Ditemukan 1077 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2779/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMI RUBBER INDONESIA
12133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMI RUBBER INDONESIA
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh KkKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2405/PJ/2017, tanggal 12 Juni 2017;Pemohon Peninjauan Kembali:LawanPT SUMI RUBBER
Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2873/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT SUMI RUBBER INDONESIA
4216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SUMI RUBBER INDONESIA
    kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4620/PJ/2018, tanggal 1 November 2018;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusiPradhika Yudha Dharma, kewarganegaraan Indonesia,jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, SubditPeninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan danBanding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 28November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT SUMI RUBBER
    Putusan Nomor 2873/B/PK/Pjk/2019Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00369/ 107/15/052/16, tanggal 20 Juli 2016 Masa Pajak Mei 2015 yangterdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116880.99/2015/PP, atas namaPT Sumi Rubber Indonesia, NPWP 01.071.152.1052.000, beralamat diWisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina,Jatinegara, Jakarta Timur 13330;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September2018
Putus : 14-05-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2088/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — SUMI RUBBER INDONESIA
544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUMI RUBBER INDONESIA
Putus : 12-08-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 12 Agustus 2021 — PT ASAHAN CRUMB RUBBER VS ERWIN SYAHPUTRA PANE
7740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASAHAN CRUMB RUBBER, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 198/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Mdn., tanggal 9 November 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT ASAHAN CRUMB RUBBER VS ERWIN SYAHPUTRA PANE
Putus : 08-01-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 100/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 8 Januari 2014 — . ; Lawan ; PT.BANTENG PRATAMA RUBBER
749
  • . ; Lawan ; PT.BANTENG PRATAMA RUBBER
    Banteng Pratama Rubber karena masihadanya permasalahan antara Serikat Pekerja ISBI PT. Banteng Pratama Rubberdengan Serikat Pekerja KEP PT. Banteng Pratama Rubber yaitu masalah keanggotaanganda dan belum adanya verifikasi keanggotaan dari Serikat Pekerja ISBI PT.Banteng Pratama Rubber dimana Penggugat mengklaim dirinya adalah anggota dariSerikat Pekerja ISBI PT. Banteng Pratama Rubber, tindakan Tergugat ini sesuaidengan Pasal 14 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh ;6.
    );P1A: Surat Tanda Terima Ijazah, atas nama YU AN A TRI SISWANTO, dariTergugat (PT.BANTENG PRATAMA RUBBER );P1B Tanda Bukti Penggugat (Azis Efendi) sebagai karyawan Tergugat (PT.BANTENGPRATAMA RUBBER );p2 : Surat Nomor : 027/PTPISBIPT.BPR/I/2013, Perihal Ajakan Musyawarah,dari Ikatan Serikat Buruh Indonesia PT.Banteng Pratama Rubber, yangditujukan kepada Bapak/Ibu Pimpian Perusahaan PT.Banteng PratamaRubber, Bogor tanggal 5 Pebruari 2013 ;P2.A : Surat Nomor : 28/PTPISBIPT.BPR/II/2013, Perihal Ajakan
    Pimpinan Perusahaan PT.Banteng Pratama Rubber Jalan Pahlawan KM15 Kelurahan Citeureup Kabupaten Bogor, 2.
    Pratama Rubber No.26/A/ORG.SP.KEPBPR/VI 1/2011 tertanggal 11 Jul 2012 ;T 12 : Surat Permohonan PUK SP KEP PT.Banteng Pratama Rubber No.014/A/ORG.SP.
    YU AN A TRI SISWANTO telah bekerja diPT BANTENG RUBBER PRATAMA sejak tanggal 16 Maret 2009 s.d tanggal 08Februari 2013 ( 3 tahun 11 bulan), dan Sdr.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — BANTENG PRATAMA RUBBER VS PONIDI
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
    BANTENG PRATAMA RUBBER VS PONIDI
    BANTENG PRATAMA RUBBER, yang diwakili oleh Linda Halim,jabatan Direktur Utama PT. Banteng Pratama Rubber, berkedudukan di JalanPahlawan Km. 1,5, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam halini memberi kuasa kepada: 1. Gatut Suroso, S.T., S.H., 2. Adiyono Wijayanto,S.H., 3. M.E.S.A. Ghao Beu, S.H., 4. Ahmad Fatoni,S.H., 5. Muji Prihantono,S.H., dan 6. Hendro Nugroho, S.H., pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum,beralamat di Jalan Mayjend.
    BantengPratama Rubber, beralamat di Jalan Pahlawan, Km. 1,5, Karang Asem Barat,Citeureup, Kabupaten Bogor, serta Muhammad Hafidz, pekerjaan Kepala BidangHukum dan Hak Asasi Manusia pada Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia,beralamat di Jalan Setia, Nomor 23D, Bidaracina Jatinegara, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2014, sebagai TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut
    BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalamPasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkatkasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
    BANTENGPRATAMA RUBBER tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H. ZahrulRabain, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Bernard, SH., MM. dan H. Buyung Marizal, SH., MH.
Putus : 17-01-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 17 Januari 2017 — PT BANTENG PRATAMA RUBBER VS ADE KUSWANA
6695 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
    PT BANTENG PRATAMA RUBBER VS ADE KUSWANA
    PUTUSANNomor 1084 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANTENG PRATAMA RUBBER, diwakili oleh Linda Halim,selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Pahlawan Km. 1,5Kelurahan Karang Asem Barat Citeureup, Bogor, dalam hal inimemberi kuasa kepada Mariono, Kepala Bagian Personalia danHukum PT Banteng Pratama Rubber, berdasarkan
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT BantengPratama Rubber terhadap Sdr.
    Nomor 1084 K/Pdt.SusPHI/2016 10T10ART(Anggaran Rumah Tangga) koperasikaryawan Roda Kencana PT BantengPratama Rubber;Copy dari copy 11Surat dari Dinas Koperasi UKMPerindustrian dan Perdagangan KabupatenBogor No 518/685koperasi tanggal 20 Juni2012 perihal pemanggilan;1) Pimpinan PTBanteng Pratama Rubber 2) Penguruskoperasi PT Banteng Pratama Rubber 3)Ketua Serikat Pekerja/SPN PT BantengPratama Rubber untuk penyelesaiankoperasi karyawan Roda Kencana PTBanteng Pratama Rubber;Copy dari asli 12Surat balasan
    dari Manajemen PT BantengPratama Rubber Ke Dinas Koperasi UKMPerindustrian dan Perdagangan KabupatenBogor pada tanggal 27 Juni 2012Nomor 216/BPPAB/PERS.
    SP KEP PTBanteng Pratama Rubber danManagement PT Banteng Pratama Rubber(156 orang);Copy dari asli 17Surat undangan ke II, PUK SP KEP PTBanteng Pratama Rubber kepadaPenggugat untuk menyelesaikanpermasalahan kepada koperasi karyawanRoda Kencana PI Banteng PratamaRubber Nomor 028/A/ORG.SP.KEPBPR/IV/14 tertanggal 1 April 2014 dantanda dokumen penyerahan;Copy dari copy 18Surat undangan ke Ill, PUK SP KEP PTBanteng Pratama Rubber kepadaPenggugat untuk menyelesaikanpermasalahan kepada koperasi karyawanRoda
Putus : 11-02-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — LIMUSNUNGGAL RUBBER VS ENDANG.T, DKK
640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIMUSNUNGGAL RUBBER tersebut;
    LIMUSNUNGGAL RUBBER VS ENDANG.T, DKK
Putus : 17-12-2015 — Upload : 19-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 17 Desember 2015 — PT ASAHAN CRUMB RUBBER VS HENDRI HERMAWAN
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASAHAN CRUMB RUBBER tersebut;
    PT ASAHAN CRUMB RUBBER VS HENDRI HERMAWAN
    PUTUSANNomor 650 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT ASAHAN CRUMB RUBBER, yang diwakili oleh Suwandi,selaku Pimpinan Perusahaan, beralamat di Jalan Mesjid Nomor 54B Medan Jalan Sisingamanga Raja Km. 8 Medan, KecamatanMedan Sunggal Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepadaPoltak Manurung, SH., Staf Ahli Personalia
    memberisurat peringatan secara berjenjang sehingga Tergugat terbukti melakukantindakan PHK tanpa melalui prosedur dan alasan yang dibenarkan oleh hukumolehkarenanya ketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tidak dapat diterapkan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pulaternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: PT ASAHAN CRUMB RUBBER
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASAHANCRUMB RUBBER
Register : 18-09-2013 — Putus : 13-01-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Januari 2013 — BANTENG PRATAMA RUBBER;
24139
  • BANTENG PRATAMA RUBBER;
    BANTENG PRATAMA RUBBER , yang beralamat di Jl.
    Bahwa di Perusahaan Tergugat telah terbentuk 2 (dua) serikat buruh/serikat pekerjayaitu Serikat Pekerja Kimia.Energi dan Pertambangan ( SP KEP) unit kerja PT BantengPratama Rubber dan Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) tingkat Perusahaan PTBanteng Pratama Rubber;4. Bahwa Tergugat belum dapat merealisasikan permintaan ajakan musyawarah dari pihakPenggugat melalui DPC ISBI PT. Banteng Pratama Rubber karena masih adanyapermasalahan antara Serikat Pekerja ISBI PT.
    Banteng Pratama Rubber dengan SerikatPekerja KEP PT. Banteng Pratama Rubber yaitu masalah keanggotaan ganda dan belumadanya verifikasi keanggotaan dari Serikat Pekerja ISBI PT. Banteng Pratama Rubberdimana Penggugat mengklaim dirinya adalah anggota dari Serikat Pekerja ISBI PT.Banteng Pratama Rubber, tindakan Tergugat ini sesuai dengan Pasal 14 UU No. 21Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ;5.
    FotoP 2.P 2A.P 3.P 4A.P 5.Fotocopy Slip gaji/upah Penggugat sebagai operator TB.Curing Priode 12Desember 2011 s/d tanggal 25 Desember 2011 ;Foto copy Surat dari Pertwakilan Tingkat Perusahaan Ikatan Serikat BuruhIndonesia PT.Banteng Pratama Rubber Nomor. 14/SBI,PT.BPR/IV/2012tanggal 16 April 2012 tentang ajakan Musyawarah yang ditujukan kepadaPimpinan Perusahaan PT.Banteng Pratama Rubber ;Foto copy Surat dari Pertwakilan Tingkat Perusahaan Ikatan Serikat BuruhIndonesia PT.Banteng Pratama Rubber Nomor
    PengurusPUK.ISBI PT.Banteng Pratama Rubber Jl. Pahwalan Km 1.5 CiteureupBogor ;Foto copy Surat dari Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Sosial TenagaKerja dan Transmigrasi tentang Risalah Mediasi masalah perselisihanHubungan Industrial PT.Banteng Pratama Rubber dengan Sdr. AdePurnama/PUK.ISBI PT. Banteng Pratama Rubber;copy Surat yang dibuat oleh Pekerja/Buruh PT.Banteng Pratama Rubbertertanggal 2 Juli 2012 yang ditujukan kepoada Ketua PUK.SP.KEP. PT.Banteng Pratama Rubber Jl.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/PDT.SUS-PHI/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — BANTENG PRATAMA RUBBER
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANTENG PRATAMA RUBBER
    BANTENG PRATAMA RUBBER, beralamat di Jalan PahlawanKM 1,5, Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor;Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada pokoknya atas dalildalil:1Bahwa Penggugat mulai
    bekerja sejak tanggal 30 Agustus 1995, dengan jabatanterakhir sebagai Operator Splicing Tb.MC / Produksi, dan menerima upah terakhirsebesar Rp1.290.000,00 per bulan, serta belum pernah mendapatkan peringatan baiklisan maupun tulisan;Bahwa pada tanggal 12 Juni 2011, Penggugat dan bekerja pekerja / buruh PT.Banteng Pratama Rubber membentuk serikat pekerja / serikat buruh berdasarkanUndangUndang RI No. 21 Tahun 2000 jo UndangUndang RI No. 13 Tahun 2003jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    BantengPratama Rubber, dan telah dicatat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Bogor No. 550/SPSB/ISBI/BPR/91200/VII/2011 tanggal12 Juli 2011, serta telah pula diberitahukan kepada Mitra Kerja Bpk / Ibu PimpinanPT. Bintang Pratama Rubber melalui surat bernomor 004/L/ISBITP.PT.BPR/VITI/2011 tertanggal 01 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Penggugat sebagaiSekretaris;Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011 skeitar pukul 11.00 WIB,Penggugat dipanggil oleh Bpk.
    Banteng Pratama Rubber memutuskan hubungankerja dengan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11tertanggal 11 Oktober 2011, yang ditandatangani oleh Ibu Hj.
    Banteng Pratama Rubber tanggal 12 Oktober 2011 (LampiranBukti P3A) dan tanggal 17 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P3B), namunTergugat sekarang Termohon Kasasi tidak menanggapi ajakan musyawarahPenggugat sekarang PemohonKasasi;Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryonomengajukan permohonan pencatatan perkara penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Bogor pada tanggal 20 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P4), dandiselenggarakan Sidang
Register : 13-01-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 11/PDT.SUS-PHI/2016/PN BDG
Tanggal 28 April 2016 — BANTENG PRATAMA RUBBER;
5237
  • BANTENG PRATAMA RUBBER;
    BANTENG PRATAMA RUBBER, yang beralamat di JI.
    BantengPratama Rubber terhadap Sdr.
    Banteng Pratama Rubber berdasarkan Rapat AnggotaTahunan (RAT) Yang akan diadakan pda tanggal 11 Maret 2012 bertempat dilingkungan PT. Banteng Pratama Rubber, JI. Pahlawan Km 1,5 Citeureup,Bogor;4.
    Banteng Pratama Rubber dengan PUK SPKep PT. Banteng Pratama Rubber Periode 2013 2015.Copy dari Asli Perjanjian Bersama terkait perpanjangan PKB VII antara PT.Banteng Pratama Rubber dengan PUK SP Kep. PT. Banteng Pratama.Rubber .Copy dari Copy Aduan, keluhan terkait tata kelola koperasi "RodaKencana" PT .
    Banteng Pratama Rubber dan permintaandiselenggarakan Rapat Luar Biasa.Copy dari Copy Pemberitahuan dari Dept.Personalia dan PUK SP KEP PTBanteng Pratama Rubber kepada Ketua Koperasi karyawan "RODAKENCANA "PT Banteng Pratama Rubber terkait aduan,keluhan terkait tatakelola koperasi "Roda Keneana" PT Banteng Pratama Rubber.2010. T10 :11. 71112. 7T12:13. T13 :14. T14 :15. T15 :16. T 16Copy dari Copy Permintaan rapat luar biasa dari PUK SP Kep PTBanten Pratama Rubber No.015/A/ORG. SP.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — MUHAMMAD ARIFIN, DKK VS PT BANTENG PRATAMA RUBBER
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD ARIFIN, DKK VS PT BANTENG PRATAMA RUBBER
    ., Advokat pada kantor Advokat SH & Mitra, beralamat diJalan Alternatif SentulTatya Asri, Blok F5 Nomor 2, Cluster Mahaloka,Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2015;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;LawanPT BANTENG PRATAMA RUBBER, berkedudukan di JalanPahlawan Km. 1.5 Citeureup, Kabupaten Bogor;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang ParaPemohon
    Dengan demikian, objek perselisihan dalam perkara a quoadalah perselisihan pemutusan hubungan kerja yang merupakanbagian dari perselisihan hubungan industrial;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang Undang 2/2004,menyatakan: Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukankepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeriyang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja;Tempat Para Penggugat sebagai pekerja bekerja, adalah di PTBanteng Pratama Rubber, yang beralamat di Jalan
    Kelas IABandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan dalamperkara a quo;Kedudukan Hukum Para Penggugat;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor138 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UndangUndang 13/2003, menyatakan : Hubungan kerja adalah hubungan antarapengusaha dengan pekerja/oburuh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah;Para Penggugat adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari PTBanteng Pratama Rubber
Register : 01-06-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn.Verzet
Tanggal 22 September 2016 — PT.ABS RAYA RUBBER WORKS LAWAN SAIFUL EFENDI
439
  • PT.ABS RAYA RUBBER WORKSLAWANSAIFUL EFENDI
    Menghukum Tergugat (PT.ABS RAYA RUBBER WORKS) untukmembayar hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerjaRp.67.415.000, (enam puluh tujun empat ratus lima belas riburupiah);4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;5.
    Works/Pelawanmelaksanakan kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja dimanaterlawan tergabung yaitu PT.ABS Raya Rubber Works, yang diwakili olehHalaman 3 dari 19Putusan PHI Nomor :105Pdt.
    VerzetSupriono, Walpon Sianipar, dan Azar Sutikno, dengan hasil kesepakatansebagai berikut:1.Pihak Pertama (PT.ABS Raya Rubber Works/Pelawan) dan pihakKedua (Serikat Pekerja PT.ABS Raya Rubber Works) telah sepakatmengenail uang pesangon, jasa, atau penghargaan 1 (satu) kaliketentuan UU No.13 Tahun 2003;. Pihak Pertama akan membayar hal tersebut diatas dan pihak Keduamenyetujui atas uang pesangon, jasa, dan penggantian tersebutdibayarkan secara bertahap sebanyak sepuluh kali;.
    VerzetPlw1:Plw2:Plw3 :Plw4 :Plw5 :Plw6 :Plw7 :Plw8 :Plw9 :Fotocopy sesuai dengan aslinya relaas pemberitahuan isiputusan Pengadilan Negeri Medan register No.105/Pdt.SusPHV2015/PN.Mdn, tertanggal 20 Mei 2016;Fotocopy yang disesuaikan dengan aslinya suratPersetujan Bersama antara PT.ABS Rubber Works denganSerikat Pekerja PT.ABS Raya Rubber Works tertanggal 12Februari 2014;Fotocopy surat Keputusan PT.ABS RAYA RUBBERWORKS.
    jasa dan pengahargaan;Fotocoopy Surat Persetujan Bersama antara DirekturPT.ABS Rubber Works dengan Karyawan bernama Sri YuniIkawati tentang kesepakatan pengakhiran hubungan kerjaHalaman 12 dari 19Putusan PHI Nomor :105Pdt.
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6037 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — BRIDGESTONE SUMATRA RUBBER ESTATE;;
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BRIDGESTONE SUMATRA RUBBER ESTATE;;
Putus : 20-07-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 20 Juli 2014 — BANTENG PRATAMA RUBBER VS IWA WISNAWA
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
    BANTENG PRATAMA RUBBER VS IWA WISNAWA
    BANTENG PRATAMA RUBBER, yang diwakili oleh Linda Halim,Direktur PT. Banteng Pratama Rubber, berkedudukan di Jalan PahlawanKM. 1.5, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal inimemberi kuasa kepada TWA WISNAWA, Operator PT.
    BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut harusditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 102/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Desember2013, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2216/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUMI RUBBER INDONESIA
78 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUMI RUBBER INDONESIA
    ./2016, tanggal 1 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT SUMI RUBBER INDONESIA, beralamat di Jalan WismaIndomobil Lantai 12, Jalan M.T.
Putus : 30-04-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 B/PK/PJK/2024
Tanggal 30 April 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUMI RUBBER INDONESIA
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUMI RUBBER INDONESIA
Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2550 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Juli 2020 — SUMI RUBBER INDONESIA;
12233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUMI RUBBER INDONESIA;
    Jakarta 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4628/PJ/2018, tanggal 1 November 2018:Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada PradhikaYudhna Dharma, jabatan Pelaksana Seksi PeninjauanKembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 28 November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT SUMI RUBBER
    INDONESIA, beralamat di WismaIndomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina,Jatinegara, Jakarta Timur 13330, yang diwakili oleh ShinyaHirano, jabatan Direktur PT Sumi Rubber Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
    berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadapSurat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01922/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pengurangan SanksiAdministrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00432/107/15/052/16 tanggal23 Agustus 2016 Masa Pajak Juni 2015 yang terdaftar dalam berkassengketa Nomor 114628.99/2015/PP, atas nama PT Sumi Rubber
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP01922/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentangPengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan WajibPajak Nomor: 00432/107/15/052/16 tanggal 23 Agustus 2016 MasaPajak Juni 2015, atas nama PT Sumi Rubber Indonesia, NPWP01.071.152.1052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12,Jalan MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur13330, adalah telan sesuai
Putus : 07-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMI RUBBER INDONESIA
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMI RUBBER INDONESIA
    Budiharto, KewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding padaDirektorat Jenderal Pajak dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU4103/PJ/2017 tanggal7 November 2017, selanjutnya memberi kuasa substitusikepada Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatandan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21November 2017:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT SUMI RUBBER
    Haryono Kav.8, Bidara Cina,Jatinegara, Jakarta Timur 13330, yang diwakili oleh ShinyaHirano, jabatan Direktur PT Sumi Rubber Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Putri MunaAdimah, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di JakartaUtara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 999/B/PK/Pjk/201800185/407/13/052/14 tanggal 17 Desember 2014 Masa Pajak November2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 161027112013 atasnama PT Sumi Rubber Indonesia, NPWP 01.071.152.1052.000, beralamatdi Wisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT. Haryono Kav.8, Bidara Cina,Jatinegara, Jakarta Timur 13330, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak November 2013 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP417/WPJ.07/2016 tanggal 29 Januari 2016, tentang keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/407/13/052/14tanggal 17 Desember 2014 Masa Pajak November 2013 atas nama:PT Sumi Rubber Indonesia, NPWP01.071.152.1052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12,Jalan MT.