Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11321
  • sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China;Mbahbyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada GuandongEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor:S4024/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection AndQuarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengansurat tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E134401803570049 benarditerbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinadan menyebutkan All materials used were Wholly Obtained in China the products quality as Chinaorigin
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. AGANSA PRIMATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding sudahmenanyakan hal ini kepada supplier Pemohon Banding dan supplier PemohonBanding menanyakan hal ini kepada Bea Cukai China dan untuk Form Edengan Nomor E133107100800007 ini pihak Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China menyatakan bahwa:Form E dengan Nomor E133107100800007 adalah benar dan otentikdikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan pejabat yang menandatangani Form E tersebutbernama
    Maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).Pemohon Banding sudah menanyakan hal ini kepada pihak Shanghai EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinamenyatakan bahwa Form E dengan Nomor E133107100800007 adalahbenar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China
    dan pejabat yangmenadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Bantahan: Form E Nomor E1331071008000007 tanggal 01 Maret 2013 yangPemohon lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ; Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China denganReference: 201301056 tanggal 15 July 2013 Form E dengan NomorE133107100800007 adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh ShanghaiEntryExit Inspection dan Quarantine
    Bureau of The Peoples Republic ofChina dan pejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama GaoPinghui;Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tersebut sudahseharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga Bea Masuk menjadi0%;2.
    Dengan telah adanya jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Reference :201301056 tanggal 15 July 2013 yang menyatakan Form E dengan NomorE133107100800007 benar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExitInspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China danpejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Sudah seharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30562
  • Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kodefasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.bahwa
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExitInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepadaJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic ofChina, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form ENomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013, namun hingga selesaipersidangan belum mendapat jawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China.bahwa dari penelitian Majelis berdasarkan PIB
Register : 26-12-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-48340/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • XXX dengan PIB nomor 287928 tanggal 13 Juli 2012 tidak dapat dfasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;: bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:e adalah sah, benar dan asli tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E12330740(yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Republic of China;e keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E dapat dibuktikan dengan Asli Surat Perdari Zhejiang EntryExit
    Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic cyang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123307400750193 ditandatangani olehbernama Chen Yongminp dimana tanda tangan tersebut sudah terdaflar di IndonesiaGeneral Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Republic of China sejak tanggal 1 Januari 2011 (Lampiran a);: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjubahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 18,000Kg
    Form E, tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada list speciment tanda tangan dad Zheji:EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic of China;bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANCh:Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Jiyang berlaku mulai tanggal 10 Juli 2012;bahwa berdasarkan PMK No.117/PMK.011/2012 dijelaskan :Pasal 1(1).
    XXX dengan PIB nomor 287928 tanggal 13 Juli 2012 tidak dapat dfasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;Menurut Pemohon Banding:bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:e adalah sah, benar dan asli tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E12330740(yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Republic of China;e keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E dapat dibuktikan dengan Asli Surat
    Perdari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic cyang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123307400750193 ditandatangani olehbernama Chen Yongminp dimana tanda tangan tersebut sudah terdaflar di IndonesiaGeneral Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Republic of China sejak tanggal 1 Januari 2011 (Lampiran a);bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan kronologi kegiatan importasi dari Purchase Orderdengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Register : 28-10-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN BATAM Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 17 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI, SH
Terdakwa:
VINCENT KOH
12954
  • Skin Softening AHA/BHA

    Korea

    2

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    180

    Nature Republic Skin Softening Vitamin C

    Korea

    33

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    181

    Nature Republic Skin Softening

    Vitamin E

    Korea

    18

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    182

    Nature Republic Skin Balance Vitamin E

    Korea

    19

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    183

    Nature Republic Moisturizing Hyaluronic

    Acid

    Korea

    9

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    184

    Nature Republic Sebum Care Tea Tree

    Korea

    37

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    185

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Bamboo

    >

    Korea

    8

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    186

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Tomato

    Korea

    12

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    187

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Avocado

    Korea

    18

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    188

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Acai Berry

    Korea

    21

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    189

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet

    Skin memiliki179 Korea 2 .Softening AHA/BHA perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki180 oo Korea 33 .Softening Vitamin C perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki181 oo Korea 18 .Softening Vitamin E perizinanberusaha Halaman 20 dari 159 Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm Kosmetik tidak Nature Republic Skin memiliki182 Korea 19Balance Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic oo, memiliki183 Moisturizing Korea 9 .perizinanHyaluronic AcidberusahaKosmetik
    tidakNature Republic memiliki184 Sebum Care Tea Korea S7 .perizinanTreeberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki185 Nature Mask Sheet Korea 8 .perizinanBambooberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki186 Nature Mask Sheet Korea 12 .perizinanTomatoberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki187 Nature Mask Sheet Korea 18perizinanAvocadoberusahaKosmetik tidakNature Republic Real 7memiliki188 Nature Mask Sheet Korea 21perizinanAcai BerryberusahaKosmetik tidakNature Republic
    tidak179 Skin Softening Korea 2 memilikiAHA/BHA perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak180 Skin Softening Korea 33 memilikiVitamin C perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak181 Skin Softening Korea 18 memilikiVitamin E perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak182 Skin Balance Korea 19 memilikiVitamin E perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak183 Moisturizing Korea 9 memilikiHyaluronic Acid perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak184 Sebum Care Tea Korea 37 memilikiTree
    Republic Sebum 184 Korea 37 memilikiCare Tea Tree perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak185 Nature Mask Sheet Korea 8 memilikiBamboo perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak186 Nature Mask Sheet Korea 12 memilikiTomato perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak187 Nature Mask Sheet Korea 18 memilikiAvocado perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak188 Nature Mask Sheet Acai Korea 21 memilikiBerry perizinanberusaha189 Nature Republic Real Korea 18 KosmetikNature
    Skin memiliki179 Korea 2 .Softening AHA/BHA perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki180 oo Korea 33 .Softening Vitamin C perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki181 oo Korea 18 .Softening Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki182 oo Korea 19 .Balance Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic aoo, memiliki183 Moisturizing Korea 9 .perizinanHyaluronic AcidberusahaKosmetik tidakNature Republic memiliki184 Sebum Care
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42613/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10531
  • fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic
    of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkanoleh Vitasweet Co., Ltd., Peking Times Square No. 103, Huizhongli, ChaoyangDistrict Beijing 100101
    , Peoples Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor:E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalahShenzhen Kangsen Import and Export Co., Ltd., China O/B Vitasweet Co., Ltd.
Register : 26-04-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52222/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11821
  • radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China,yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor506999 tanggal 14 Desember 2012 dengan klasifikasi pos tarif 8419.50.10.00dengan tarif BM (ACFTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan denganklasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8419.50.10.00 dengan tarif BM (MEN)5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tandatangan pejabat yang berwenang dari Anhui EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    of China dengan Nomor: S31/KPU.01/2013 tanggal09012013 tentang Different with Specimen of signature.bahwa sampai dengan persidangan ini dinyatakan cukup oleh Majelis,Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari Anhui EntryExitInspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China, denganalasan belum menerima jawaban tersebut.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan specimen signature ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic ofChina yang
    dikeluarkan oleh Anhui EntryExit Inspections on QuarantineBureau of The People Republic of China, yang berisi contoh tandatangan.bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis kemudian mencocokkantandatangan Pejabat Anhui EntryExit Inspections on Quarantine Bureau ofThe People Republic of China, yang berhak menandatangani form E tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan bahwa dalam specimensignature no urut 13, nama pejabat Li Jan, dari Wuhu, China, terdapatkecocokan atau kesesuaian
    tarikan tandatangan pada form E NomorE123401900100375 tanggal 27112013 dengan sample of stamp danspecimen of signature yang dikeluarkan oleh Anhui EntryExit Inspections onQuarantine Bureau of The People Republic of China.bahwa dengan demikian, menurut Majelis, walaupun belum ada jawabankonfirmasi dari Anhui EntryExit Inspections on Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun terdapat kecocokkan atau kesesuaian padaMemperhatikanMengingatstempel dan tanda tangan, sehingga Pemohon Banding
Register : 18-11-2011 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45095/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10031
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Laos PeoplesDemocratic Republic (Laos PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas , yang dimaksud dengan Party adalah negaranegara angota ASEAN dan negara China yang disebut Contracting Party atau para pihakyang menandatangani perjanjian
Register : 25-01-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46621/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10325
  • bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawabanatas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dal:rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding:bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukkonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo EntryExit Inspection Republic
    of China, namun jawaban resmi dari retroactive chebelum diterima; Menurut Majelis :bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan N117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 ta15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperatibetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (PerseKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Negaranegara Anggota Asos.Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal '(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Fyang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada NingbExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection and QuarantineThe Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan memberikan stempel dan tanda tangan dan dari penelitian dari Specimen tanda tangan terbukti bahwa Form E E123800070130003 tanggal 27 September 2012 benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit InspectQuarantine Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat
Register : 26-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51411/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • (Sesuai dengan suratketerangan Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and ThePeople's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation
    Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan
    Surat Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 47000012364 tanggal 30 November 2012 sebagaijawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok Nomor: S2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, menyatakan bahwa FormE Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah dan benar yangditandatangani oleh Zhu Jing;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List,
    PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok Nomor: S2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 dan Surat ShenzhenEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor:47000012364 tanggal 30 November 2012, kedapatan bahwa tanda tangan padaE12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor:E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 sah dan
Register : 27-12-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49283/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • pada pos tarif yangdengan BM 5% (MEN);: bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban ;konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM datam raSkema ACETA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;: bahwa dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada FORM E, maka telah dilakukan konfir(Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit Inspection and Qu:bereau of the peoples Republic
    of China" dari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine BereauPeople's Republic Of China, serta bar code pada form E;bahwa sehubungan dergan keraguan alas stempel dan tanda tangan pejabat yang bermenandatangani Foci) E dengan specimen tanda tangan dan stempel resmi dari negara Chindisampaikan halthl sebagai berikut:I. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEChina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahitentang Pengesahan
    Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan KKerja Mengena Keriasama Ekonomi Menyeloruh Antara NegaraNegara Anggota .BangsaBangsa Asta Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang telah diubah dengan PePresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;2 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, ya"Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of
    (Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit InspecQuarantine bereau of the peoples Republic of China dengan surat Kepala Kantor PeUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok No.
    of China dari Shandong EntryExit InspectQuarantine Bureau of The People's Republic of China diketahui bahwa penandatangan padaNomor E123703024030011 tanggal 04 September 2012 adalah sama dengan yang terdapat pada kspecimen tanda tangan yaitu Liu Haito;bahwa berdasarkan butir 9619 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 0tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Tra(ACFTA), untuk pos tarif 9031.80.9000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11219
  • sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S4970/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal17 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1338000342557 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate are of Chinesse Origin and Meet the requiments of rule
Register : 21-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49664/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16125
  • Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.135.000,00(seratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dan pada pokoknyamengemukakan bahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012adalah Form E asli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic
    Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha,China) terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the People's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut4;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapForm E nomor E124300012230003 tanggal 13 Juli 2012, terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel yang tertera
    pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China" dariHunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of Chinaserta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan
    alasanbahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012 adalah Form Easli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha, China) terdapatpada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut 4bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012
Register : 03-04-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45960/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10733
  • barang darinegara Republik Rakyat Cina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalamLampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini;bahwa Rules of Origin for ASEANChina Free Trade Area Annex 3 Rule I (a) menyebutkanbahwa yang termasuk dalam negaranegara yang terikat dalam perjanjian ACFTA adalahBrunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic
    of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, TheSocialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa Korea bukanlah negara contracting party atau negara yang turut menandatangani ataumengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas ACFTA, sehingga dengan demikianMajelis berpendapat, atas importasi Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10920
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja
    PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaShanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of Chinadengan surat Nomor: S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 danpihak Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinasudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22 November 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E110102110024 tanggal 24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani
Register : 07-06-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-51201/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara DanRepublic Rakyat China) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic
    ketentuan untuk mendapatkan TarifBea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean China Free Trade Area ,(ACFTA),sehinggaPemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 106.965.600,00 (seratus lima jutasembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);bahwa penelitian terhadap FORM E nomor E133800054510003 tanggal 21 Januari 2013, terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera, pada Form E jika dibandingkan dengpn "SpecimenSignatures. of Officials Authorized to issue Certificate of Origin the People's Republic
    Economic CoOperationBetween The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China(Persetujuan Kerangka .Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;h2. bahwa berdasarkan iampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;yaitu pada "Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For
    Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8513.10.9000 sebesar 10 %;Menurut Pemohon Bandingbahwa surat keterangan Asal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original daripemerintahan Cina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutantanpa adanya rekayasa, pemyataan ini diperkuat dengan bukti surat konfirmasi dari Ningbo EntryExitInspection and Quarantine Buerau of the People's Republic of China
    Co, Ltd., menyebut uraian barang : Emergency Light ;bahwa di dalam persidangan tanggal 28 Januari 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis LembarPenelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Ningbo EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China yang beralamat di 9 Mayuan Road, Ningbo 315012, China,tanpa nomor tanggal 08 April 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor
Register : 08-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50110/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14026
  • of China, sehingga tarif bea masukdikembalikan ke tarif MFN;bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN danChina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa
    Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), yang kemudian dilakukanbeberapa perubahan, dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods ofThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;bahwa berdasarkan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between
    The Association Of Southeast Asian NationsAnd The People's Republic Of China pada Article 5 disebutkan :Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the productscovered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreementare set out in Annex 3 of this Agreement";bahwa berdasarkan Annex 3: Rules Of Origin For The AseanChina Free Trade Area pada Rule12 disebutkan:"Rule 12: Certificate of OriginA claim that products
    of China di Qingdao, China sesuaipenjelasan dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau oh The Peoples Republic ofChina, address: 2, Zhong Shan Road, Qingdao China, Telp: 80886079, Fax: (0532) 80886066,Postcode: 266001, terlampir; Menurut Majelis :bahwa Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan
    of China yang beralamat di 2, Zhong Shan Road, Qingdao, China,tanpa nomor tanggal 29 Maret 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E123701300080201tanggal 31 Oktober 2012, yaitu was exactly issued by the officer Gao Meihua of Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, whose signature was registered inyour country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quanrantine of thePeoples of Republic of China;bahwa berdasarkan butir 7434
Register : 14-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45183/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11031
  • Tarif Bea Masuk: bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor : E122102003200316 tanggal 8 April 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengannomor: S1281/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 dan sampai pada saat sengketa inidisidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;: bahwa berdasarkan surat dari Liaoning EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic of China
    diterbitkan oleh mereka dan ditandatanganioleh pihak yang berwenang (print out hasil scanning) terlampir;: bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    of China, diketahui isinya adalah memintakonfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form ENomor E122102003200316 tanggal 08 April 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Liaoning EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor: 1214 tanggal 13Agustus 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S1281/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, menyatakan: Upon our verification, we confirmthat this certificate was issued
    This certificate was issued by officer Tan Xu of Liaoning EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, whosesignature was registered in your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China in 2012;bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 04 April 2013, Pemohon Bandingmenyatakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat Liaoning EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of
    China nomor: 1214tanggal 13 Agustus 2012 dengan menghubungi penjual barang di China, kemudianpenjual menghubungi pihak yang mengeluarkan surat tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Liaoning EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor: 1214 tanggal 13Agustus 2012, Form E Nomor E122102003200316 tanggal 08 April 2012, danMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples
Register : 31-01-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45346/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10825
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Laos PeoplesDemocratic Republic (Laos PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksud dengan Party adalah negaranegara angota ASEAN dan negara China yang disebut Contracting Party atau para pihakyang menandatangani perjanjian
    Selain ituPengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan.ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian ;bahwa ROO OCP ACFTA telah disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations And The Peoples Republic ofChina (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama
    ACFTA Revisi disyahkandengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah PersetujuanPerdagangan Barang Dalam Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
Register : 08-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49668/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20819
  • Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:255824 tanggal 22 Juni 2012 untuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 0% (ACFTA) danpos tarif 8502.12.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MEN) dan pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MEN);bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sama dengan specimen tanda tangandan stempel pejabat yang berwenang dari JIANGSU EntryExit inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic
    E123208815450078 tanggal 06 Juni 2012 ;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5048/KPU.01/2012 tanggal 13 September2012, bahwa menurut Terbanding, dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak samadengan specimen tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang dari JIANGSU EntryExit inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, maka terhadapbarang yang diimpor dengan PIB nomor 255824 tanggal 22 Juni 2012, pembebanan beamasuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN
    (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wayibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Import.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123208815450078 tanggal 6 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1255/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau Of The Peoples Republic
    Of China perihal Confirmation of Certificate of Origin;bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12083 tanggal 3 September 2012tentang jawaban atas konfirmasi Certificate od Origin yang antara lain menyatakan bahwaForm E Nomor: E123208815450078 diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China dan stempel serta tanda tanganyang tertera adalah otentik;bahwa