Ditemukan 50 data
MULYADI Alias IDIH MULYADI SYARIF Selaku DIREKTUR CV. MUSTIKA KENCANA JAYA
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI Persero Tbk Area Bogor Juanda
Turut Tergugat:
DEDY
39 — 20
olehundangundang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaanHalaman 4 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Cbibaik atau ketertiban umum mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara a quo memberikan putusan yang seadil adilnya;10.Bahwa dalam hal petitum penjadwalan hutang atas dasar asaskepatutan dan keadilan mohon kiranya yang PENGGUGATsampaikan berikut menjadi pertimbangan dalam memeriksa danmemutus perkara a quo ;a.Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatanantara IRWAN KAHFI, S.E.dkk
213 — 109
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWANKAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk cq. PT. BANK BUMIPUTERA INDONESIA, Tbk Cabang BandungHalaman 5 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 185/Pat.G/2016/PN. Bag.ie(KREDITUR) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kelas IABandung No. 210/Pdt/G/2008/PN.Bdg tanggal 23 Desember 2008,putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap.
69 — 16
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antaraIRWAN KAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERAINDONESIA, Tbk cq. PT.
50 — 12
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antaraIRWAN KAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERAINDONESIA, Tok cq. PT.
80 — 28
TERGUGATI sebesar Rp. 135.000.000,(seratus tiga puluh lima juta rupiah), sertamenghukum dan memerintahkan TERGUGAT I selaku KREDITURuntuk menjadwalkan sisa hutang PENGGUGAT baik pokok danbunganya tersebut dengan Cara diangsur perbulannya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) sampai dengan lunas dibayar sejumlah hutangnyatersebut, dalam hal petitum penjadwalan hutang atas dasar asaskepatutan dan keadilan tersebut mohon bandingkan :a Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWAN KAHFI,S.E.dkk
41 — 8
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRVWWANKAHFI, S.E.dkk(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERAINDONESIA, Tbk cq. PT.
47 — 11
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWANKAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERAINDONESIA, Tbk cq. PT.
88 — 23
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWANKAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERA INDONESIA, TbkHalaman 6 dari 81 Putusan Nomor 195/Pdt.Bth./2016/PN.Blbcg. PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Central Asia Tbk Cq PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Bandung
Terbanding/Tergugat II : Oey Han Bing
Terbanding/Tergugat III : Oey Tiauw Sioe
121 — 82
ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dua puluhsembilan sen) serta menghukum dan memerintahkan Terlawan selakuKREDITUR untuk menjadwalkan sisa hutang Terlawan Ill dan Terlawan Iltersebut dengan cara diangsur perbulannya Rp 250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) sampai dengan lunas dibayar sejumlah hutangnya tersebut,dalam hal petitum penjadwalan hutang atas dasar asas kepatutan dan keadilantersebut mohon dibandingkan :Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWAN KAHFI,S.E.dkk
136 — 31
Pertimbangan dan amar putusan dalam perkara gugatan antara IRWANKAHFI, S.E.dkk.(DEBITUR), VS. PT. BANK BUMIPUTERA INDONESIA,Tbk cg. PT. BANK BUMIPUTERA INDONESIA, Tbk Cabang Bandung(KREDITUR) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA BandungNo. 210/Pdt/G/2008/P N.Bdg tanggal 23 Desember 2008, putusan mana telahmemiliki kekuatan hukum tetap.