Ditemukan 380 data
16 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 51/Pdt.G/2014/PA-Sbga dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus embilan puluh satu ribu rupiah);
51/Pdt.G/2014/PA-Sbga
14 — 22
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 83/Pdt.G/2014/PA-Sbga dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
83/Pdt.G/2014/PA-Sbga
70 — 31
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nya;
- Menyatakan perkara Nomor 23/Pdt.G/2018/PA-Sbga tanggal 9 Februari 2018 di cabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
19 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0097/Pdt.G/2016/PA-Sbga dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
19 — 5
Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 0034/Pdt.G/2014/PA-Sbga dari Penggugat ;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 241.000 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );
34/Pdt.G/2014/PA-Sbga
49 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 4/Pdt.P/2023/PA Sbga dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
55 — 13
- Menyatakan batal daftar perkara Nomor 28/Pdt.G/2018/PA-Sbga dari pendaftaran dalam register perkara;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
16 — 13
Sbga;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp134.500,00 (seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
30 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 47/Pdt.G/2023/PA Sbga dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
74 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 55/Pdt.G/2023/PA Sbga dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
31 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nya;
- Menyatakan perkara Nomor 68/Pdt.G/2018/PA-Sbga tanggal 11 Juli 2018 di cabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
19 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0072/Pdt.G/2014/PA-Sbga dari Pemohon;2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
72/Pdt.G/2014/PA-Sbga
82 — 43
- Menyatakan perkara Nomor 41/Pdt.G/2018/PA-Sbga tanggal 9 April 2018 gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
66 — 9
- Menyatakan perkara Nomor 8/Pdt.G/2018/PA-Sbga tanggal 25 Januari 2018 gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
62 — 15
- Menyatakan perkara Nomor 59/Pdt.G/2017/PA-Sbga tanggal 1 Agustus 2017 gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
16 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 0011/Pdt.P/2016/PA-Sbga dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000 ,- (dua ratus sebelas ribu rupiah)
64 — 14
- Menyatakan perkara Nomor 0107/Pdt.G/2016/PA-Sbga gugur;
- Menghukum Penggugat - Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
18 — 11
- Membatalkan perkara Nomor 0068/Pdt.G/2016/PA-Sbga;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
18 — 8
Sbga;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
51 — 2
Sbga;
2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
3.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);