
36 — 6
Mengambil sesuatubarang yang sebagian atau seluruhnya adalahkepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengambil adalahmemindahkan sesuatu itu dari tempatnya semula untuk dikuasainya,maksudnya waktu melakukan perbuatan mengambil barang dimana barangitu sudah berpindah dari tempatnya semula dimana barang tersebut belumada dalam kekuasaannya sebelumnya, akan tetapi setelah diambilnya barubarang itu berpindah ke tangan si pelaku (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasaldemi Pasal Politea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sesuatu Barang adalahsegala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang misalnya: uang, baju,kalung dansebagainya (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP)Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal Politea Bandung,cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandengan keterangan
120 — 11
Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng(R.Soesilo 1976:210). Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alatalat didalam badan manusia (Moch. Anwar, 1989:103). Sedangkan akibatpenganiayaan, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai kekerasan fisikadalah: Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yangberlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103).
Luka misalnyamengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);= Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah,suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);" Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan denganmaksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1)Undangundang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
PUJIONO Bin SUKARNI
57 — 17
Unsur mengambil sesuatu barangMenimbang, bahwa R.Soesilo dalam Kitab UndangUndang HukumPidana Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberidefinisi mengambil adalah apabila barang tersebut sudah berpindah tempat;Menimbang, bahwa menurut Prof. Noyon dan Prof.
Langemaijermemberi pengertian mengambil pada pasal 362 KUHP adalah Wegnemen (inde zin van art 310) Is altij een eigenmachtige in benzitneming artinya selalumerupakan suatu tindakan sepihak untuk membuat suatu benda beradadalam penguasaannya* ;Menimbang,bahwa unsur pokok perbuatan Mengambil adalah harusada perbuatan aktif yang ditujukan pada suatu benda dan berpindahnyakekuasaan benda tersebut kedalam kekuasaannya;Menimbang, bahwa R.Soesilo dalam Kitab UndangUndang HukumPidana Serta KomentarKomentarnya
unsur dengan maksudakan memiliki barang itu dengan melawan hukum telah terpenuhi;Ad.5 Unsur "yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yangHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 99/Pid.B/2019/PN TlIgada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannyaOrang yang berhak;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 98 KUHP menjelaskan bahwadefinisi waktu malam adalah waktu antara matahari terbenam dan terbit;Menimbang, bahwa R.Soesilo
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
Ardi Saputra Alias Leman Bin Rais
139 — 11
Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);Menimbang, bahwa dengan maksud dalam pasal ini harus dengansengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri terdakwa atau oranglain;Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi Melawan Hak ialahmelawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbarang
UNSUR MEMAKSA ORANG DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMANKEKERASAN;Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi Memaksaialahmelakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yangberlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi melakukan kekerasanyakni mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yangtidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menyepak, menendang dan sebagainya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
SUPAYA ORANG ITU MEMBERIKAN BARANG YANG SAMA SEKALIATAU SEBAGIANNYA TERMASUK KEPUNYAAN ORANG LAIN ATAUSUPAYA ORANG ITU MEMBUAT UTANG ATAU MENGHAPUSKANPIUTANG;Menimbang, bahwa menurut R.SOESILO definisi barang yakni segalasesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk)misalnya uang, baju, kalung, dan sebagainya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti, maka
100 — 4
Rasa sakit misalnyamencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210); Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alatalat didalambadan manusia (Moch. Anwar, 1989:103);Sedangkan akibat penganiayaan, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagaikekerasan fisik adalah : Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yangberlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103).
Luka misalnyamengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);Halaman 12 Putusan Nomor : 20/Pid.Sus/2017/PN.Dmk Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehinggabasah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210); Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatandengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1)adalah apabila kekerasan fisik dilakukan
29 — 4
Mengambil sesuatubarang yang sebagian atau seluruhnya adalahkepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengambil adalahmemindahkan sesuatu itu dari tempatnya semula untuk dikuasainya, maksudnyawaktu melakukan perbuatan mengambil barang dimana barang itu sudahberpindah dari tempatnya semula dimana barang tersebut belum ada dalamkekuasaannya sebelumnya, akan tetapi setelah diambilnya baru barang ituberpindah ke tangan si pelaku (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP)
Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal PoliteaBandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sesuatu Barang adalahsegala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang misalnya: uang, baju,kalung dan sebagainya (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal PoliteaBandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandengan keterangan
Terbanding/Terdakwa : WAHIDAYATI
89 — 49
"Pencemaran Nama baik dengan lesan ataumenista;2.Bahwa Tindak Pidana yang disangkakan/didakwakan kepadatersangka/terdakwa adalah tergolong dalam *Delik aduan Absolut dalamarti tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas adanya "Pengaduan",dalam hal ini maka Pengaduan diperlukan, sebagai syarat untuk menuntutperistiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya baik secaralesan ataupun tertulis harus secara tegas berbunyi " saya minta agarperistiwa ini dituntut " mohon periksa Pasal 72 KUHP, oleh R.SOESILO
dengan Hukumandalam pasal 310 ayat (1), jo Pasal 311 ayat (1) termasuk delik aduan yangabsolut, maka tenggang waktu pengaduan harus dimasukkan sesuaiketentuan yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:Pengaduan hanva boleh dimasukkan dalam tempo 6 (enam) bulan,sesudah orang vana berhak mengadu mengetahui perbuatan yangdilakukan itu, kalau ia berdiam di Negara Indonesia ini, atau dalam tempo9 (Sembilan) bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau berdiam diluarIndonesia " ( KUHP oleh R.Soesilo
103 — 14
terhadap Identitas tersebutTerdakwa membenarkannya dan juga dapat menjawab dengan baik semua pertanyaandipersidangan sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur Barang Siapa yang dimaksudkandisini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Ad.2.Unsur mengambil sesuatu barangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil disini adalah mengambiluntuk dikuasai dimana yang diambil itu sudah berpindah tempat dari tempat semulasedangkan yang dimaksud dengan sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud(R.Soesilo
Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut R.Soesilo adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah;Kekerasan dapat berupa kekerasan secara fisik/badan dan kekerasan secara psiskis/kejiwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwabahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan yaitu dengan caramemepet/mendekati sepeda motor saksi Zahara
61 — 12
Unsur Mencoba Mengambil barang sesuatu; Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah mengambil untukdikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum adadalam kekuasaannya, dan pengambilan tersebut dapat dikatakan selesai , apabila barangtersebut sudah berpindah tempat; ( penjelasan Pasal 362 KUHP dalam buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, R.SOESILO, POLITEIA BOGOR );Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
sesuatu barang adalah segala sesuatuyang berwujud termasuk pula binatang ( manusia tidak masuk ), misalnya uang, baju,kalung dsb.Dalam pengertian barang masuk pula daya listrik dan gas meskipun tidakberwujud akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa; ( penjelasan Pasal 362 KUHP dalambuku Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP. ) Serta Komentar komentarnyaLengkap Pasal Demi Pasal, R.SOESILO, POLITEIA BOGOR );Menimbang, bahwa kata mencoba dalam hal ini merujuk pada pasa 53 ayat ke 1KUHP yaitu Percobaan
48 — 16
Rasa sakit misalnya mencubit,mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);e Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alatalat didalam badanmanusia (Moch. Anwar, 1989:103);Sedangkan akibat penganiayaan, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagaikekerasan fisik adalah :e Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainandaripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103).
Luka misalnya mengiris,memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);e Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah,suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);e Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan denganmaksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1)adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknyamaka
28 — 1
Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul,menempeleng (R.Soesilo 1976:210); Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alatalat didalam badanmanusia(Moch. Anwar, 1989:103);Sedangkan akibat penganiayaan, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagaikekerasan fisik adalah : Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripadabentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103).
Luka misalnya mengiris, memotong, menusukdengan pisau (R.Soesilo, 1976:210); Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruhorang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210); Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksudorang lain menderita sakit atau suatu penyakit;Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalahapabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnyaadalah
29 — 6
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalahkepunyaan orang lain :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengambil adalahmemindahkan sesuatu itu) dari tempatnya semula untuk dikuasainya,maksudnya waktu melakukan perbuatan mengambil barang dimana barang itusudah berpindah dari tempatnya semula dimana barang tersebut belum adadalam kekuasaannya sebelumnya, akan tetapi setelah diambilnya baru barangitu berpindah ke tangan si pelaku (R.SOESILO, Buku Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP
) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demiPasal Politea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sesuatu Barang adalahsegala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang misalnya: uang, baju,kalung dan sebagainya (R.SOESILO, Buku Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi PasalPolitea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 250);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang